wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Uji BPJS

Total questions: 10

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

Prinsip Utama pembayaran INA-CBG adalah:

a)

Pembayaran penuh, tidak ada iur kecuali pasien yang memilih dirawat lebih tinggi dari haknya.

b)

Iur Biaya untuk obat kronis.

c)

Periode Pelayanan rawat inap hanya sampai paket habis.

d)

Paket INACBG habis sehingga pasien disuruh pulang.

2.

Sesuai dengan PMK No.28 Tahun 2014 mengenai status penjaminan peserta JKN, berikut pernyataan yang benar adalah:

a)

Benar Semua

b)

Bila pasien ingin memperoleh penjaminan oleh BPJS Kesehatan namun oleh karena alas an tertentu tidak dapat menunjukan nomor identitaspeserta JKN, maka pasien diberi waktu 3x24 jam untuk menunjukan nomor identitas peserta JKN.

c)

Status Kepesertaan pasien harus dipastiian sejak awal masuk ke FKRTL.

d)

Jika dalam 3x24 jam pasien belum dapat menunjukan nomor identitas peserta JKN, maka status pasien adalah sebagai pasien umum.

3.

Sesuai regulasi, bila kelas yang sesuai hak perawatan peserta penuh, maka KECUALI :

a)

Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3(tiga) hari,maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.

b)

Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh,peserta dapat dirawat di kelas di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) ahri dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya.

c)

Apabila kelas sesuai hak penuh maka peserta menempati satu tingkat lebih tinggi dengan iur biaya.

d)

Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3(tiga)hari dan selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya.

4.

Sesuai PMK 51 tahun 2018,Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali :

a)

Peningkatan kelas pelayanan rawat inap kelas 2 ke kelas 1 harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan tarif INA-CBG kelas 2.

b)

Peningkatan kelas pelayanan rawat inap kelas 3 ke kelas 1 harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan tarif INA-CBG kelas 3.

c)

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dan tarif INA-CBG kelas 1.

d)

Peningkatan kelas pelayanan rawat inap kelas 3 ke kelas 2 harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG kelas 2 dengann tarif INA-CBG kelas 3.

5.

Pelayanan Kesehatan berikut dijamin oleh Program JKN, kecuali :

a)

Pelayanan Kesehatan akibat keinginan menyakiti diri sendiri.

b)

Pelayanan ambulans darat atau air.

c)

Pelayanan darah.

d)

Pemulasaraan Jenazah peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan.

6.

Sesuai PerPres No.64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tenang Jaminan Kesehatan , pernyataan berikut yang tidak benar terkait Implementasi Denda Layanan:

a)

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12(dua belas) bulan.

b)

Sebesar 5 % dari perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnose dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

c)

Sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnose awal prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

d)

Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

7.

Pasien yang dapat dijamin oleh Program JKN ,kecuali:

a)

Pasien yang menunjukan nomor identitas peserta JKN yang aktif selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).

b)

Pasien baru mendaftar sebagai peserta JKN pada saat dirawat di RS.

c)

Pasien telah membayar tunggakan iuran sehingga status kepesertaannya aktif.

d)

Pasien telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan ke RS sesuai dengan alur pelayanan yang berlaku

8.

Yang termasuk diagnosa PRB adalah :

a)

DM, HT, jantung, asma, PPOK, Epilepsy, Skizofren,stroke, dan SLE

b)

DM,HT,Jantung,Epilepsi, Skizofren, Osteoartritis, SLE

c)

DM,HT Jantung, Asma, PPOK, Epilepsy, Skizofren,SLE

d)

DM ,HT, jantung ,asma,epilepsy, anemia, skizofren,stroke dan SLE

9.

Berdasarkan PerPres 64 tahun 2020 Iuran JKN-KIS segmen PBPU adalah :

a)

Kelas 1 : 150.000/jiwa

b)

Kelas 2 : 100.000/jiwa

c)

Semua benar

d)

Kelas 3 : 35.000/jiwa setiap bulannya sedangkan untuk iuran 7000 di bayar oleh pemerintah

10.

Menegakan dan menuliskan diagnosis utama diagnose sekunder dan Tindakan /prosedur yang telah dilaksanakan serta mebuat resume medis pasien secara lengkap, jelas dan spesifik selama pasien dirawat di rumah sakit,merupakan tugas..

a)

Perawat

b)

Verifikator Internal

c)

Dokter

d)

Koder