NEW
Font size
WorksheetsWorkshop SLIK 2022
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Pemberlakuan ketentuan pengenaan sanksi denda atas pelanggaran ketentuan SLIK akan mulai berlaku efektif pada bulan?
Februari 2022
Maret 2022
Apabila terjadi pelunasan kewajiban oleh debitur pada akhir bulan, apakah kewajiban tersebut tetap dilaporkan periode bulan tersebut?
Tetap dilaporkan dengan status lunas
Tidak dilaporkan karena status lunas
Apakah nilai pembiayaan yang dilaporkan AB adalah nilai pokok saja atau nilai pokok ditambah bunga?
Nilai Pokok dengan bunga
Nilai pokok saja tanpa bunga
Bagi PPE yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pelapor, dapat memanfaatkan informasi debitur yang terdapat dalam SLIK guna memenuhi beberapa kebutuhan, kecuali:
Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan
Mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK
Mendukung kelancaran proses pengajuan kredit Perusahaan Efek
Berdasarkan ketentuan kualitas pendanaan perusahaan Efek, untuk Tagihan Perusahaan Efek atas Transaksi Non Pembiayaan, dikategorikan macet ketika:
Nasabah belum melakukan pembayaran sd hari Bursa kelima setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa
Nasabah belum melakukan pembayaran sd hari kalender kesepuluh setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa
Berdasarkan POJK Nomor 64/POJK.03/2020, Laporan Debitur wajib mencakup informasi mengenai:
Fasilitas penyediaan dana
Keuangan Debitur
Pengurus dan Pemilik
Semua benar
AB yang tidak menyampaikan koreksi Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian, dikenai sanksi administratif berupa denda :
bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per Debitur dan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Pelapor bisa mengakses data informasi debitur paling banyak sebesar 100% dari data jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi data berapa bulan dari laporan sebelumnya
1 bulan
2 bulan
6 bulan
Berdasarkan ketentuan kualitas pendanaan perusahaan Efek, untuk transaksi Marjin, dikategorikan macet ketika:
Eksposur > Jaminan dalam waktu 5 sd 25 hari Bursa berturut-turut
Eksposur > Jaminan lebih dari 25 hari Bursa berturut-turut
Berdasarkan ketentuan kualitas pendanaan perusahaan Efek, untuk transaksi Reverse Repo dikategorikan macet ketika:
Eksposur > Efek Repo lebih dari 5 hari Bursa berturut-turut
Eksposur > Efek Repo sd 5 hari berturut-turut
