wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POST TEST RESTORATIVE JUSTICE

Total questions: 15

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Pernyataan tentang RJ yang keliru adalah

a)

RJ memberikan tempat bagi korban sebagai legal standing dalam peradilan pidana

b)

RJ lahir sebagai reaksi atas ketidak puasan terhadap kerja SPP

c)

RJ mengabolisionis SPP

d)

RJ mendorong penegak hukum untuk mengalihkan penyelesaian perkara pidana ringan diluar sistem peradilan pidana

2.

Berikut adalah sebagian dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam keadilan restoratif (restorative justice) kecuali:

a)

Kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap perundang-undangan yang ditentukan negara.

b)

Korban dan masyarakat adalah pusat dari proses keadilan.

c)

Prioritas pertama dalam proses keadilan adalah membantu korban.

d)

Pelaku yang melanggar mempunyai  tanggung  jawab pribadi kepada korban dan kepada masyarakat untuk kejahatan yang telah dilakukan.

3.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi persyaratan materil dan persyaratan formil. Berikut merupakan persyaratan materiil penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, kecuali....

a)

Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat

b)

Tidak bersifat radikalisme dan separatisme

c)

Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku

d)

Bukan pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan

4.

Persayaratan Khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana?

a)

ITE, Korupsi, dan Pencucian Uang

b)

ITE, Narkoba, dan Lalu lintas

c)

Narkoba, Lalu lintas dan Korupsi

d)

Korupsi, Pencucian Uang dan Narkoba

5.

Dalam tata cara Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif menurut Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011, dilakukan dengan membuat surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah yang dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait, serta dilengkapi dengan dokumen berupa?

a)

Surat Pernyataan Perdamaian dan Bukti telah dilakukan pemulihan hak korban

b)

Surat Pernyataan Perdamaian dan Surat permintaan maaf dari pelaku

c)

Surat Pernyataan kesediaan bekerja sama dengan penyidik polri dan Laporan Pengaduan

d)

Laporan pengaduan dan Bukti telah dilakukan pemulihan hak korban

6.

Dalam Perja No.15/2020, maka di bawah ini, manakah perkara yang tidak dilarang untuk dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif?

a)

Perkara terkait lingkungan hidup

b)

Perkara terkait lingkungan hidup

c)

Perkara yang diancam dengan pidana minimal

d)

Perkara yang diancam dengan pidana maksimal 5 Tahun

7.

Sebutkan tahapan tata cara perdamaian yang diatur dalam Perja No.15/2020 secara berurutan?

a)

Kesepakatan Perdamaian - Proses perdamaian - Permintaan Persetujuan Penghentian penuntutan – upaya perdamaian

b)

Upaya perdamaian – proses perdamaian – permintaan persetujuan penghentian penuntutan – kesepakatan perdamaian

c)

Upaya perdamaian – proses perdamaian – kesepakatan perdamaian – permintaan persetujuan penghentian penuntutan

d)

Proses perdamaian – kesepakatan perdamaian – upaya perdamaian – Permintaan persetujuan penghentian penuntutan

8.

Berapa lama proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban berdasarkan Perja No.15/2020?

a)

14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua)

b)

14 hari sejak dilaksanakan upaya perdamaian yang pertama kali

c)

7 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua)

d)

7 hari sejak dilaksanakan upaya perdamaian yang pertama kali

9.

Berdasarkan Perja No.15/2020 penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dilaksanakan dengan berasaskan:

a)

Keadilan kepentingan umum

b)

proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir

c)

cepat, sederhana, dan biaya ringan

d)

keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan

10.

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari?

a)

Rp2.500.000,-

b)

Rp1.500.000,-

c)

Rp1.000.000,-

d)

Rp3.500.000,-

11.

Dalam sistem peradilan pidana anak pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi. Dalam hal diversi tidak berhasil atau tidak memenuhi syarat diversi, upaya apa yang dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif?

a)

Hakim melakukan upaya diversi kembali

b)

Hakim mengupayakan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif

c)

Hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk pelaku anak

d)

Hakim melanjutkan proses persidangan

12.

Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif meliputi kegiatan sebagai berikut, kecuali...

a)

Persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum

b)

Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan

c)

Penyelidikan tindak pidana anak yang dilakukan oleh pihak Kepolisian

d)

Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

13.

Fasilitator memiliki peran penting dalam tahapan musyawarah perdamaian dalam implementasi keadilan restoratif. Salah satu skill penting yang harus dimiliki fasilitator adalah skill/keterampilan komunikasi. Di bawah ini yang bukan merupakan bagian dari keterampilan komunikasi adalah

a)

Komunikasi verbal

b)

Komunikasi virtual

c)

Membingkai ulang

d)

Teknik bertanya

14.

Tahapan musyawarah perdamaian dalam implementasi keadilan restoratif terbagi menjadi empat tahapan yaitu tahap awal, tahap perundingan, identifikasi masalah dan tahap akhir. Berikut ini yang merupakan bagian dari tahap perundingan yang dilakukan oleh fasilitator adalah

a)

Fasilitator mengidentifikasi benang merah dari hal-hal yang disampaikan para pihak, kemudian memberikan pilhan opsi bagi para pihak, melakukan reframing dan menggali alternatif solusi

b)

Fasilitator mengkonfirmasi draft kesepakatan perdamaian, penandatanganan kesepakatan perdamaian

c)

Fasilitator menyampaikan ringkasan dakwaan, fasilitator memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatannya, memberikan kesempatan pada korban, dan memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat

d)

Fasilitator membuka musyawarah dan memperkenalkan para pihak, menjelaskan mengenai keadila restoratif, menjelaskan peran fasilittor, menyampaikan tata tertib musyawarah dan menjelaskan tahapan proses musyawarah

15.

Dalam proses “mendengar”, fasilitator sebaiknya melakukan hal sebagai berikut, kecuali

a)

Segera tanggap dan merespon cerita pihak

b)

Memberikan waktu pada masing-masing pihak unutk menceritakan kisahnya

c)

Mendengar untuk memahami bukan untuk menjawab

d)

Menaruh perhatian/fokus, minimal melalui bahasa tubuh