NEW
Font size
WorksheetsPOST TEST RESTORATIVE JUSTICE
Total questions: 15
Worksheet time: 15mins
Pernyataan tentang RJ yang keliru adalah
RJ memberikan tempat bagi korban sebagai legal standing dalam peradilan pidana
RJ lahir sebagai reaksi atas ketidak puasan terhadap kerja SPP
RJ mengabolisionis SPP
RJ mendorong penegak hukum untuk mengalihkan penyelesaian perkara pidana ringan diluar sistem peradilan pidana
Berikut adalah sebagian dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam keadilan restoratif (restorative justice) kecuali:
Kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap perundang-undangan yang ditentukan negara.
Korban dan masyarakat adalah pusat dari proses keadilan.
Prioritas pertama dalam proses keadilan adalah membantu korban.
Pelaku yang melanggar mempunyai tanggung jawab pribadi kepada korban dan kepada masyarakat untuk kejahatan yang telah dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi persyaratan materil dan persyaratan formil. Berikut merupakan persyaratan materiil penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, kecuali....
Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
Tidak bersifat radikalisme dan separatisme
Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku
Bukan pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
Persayaratan Khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana?
ITE, Korupsi, dan Pencucian Uang
ITE, Narkoba, dan Lalu lintas
Narkoba, Lalu lintas dan Korupsi
Korupsi, Pencucian Uang dan Narkoba
Dalam tata cara Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif menurut Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011, dilakukan dengan membuat surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah yang dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait, serta dilengkapi dengan dokumen berupa?
Surat Pernyataan Perdamaian dan Bukti telah dilakukan pemulihan hak korban
Surat Pernyataan Perdamaian dan Surat permintaan maaf dari pelaku
Surat Pernyataan kesediaan bekerja sama dengan penyidik polri dan Laporan Pengaduan
Laporan pengaduan dan Bukti telah dilakukan pemulihan hak korban
Dalam Perja No.15/2020, maka di bawah ini, manakah perkara yang tidak dilarang untuk dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif?
Perkara terkait lingkungan hidup
Perkara terkait lingkungan hidup
Perkara yang diancam dengan pidana minimal
Perkara yang diancam dengan pidana maksimal 5 Tahun
Sebutkan tahapan tata cara perdamaian yang diatur dalam Perja No.15/2020 secara berurutan?
Kesepakatan Perdamaian - Proses perdamaian - Permintaan Persetujuan Penghentian penuntutan – upaya perdamaian
Upaya perdamaian – proses perdamaian – permintaan persetujuan penghentian penuntutan – kesepakatan perdamaian
Upaya perdamaian – proses perdamaian – kesepakatan perdamaian – permintaan persetujuan penghentian penuntutan
Proses perdamaian – kesepakatan perdamaian – upaya perdamaian – Permintaan persetujuan penghentian penuntutan
Berapa lama proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban berdasarkan Perja No.15/2020?
14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua)
14 hari sejak dilaksanakan upaya perdamaian yang pertama kali
7 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua)
7 hari sejak dilaksanakan upaya perdamaian yang pertama kali
Berdasarkan Perja No.15/2020 penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dilaksanakan dengan berasaskan:
Keadilan kepentingan umum
proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir
cepat, sederhana, dan biaya ringan
keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan
Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari?
Rp2.500.000,-
Rp1.500.000,-
Rp1.000.000,-
Rp3.500.000,-
Dalam sistem peradilan pidana anak pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi. Dalam hal diversi tidak berhasil atau tidak memenuhi syarat diversi, upaya apa yang dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif?
Hakim melakukan upaya diversi kembali
Hakim mengupayakan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif
Hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk pelaku anak
Hakim melanjutkan proses persidangan
Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif meliputi kegiatan sebagai berikut, kecuali...
Persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum
Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan
Penyelidikan tindak pidana anak yang dilakukan oleh pihak Kepolisian
Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Fasilitator memiliki peran penting dalam tahapan musyawarah perdamaian dalam implementasi keadilan restoratif. Salah satu skill penting yang harus dimiliki fasilitator adalah skill/keterampilan komunikasi. Di bawah ini yang bukan merupakan bagian dari keterampilan komunikasi adalah
Komunikasi verbal
Komunikasi virtual
Membingkai ulang
Teknik bertanya
Tahapan musyawarah perdamaian dalam implementasi keadilan restoratif terbagi menjadi empat tahapan yaitu tahap awal, tahap perundingan, identifikasi masalah dan tahap akhir. Berikut ini yang merupakan bagian dari tahap perundingan yang dilakukan oleh fasilitator adalah
Fasilitator mengidentifikasi benang merah dari hal-hal yang disampaikan para pihak, kemudian memberikan pilhan opsi bagi para pihak, melakukan reframing dan menggali alternatif solusi
Fasilitator mengkonfirmasi draft kesepakatan perdamaian, penandatanganan kesepakatan perdamaian
Fasilitator menyampaikan ringkasan dakwaan, fasilitator memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatannya, memberikan kesempatan pada korban, dan memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat
Fasilitator membuka musyawarah dan memperkenalkan para pihak, menjelaskan mengenai keadila restoratif, menjelaskan peran fasilittor, menyampaikan tata tertib musyawarah dan menjelaskan tahapan proses musyawarah
Dalam proses “mendengar”, fasilitator sebaiknya melakukan hal sebagai berikut, kecuali
Segera tanggap dan merespon cerita pihak
Memberikan waktu pada masing-masing pihak unutk menceritakan kisahnya
Mendengar untuk memahami bukan untuk menjawab
Menaruh perhatian/fokus, minimal melalui bahasa tubuh
