WorksheetsPEMBINAAN JAMSOSTEK
Total questions: 12
Worksheet time: 40mins
Dalam hal peserta program JKM meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, maka santunan biaya pemakaman diberikan kepada:
Pertugas Penggali Kuburan
BPJS Ketenagakerjaan
Balai Harta Peninggalan
Pemerintah
Peserta Program Jaminan Kematian yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan anak, dengan syarat:
Telah membayar iuran peserta minimal 3 (tiga) tahun
Mengurus surat kematian
Telah melapor ke BPJS Ketenagakerjaan
Telah mendaftar sebagai peserta
Untuk saaat ini (Tahun 2022), usia penerima manfaat jaminan pensiun ditetapkan:
56 Tahun
65 Tahun
57 Tahun
58 Tahun
Sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasioanl, manfaat JHT dibayarkan apabila:
Peserta mengundurkan diri
Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya
Peserta mengalami PHK
Peserta Memasuki usia pensiun, peserta cacat total tetap atau peserta meninggal dunia
Untuk pertama kali, manfaat program jaminan pensiun paling sedikit ditetapkan:
Rp. 350.000
Rp. 250.000
Rp. 300.000
Rp. 400.000
Tujuan pemberlakuan program JKP adalah:
Menyukseskan tujuan pembangunan nasional
Menyesuaikan program RPJM
Agar pekerja tertarik mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja
Mengangkat derajat pekerja/buruh yang kehilangan pencaharian akibat mengalami PHK
Iuran manfaat JKP dibayarkan:
Rekomposisi iuran program JKK dan JKM serta Pemerintah
Pemerintah
Pemberi Kerja
Pekerja/buruh
Iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian menjadi kewajiban:
BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh
Pengusaha/Pemberi Kerja dan pekerja/buruh
Pengusaha/Pemberi Kerja
Salah satu poin berikut ini merupakan manfaat program JKK:
Biaya Pelatihan
Tersedianya sejumlah uang tunai yang dibayarkan sekaligus
Home Care
Tersedianya uang tunai yang dibayarkan secara berkala
Besaran Iuran untuk program JHT adalah
3,7% dari upah sebulan
5,7% dari upah sebulan
3% dari upah sebulan
2 % dari upah sebulan
Berikan analisis saudara mengenai Pelaksanaan Program JKP!
Berikan analisis saudara mengenai Implementasi program jaminan hari tua!
