wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Bedah Perdir Episode 2

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Memo Permintaan Pencairan Anggaran (MPPA) terdiri atas, kecuali

a)

Memo pencairan persekot kerja

b)

Memo pertanggungjawaban persekot kerja

c)

Memo pencairan klaim langsung

d)

Memo internal pencairan anggaran

2.

Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan pencairan anggaran di kantor wilayah adalah

a)

Deputi Direktur Bidang Keuangan

b)

Deputi Direktur Wilayah

c)

Kepala Cabang

d)

Kepala Bidang

3.

Permintaan pencairan anggaran kantor pusat dengan nilai diatas Rp 75.000.000,00 harus mendapat

persetujuan dari

a)

Direktur Utama

b)

Direktur Teknis

c)

Deputi Direktur Keuangan

d)

Assisten Deputi Direktur

4.

yang termasuk dalam ketentuan Persekot Kerja , kecuali

a)

Diberikan kepada karyawan tetap dan mempunyai sisa masa kerja sebelum pensiun lebih dari

1 tahun

b)

Diajukan dengan melampirkan surat pernyataan dari pemegang persekot kerja

c)

Diajukan untuk Beban Representasi

d)

Pengajuan paling lambat 2 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan

5.

Batas nilai maksimal pencairan Persekot Kerja untuk Kepala Bidang dan Kepala KCP adalah

a)

Rp  100.000.000,00

b)

Rp 200.000.000,00

c)

Rp 300.000.000,00

d)

Rp 400.000.000,00

6.

Pemegang specimen untuk Kantor Cabang kecuali

a)

Kepala Kantor Cabang

b)

Penata Madya Keuangan

c)

Kepala Bidang Keuangan

d)

Pejabat struktural Kantor Cabang yang ditunjuk

7.

Beban Representasi dapat dipergunakan untuk, kecuali

a)

Kegiatan peningkatan hubungan dengan pihak ketiga untuk pencapaian tujuan BPJamsostek

b)

Kegiatan formal/informal yg berdampak pada kolaborasi positif dan hubungan kelembagaan

c)

Kegiatan lain yang menunjang tugas dan fungsi jabatan di BPJamsostek

d)

Kegiatan Operasional  Kantor  Cabang yang biayanya tidak dapat ditentukan besarannya

8.

Tata Cara pencairan Representasi kecuali

a)

Tidak boleh melebihi RKAT

b)

Klaim Langsung

c)

Dapat digeser

d)

Dapat menggunakan kuitansi yang ditandatangan Pejabat bersangkutan

9.

Pejabat pemegang otorisasi Pembayaran di Kantor Cabang adalah

a)

Kakacab dan Kabid Umum & SDM

b)

Kakacab dan Kabid Kepelayanan

c)

Kakacab dan Kabid Keuangan

d)

Kakacab dan kabid Kepesertaan

10.

Jenis pembayaran yang dapat diotorisasi, kecuali

a)

Persekot kerja

b)

BUBM

c)

Pembayaran Jaminan

d)

Pembayaran Iuran