NEW
Font size
WorksheetsSOP Quiz bulan Maret 2022
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dapat dilakukan melalui berapa saluran/media yang dikelola pengelola WBS Independen:
7 Saluran
6 Slauran
5 Saluran
4 Saluran
Jika berdasarkan hasil analisa/validasi, dugaan pelanggaran tidak layak untuk dilakukan audit khusus maka selanjutnya Tim WBS akan mengusulkan untuk dilakukan pendalaman dan tindak lanjut penyelesaian oleh:
Pelapor
Pengelola WBS Independen
Unit Kerja terkait
Satuan Kerja Kepatuhan
Laporan aduan ditujukan kepada siapa jika terlapor merupakan pegawai internal sampai dengan 2 level dibawah Direksi dan bukan merupakan Tim WBS BTN :
Direktur Utama
Satuan Kerja Independen
Tim WBS BTN
Dewan Komsiaris
Di bawah ini manakah yang tidak terlibat dalam proses pelaporan pelanggaran jika yang terlapor adalah Direksi:
Dewan Komisaris
Satuan Kerja Kepatuhan
Pengelola WBS Independen
Unit Kerja terkait
Apabila terlapor adalah Tim WBS maka yang akan menggali dan mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran yaitu:
Pengelola WBS Independen
Satuan Kerja Kepatuhan
Dewan Komisaris
Direktur Utama
Tugas dari Satuan Kerja Kepatuhan jika yang terlapor adalah Tim WBS yaitu:
Menerima "Laporan Pelanggaran" dari Direktur Utama baik secara daring atau luring
Menggali dan mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran
A dan B benar
Menyusun "Laporan Pelanggaran"
Untuk dugaan pelanggaran yang akan dilakukan audit khusus jika terlapor adalah TIM WBS, Direktur Utama akan memberikan disposisi kepada:
ERMD
CMGD
ERMD & CMGD
CMGD & IAD
Saluran media yang bukan merupakan media pelaporan dugaan pelanggaran yaitu:
PO BOX
SMS
Fax
Untuk dugaan pelanggaran yang akan dilakukan audit khusus jika terlapor adalah pegawai Bank 1 level di bawah Direksi dan bukan Tim WBS, Direktur Utama akan memberikan disposisi kepada:
Unit kerja terkait
Pengelola WBS Independen
Tim Audit Khusus di Satuan Kerja Audit lnternal /Tim Auditor Eksternal
CMGD
Siapakah yang akan menentukan apakah terhadap dugaan pelanggaran dilakukan audit khusus atau tidak jika yang terlapor adalah Komisaris dan/atau Komite dibawah Dewan Komisaris:
Pengelola WBS Independen
Anggota Komisaris yang tidak terkait pengaduan dan bukan Anggota Komite
Direktur Utama
CMGD
