WorksheetsPENGUATAN LITERASI
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Ketentuan Rehabilitasi menurut UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ada di pasal
51
52
53
54
pengertian rehabilitasi adalah
proses pemulihan pada ketergantungan penyalah guna narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsikososial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus menerus
proses pengobatan pada ketergantungan penyalahguna narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsisosial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus menerus.
proses pembangunan pada ketergantungan penyalahguna narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsisosial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus menerus.
proses perbaikan pada ketergantungan penyalahguna narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsisosial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus menerus.
pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan oleh masyarakat di desa/kelurahan BERSINAR mellaui program
intervensi berbasis sosial
intervensi berbasis teknologi
intervensi berbasis masyarakat
intervensi berbasis agama
undang undang yang mengatur tentang narkotika adalah
undang-undang nomor 35 tahun 2009
undang-undang nomor 5 tahun 2014
undang-undang nomor 12 tahun 2011
undang-undang nomor 23 tahun 2014
penyalahguna narkotika adalah
orang yang memanfaatkan narkotika
orang atau kelompok yang memakai narkotika
orang yang menjual narkotika untuk kebutuhan primer
orang yang menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum
menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pembentukan penyalahguna narkotika merupakan tugas
setiap aparat pemerintah
setia warga negara Indonesia
Badan Narkotika Nasional (BNN)
lembaga swasta dan lembaga pemerintah
dasar peaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Bogor
peraturan bupati nomor 80 tahun 2021
peraturan bupati nomor 81 tahun 2021
peraturan bupati nomor 82 tahun 2021
peraturan bupati nomor 83 tahun 2021
menurut peraturan bupati tentang fasilitasi P4GN, pelaksana fasilitasi P4GN di lingkungan desa dilaksanakan oleh
ketua karang taruna
ketua PKK
Ketua BPD
Kepala Desa
menurut data penelitian BNN, BRIN dan BPS tahun 2022 terjadi peningkatan paparan narkoba di wilayah pedesaan para rentang umur
0-10 tahun
12-24 tahun
25-40 tahun
41-49 tahun
pelaksanaan desa bersih narkoba meliputi bidang apa saja
pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat dan pemetaan
pencegahan, pemberdayaan masyarakat, deteksi dini dan pemberantasan
pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan
kesehatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan
