Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PENGUATAN LITERASI

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Ketentuan Rehabilitasi menurut UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ada di pasal

a)

51

b)

52

c)

53

d)

54

2.

pengertian rehabilitasi adalah

a)

proses pemulihan pada ketergantungan penyalah guna narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsikososial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus menerus

b)

proses pengobatan pada ketergantungan penyalahguna narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsisosial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus menerus.

c)

proses pembangunan pada ketergantungan penyalahguna narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsisosial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus menerus.

d)

proses perbaikan pada ketergantungan penyalahguna narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsisosial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus menerus.

3.

pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan oleh masyarakat di desa/kelurahan BERSINAR mellaui program

a)

intervensi berbasis sosial

b)

intervensi berbasis teknologi

c)

intervensi berbasis masyarakat

d)

intervensi berbasis agama

4.

undang undang yang mengatur tentang narkotika adalah

a)

undang-undang nomor 35 tahun 2009

b)

undang-undang nomor 5 tahun 2014

c)

undang-undang nomor 12 tahun 2011

d)

undang-undang nomor 23 tahun 2014

5.

penyalahguna narkotika adalah

a)

orang yang memanfaatkan narkotika

b)

orang atau kelompok yang memakai narkotika

c)

orang yang menjual narkotika untuk kebutuhan primer

d)

orang yang menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum

6.

menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pembentukan penyalahguna narkotika merupakan tugas

a)

setiap aparat pemerintah

b)

setia warga negara Indonesia

c)

Badan Narkotika Nasional (BNN)

d)

lembaga swasta dan lembaga pemerintah

7.

dasar peaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Bogor

a)

peraturan bupati nomor 80 tahun 2021

b)

peraturan bupati nomor 81 tahun 2021

c)

peraturan bupati nomor 82 tahun 2021

d)

peraturan bupati nomor 83 tahun 2021

8.

menurut peraturan bupati tentang fasilitasi P4GN, pelaksana fasilitasi P4GN di lingkungan desa dilaksanakan oleh

a)

ketua karang taruna

b)

ketua PKK

c)

Ketua BPD

d)

Kepala Desa

9.

menurut data penelitian BNN, BRIN dan BPS tahun 2022 terjadi peningkatan paparan narkoba di wilayah pedesaan para rentang umur

a)

0-10 tahun

b)

12-24 tahun

c)

25-40 tahun

d)

41-49 tahun

10.

pelaksanaan desa bersih narkoba meliputi bidang apa saja

a)

pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat dan pemetaan

b)

pencegahan, pemberdayaan masyarakat, deteksi dini dan pemberantasan

c)

pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan

d)

kesehatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan