NEW
Font size
WorksheetsPRB
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
PRB merupakan singkatan dari
Pasien Rujuk Balik
Program Rujuk Balik
Penderita Rujuk Balik
Pedoman Rujuk Balik
Yang termasuk dalam penyakit kronis kriteria PRB adalah
DM, HT, jantung, asma,PPOK,epilepsy, skizofren, stroke, Sindroma Lupus Eritematosus
DM, HT, jantung, asma,Bronchitis, PPOK,epilepsy, skizofren, stroke
DM, HT, jantung, asma,Bronchitis, Thyrotoxicosis,PPOK, epilepsy, skizofren, stroke
DM, HT, jantung, asma,Thyrotoxicosis PPOK,epilepsy, skizofren, stroke
Syarat menjadi peserta PRB adalah kecuali
Benar adalah penderita penyakit kronis kriteria PRB
Benar kondisinya stabil
Benar obatnya adalah obat PRB dan tersedia
Benar kondisinya tidak stabil
Syarat pengambilan obat di apotik PRB adalah kecuali
Membawa resep dari dokter spesialis/Sub spesialias
membawa surat rujuk balik
membawa kunjungan Pcare
membawa buku PRB dan resep dari Pkm/klinik/dokter keluarga
Berikut ini pernyataan yang benar tentang peresepan obat prb yaitu
Obat-obat PRB yang diresepkan oleh dokter adalah obat inti dan simptom
Dokter di FKTP menulis kembali semua resep yang diresepkan oleh dokter FKRTL untuk diambil di Apotik PRB
Dokter FKTP menyeleksi obat inti diresepkan di apotik PRB sedangkan obat simptom diambil di FKTP
Dokter spesialist RS meresepkan obat 30 hari bagi pasien yang telah di PRB kan untuk diambil di apotik RS
Salah satu tugas PIC PRB adalah melakukan konfirmasi kepada dokter spesialis/sub spesialis jika
terdapat jenis obat PRB dalam resep yang tidak sesuai dengan retriksi dan peresepan maksimal fornas
Terdapat jenis obat dalam resep yang tidak termasuk dalam daftar obat Fornas
a dan b benar
Terdapat jenis obat yang tidak terdapat dalam formularium Rumah sakit
Jika peserta telah mendapatkan surat rujuk balik dan resep dari dokter untuk 30 hari, serta telah didaftarkan pada aplikasi Vclaim, maka Apoteker IFRS menyerahkan obat dengan ketentuan
Apoteker IFRS memberikan obat 30 hari sesuai dengan resep dari dokter spesilis
Apoteker IFRS memberikan obat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari dan dilanjutkan 23 (dua puluh tiga) hari di apotik PRB berdasarkan resep dari dokter FKTP
Apoteker IFRS memberikan obat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kemudian membuatkan copyan resep 23 (dua puluh tiga) untuk pengambilan obat 23 hari di apotik PRB
Apoteker IFRS memberikan obat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari dan dilanjutkan 23 (dua puluh tiga) hari di apotik PRB berdasarkan resep dari dokter spesilis/sub spesialis
Berapa lama peserta PRB dapat dirujuk kembali ke RS untuk dilakukan evaluasi terhadap pengobatan oleh dokter spesialis/sub spesialis ?
2 bulan
3 bulan
3 bulan 23 hari
3 bulan 7 hari
Dalam hal pasien sudah diberikan Surat Rujuk Balik namun terdapat keluhan dari peserta baik keluhan terkait penyakit kronisnya atau keluhan penyakit lain maka peserta dapat berobat pada
Langsung ke RS tanpa rujukan karena rujukan awal belum cukup 3 bulan
Berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (PKM/Klinik/dokter keluarga) dan dirujuk oleh FKTP jika membutuhkan penanganan lebih lanjut di RS
Meminta rujukan baru
Langsung ke UGD
Tugas PIC PRB di FKTP adalah kecuali
Monitoring keaktifan peserta PRB
Edukasi dan perekrutan pasien PRB
Penghubung PIC PRB RS, Apotik dan BPJS Kesehatan
Meresepkan obat PRB
