NEW
Font size
WorksheetsHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Negara Indonesia adalah Negara Hukum tertulis di dalam UU RI 1945 pada pasal
pasal 1 ayat 3
pasal 1 ayat 2
pasal 3 ayat 1
pasal 1 ayat 4
secara garis besar, 2 bagian hukum adalah
hukum publik dan hukum privat
hukum pidana dan hukum perdata
hukum adm negara dan hukum tata negara
hukum publik dan hukum pidana
Hukum Administrasi
Negara termasuk bagian dari
hukum publik
hukum pidana
hukum perdata
hukum privat
hukum adalah bagian dari sistem norma yang berlaku
bagi manusia, yaitu norma hukum.
pengertian hukum di atas di sebutkan oleh
Para Yurist
Smith
Ilhami Bisri
hukum. Para Sarjana Ilmu Sosial menganggap bahwa hukum sebagai suatu subsistem sosial budaya.
Karena itu hukum dapat digambarkan dalam 3 (tiga) segi ; kecuali
ide
pelaku
praktik
peraturan
setiap subyek hukum, baik perorangan maupun organisasi,
badang hukum dll
hal tersebut adalah tergolong kedalam segi
pelaku
ide
praktik
apa yang menjadi atau merupakan perbuatan nyata daripada
para pelaku.
hal tersebut tergolong sebagai
ide
pelaku
praktik
dalam hal ini adalah hukum yang dapat diperoleh seseorang di dalam
keluarga, bangku sekolah, masyarakat dan dalam kehidupan bernegara.
hal tersebut tergolong kedalam
pelaku
ide
praktik
Administrasi Negara menurut Leonard D. White adalah
administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan
kekuasaan politiknya,
administrasi negara adalah keseluruhan operasi
(aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan/menegakkan
kebijaksanaan kenegaraan.
Administrasi Negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda
guna mencapai tujuan pemerintahan
Pengertian Administrasi Negara menurut Dwight Waldo adalah kecuali
Administrasi Negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda
guna mencapai tujuan pemerintahan
Administrasi Negara adalah suatu seni dan ilmu tentang manajemen yang
dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.
administrasi negara adalah kegiatan eksekutif dalam
penyelenggaraan pemerintah.
