WorksheetsUTS Hukum Kepolisian
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Definisi Hukum Kepolisian di Indonesia yakni
Kumpulan undang-undang dan peraturan-peraturan yang diperlukan oleh polisi dalam melaksanakan tugasnya
Kumpulan hukum yang dikhususkan pada kedudukan dan wewenang polisi yang antara lain memuat sejarah polisi, hakikat polisi, dasar-dasar hukum secara umum untuk memberi kewenangan kepada polisi untuk bertindak dan wewenang bertindak secara khusus, baik terhadap orang maupun terhadap benda
Dasar-dasar bagi tindakan polisi
Hukum yang mengatur segala hal ikhwal kepolisian dalam lingkungan kuasa soal-soal dan kuasa tempat, termasuk juga didalamnya pengaturan tentang hak dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian
Fungsi hukum kepolisian adalah
Fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan perlindungan masyarakat
Mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat
Acuan membangun kemitraan masyarakat dan polisi dalam memecahkan masalah yang dihadapi bersama
Pedoman menjalankan wewenang sebagai alat kekuasaan negara
Dasar hukum dari kepolisian yakni
UU No. 2 Tahun 1992
UU No. 2 Tahun 2002
UU No. 3 Tahun 2003
UU No. 20 Tahun 2000
Sifat hukum kepolisian yakni
Mengayomi dan melindungi
Prosedural
Mengatur dan memaksa
Kaku
Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan;
Menjaga keselamatan jiwa raga harta benda dan hak asasi manusia;
Menjamin kepastian berdasarkan hukum;
Memelihara perasaan tenteram dan damai. Merupakan subtansi dari
Catur Prasatya
Tri Brata
Tri Krama Adyaksa
Catur Wirumi
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli adalah salah satu asas hukum kepolisian yang berarti
Tindakan (kepolisian) harus mengikuti dinamika masyarakat
Tindakan (kepolisian) harus didasarkan kepada perintah / Instruksi Kapolri
Tindakan (kepolisian) bisa didasarkan kepada penilaian polisi untuk keadaan yang memerlukan tindakan cepat
Tindakan (kepolisian) harus didasarkan hanya kepada undang-undang
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
Menegakan hukum;
Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat merupakan isi dari
Tri Brata POLRI
Tujuan Hukum Kepolisian
Tugas Pokok Kepolisian
Fungsi Kepolisian
Gambar tersebut merupakan kepangkatan kepolisian dengan kedudukan sebagai
Brigadir Polisi Dua
Inspektur Polisi Dua
Ajudan Inspektur Polisi Dua
Ajudan Inspektur Polisi Satu
Unit LANTAS adanya di kepolisian tingkat
Daerah
Sektor
Resor
MABES
Gambar bintang tersebut merupakan
Tanda Jasa
Tanda Kehormatan
Tanda Lancana
Tanda Jabatan
