NEW
Font size
WorksheetsMENGELOLA KONTRAK PBJP LEVEL 1
Total questions: 15
Worksheet time: 25mins
Para pihak dalam kontrak yaitu Pihak pertama adalah Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) dan Pihak kedua adalah Penyedia atau Pelaksana Swakelola yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan
BENAR
SALAH
Pejabat Penandatangan Kontrak tetap boleh mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia tidak cukup tersedia anggaran yang dibiayai APBN/APBD
BENAR
SALAH
Penetapan Pemenang, penetapan SPPBJ, penyerahan SPMK/SPP, pemeriksaan bersama, perubahan kontrak, penyesuaian harga, pemutusan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, dan pembayaran prestasi pekerjaan merupakan beberapa kegiatan dalam pelaksanaan kontrak PBJ
BENAR
SALAH
PPK melaksanakan penilaian Kinerja melalui aplikasi SiKAP atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia selama masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran termasuk masa pemelihraan/garansi
BENAR
SALAH
Surat Pesanan merupakan bentuk dokumen pemilihan dalam pelaksanaan pengadaan melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring, dan katalog elektronik
BENAR
SALAH
Salah satu tujuan perumusan kontrak adalah sebagai berikut...
Pedoman bagi Penyedia dalam menyusun dokumen kualifikasi
Pedoman bagi Penyedia dalam menyusun dokumen prakualifikasi
Pedoman pengikatan dan hubungan kerja sama antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan
Pedoman bagi PA/KPA dalam mengalokasikan anggaran
Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan kelengkapan dokumen barang yaitu :
Supporting Letter dari pabrikan di negara asal, Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi
Letter of Agreement dari kedua negara, Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi
Letter of Agreement dari kedua negara, Supporting Letter dari prinsipal perusahaan asal, Surat Pernyataan Impor Barang (Certificate of Import) dan Sertifikat Keaslian Barang
Letter of Agreement dari prinsipal di negara asal, Surat Pernyataan Kerjasama dengan Penyedia Lokal, dan Sertifikat Keaslian Barang
Penyusunan Rancangan Kontrak yang disusun oleh PPK perlu memperhatikan beberapa dokumen yaitu:
Spesifikasi Teknis, dan Harga Perkiraan Sendiri
Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sementara
Identifikasi kebutuhan dan Jenis Pengadaan
Para Pihak dan Metode Pemilihan
Salah satu ketentuan penyesuaian harga dalam rancangan kontrak yaitu :
Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan
Penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga timpang
Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks tertinggi antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan
Penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut
Sebelum penandatanganan kontrak, PPK dengan pemenang melakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Salah satu pembahasan dalam rapat persiapan tersebut yaitu :
Rencana perubahan kontrak
Konfirmasi kesediaan Penyedia sebagai Pelaksana Pekerjaan
finalisasi rancangan Kontrak dan program mutu
Identifikasi titik kritis dan manajemen resiko
Dalam pengendalian kontrak, kontrak dinyatakan kritis apabila :
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan belum mencapai 10%
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 10% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan
Pemutusan Kontrak dapat dilakukan secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia, adapun tahapan setelah pemutusan kontrak secara sepihak tersebut adalah:
PPK dapat menunjuk penyedia yang mampu dan memenuhi syarat untuk melanjutkan pekerjaan
PPK menunjuk penyedia yang mampu dan memenuhi syarat setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA
Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat
Pokja Pemilihan menunjuk pemenang Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat setelah mendapatkan persetujuan dari PA/KPA
Aspek, Indikator dan bobot yang dipergunakan untuk menilai kinerja penyedia salah satunya yaitu…
Kualitas dan kuantitas dengan indikator kesesuaian diberikan bobot 30%
Biaya dengan indikator kemampuan pengendalian biaya diberikan bobot 30%
Waktu dengan indikator kecepatan diberikan bobot 30%
Layanan dengan indikator komunikasi dan tingkat respon diberikan bobot 30%
Kuitansi sebagai salah satu bentuk kontrak sekurang-kurangnya memuat:
Identitas para pihak, nilai pembelian, jenis dan jumlah barang/jasa, hak dan kewajiban para pihak, tanda tangan penyedia dan tanda tangan PPK
Identitas para pihak, nilai pembelian, jenis dan jumlah barang/jasa, tanda tangan penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku, dan tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui
Identitas kebutuhan, nilai pembelian, jenis dan jumlah barang/jasa,dan tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui
Identitas kebutuhan, nilai pembelian, jenis dan jumlah barang/jasa, hak dan kewajiban penyedia, dan tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui
Selama pelaksanaan kontrak seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kontrak tersebut perlu untuk didokumentasikan. Salah satu tujuan perlunya dokumentasi dimaksud ialah:
Sebagai bahan dalam rangka penyusunan kebijakan organisasi
Agar arsip organisasi menjadi lebih rapi
Sebagai bentuk penerapan akuntabilitas
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik
