NEW
Font size
WorksheetsKelayakan Peralatan
Total questions: 20
Worksheet time: 4mins
Siapa yang seharusnya melakukan P2H
Pengawas
Mekanik
Operator
Helper
Hal-hal berikut yang masuk dalam objek pemeriksaan P2H, kecuali:
Rem
Oli Transmisi
Wiper
Klakson
Sesuai dengan peraturan, syarat Operator Dumptruck, kecuali:
Usia Minimal 18 tahun
Sehat jasmani dan mental
Lulus Uji Simper
Memiliki SIM B2 Umum
Kapan Comissioning sebaiknya dilakukan?
Setahun sekali
Sesuai dengan hasil assessmen yang dilakukan oleh KTT
6 Bulan sekali
3 Bulan sekali
Siapa sebaiknya yang melakukan commissioning?
Tim yang dibentuk oleh KTT
Pengawas
Mekanik
Operator
Yang bukan Parameter Unjuk Kerja Peralatan sesuai dengan Kepmen ESDM No. 1827 T. 2018 adalah:
Physical Availability (PA)
Mechanical Availability (MA)
Utilization Of Availability (UA)
Mean Time Between Failure (MTBF)
Yang harus melakukan Pengujian Peralatan adalah:
Harus pihak ke-3 yang independen
Orang yang memiliki SIO
Dept. Safety
Tim Penguji Peralatan yang dibentuk KTT
Salah satu peralatan yang wajib diuji, kecuali:
Dumptruck
Overhead Crane
Tyre Handler
Forklift
Berdasarkan Kepdirjen Minerba No. 185 Tahun 2019, interval pengujian peralatan maksimal:
1 Tahun
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 T. 2018, berapa target Physical Availability (PA) peralatan utama?
75%
80%
85%
90%
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 T. 2018, yang diuji saat cimmissioning peralatan adalah, kecuali:
Uji Beban
Kesesuaian
Kelengkapan
Kelaikan
Apabila terjadi perubahan konstruksi (modifikasi) yang mempengaruhi keselamatan pada alat berat, modifikasi tersebut perlu disetujui oleh:
Kepala Inspektur Tambang (KaIT)
Kepala Teknik Tambang (KTT)
Penanggungjawab Operasional (PJO)
Project Manager
Sebelum melakukan modifikasi alat berat, wajib membuat:
Job Safety Analysis (JSA)
Standard Operating Procedure (SOP)
Identifikasi Bahaya
Kajian Teknis
Setelah modifikasi alat berat selesai dilakukan, maka:
Tidak perlu commissioning ulang, apabila masa commissioning terakhir (sebelum modifikasi) masih berlaku
Cukup melakukan P2H
Wajib Commissioning ulang
Boleh langsung dioperasikan
Apa yang harus dilakukan apabila target unjuk kerja peralatan tidak tercapai?
Membuat kajian teknis tentang mengapa dan tindak lanjut untuk meningkatkan unjuk kerja peralatan
Melaporkan ke Kepala Teknik Tambang (KTT)
Melaporkan ke Kepala Inspektur Tambang (KaIT)
Melaporkan ke Kepala Inspektur Tambang (KaIT) dalam laporan triwulan
Tujuan mengukur "Unjuk Kerja Peralatan" adalah, kecuali:
Mengetahui kesiapan, kehandalan, dan produktifitas peralatan
Mengetahui jumlah bonus karyawan Plant atau Workshop
Mengetahui kapan sebuah alat perlu direkondisi
Mengetahui apakah sistem pemeliharaan peralatan sudah berjalan dengan baik
Dampak apabila tidak mengukur unjuk kerja peralatan adalah, kecuali:
Tidak ada data yang bisa dipelajari dalam rangka improvement
Tidak mengetahui performa dan utilisasi peralatan, sehingga tidak tau apakah penggunaan peralatan tersebut menguntungkan atau malah merugikan
Target produksi tidak tercapai
Bisa terjadi kecelakaan akibat penggunaan peralatan yang memadai
Berapa umur minimal seorang operator Alat Berat?
18 Tahun
19 Tahun
20 Tahun
21 Tahun
Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) adalah:
Perusahaan Jasa atau kontraktor untuk menguji peralatan
Perusahaan Jasa atau pihak ke-3 yang menerbitkan sertifikat peralatan
Kontraktor yang bertugas melakukan commissioning dan pengujian peralatan
Perusahaan jasa atau pihak ke-3 yang independen, yang berperan untuk menguji peralatan dan telah mendapatkan IUJP
Manakah diantara item/komponen berikut dari sebuat Dump Truck yang sebaiknya masuk dalam Commissioning dan bukan P2H:
Chassis
(retak, bengkok)
Lampu utama (head lamp)
Air Radiator
AC kabin
