wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Manajemen Restitusi Pajak

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena (kecuali)

a)

Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak terhutang

b)

Jumlah PPN Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran

c)

Jumlah Pajak yang dibayar lebih besari daripada jumlah pajak yang terhutang

d)

Jumlah pajak yang terhutang lebih besar daripada kredit pajak yang dibayar

2.

Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan

a)

Restitusi Pajak atau dikompensasikan dengan hutang pajak yang belum dibayar

b)

Dikompensasikan dengan kerugian usaha tahun sebelumnya

c)

Keberatan Pajak

d)

Pemindahbukuan atas hutang pajak lainnya

3.

Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, maka prosedur permohonan pengembalian kelebihan pajak diatur dalam pasal

a)

17C UU KUP

b)

17D UU KUP

c)

17C UU PPh

d)

17D UU PPh

4.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, apabila dalam perhitungan SPT terdapat lebih bayar, WP dapat mengajukan pemohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang diatur dalam UU KUP

a)

Pasal 17A

b)

Pasal 17B

c)

Pasal 17C

d)

Pasal 17D

5.

Kriteria PKP Beresiko Rendah diatur dalam UU PPN

a)

Pasal 9 ayat 4b

b)

Pasal 9 ayat 4a

c)

Pasal 17C

d)

Pasal 17D

6.

Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diajukan oleh WP yang memenuhi kriteria tertentu paling lambat pada

a)

Tanggal 10 Januari

b)

Tanggal 30 April

c)

Tanggal 31 Maret

d)

Tanggal 31 Desember

7.

Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak PPN oleh PKP, apabila semua persyaratan dipenuhi, maka DJP wajib menerbitkan SKPPKP

a)

3 bulan sejak permohonan diterima lengkap

b)

1 bulan sejak permohonan diterima lengkap

c)

3 bulan sejak tanggal permohonan PKP

d)

1 bulan sejak tanggal permohonan PKP

8.

Permohonan Restitusi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria tertentu atau persyaratan tertentu, maka proses pengembalian kelebihan pajak dilakukan paling lama

a)

12 bulan sejak permohonan diterima lengkap

b)

1 bulan sejak permohonan diterima lengkap

c)

6 bulan sejak permohonan diterima lengkap

d)

3 bulan sejak permohonan diterima lengkap

9.

Pengembalian kelebihan pajak (restitusi) kepada WP ditetapkan oleh KPP dalam bentuk

a)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

b)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

c)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

d)

Surat Tagihan Pajak

10.

Pemerintah wajib membayar kelebihan pajak kepada wajib pajak paling lama

a)

1 bulan sejak tanggal SKPLB diterbitkan

b)

3 bulan sejak tanggal SKPLB diterbitkan

c)

1 bulan sejak tanggal SKPKB diterbitkan

d)

3 bulan sejak tanggal SKPKB diterbitkan