NEW
Font size
WorksheetsManajemen Restitusi Pajak
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena (kecuali)
Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak terhutang
Jumlah PPN Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran
Jumlah Pajak yang dibayar lebih besari daripada jumlah pajak yang terhutang
Jumlah pajak yang terhutang lebih besar daripada kredit pajak yang dibayar
Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
Restitusi Pajak atau dikompensasikan dengan hutang pajak yang belum dibayar
Dikompensasikan dengan kerugian usaha tahun sebelumnya
Keberatan Pajak
Pemindahbukuan atas hutang pajak lainnya
Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, maka prosedur permohonan pengembalian kelebihan pajak diatur dalam pasal
17C UU KUP
17D UU KUP
17C UU PPh
17D UU PPh
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, apabila dalam perhitungan SPT terdapat lebih bayar, WP dapat mengajukan pemohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang diatur dalam UU KUP
Pasal 17A
Pasal 17B
Pasal 17C
Pasal 17D
Kriteria PKP Beresiko Rendah diatur dalam UU PPN
Pasal 9 ayat 4b
Pasal 9 ayat 4a
Pasal 17C
Pasal 17D
Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diajukan oleh WP yang memenuhi kriteria tertentu paling lambat pada
Tanggal 10 Januari
Tanggal 30 April
Tanggal 31 Maret
Tanggal 31 Desember
Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak PPN oleh PKP, apabila semua persyaratan dipenuhi, maka DJP wajib menerbitkan SKPPKP
3 bulan sejak permohonan diterima lengkap
1 bulan sejak permohonan diterima lengkap
3 bulan sejak tanggal permohonan PKP
1 bulan sejak tanggal permohonan PKP
Permohonan Restitusi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria tertentu atau persyaratan tertentu, maka proses pengembalian kelebihan pajak dilakukan paling lama
12 bulan sejak permohonan diterima lengkap
1 bulan sejak permohonan diterima lengkap
6 bulan sejak permohonan diterima lengkap
3 bulan sejak permohonan diterima lengkap
Pengembalian kelebihan pajak (restitusi) kepada WP ditetapkan oleh KPP dalam bentuk
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Tagihan Pajak
Pemerintah wajib membayar kelebihan pajak kepada wajib pajak paling lama
1 bulan sejak tanggal SKPLB diterbitkan
3 bulan sejak tanggal SKPLB diterbitkan
1 bulan sejak tanggal SKPKB diterbitkan
3 bulan sejak tanggal SKPKB diterbitkan
