Worksheetstata naskah dinas
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
1.Pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah ada di peraturan:
a. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
b. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
c. Permendagri No. 54 Tahun 2009
d. Permendagri No. 42 Tahun 2016
Informasi tertulis sebagai Alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud dalam pedoman tersebut adalah
a. Tata Naskah Dinas.
b. Tata Persuratan Dinas
c. Naskah Dinas
Arsip Dinas
Naskah Dinas yang dirumuskan dalam bentuk produk-produk hukum sebagaimana berikut ini, kecuali :
a. Peraturan Daerah
b. Peraturan Kepala Daerah
c. Keputusan Kepala Daerah
d. Nota Dinas
Naskah Dinas yang dirumuskan dalam bentuk surat dan produk hukum menggunakan kertas jenis :
A5 Setengah kuarto (210 x 148 mm)
Folio (210 x 330 mm).
A4 ukuran 297 x 210 mm (8/x11/inci)
Amplop
Naskah Dinas yang dirumuskan dalam bentuk surat dengan sifat Amat Segera/Kilat, surat dinas harus diselesaikan/ dikirim/disampaikan pada kurun waktu kurang lebih :
1 x 24 Jam
2 x 24 Jam
3 x 24 Jam
4 x 24 Jam
Penyelenggaraan tata naskah dinas dilihat dari aspek penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas, disebut juga dengan asas :
a. Keterkaitan
b. Efisien dan Efektif
c. Pertanggungjawaban
d. Pembakuan.
Kepala OPD atas nama bupati/walikota dapat menandatangani naskah dinas berbentuk surat yang meliputi di bawah ini, kecuali:
a. disposisi;
b. surat perintah;
c. surat undangan;
d. sertifikat.
Proses kegiatan dalam rangka pengesahan naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hokum disebut sebagai…
a. Pengesahan
b. Pengabsahan
c. Autentifikasi
d. Legalisasi
1. Penggunaan untuk beliau (u.b.) dilaksanakan jika….
a. yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat dibawahnya.
b. yang berwenang menandatangani surat/dokumen melimpahkan kepada pejabat dibawahnya.
c. untuk mempermudah penyampaian oleh sekretariat penerima surat dan mempercepat penyelesaian maksud surat karena tidak menunggu kebijakan langsung pimpinan.
d. Menunjuk pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif.
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja atau satuan organisasi, tata naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian dan distribusi, ini disebut adalah asas :
a. Asas akuntabilitas
b. Asas keterkaitan
c. Asas Dayaguna
d. Asas Kecepatan dan Ketepatan.
