NEW
Font size
WorksheetsSIMULASI PERDIRJEN PSDKP NO 6 TAHUN 2021
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021
Petunjuk Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan :
Perdirjen PSDKP Nomor 5 Tahun 2021
Perdirjen PSDKP Nomor 6 Tahun 2021
Perdirjen PSDKP Nomor 7 Tahun 2021
Perdirjen PSDKP Nomor 8 Tahun 2021
Nilai Kepatuhan Pelaku Usaha Baik Sekali apabila :
Nilai kepatuhan usaha diatas 80 %
Nilai kepatuhan usaha diatas 75 %
Nilai kepatuhan usaha diatas 70 %
Nilai kepatuhan usaha diatas 65 %
Berikut ini kriteria penilaian kepatuhan usaha, kecuali
Pemenuhan persyaratan umum usaha
Pemenuhan persyaratan khusus usaha
Pemenuhan sistem manajemen usaha
Pemenuhan laporan keuangan perusahaan
Berikut ini diantara rekomendasi terhadap pelaku usaha atas nilai kepatuhan usaha yang diperoleh, kecuali
Telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha
pelaku usaha ditahan
pembinaan
penerapan sanksi
Lampiran data pendukung sebagai laporan analisis hasil pengawasan dianataranya meliputi, kecuali :
peta lokasi
foto pelaku usaha
denah lokasi
form pengawasan yang telah diisi
Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia disebut
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Klasifikasi Bahan Baku Indonesia
Klasifikasi Baku Mutu Usaha Indonesia
Klasifikasi Berusaha Lapangan Kerja Indonesia
Berikut ini kategori objek kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bidang perikanan ini meliputi standar usaha dan produk sesuai KBLI yang dikategorikan menjadi subsektor, kecuali
Pengolahan dan pemasaran ikan
Pengawasan Jasa Kelautan
Penangkapan dan pengangkutan ikan
pembudidayaan ikan
Nilai scoring untuk pemenuhan persyaratan umum usaha pada formulir kepatuhan pelaku usaha subsektor pembudidayaan ikan adalah
5 %
10 %
20 %
40 %
Kode KBLI untuk industri pemindangan ikan adalah
10212
10213
10214
10215
Kode KBLI 47215 merupakan kode KBLI
Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan
Perdagangan Eceran Ikan Hias
Nilai kepatuhan usaha antara 50 -70 dikategorikan sebagai
baik sekali
baik
sedang
kurang baik
Pelaksanaan tugas pengawasan perikanan diatur dalam :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan diatur dalam :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021
Jenis Sanksi administrasi pelanggaran perizinan berusaha berupa kecuali :
Peringatan tertulis
Paksaan pemerintah
Denda administratif
Perbaikan perizinan berusaha
Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan diatur dalam
Permen KP No.30 Tahun 2021
Permen KP No.31 Tahun 2021
Permen KP No.32 Tahun 2021
Permen KP No.33 Tahun 2021
Kode KBLI untuk Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut adalah :
03110
03111
03112
03113
Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatanya adalah pengertian dari
Perizinan Berusaha
Nomor Izin Berusaha
Kepatuhan Pelaku Usaha
Klasifikasi Baku Usaha
Peraturan yang mengatur tentang tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Menteri PANRB Nomor 31 Tahun 2017
