wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SIMULASI PERDIRJEN PSDKP NO 6 TAHUN 2021

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko diatur dalam 

a)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

b)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021

c)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021

d)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021

2.

Petunjuk Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan :

a)

Perdirjen PSDKP Nomor 5 Tahun 2021

b)

Perdirjen PSDKP Nomor 6 Tahun 2021

c)

Perdirjen PSDKP Nomor 7 Tahun 2021

d)

Perdirjen PSDKP Nomor 8 Tahun 2021

3.

Nilai Kepatuhan Pelaku Usaha Baik Sekali apabila :

a)

Nilai kepatuhan usaha diatas 80 %

b)

Nilai kepatuhan usaha diatas 75 %

c)

Nilai kepatuhan usaha diatas 70 %

d)

Nilai kepatuhan usaha diatas 65 %

4.

Berikut ini kriteria penilaian kepatuhan usaha, kecuali

a)

Pemenuhan persyaratan umum usaha

b)

Pemenuhan persyaratan khusus usaha

c)

Pemenuhan sistem manajemen usaha

d)

Pemenuhan laporan keuangan perusahaan

5.

Berikut ini diantara rekomendasi terhadap pelaku usaha atas nilai kepatuhan usaha yang diperoleh, kecuali

a)

Telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha

b)

pelaku usaha ditahan

c)

pembinaan

d)

penerapan sanksi

6.

Lampiran data pendukung sebagai laporan analisis hasil pengawasan dianataranya meliputi, kecuali :

a)

peta lokasi

b)

foto pelaku usaha

c)

denah lokasi

d)

form pengawasan yang telah diisi

7.

Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia disebut

a)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

b)

Klasifikasi Bahan Baku Indonesia

c)

Klasifikasi Baku Mutu Usaha Indonesia

d)

Klasifikasi Berusaha Lapangan Kerja Indonesia

8.

Berikut ini kategori objek kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko  bidang perikanan ini meliputi standar usaha dan produk sesuai KBLI yang dikategorikan  menjadi subsektor, kecuali

a)

Pengolahan dan pemasaran ikan

b)

Pengawasan Jasa Kelautan

c)

Penangkapan dan pengangkutan ikan

d)

pembudidayaan ikan

9.

Nilai scoring untuk pemenuhan persyaratan umum usaha pada formulir kepatuhan pelaku usaha subsektor pembudidayaan ikan adalah

a)

5 %

b)

10 %

c)

20 %

d)

 40 %

10.

Kode KBLI untuk industri pemindangan ikan adalah

a)

10212

b)

10213

c)

10214

d)

10215

11.

Kode KBLI 47215 merupakan kode KBLI

a)

Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan

b)

Perdagangan Eceran Hasil Perikanan

c)

  Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan

d)

Perdagangan Eceran Ikan Hias

12.

Nilai kepatuhan usaha antara 50 -70 dikategorikan sebagai

a)

baik sekali

b)

baik

c)

sedang

d)

kurang baik

13.

Pelaksanaan tugas pengawasan perikanan diatur dalam :

a)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2020

b)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2020

c)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020

d)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020

14.

Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan diatur dalam  :

a)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021

b)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021

c)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021

d)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021

15.

Jenis Sanksi administrasi pelanggaran perizinan berusaha berupa kecuali :

a)

Peringatan tertulis

b)

Paksaan pemerintah

c)

Denda administratif

d)

Perbaikan perizinan berusaha

16.

Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam :

a)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021

b)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021

c)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022

d)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

17.

Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan diatur dalam

a)

Permen KP No.30 Tahun 2021

b)

Permen KP No.31 Tahun 2021

c)

Permen KP No.32 Tahun 2021

d)

Permen KP No.33 Tahun 2021

18.

Kode KBLI untuk Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut adalah :

a)

03110

b)

03111

c)

03112

d)

03113

19.

Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatanya adalah pengertian dari

a)

Perizinan Berusaha

b)

Nomor Izin Berusaha

c)

Kepatuhan Pelaku Usaha

d)

Klasifikasi Baku Usaha

20.

Peraturan yang mengatur tentang tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

a)

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2017

b)

Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2017

c)

Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2017

d)

Peraturan Menteri PANRB Nomor 31 Tahun 2017