Font size
WorksheetsKades
Total questions: 30
Worksheet time: 23mins
Rencana pembangunan jangka menengah Desa adalah rencana kegiatan
pembangunan Desa untuk jangka waktu :
3 tahun
4 tahun
5 tahun
6 tahun
Rencana kerja Pemerintah Desa adalah penjabaran dari rencana
pembangunan jangka menengah Desa untuk jangka waktu :
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 athun
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari :
Anggaran Kecamatan
Anggaran Kabupaten
Anggaran Provinsi
Anggaran dan Belanja Negara
Alokasi dana Desa adalah :
Dana yang diterima dari Kecamatan
Dana yang diterima dari Pemerintah Pusat
Dana yang dibagikan secara merata
Dana yang diterima Desa dari APBD Kabupaten
Bendahara Desa adalah unsur staf :
Kepala Seksi di Desa
Kepala Urusan di Desa
Sekretaris Desa
Kepala Dusun di Desa
Tahun anggaran adalah tahun pelaksanaan anggaran selama kurun waktu :
4 tahun
3 tahun
2 tahun
1 tahun
Pengaturan keuangan Desa diselenggarakan dengan ruang lingkup tersebut
dibawah ini, kecuali :
keuangan desa
pendapatan desa
perhitungan penerimaan desa
APBDes
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan :
Kerja Perangkat Desa menarik pajak
Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksaan hak dan kewajiban Desa
Iuran pembangunan dari setiap warga masyarakat
Pengelolaan Keuangan Desa dikelola dalam masa :
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan Desa mempunyai tugas sebagai :
Pengawas
Penyeleksi
Koordinator
Pembelanja
Pengaturan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berasaskan tersebut dibawah ini, kecuali :
Kewilayahan
Partisipasi
Pemberdayaan
Kesetaraan
Batas Wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan :
Peraturan Desa
Peraturan Camat
Paraturan Bupati
Peraturan Gubernur
Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan azas tersebut dibawah ini, kecuali :
Pendapatan Asli Desa
Kepastian Hukum
Keterbukaan
Profesionalitas
Perangkat Desa terdiri dari tersebut dibawah ini, kecuali :
Pelaksana Kesukuan
Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Teknis
Pelaksana sekretaris Desa
Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang :
Sekali dalam setahun
Dua kali dalam setahun
Tiga kali dalam setahun
Empat kali dalam setahun
Anggota Badan Pemusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan :
Ketokohan Warga
Keterwakilan Wilayah
Keterpandangan Warga
Kepribadian Warga
Anggota Badan Pemusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotan paling banyak :
4 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
2 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
1 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Usia anggota Badan Pemusyawaratan Desa :
Paling rendah 18 Tahun / pernah menikah
Paling rendah 19 Tahun / pernah menikah
Paling rendah 20 Tahun / pernah menikah
Paling rendah 21 Tahun / pernah menikah
Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan, Tata Ruang dan Organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari :
Kepala Desa dan BPD
Bupati
Camat
Kepala Bagian Pemerintahan Desa
Yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah :
Kepala Desa dan BPD
Kepala Desa
Kepala Desa dan Perangkat Desa
BPD dan Perangkat Desa
Yang dimaksud dengan Pemerintah Desa adalah :
Kepala Desa dan BPD
Kepala Desa
Kepala Desa dan Perangkat Desa
Kepala Desa dan Sekretaris Desa
BPD adalah singkatan dari :
Badan Perwakilan Desa
Badan Permufakatan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Perhimpunan Masyarakat Desa
Peraturan Desa dibuat oleh :
Sekretaris Desa bersama LPM
Kepala Desa bersama LPM
Kepala Desa Bersama BPD
Sekretaris Desa bersama BPD
Masa jabatan Kepala Desa selama :
3 tahun
4 tahun
5 tahun
6 tahun
Masa Jabatan Perangkat Desa :
Setinggi – tingginya 58 Tahun
Setinggi – tingginya 59 Tahun
Setinggi – tingginya 60 Tahun
Setinggi – tingginya 61 Tahun
Desa diatur dengan :
Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 4 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 8 Tahun 2014 Tentang Desa
Pedoman teknis Peraturan di Desa diatur dengan :
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Permendagri No. 114 Tahun 2014
Permendagri No. 111 Tahun 2014
Jenis Peraturan di Desa, Kecuali :
Peraturan Kepala Desa
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan Desa
Keputusan Kepala Desa
Rancangan perturan Desa yang telah disepakati bersama oleh BPD dan Kepala Desa wajib diundangkan dalam ...
Lembaran Daerah
Berita Desa
Lembaran Negara
Lembaran Desa
Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ... jumlah anggota BPD.
4/5
3/4
1/2
2/3
