Font size
WorksheetsSosialisasi Anti Pelecehan di Lingkungan Kampus
Total questions: 20
Worksheet time: 4mins
Pelecehan diklasifikasikan sebagai bentuk diskriminasi apabila didasari pada satu dari dasardasar diskriminasi yang dilarang yang didefinisikan dalam Konvensi
Internasional atau dalam undang-undang negara
Benar
Salah
Pelecehan dapat didasarkan atas faktor-faktor seperti:
Ras/Suku
Gender
Orientasi seksual
Preferensi agama
Semua benar
Apa saja bentuk-bentuk pelecehan?
Pelecehan Fisik
Pelecehan Verbal
Pelecehan non-verbal/ visual
Semuanya benar
Semuanya salah
Penggunaan kata-kata yang bersifat menghina ditinjau
dari segi etis, ungkapan-ungkapan, julukan-julukan/ Menunjukkan sesuatu yang bersifat rasial atau dari segi moral seperti penggunakan bahasa tubuh, foto-foto atau gambargambar yang dapat menyinggung kelompok rasial tertentu atau kelompok etnis tertentu. Apakah perilaku ini termasuka tindakan pelecehan?
Benar
Salah
Pelecehan seksual adalah perilaku dalam bentuk verbal ataupun fisik atau gerak tubuh yang berorientasi seksual, permintaan layanan seksual, atau perilaku lain yang berorientasi seksual yang membuat orang yang dituju merasa terhina, tersinggung dan/atau terintimidasi. Manakah yang termasuk tindakan pelecehan seksual?
Menyentuh, memeluk, atau mencium tanpa izin
Memberikan tatapan bernafsu dan mencurigakan
Mengeluarkan sebutan, candaan, atau perkataan yang mengarah ke hal-hal seksual, seperti cat calling atau menggoda orang lewat dengan sebutan tak pantas.
Semuanya benar
Semuanya salah
Apa saja bentuk-bentuk pelecehan seksual?
Pelecehan fisik
Pelecehan verbal
Pelecehan dengan bahasa tubuh
Pelecehan yang bersifat tertulis atau grafis
Semuanya benar
Apa yang tergolong sebagai tindakan pelecehan seksual?
Memuji pegawai yang berprestasi
Ketika perilaku berdampak pada terciptanya lingkungan kerja yang mengintimidasi, tidak ramah
atau ofensif.
Ketika perilaku yang sedemikian bersifat ofensif dan tidak dapat diterima oleh korban yang
menerima perlakuan sedemikian (tes yang bersifat subyektif, berdasarkan sudut pandang dari
orang yang menerima perlakuan yang sedemikian).
Memberikan Surat Peringatan terhadap pegawai yang menyalahkangunakan jabatan
Manakah yang termasuk tindakan Intimidasi di Tempat Kerja?
Penggunaan bahasa yang mengandung
kekerasan, penghinaan atau bersifat ofensif
Menggoda atau secara teratur membuat seseorang menjadi sasaran
olok-olok
Menyebarkan gosip, desas-desus dan sindiran-sindiran yang bersifat jahat.
Perilaku atau bahasa yang menakut-nakuti,
menghina, meremehkan atau merendahkan – termasuk kritik yang dilontarkan melalui
hardikan dan teriakan
Semua benar
Manakah yang bukan termasuk tindakan intimidasi di tempat kerja?
Pengusaha/HR melakukan pemindahkan, menurunkan pangkat, mendisiplinkan, melakukan penyuluhan,
mengurangi atau melakukan PHK terhadap seorang karyawan
Melanggar ruang pribadi seseorang dengan melakukan gangguan terus menerus,
memata-matai, atau mengutak-atik barang pribadi atau perlengkapan kerja milik orang lain
Melakukan pengasingkan, mengisolasi atau meminggirkan seseorang dari berbagai
aktivitas normal di tempat kerja
Tindakan administratif yang wajar yang diambil dengan cara yang wajar oleh seorang
pengusaha dalam hubungannya dengan pekerjaan seseorang;
Konsekuensi terhadap korban pelecehan, kecuali .....
Stress, kekhawatiran, gangguan tidur, Gangguan Stress Pasca Trauma (GSPT)
Bahagia dan gembira
Timbulnya perasaan terkucil di tempat kerja
Perasaan malu dan sedih
Berbagai usaha Perusahaan untuk pencegahan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja, antara lain
Pernyataan kebijakan yang melarang pelecehan
Aturan dan hukuman disiplin terhadap pelaku pelecehan dan terhadap mereka yang
melontarkan tuduhan palsu
Tindakan-tindakan protektif dan pemulihan untuk korban
Semua benar
Aturan Hukum Pencegahan Pelecehan, kecuali ..........
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 berkenaan dengan Hak-Hak Asasi Manusia
Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 tentang Kesetaraan dalam Pengupahan bagi Pria dan
Wanita untuk Pekerjaan dengan Nilai Setara, yang diratifikasi melalui Undang-Undang No.
80 Tahun 1957
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan menyasar bagian tubuh seksual atau area seksualitas seseorang. Nyatanya, ada banyak tindakan yang masuk dalam kategori ini, mulai dari siulan, main mata, mempertunjukkan konten berbau pornografi, gerakan tubuh yang bersifat seksual, hingga komentar dan ucapan bernuansa seksual.
Benar
Salah
Berikut bagian tubuh apa yang tidak boleh disentuh orang lain?
Tangan
Dada
Kemaluan dan dada
Kepala
Bagaimana sikapmu jika ada rekan kerja yang menjadi korban pelecehan seksual?
Mengejeknya
Menyebarluaskan berita ke rekan kerja yang lain
Memberi dukungan untuk tetap terus semangat
Menjauhinya
Baju merupakan faktor utama Anda jadi korban pelecehan seksual
Salah
Benar
Kasus yang bukan termasuk kekerasan seksual
Di tengah hubungan seksual antara A dan B, B tiba-tiba ingin berhenti, tapi A tetap lanjut
C memilih bekerja sebagai pekerja seks karena senang menjadi bosnya sendiri, dan menyenangi pekerjaannya
Bayi laki-laki disunat
Perempuan dengan disabilitas mental diberi pil KB tapi dibilangnya itu vitamin
Laki-laki bisa menjadi korban kekerasan seksual
Benar
Salah
Menurut data WHO 2006 (dalam artikel Kinasih, 2007:11), ditemukan adanya seorang perempuan dilecehkan, diperkosa dan dipukuli setiap hari di seluruh dunia. Paling tidak setengah dari penduduk dunia berjenis kelamin perempuan telah mengalami kekerasan secara fisik
Benar
Salah
Sebagian besar wanita yang dilecehkan langsung melaporkan dan menceritakannya pada orang lain
Tepat
Tidak tepat
