wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Sengketa Pajak

Total questions: 26

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Bentuk penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan di Pengadilan pajak yaitu

a)

Banding dan Pemeriksaan

b)

Banding dan Keberatan

c)

Banding dan Gugatan

d)

Pemeriksaan dan Gugatan

2.

Penyampaian surat keberatan disampaikan oleh wajib pajak ke kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui, kecuali

a)

Penyampaian secara langsung

b)

Pos dengan bukti pengiriman surat

c)

E-filling melalui ASP

d)

E-mail Pajak

3.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama … bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

a)

1 (satu)

b)

3 (tiga)

c)

6 (enam)

d)

12 (dua belas)

4.

Dalam hal melakukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan pajak dapat dilakukan sebanyak…..

a)

Empat Kali

b)

Tiga Kali

c)

Dua Kali

d)

Satu Kali

5.

Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB atau SKPBT  hanya dapat dilakukan didalam surat ketetapan pajak

a)

Tidak diajukan keberatan

b)

Diajukan keberatan tetapi tidak dicabut oleh wajib pajak

c)

Diajukan keberatan tetapi di pertimbangkan dalam pasal 25 ayat(4) UU KUP

d)

A,b,c salah

6.

Apabila dalam proses penyelesaian permohonan keberatan wajib pajak kepada DJP selama 6 bulan tidak ada respon, maka...

a)

Permohonan WP dianggap dikabulkan

b)

Permohonan WP dianggap tidak dikabulkan

c)

Permohonan WP secara otomatis berlanjut di pengadilan

d)

Permohonan tersebut tidak dapat diterima

7.

Berikut Ketetapan Pajak atau hal lain yang dapat diajukan keberatan kecuali…

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

b)

Surat Ketetapan Pajak Nihil

c)

Surat Ketatapan Pajak Lebih Bayar

d)

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan

8.

Berikut adalah tempat penyelesaian sengketa pajak, kecuali..

a)

Direktorat Jendral Pajak

b)

Pengadilan Pajak

c)

Pengadilan Negeri

d)

Mahkamah Agung

9.

Ketetapan pajak dapat dibetulkan karena alasan berikut, kecuali..

a)

Kesalahan klaim

b)

Kesalahan tulis

c)

Kesalahan hitung

d)

Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan

10.

Pengajuan banding dapat dilakukan oleh....

a)

Wajib Pajak, ahli waris wajib pajak, kuasa hukum wajib pajak

b)

Wajib Pajak, ahli waris wajib pajak, keluarga

c)

Wajib Pajak, keluarga, kuasa hukum wajib pajak

d)

Wajib Pajak, ahli waris wajib pajak, keluarga

11.

Berapa besar denda sanksi administrasi yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan ditolak . . .

a)

25% (dua puluh lima persen)

b)

50% (lima puluh persen)

c)

10% (sepuluh persen)

d)

A.    5% (lima persen)

12.

Dibawah ini yang bukan merupakan syarat permohonan banding adalah …

a)

Surat banding dilampiri surat keputusan keberatan

b)

Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding

c)

Membayar 50% dari jumlah terutang

d)

Banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima

13.

Materi yang biasa diajukan keberatan adalah…

a)

SKP, STP, PotPut pihak ketiga

b)

SKP dan PotPut pihak ketiga

c)

SKPKB, SKPKBT, SKPN, STP, PotPut pihak ketiga

d)

SKPKB, SKPKBT, PotPut pihak ketiga

14.

Permohonan   keberatan Wajib Pajak disampaikan ke …..

a)

Kantor Pelayanan Pajak

b)

Bidang pengurangan, keberatan dan Banding Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak

c)

Direktorat keberatan banding kantor Pusat Direktorat jenderal pajak

d)

Pengadilan Pajak

15.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 bulan dapat dilakukan apabila...

a)

Sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak

b)

Jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau STP telah dilunasi oleh Wajib Pajak

c)

Jawaban a dan b benar

d)

Jawaban a dan c salah

16.

Keberatan atas ketetapan, pemotongan, atau pemungutan pajak sebagaimana UU Nomor 16 2009 diajukan dalam jangka waktu 3 bulan, kecuali adanya keadaan khusus diantaranya sebagaimana berikut, kecuali...

a)

Bencana Alam

b)

Kepailitan

c)

Hura-hura/ kerusuhan masal

d)

Keadaan Lain berdasarkan pertimbangan DJP

17.

Apabila terjadi kesalahan hitung dalam suatu surat ketetapan pajak dan bersifat tidak mengandung persengketaan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, maka apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak...

a)

Melakukan permohonan Keberatan

b)

Melakukan permohonan Pembetulan

c)

Melakukan gugatan

d)

MelakukanPeninjauan Kembali

18.

Terkait pembetulan ketetapan pajak, lingkup kesalahan atau kekeliruan dalam Ketetapan Pajak yang dapat dilakukan pembetulan adalah...

a)

Kesalahan hitung

b)

Kesalahan data

c)

Kesalahan alamat

d)

a.      Kesalahan tarif

19.

Berapa Jangka waktu paling lama DJP menerbitkan surat keputusan keberatan...

a)

12 Bulan

b)

6 Bulan

c)

3 Bulan

d)

9 Bulan

20.

1.       Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak terbatas pada kesalahan atau  kekeliruan dari Kesalahan tulis antara lain.....

a)

Nama, alamat, penjumlahan

b)

A.      Perkalian, penerapan, NPWP

c)

A.      Nama, alamat, jenis pajak, penghasilan neto

d)

Nama, alamat, NPWP, jenis pajak

21.

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa ….

a)

Denda sebesar 100% dari jumlah pajak

b)

a.       Denda sebesar 200% dari jumlah pajak

c)

a.       Denda sebesar 10% dari jumlah pajak

d)

a.       Denda sebesar 20% dari jumlah pajak

22.

Yang bukan syarat pengajuan surat permohonan banding adalah sebagai berikut….

a)

Surat permohonan banding ditulis dalam Bahasa Indonesia

b)

Terhadap semua Surat Keputusan Keberatan cukup diajukan 1 (satu) surat permohonan banding

c)

Pada surat permohonan banding dilampirkan Surat Keputusan Keberatan yang akan diajukan banding

d)

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang diajukan banding

23.

Definisi tentang sengketa pajak dijelaskan pada Undang-undang…

a)

UU Nomor 12 Tahun 2002

b)

UU Nomor 16 Tahun 2009

c)

UU Nomor 11 Tahun 2020

d)

UU Nomor 7 Tahun 2021

24.

Berikut adalah alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, kecuali....

a)

Terdapat suatu putusan yang nyata tidak sesuai dengan ketentuan

b)

terdapat bukti baru yang akan memberikan hasil putusan berbeda

c)

Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil keputusan tanpa data yang jelas

d)

Putusan pengadilan didasarkan pada kebohongan

25.

Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dapat dilakukan secara administratif atau secara peradilan. Sengketa pajak yang diselesaikan secara peradilan adalah ....

a)

Keberatan

b)

Penghapusan Sanksi

c)

Pembatalan Ketetapan Pajak

d)

Banding

26.

Penyelesaian Sengketa Pajak secara Administratif meliputi...

a)

Banding

b)

Gugatan

c)

Pembetulan Pasal 16 KUP

d)

Peninjauan Kembali