NEW
Font size
WorksheetsMATERI HUKUM ACARA PIDANA (Part 1)
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Menurut pasal 138 Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu
20 hari
14 hari
7 hari
3 hari
Penyidik harus sudah menyampaikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penuntut umum untuk dilengkapi dalam waktu
14 hari
7 hari
21 hari
3 hari
Yang berwenang melakukan penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP adalah...
penyidik
penuntut umum
penasehat hukum
semua benar
Menurut pasal 35 kecuali dalam halhal tertangkap tangan penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan pada saat-saat..
Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD
Tempat di mana sedang berlangsung upacara keagamaan
Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
Jawaban a, b dan c semua
Menurut pasal 86 apabila seseorang telah melakukan tindak pidana di luar negeri dan dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka pengadilan yang berwenang mengadili...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Negeri setempat tersangka dilahirkan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri tempat tersangka berdomisili di Indonesia
Dalam Pasal 22 (1) KUHAP jenis penahan yaitu:
Penahanan Rutan
Penahanan rumah dan penahanan kota
Penahanan badan
Jawaban a, b benar
Sebagaimana dalam pasal 69 KUHAP penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak....
Saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan
Setelah ditahan oleh Kejaksaan
Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan negeri
Saat tersangka akan disidangkan pertama kali
Mahkamah Agung berwenang melakukan penahan:
110 hari
100 hari
90 hari
60 hari
Dalam hal dakwaan kurang Jawaban A Dcamps NO SOAL PEMBAHASAN lengkap/sempurna. Pasal 144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan. Berapa kali dan kapan selambat-lambatnya harus sudah diserahkan kembali ke pengadilan sebelum sidang dimulai..
Satu kali dan selambat-lambatnya 7 hari
Dua kali dan selambat-lambatnya 14 hari
Berkali-kali dan selambat-lambatnya 7 hari
Tiga kali dan selambat-lambatnya 7 hari
Dalam pasal berapa bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP...
Pasal 50 – 68 KUHAP
Pasal 69 – 74 jo Pasal 54 KUHAP
Pasal 75 KUHAP
Pasal 76 KUHAP
Alasan-alasan untuk kasasi menurut 253 KUHAP dibawah ini dibenarkan, kecuali...
Tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan
Pengadilan melampaui batas wewenangnya
Berat ringannya hukuman atau besar-kecilnya jumlah denda yang dijatuhkan
Menurut Pasal 245 KUHAP berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan kasasi kepada panitera pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa...
7 hari
14 hari
Tidak ada tenggang waktu
30 hari
Menurut Pasal 230 KUHAP, dimanakah letak Panitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan...
Belakang sisi kanan dari tempat hakim ketua Majelis sidang
Sisi kanan depan dari tempat Hakim Ketua
Sisi kiri depan dari tempat Hakim Ketua
Berdampingan bersama Hakim Majelis Sidang
Menurut Pasal 270 KUHAP pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah
Eksekutor pengadilan
Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri
Jaksa
Juru Sita
Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu (236 KUHAP)
7 hari sejak permintaan banding diajukan
14 hari sejak permintaan banding diajukan
30 hari sejak permintaan banding diajukan
a,b,c semuanya salah
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum menurut pasal 259 KUHAP diajukan oleh...
Jaksa penuntut umum
Majelis Hukum
Jaksa Agung
Terdakwa
Berikut ini adalah wewenang Pra-peradilan kecuali...
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
Sah atau tidaknya suatu penggeledahan
Dalam pasal berapa lembaga pra peradilan diatur dalam KUHAP...
Pasal 1 butir 10 jo, pasal 77 – 83 KUHAP
Pasal 1 butir 12 jo, pasal 233 – 269 KUHAP
Pasal 1 butir 9 jo, pasal 102 – 136 KUHAP
Pasal 1 butir 7 jo, pasal 145 – 232 KUHAP
Pengurangan masa tahanan terhadap hukuman pidana yang dijatuhkan dapat dilakukan dengan cara mengurangkan jenis tahanan itu sendiri (pasal 22 ayat 5 KUHAP, dimana semakin ringan jenis tahanan, semakin kecil jumlah pengurangannya. Untuk tahanan kota berapa jumlah pengurangan masa penahannya...
sama dengan jumlah masa tahanan
setengah dari masa tahanan
sepertiga dari masa tahanan
seperlima dari masa tahanan
Seorang saksi wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memberikan kesaksian (pasal 160 ayat 3 KUHAP). Apa akibat hukumnya seorang saksi yang memberikan kesaksian tanpa mengucapkan sumpah/janji:
batal demi hukum
gugur
tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah
hanya sebagai petunjuk bagi hakim
