wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Survey Pemahaman RSIA Plamongan Indah 2

Total questions: 15

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Berikut pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, kecuali:

a)

pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

b)

pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

c)

pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

d)

pelayanan untuk mengatasi infertilitas

2.

Sebutkan sanksi administrasi, bagi pelayanan kesehatan yang telah melakukan kecurangan (fraud) :

a)

Teguran lisan

b)

Teguran tertulis

c)

Perintah pengembalian kerugian akibat fraud pada pihak yang dirugikan

d)

Semua benar

3.

Yang termasuk dalam rujukan Parsial adalah :

a)

Pengiriman pasien ke Faskes lain untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan.

b)

Pengiriman spesimen ke Faskes lain untuk pemeriksaan penunjang

c)

Pelayanan darah pasien rawat inap

d)

A dan B benar

4.

Terdapat pembayaran tambahan (Top Up) dalam sistem INA-CBG untuk kasus–kasus tertentu yang masuk dalam Special CMG Terdapat pembayaran tambahan(Top Up) dalam sistem INA-CBG untuk kasus–kasus tertentu yang masuk dalam Special CMG, kecuali..

a)

Special procedure

b)

Special Prosthesis

c)

Acute cases

d)

Sub acute cases

5.

Diagnosis yang ditegakkan oleh dokter pada akhir episode perawatan yang menyebabkan pasien mendapatkan perawatan atau pemeriksaan lebih lanjut, merupakan pengertian dari..

a)

Diagnosis Pertama

b)

Diagnosis utama

c)

Diagnosis sekunder

d)

Diagnosis tambahan

6.

Bagaimana pengajuan klaim pasien yang mendapatkan pelayanan rawat inap kurang dari 6 jam selanjutnya dirujuk sebagai……

a)

Sebagai episode rawat jalan

b)

Sebagai episode rawat inap

c)

Sebagai episode rawat inap dengan tarif sesuai persentage LOS

d)

Sebagai klaim diluar INACBG

7.

Alat bantu kesehatan yang dijamin dalam program JKN-KIS, kecuali ...

a)

Kruk penyangga tubuh

b)

Penyangga leher (collar neck)

c)

Lasik untuk gangguan penglihatan

d)

Kaki/ tangan palsu

8.

Dalam hal Peserta tidak melakukan pembayaran denda selambat‐lambatnya 3x24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka ...

a)

Pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

b)

Pembayaran denda diakumulasi kepada iuran bulan berikutnya

c)

Peserta tidak mendapatkan pelayanan kesehatan

d)

Semua salah

9.

Sesuai regulasi, bila kelas yang sesuai hak perawatan peserta penuh, maka kecuali :

a)

Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.

b)

Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari, dan selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya.

c)

Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya

d)

Apabila kelas sesuai hak penuh maka peserta menempati satu tingkat lebih tinggi dengan iur biaya

10.

Tugas dan tanggung jawab DPJP dan Koder yang benar adalah  :

a)

Dokter menegakkan dan menuliskan diagnosa Primer  dan diagnosa Sekunder sesuai ICD IX

b)

Koder melakukan kodifikasi dari diagnosa dan prosedur atau tindakan yang ditulis oleh Dokter yg merawat sesuai ICD 10 CM untuk tindakan

c)

Koder melakukan kodifikasi dari diagnosa sesuai ICD IX dan tindakan sesuai ICD 9 CM

d)

Tidak ada pernyataan yang benar

11.

Berikut Ketentuan Denda Sesuai Perpres 64 Tahun 2020 yang benar, kecuali …..

a)

Denda 5% dari perkiraan biaya paket Ina CBG berdasarkan diagnose dan prosedur awal

b)

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

c)

Besar Denda paling tinggi Rp.30.000.000

d)

Denda 2,5% dari perkiraan biaya paket Ina CBG berdasarkan diagnose dan prosedur awal

12.

Pernyataan berikut benar terkait PMK 1 Tahun 2012, kecuali:

a)

Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang , sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama

b)

Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan

c)

Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.

d)

Sistem Rujukan tetap berlaku walaupun dalam keadaan gawat darurat, bencana , kekhususan permasalahan kesehatan pasien dan pertimbangan geografis.

13.

Sesuai Perpres 82 tahun 2014, Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI jaminan Kesehatan, maka status bayi nya adalah

a)

Otomatis ditetapkan sebagai peserta PBPU sesuai dengan peraturan perundang undangan

b)

Otomatis ditetapkan sebagai peserta PPU sesuai dengan peraturan perundang undangan

c)

Otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai dengan peraturan perundang undangan

d)

Otomatis ditetapkan sebagai peserta BP sesuai dengan peraturan perundang undangan

14.

Sesuai Perpres 82 Tahun 2014, Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, selisih antara biaya yang dijamin  oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh, kecuali:

a)

Peserta yang bersangkutan

b)

Pemberi Kerja

c)

Asuransi Kesehatan tambahan

d)

Reimburs ke BPJS Kesehatan

15.

Sesuai PMK 51 Tahun 2018, Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali :

a)

Peningkatan kelas pelayanan rawat inap  kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan  tarif INA-CBG Kelas 2

b)

Peningkatan kelas pelayanan rawat inap  kelas 3 ke kelas 2, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 2 dengan  tarif INA-CBG Kelas 3.

c)

Peningkatan kelas pelayanan rawat inap  kelas 3 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan  tarif INA-CBG Kelas 3

d)

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.