WorksheetsKultam
Total questions: 15
Worksheet time: 7mins
1. Berikut ini merupakan tahapan perencanaan penyusunan dokumen AMDAL, kecuali
A. Rencana umum
B. Revisi
C. Desain rinci
D. Studi kelayakan
2. Pembangunan berkelanjutan dibagi menjadi
A. 3 (Sosial,Ekonomi,Lingkungan)
B. 3 (Sosisal,Ekonomi,Budaya)
C. 2 (Sosial,Budaya)
D. 2 ( Sosial,Lingkungan)
3. Berikut ini yang bukan merupakan dokumen AMDAL adalah…
A. (Kerangka Acuan)
B. (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
C. (Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
D. ( Rencana Peninjauan Lingkungan Hidup)
4. Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah merupakan pengertian AMDAL berdasarkan
A. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021
B. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022
C. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2018
D. PERMENLHK No. 1 Tahun 2021
5. Berikut ini yang bukan merupakan kewajiban pelaku usaha/kegiatan terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup adalah
A. Wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun
B. Wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan UKL/UPL dan izin lingkungan
C. Wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan?atau kegiatan
D. Melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup
6. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup,terdapat ketentuannya yaitu
A. UU No.31 Tahun 2010 serta PPU di bidang PPLH
B. UU No. 32 Tahun 2009 serta PPU di bidang PPLH
C. UU No. 29 Tahun 2009 serta PPU di bidang PPLH
D. UU No. 32 Tahun 2010 sertaPPU di bidang PPLH
7. Dibawah ini yang tidak termasuk pengecualian AMDAL
A. RTRW Kab/Kota yang dilengkapi KLHS rinci
B. Berbatasan langsung dengan kawasan lindung
C. Tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung
D. Kegiatan pemerintah/Pemerintah Daerah untuk penelitian
8. Aspek penilaian PROPER berdasarkan warna biru kecuali…
A. pengemdalian Pencemaran air
B. Pengelolaan Limbah B3
C. Sistem Manajemen Lingkungan
D. Pengendalian Kerusakan Lingkungan
9. Bagaimana sejarah PROPER pada tahun 2016…
A. Proper-prokasih dimulai dengan single media (air)
B. PROPER dihidupkan kembali,dengan peringkat 5 warna
C. Pengembangan sistem informasi elektronik lingkungan hidup (simpel)
D. Mulai menghitung biaya penghematan
10. Bagaimana cara penilaian proper...
A. Penilian PROPER dilakukan dengan periode penilaian 9 bulan
B. Penilaian PROPER diakukan dengan periode penilaian 12 bulan
C. Penilaian PROPER dilakukan dengan periode penilaian 10 bulan
D. Penilaian PROPER dilakukan dengan oeriode 9 bulan
11. Siapakah yang wajib menerapka PROPER...
A. Wajib AMDAL /UKL-UPL
B. Produk orientasi ekspor
C. Terdaftar Dalam Bursa
D. Benar semua
12. Pelaku usaha dan atau industri yang kurang menaati peraturan lingkungan dan masih kurang dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PROPER mendapat peringkat...
A. Merah
B. Hitam
C. Hijau
D. Biru
13. Dibagi menjadi berapakah peringkat proper dan sebutkan warna penandanya
A. 4, (emas,biru,merah,hijau)
B.5,(emas,hijau,biru,merah,hitam)
C. 7,(kuning,hijau,biru,merah,putih,abu-abu)
D. 6, (emas,hijau,kuning,biru,merah,hitam)
14. Apa dampak peringkat merah/hitam pada perusahaan...
A. Perusahaan mendapat peringkat merah/hitam yang menyebabkan pencabutan izinERAHCIPTA
B. Perusahaan tidak mendapat sanksi apapun
C. Perusahaan mendapat peringkat merah/hitam yang menyebabkan tidak dikenai sanksi administratif
D. Perusahaan mendapat peringkat merah/hitam yang menyebabkan tidak dicabutnya izinERAHCIPTA
15.Berikut yang merupakan pengertian PROPER paling tepat adalah.....
A. PROPER adalah penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan yang memerlukan indikator terukur
B. PROPER merupakan instrumen penataan lainnya guna mendorong penataan perusahaan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure)
C. PROPER dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan melalui pembayaran meningkatkan pengelolaan lingkungannya
D. PROPER adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengelolaan lingkungan hidup
