Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Perka normal

Total questions: 107

Worksheet time: 54mins

Name
Class
Date
1.

Laporan Kereta api (Lapka) adalah petunjuk Ppka/pap kepada awak ka dalam perjalanan kereta api

a)

B

b)

S

2.

Persilangan hanya dicatat dalam daftar waktu, wam, malka dan lapka

a)

B

b)

S

3.

Penyusulan menurut peraturan perjalanan tercatat dalam daftar waktu, malka , wam dan tabel Ka.

a)

B

b)

S

4.

Masinis wajib mengetahui persilangan di lintas yang pada nama stasiun diberi tanda persegi panjang/kotak .

a)

B

b)

S

5.

Lapka terdiri dari satu lembar saja.

a)

B

b)

S

6.

Lkdr. Adalah terdiri dari satu lembar lkdr ditambah lembar daftar waktu

a)

B

b)

S

7.

Pengisian jam datang dan jam berangkat di Lkdr di stasiun pemeriksa apabila kereta api berhenti adalah kewajiban Ppka/Pap.

a)

B

b)

S

8.

Masinis wajib mengetahui penyusulan dan pemindahan penyusulan

a)

B

b)

S

9.

Pengisian Jam berangkat di Lkdr yaitu pada waktu kereta apinya sudah bergerak dan melewati wesel terakhir atau sudah melewati sinyal keluar

a)

B

b)

S

10.

Lkdr diserahkan kepada awak ka apabila kereta api tersebut adalah kereta api barang

a)

B

b)

S

11.

abel kereta api ( O.100 ) adalah pedoman masinis yang memuat keterangan tentang perjalanan kereta api selain Lapka.

a)

B

b)

S

12.

Yang dimaksud petak blok salah satu diantaranya adalah, sinyal masuk dan sinyal keluar pada satu stasiun.

a)

B

b)

S

13.

Di Tabel KA ada keterangan tentang lama perjalanan terendah dan lama perjalanan biasa

a)

B

b)

S

14.

Di Tabel KA ada pencatatan tentang penyusulan / disusul apabila terjadi penyusulan / disusul dengan suatu kereta api.

a)

B

b)

S

15.

Di Tabel KA ada pencatatan tentang Persilangan biasa ataupun persilangan luar biasa apabila terjadi persilangan dengan suatu kereta api biasa / kereta api luar biasa

a)

B

b)

S

16.

Untuk menjalani dinas kereta api, masinis harus membawa tabel Kereta Api, kecuali lokpdr, lokpen dan konvoi.

a)

B

b)

S

17.

Pada blok mekanik Yang dimaksud dengan hubungan blok terganggu, salah satu diantaranya adalah apabila kawat plombir putus.

a)

B

b)

S

18.

Pada blok elektris yang dimaksud dengan hubungan blok terganggu, salah satu diantaranya adalah apabila sinyal keluar tidak dapat menunjukkan indikasi berjalan (Semb.5) atau berjalan hati-hati (semb.6).

a)

B

b)

S

19.

Pada blok mekanik Yang dimaksud dengan hubungan blok terganggu, salah satu diantaranya adalah apabila peralatan blok tidak dapat dilayani.

a)

B

b)

S

20.

Pada blok elektris yang dimaksud dengan hubungan blok terganggu, salah satu diantaranya adalah apabila rute berangkat tidak dapat dibentuk.

a)

B

b)

S

21.

Apabila terjadi hubungan blok dan juga tilpun antarstasiun terganggu maka pengaturan Perka harus disertai dengan pengawal Ka untuk di petak jalan tersebut

a)

B

b)

S

22.

Apabila terjadi hubungan blok dan tilpun antarstasiun terganggu maka pertukaran warta Ka dilakukan oleh kedua Ppka dengan tilpun lainnya yang ada dan diberi nomor, ditulis di buku WK

a)

B

b)

S

23.

Blok yang telah dibuka untuk suatu kereta api dapat dibatalkan, yang melakukan pembatalan blok melalui warta Ka adalah Ppka stasiun akan memberangkatkan kereta apinya

a)

B

b)

S

24.

Pertanyaan “aman” oleh suatu stasiun persilangan kepada stasiun sebelahnya boleh dilakukan sebelum KA lawan persilangan datang di stasiun sebelahnya di petak jalan tersebut

a)

B

b)

S

25.

Warta “masuk” boleh disatukan dengan jawaban “aman” atas pertanyaan kondisi petak jalan

a)

B

b)

S

26.

Ppka stasiun yang minta aman untuk suatu KA, boleh membatalkan jawaban aman setelah diberi jawaban “aman” dari stasiun sebelahnya

a)

B

b)

S

27.

Ppka stasiun yang memberi jawaban“aman” untuk suatu KA, boleh membatalkan jawaban aman kepada stasiun sebelahnya apabila kereta apinya belum berangkat

a)

B

b)

S

28.

Dalam melaksanakan pemeriksaan Jalur, dapat dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) saja

a)

B

b)

S

29.

Apabila KA akan melalui petak jalan yang belum diperiksa/PPJ belum masuk, maka Ppka harus memberikan bentuk 90 dan kecepatan dibatasi paling cepat 3 0 km/jam

a)

B

b)

S

30.

Apabila KA akan melalui petak jalan yang belum dperiksa sebagian tetapi sebagian sudah diperiksa, maka bentuk 90 untuk kereta api tersebut tidak perlu diberikan

a)

B

b)

S

31.

Pemeriksaan jalur kereta api harus dperiksa secara berkala minimal 2 kali dalam waktu 24 jam dengan waktu tertentu

a)

B

b)

S

32.

Di persinyalan mekanik wesel dalam keadaan terjamin kedudukannya, apabila antara lain wesel terlayan pusat dalam kedudukan telah tersekat

a)

B

b)

S

33.

Melayani wesel berarti pada wesel terlayan pusat mengubah kedudukan wesel sesuai dengan kebutuhan dalam keadaan terkancing

a)

B

b)

S

34.

Pada waktu hubungan blok dan tilpun antarstasiun terganggu, apabila kereta apinya ditahan di sinyal masuk (S.7) maka keretapinya tersebut harus dilindungi dengan S.3 pada jarak 500 m dan jarak pandang 600 m dari masinis

a)

B

b)

S

35.

Salah satu kewajiban Ppka apabila sinyal masuk di stasiun di persinyalan mekanik tidak dapat dikembalikan indikasi berhenti, maka disinyal masuk tersebut diperlihatkan semboyan 3 pada jarak pandang 600 m dari masinis

a)

B

b)

S

36.

Salah satu kewajiban Ppka apabila sinyal masuk di stasiun di persinyalan mekanik tidak dapat dikembalikan indikasi berhenti, maka Ppka harus memberi catatan di Lapka dan Lkdr pada kereta api yang berangkat menuju ke sinyal masuk dan memberitahu secara lisan tentang gangguan sinyal masuk tersebut

a)

B

b)

S

37.

Semboyan 4A dalam keadaan normal harus diperlihatkan diwesel ujung arah kedatangan kereta api

a)

B

b)

S

38.

Masinis harus memberhentikan kereta apinya ditempat diperlihatkan semboyan 4.A di wesel ujung arah kedatangan kereta apinya

a)

B

b)

S

39.

Suatu kereta api yang berjalan langsung harus melalui jalur lurus sesuai dengan daftar jalur, apabila jalur lurus tersebut ada halangan atau rusak maka kereta api tersebut dapat berjalan langsung melalui jalur belok

a)

B

b)

S

40.

Jalur utama danggap kosong apabila jalur tersebut oleh kereta api yang masuk dapat dilalui seluruhnya sampai melewati penghabisan jalur utama hingga sepanjang luncuran yang ditetapkan

a)

B

b)

S

41.

pada waktu terjadi ganguan di sistem pranopka maka petugas ppka yang bersangkutan mengisi dan mengerjakan Lapka dan Lkdr secara manual, tanpa koordinasi dengan Pusdal

a)

B

b)

S

42.

LAPKA DAN LKDR terdiri dua lembar yang salah satunya adalah daftar waktu

a)

B

b)

S

43.

masinis ka melaksanakan tugas harus dilengkapi secara administrasi diantaranya adalah Lapka, O.100 juga daftar waktu

a)

B

b)

S

44.

di tabel ka, kereta api masuk jalur buntu bkn stasiun buntu tertera dengan tanda silang dilingkari

a)

B

b)

S

45.

Di Tabel ka, ada puncak kecepatan operasional yang digunakan selama kereta api berjalan tepat

a)

B

b)

S

46.

Di tabel ka, ada catatan stasiun batas sementara, luarbiasa dan stasiun batas biasa untuk kereta api yang berjalan untuk petak jalan dinas tutup.

a)

B

b)

S

47.

Petugas Ppka berkewajiban memberi tabel ka salinan apabila masinis memintanya karena tidak mempunyai tabel ka untuk kereta api tersebut hanya di stasiun pemerika atau stasiun pertama kali berhenti

a)

B

b)

S

48.

Petugas ppka stasiun batas biasa berkewajiban memberi catatan apabila ada stasiun yg buka sebagai sbL

a)

B

b)

S

49.

Dipandang persilangan tercatat apabila dua atau beberapa ka dari dua arah yang berlawanan datang bertemu di suatu stasiun,kemudian berangkat lagi kearah yang berlawanan

a)

B

b)

S

50.

Dipandang persilangan tercatat, apabila menurut peraturan perjalanan, satu atau beberapa ka berangkat dari stasiun permulaan paling lambat 20 menit sesudah satu atau beberapa ka lain dari arah yang berlawanan datang dan berakhir perjalanannya di stasiun tersebut

a)

B

b)

S

51.

Dipandang persilangan tercatat, apabila menurut peraturan perjalanan satu atau beberapa ka berangkat dari stasiun awal sebelum atau selambat-lambatnya 20 menit sesudah satu atau beberapa ka lainnya yang datang dari arah yang berlawanan berangkat meneruskan perjalanannya

a)

B

b)

S

52.

Dipandang persilangan tercatat, apabila menurut peraturan perjalanan satu atau beberapa ka yang belum mengakhiri perjalanan datang din suatu stasiun sebelum atau selambat-lambatnya 40 menit sesudah satu atau beberapa ka lain dari arah yang berlawanan datang di stasiun tersebut untuk mengakhiri perjalanannya

a)

B

b)

S

53.

Dipandang persilangan tercatat, apabila menurut peraturan perjalanan satu atau beberapa ka yang berangkat dari stasiun permulaan yang juga merupakan stasiun peralihan dari jalur ganda ke jalur tunggal selambat-lambatnya 40 menit sesudah satu atau beberapa ka yang datang dari arah yang berlawanan berangkat ke jalur ganda

a)

B

b)

S

54.

Dalam daftar waktu, apabila dua kereta api yang saling bersilang ( misalkan KA 126 yang tertera di daftar waktu ) ka tersebut bersilang dengan ka.125 maka catatannya sebagai contoh adalah sbb : X KA 125 (KA 125 X )

a)

B

b)

S

55.

Dalam daftar waktu, apabila kereta api ( KA 69 ) yang tertera di daftar waktu bersilang dengan lawan persilangan tetapi kereta api ( KA 96 ) lawan persilangan tidak bersilang, maka catatannya sebagai contoh adalah sbb : ( KA 96 X )

a)

B

b)

S

56.

Sebutan singkatan untuk kereta api ukur adalah kaur

a)

B

b)

S

57.

Sebutan singkatan untuk kereta api perawatan adalah kaprwt

a)

B

b)

S

58.

Sebutan singkatan untuk lokomotif pendorong adalah Lokpd

a)

B

b)

S

59.

Untuk kereta api luar biasa yang ditetapkan perjalanannya dengan wam maka nomor kereta apinya sesuai dengan nomor wam.nya

a)

B

b)

S

60.

Untuk kereta api luar biasa yang ditetapkan perjalanannya dengan malka maka nomor kereta apinya sesuai dengan nomor malka.nya

a)

B

b)

S

61.

Di petak jalan dengan sistem blok, Penggunaan warta masuk berlaku juga buat perjalanan konvoi, lok pendorong, ka.yang melayani jalur simpang, yang disampaikan oleh ppka stasiun pemberangkatan

a)

B

b)

S

62.

apabila PPJ belum masuk di petak jalan tersebut, maka ppka yang bersangkutan dapat melangsungkan kereta apinya dengan catatan menghubungi petugas pk untuk dihubungkan kepada masinis dan memberitahu bahwa ppj blm masuk dengan diberi nomor bentuk 90.nya kecepatan ka dibatasi 60 km/jam

a)

B

b)

S

63.

buku pas jalan Ppj dapat ditandatangani oleh petugas Ppka, Pjl dan Petugas Ppj yang saling bertemu di petak jalan sesuai dengan keberangkatan Ppj yang bersangkutan

a)

B

b)

S

64.

selama petugas Ppj blm masuk di stasiun yang bersangkutan maka semua kereta api harus diberi bentuk 90

a)

B

b)

S

65.

apabila KPJ. Belum masuk di stasiun yang bersangkutan maka kereta apinya harus di Blb.kan dan diberi bentuk 90 kemudian dapat diberangkatkan kembali

a)

B

b)

S

66.

kewajiban kedua ppka di petak jalan yang bersangkutan apabila ppj belum masuk harus kerkoordinasi dan dicatat di buku warta ka khusus Ppj yang belum masuk

a)

B

b)

S

67.

untuk memperlihatkan semboyan 40 kepada kondektur, Ppka/Pap berdiri menghadap kearah kondektur dan terlihat oleh kondektur yang berdiri disamping rangkaian ka

a)

B

b)

S

68.

semboyan 41 yang dibunyikan kondektur kepada masinis juga mengandung arti sebagai waktu keberangkatan kereta api tersebut

a)

B

b)

S

69.

pertukaran warta ka hanya dilakukan pada waktu hubungan blok terganggu, perjalanan konvoi, melayani ka di jalur simpang dan perjalanan lok pendorong, ka berjalan jalur kiri

a)

B

b)

S

70.

Buku warta kereta api hanya digunakan untuk keperluan penulisan pertukaran warta ka, Petugas Ppj belum masuk, semboyan genta

a)

B

b)

S

71.

Mengawasi wesel berarti mengamati amati wesel tersebut agar tidak dapat di ubah ubah kedudukannya oleh orang yang tidak bertanggung jawab

a)

B

b)

S

72.

Petugas Ppka melakukan semboyan 1 untuk melayani kereta api yang berjalan langsung setelah melayani sinyal masuk

a)

B

b)

S

73.

Kecepatan kereta api masuk dan berhenti, di persinyalan mekanik apabila sinyal masuk semboyan 5 maka kereta api berjalan sesuai dengan kecepatan biasa berhenti di tempat yang ditentukan

a)

B

b)

S

74.

Yang dimaksud sebagai sinyal yang berurutan adalah sinyal utama di stasiun yang berlaku bagi satu kereta api

a)

B

b)

S

75.

Di persinyalan elektrik dalam pembentukan rute, yang harus dilayani setelah rute masuk baru rute keluar

a)

B

b)

S

76.

Kereta api yang berhenti di jalan bebas karena suatu kecelakaan boleh meneruskan perjalanannya atas perintah salah satu ppka dipetak jalan tersebut

a)

B

b)

S

77.

kewajiban Ppka terhadap perjalanan konvoi adalah memberitahu kepada petugas penjaga perlintasan di petak jalan melalui alat komunikasi dan semboyan genta dan memberi bentuk 90

a)

B

b)

S

78.

sinyal keluar dan sinyal masuk untuk perjalanan konvoi dapat dilayani

a)

B

b)

S

79.

Untuk perjalanan lokomotif pendorong, masinis tidak perlu membawa lapka hanya di lokomotif pendorong harus dipasang semboyan 21

a)

B

b)

S

80.

Apabila kereta api menggunakan lokomotif pendorong maka hubungan blok tidak digunakan sebagai gantinya menggunakan pertukaran warta kereta api

a)

B

b)

S

81.

Selama kereta api menggunakan lokomotif pendorong, maka kedua belah ppka petak jalan tersebut tidak boleh menggunakan pertukaran warta ka dengan istilah Jika atau tidak tunggu.

a)

B

b)

S

82.

Sinyal keluar dan sinyal masuk untuk perjalanan lokomotif pendorong dapat dilayani

a)

B

b)

S

83.

Perjalanan lokomotif pendorong dipandang diumumkan karena sudah membawa dua semboyan 21 pada lok pendorong dan kereta api yang didorong.

a)

B

b)

S

84.

Ppka/pap tidak boleh memberangkatkan kereta api yang mempergunakan lokomotif pendorong sebelum memberitahukan masinis, kondektur atau tka kereta api yang didorong , dan juga pertukaran warta ka dapat dipenuhi

a)

B

b)

S

85.

Untuk keperluan melayani jalur simpang di jalan bebas hanya dapat mempergunakan konvoi dan kereta api yang lewat di petak jalan tersebut yang berangkatnya dari stasiun tmpt anak kunci jalur simpang

a)

B

b)

S

86.

Untuk kereta api yang melayani jalur simpang, hubungan blok dan pertukaran warta ka harus dilakukan

a)

B

b)

S

87.

Apabila anak kunci jalur simpang dipinjam oleh petugas resort sintelis belum kembali dan akan ada kereta api yang akan lewat di petak jalan tersebut, maka kereta apinya harus di blbkan kemudian menunggu anak kunci jalur simpang kembali kepada Ppka

a)

B

b)

S

88.

Petugas ppka Pada waktu menyerahkan anak kunci jalur simpang ke petugas lain atau kepada petugas perawatan sinyal selalu harus dicatat di buku serah terima dinasan ppka

a)

B

b)

S

89.

Anak kunci jalur simpang pada waktu pergantian dinasan ppka selalu harus dicatat di buku serah terima dinasan ppka

a)

B

b)

S

90.

Anak kunci jalur simpang selama tidak digunakan harus selalu di simpan di laci ppka

a)

B

b)

S

91.

Anak kunci jalur simpang apabila digunakan untuk melayani jalur simpang diserahkan kepada kondektur untuk dikirimkan kestasiun sebelahnya ataupun petugas perawatan sinyal harus selalu menggunakan warta pemberitahuan kepada ppka sebelahnya dan dicatat pada buku warta ka

a)

B

b)

S

92.

Kupt perawatan sinyal yang bekerja pada jalur simpang tersebut selalu harus memasang semboyan sesuai dengan keadaan pada kedua belah pihak wesel jalur simpang di jalan bebas

a)

B

b)

S

93.

jalur buntu dianggap isi apabila jalur tersebut tidak dapat dilalui kereta api seluruhnya

a)

B

b)

S

94.

jalur luncur selain digunakan sebagai luncuran, dalam keadaan tertentu dapat juga digunakan kegiatan langsiran

a)

B

b)

S

95.

jalur tangkap adalah jalur di emplasemen yang hanya dipergunakan untuk menangkap gelundungan sarana kereta api dan weselnya selalu diarahkan ke jalur tersebut

a)

B

b)

S

96.

jalur langsir adalah jalur di emplasemen yang bukan jalur utama dan hanya dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan langsir

a)

B

b)

S

97.

jalur buntu adalah jalur utama yang tidak menerus

a)

B

b)

S

98.

Jalur masuk disebut jalur belok apabila kereta api masuk di emplasemen jalannya belok atau melengkung

a)

B

b)

S

99.

Kereta api masuk dan berhenti di emplasemen stasiun, terbatas hingga penghabisan jalur utama dan sebagai tanda penghabisan jalur utama tersebut dapat digunakan salah satunya adalah semboyan 18

a)

B

b)

S

100.

Apabila Sinyal utama tidak dapat dikembalikan pada indikasi berhenti, kewajiban ppka salah satu diantaranya adalah memperlihatkan semboyan 3 dengan jarak minimal 500 m dimuka sinyal yang terganggu dan dapat terilhat pada jarak 600 m

a)

B

b)

S

101.

Apabila sinyal utama tidak dapat dikembalikan pada indikasi berhenti, kewajiban ppka salah satunya diantaranya adalah memberi tahukan kepada ppkp atau ppka stasiun sebelah petak jalan tersebut dengan warta melalui telepon PK atau telepon antarstasiun

a)

B

b)

S

102.

Semboyan 4 A tiap kali digunakan harus dicatat dalam buku warta ka, buku serah terima dinasan ppka dan harus disebutkan sinyal-sinyal yang boleh dilalui

a)

B

b)

S

103.

Kewajiban petugas yang memperlihatkan semboyan 4 A harus mencatat di lapka adalah, sinyal berindikasi berhenti (S.7) yang sudah dilewati dan jalur yang akan dilalui masuk berhenti atau langsung

a)

B

b)

S

104.

Pada waktu petugas memperlihatkan semboyan 4A, setelah terlihat oleh masinis semboyan 4A tersebut harus selalu diangkat keatas sampai kereta apinya berhenti ditempat yang ditentukan

a)

B

b)

S

105.

Pada waktu memasukkan kereta api luarbiasa yang belum ditentukan oleh pejabat yang menetapkan dan mengumumkan perka maka harus ditentukan oleh ppka sendiri secara tertulis dalam buku serah terima ppka

a)

B

b)

S

106.

Apabila kereta api karena sesuatu hal terpaksa harus dimasukkan ke jalur isi di suatu stasiun, maka stasiun tersebut harus dibagi dalam 3 zona yaitu zona a, b dan c

a)

B

b)

S

107.

Pengertian kereta api masuk zona a yaitu 100 meter dari tanda batas ruang bebas pertama sampe 100 meter tanda ruang bebas penghabisan

a)

B

b)

S