WorksheetsSS Day 01
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atas
permintaan Terjamin, untuk menjamin penawaran Terjamin atas
suatu proyek/pekerjaan yang diadakan oleh Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer;
Jaminan Surety Bond
Jaminan Penawaran
Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pemeliharaan
Berikut termasuk cakupan jaminan Surety Bond, kecuali:
Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah
Investasi Barang Modal
Pengadaan Barang dan Jasa BUMN
Hak klaim jaminan penawaran timbul jika
Terjamin sebagai pemenang tender mengundurkan diri
Terjamin sebagai peserta tender mengikuti tender lain
Terjamin sebagai pemenang tender melaksanakan keputusan tender
Terjamin sebagai peserta tender tidak jadi mengikuti tender
Besaran nilai jaminan penawaran adalah
0-3% dari nilai kontrak
0-2% dari nilai kontrak
1-3% dari nilai jaminan
1-3% dari nilai kontrak
Jika nilai kontrak adalah Rp. 1 Milyar, dan nilai jaminan penawaran yang diajukan Principal adalah sebesar Rp. 50 juta, apa yang sebaiknya dilakukan:
Langsung jamin karena permintaan Principal dan nilai tidak besar
Meminta kelengkapan dokumen yang menunjukkan nilai pengajuan
Dijamin dengan cash collateral
Meminta kontrak yang sudah ditandatangani
Kapan Imbal Jasa Penjaminan atas jaminan Surety Bond sebaiknya ditagihkan:
Sebelum penerbitan SP
Setelah penerbitan SP
Pada saat pengajuan
Setelah 1 bulan
Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk memvalidasi pengajuan jaminan penawaran yang diajukan oleh Principal
Melihat berita/koran
Melakukan pengecekkan ke LPSE
Menanyakan kepada Principal
Langsung jamin karena feelingnya strong
Tuntutan pembayaran dari Obligee kepada Penjamin akibat Principal tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya/wanprestasi disebut:
Surety Bond
Penjaminan
Subrogasi
Klaim
suatu perjanjian 3 (tiga) pihak antara Penjamin atas dasar keyakinannya
kepada Principal secara bersama-sama berjanji kepada Obligee bahwa apabila Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan atau mengalami kegagalan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Penjamin akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut adalah
Penjaminan
Surety Bond
Payment Bond
Kontra Bank Garansi
Langkah - langkah melakukan analisa jaminan penawaran adalah:
1. Terbit SP
2. Cek Dokumen Legalitas
3. Bayar IJP
4. Analisa Jaminan
3, 4, 2, 1
2, 3, 4, 1
2, 4, 3, 1
2, 1, 3, 4
Langkah - langkah analisa jaminan penawaran antara lain, kecuali:
Cek dukcapil
Cek Blacklist Terjamin
Cek rate IJP
Cek LPSE
Principal adalah:
Kontraktor
Supplier
Jamkrindo
BUMN
