wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post Test IHT Pelayaran dan Pelabuhan

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Dasar Hukum pengenaan PPh Final kepada perusahaan pelayaran dalam negeri tercantum dalam:

a)

KMK NOMOR 414/KMK.04/1996

b)

KMK NOMOR 415/KMK.04/1996

c)

KMK NOMOR 416/KMK.04/1996

d)

KMK NOMOR 417/KMK.04/1996

2.

Tarif PPh  Final yang dikenakan untuk Jasa Angkutan Umum perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar

a)

1 %

b)

1,2 %

c)

1,32 %

d)

2.64 %

3.

Atas Jasa Pandu Tug Boat di pelabuhan didalam negeri merupakan objek pemungutan PPh :

a)

Pasal  23

b)

Pasal 23 Final

c)

Pasal  15 Non Final

d)

Pasal 15 Final

4.

Imbalan Jasa yang dibayarkan pengguna jasa Dalam Negeri kepada Pihak Luar Negeri atas Jasa Angkutan dari Pelabuhan Luar Negeri ke Pelabuhan Dalam Negeri merupakan objek pemungutan

a)

PPh Pasal 15

b)

PPh pasal 26

c)

PPh Pasal 17

d)

Bukan Objek PPh

5.

Yang bukan merupakan objek PPN atas Jasa Angkutan Air Dalam Negeri adalah:

a)

Angkutan Air Umum (Trayek)

b)

Angkutan Air Non Trayek

c)

Angkutan Air Khusus

d)

Jasa Kepelabuhan

6.

Berikut adalah dokumen yang berhubungan dengan dengan Objek PPh Final Pasal 15, kecuali :

a)

SIUPAL

b)

Manifest

c)

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) per trip

d)

Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)

7.

Penyerahan Jasa Angkutan Laut  oleh Perusahaan di KPBPB kepada Perusahaan di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP , pada tahun 2022 dipungut PPN yang harus disetor  oleh:

a)

Pemberi JKP di KPBPB untuk kepentingan User

b)

Pemakai JKP di TLDDP untuk kepentingan user

c)

Pemilik Kapal 

d)

Pemilik  Barang

8.

Penghasilan Charter Kapal  Pelayaran dari Pelabuhan Dalam Negeri  untuk tujuan Pelabuhan Luar Negeri pada tahun 2020, merupakan :

a)

Bukan Objek PPN

b)

Objek PPN Dalam Negeri

c)

Objek PPN Ditanggung Pemerintah

d)

Ekspor Jasa

9.

Penghasilan Perusahaan Pelayaran Nasional atas Sewa Kapal kepada pihak Perusahaan Pelayaran Nasional lainnya merupakan

a)

Bukan Objek PPN

b)

Objek PPN 10%

c)

Objek PPN - Tidak Dipungut

d)

Objek PPN – Ditangung Pemerintah

10.

Imbalan yang diberikan WP DN sehubungan Biaya Angkut dengan kapal Singapura “one trip” dari pelabuhan singapura ke pelabuhan Batu Ampar batam ,  dikenakan Pajak

a)

PPh Pasal 26 Tarif 20%

b)

PPh Pasal 26 Tarif 10%

c)

PPh Final Pasal 15 Tarif 2.64%

d)

PPh Final Pasal 15 Tarif 1.32%