NEW
Font size
WorksheetsSPKN by Ahmad Adjaam R
Total questions: 75
Worksheet time: 38mins
SPKN terdiri atas
Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Penjelasan Standar
Pasal-pasal peraturan BPK dan Penjelasan standar
Peraturan BPk dan Naskah Standar
Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan
Pengantar dan Batang Tubuh
berikut adalah alasan lahirnya SPKN 2017 menggantikan SPKN 2007, kecuali
ISA dan ISSAI disusun dengan menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan principle based standars sedangkan SPKN 2007 menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan rule based standards
ISA (international Standards on Auditing) dan ISSAI telah berkembang dan mengalami banyak perubahan
SPKN 2007 menggunakan GAGAS 2003 sebagai referensi, dimana GAGAS sudah 2 kali direvisi terakhir tahun 2011
SPKN 2007 dinyatakan sebagai “living document”
Standar pemeriksaan sector privat yang berlaku di Indonesia (SPAP) telah berkembang dan mengalami banyak perubahan
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan keuangan Negara yang memiliki tingkat keyakinan
Negative
Fleksibe
Memadai
Absolut
Positive
SPKN berlaku bagi
Inspektorat Itama dalam melakukan Review atas LK BPK sebelum dilakukan pemeriksaan KAP
Pemeriksa BPK dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari
Pemeriksa KAP yang melakukan pemeriksaan atas LK BPK
BPK Negara lain yang melakukan peer Review terhadap pengendalian mutu pemeriksaan BPK
Tenaga ahli BPK yang memberikan pertimbangan terhadap fungsi kelembagaan BPK.
Yang dimaksud “ principle based standars” yang dianut SPKN 2017 adalah
Pengaturan detail atas suatu prinsip diuraikan pada peraturan dibawahnya
Pengaturan atas suatu prinsip dengan mengutamakan pendekatan fleksibilitas atas berbagai kemungkinan
Pengaturannya meliputi apa, siapa, kapan, dimana, dan bagaimana atas suatu prinsip
pengaturan yang memberikan keluasaan dalam penerapannya di lapangan sehingga memberi ruang kreativitas bagi pemeriksa
pengaturan yang menuntut pemeriksa menjadi lebih professional dengan memberi ruang penerapan skeptisme dan judgement
Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan undangundang, pemeriksaannya
dilaksanakan dengan berdasarkan pada
Standar Professional Akuntan Public (SPAP) dan SPKN
Hanya muatan yang sama dalam SPAP dan SPKN
Hanya Standar Professional Akuntan Public (SPAP)
Hanya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Hanya muatan yang berbeda dari SPAP atas SPKN
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah
Menilai tingkat kewajaran informasi keuangan berdasarkan kebenaran transaksi keuangan yang terjadi
Menguji kepatuhan penyajian informasi keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan
Menilai kebenaran penyajian dan pengungkapan informasi keuangan atas hal yang material
Memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan
Menilai akurasi dan keberadaan transaksi keuangan yang tersaji dalam laporan keuangan
Kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan merupakan
Mandate pemeriksaan keuangan Negara
unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
Tujuan dari keberadaan kerangka konsetual ini
Asas-asas akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara
Gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara
Jika suatu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan kesimpulan serta rekomendasi untuk memperbaiki aspek 3 E (ekonomi, eisiensi, dan efektivitas), maka jenis pemeriksaan yang dimaksud adalah:
Pemeriksaan kinerja
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan kepatuhan
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan investigative
Pemeriksaan atas LK terkait
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan yang tidak memihak kepada siapa pun; tidak dipengaruhi oleh siapapun; objektif; dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), merupakan konsepsi dari nilai:
profsionalismea
pemufakatan
kemandrian
integritas
independesi
muatan system pengendalian mutu yang berpegang pada standar pengendalian mutu pemeriksaan BPK, mencakup hal-hal di bawah ini, kecuali
pola review berjenjang pelaksanaan pemeriksaan
keahlian tim pemeriksa yang akan ditugaskan
mekanisme supervise selama proses pemeriksaan
konsultasi selama proses pemeriksaan
waktu dan cara monitoring pelaksanaan pemeriksaan
Dalam hal, terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka patokan yang wajib digunakan oleh pihak yang menjadi pengguna SPKN adalah:
Naskah akademis lahirnya peraturan tentang SPKN
Kerangka konseptual SPKN
Pendapat dan masukan para ahli di bidang pemeriksaan keuangan Negara
System dan prosedur pemeriksaan yang berlaku di BPK
Peraturan perundang-undangan yang menjadi concern
Yang bukan merupakan mandate pemeriksaan keuangan Negara adalah
pemeriksaan keuangan Negara dilakukan secara bebas dan mandiri
keberadaan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
hasil pemeriksaan BPK dismapaikan kepada lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya
BPK dapat mementukan objek, waktu dan metode pemeriksaan keuangan Negara
hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan lain sesuai dengan undang-undang
syarat seorang pemeriksa dapat membuat pertimbangan professional (professional judgement) adalah
pemeriksa yang mempunyai kompetensi yang diperlukan untuk membuat pertimbangan yang wajar
pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan atas hal pokok yang sama lebih dari 5 kali pemeriksaan
pemeriksa yang mendapat kewenangan dari BPK untuk membuat pertimbangan
pemeriksa yang telah menduduki peran tertinggi dalam oraganisasi pemeriksaan
pemeriksa yang telah mengikuti diklat peran pemeriksa dan telah lulus diklat tersebut
factor yang mempengaruhi kecukupan bukti adalah penilaian pemeriksa atas:
lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan
waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa
biaya pemeriksaan dan kegunaan informasi pemeriksaan
kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan
risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan
berikut bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus
menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran sebagaimana kondisisesungguhnya terhadap suatu masalah yang telah disidik oleh penyidik Instansi penegak hukum
menolak masukan/ pendapat ahli konstruksi yang tidak sejalan dengan temuan penyimpangan di bidang konstruksi yang telah disusun pemeriksa
mempengaruhi keputusan SK penempatan dengan membuat temuan sebanyak-banyaknya di tempat penempatan yang tidak disukai
mengabaikan tanggapan pihak terperiksa atas temuan yang telah dirumuskan pemeriksa
tidak mempertimbangkan hasil koreksi supervisor yang mempertanyakan kelengkapan dan kompetensi bukti pemeriksaan yang dipergunakan untuk membuat temuan
yang tidak termasuk sebagai kelompok yang wajib melaksanakan kode etik BPK selama menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara, adalah:
kantor akuntan public yang bekerja bekerja untuk dan atas nama BPK
anggota BPK
pemeriksa pada instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas nama BPK
tenaga ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK
pemeriksa BPK yang mendapatkan penugasan pemeriksaan keuangan negara
Jenis pemeriksaan BPK yang diatur dalam SPKN ditentukan berdasarkan:
Objek pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan
Cakupan pemeriksaan
Sifat pemeriksaan
Pengguna hasil pemeriksaan
pengertian kriteria pemeriksaan adalah:
tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal pokok
harapan pemangku kepentingan
kondisi yang terjadi terhadap hal pokok
standar dan sistem pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa
hasil pemeriksaan BPK dapat diperoleh dengan
menggunakan hasil pekerjaan APIP yang disampaikan kepada BPK secara periodik
menggunakan pendapat ahli yang digunakan pihak terperiksa
menggunakan hasil pekerjaan tenaga pemeriksa di luar BPK yang ditugaskan oleh pihak terperiksa
menggunakan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan seluruhnya oleh pemeriksa BPK
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli di luar BPK yang sifatnya telah terpublikasi kepada umum
Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan, dikategorikan sebagai:
Posisi
karakteristik
informasi hal pokok
materi/ substansi
Hal pokok
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras, serta kompetensi yang memadai; merupakan konsepsi dari nilai
pemufakatan
kemandrian
independesi
profsionalismea
integritas
Kemandirian BPK dalam melaksanaan pemeriksaan keuangan Negara mencakup ketersediaan:
Standar, system, dan kriteria pemeriksaan
Waktu, tujuan, dan jenis pemeriksaan yang cukup
Mandate, sifat pekerjaan, dan lingkup pemeriksaan
Perangkat hukum, kewenangan dan kode etik
sumber daya manusia, anggaran dan sarana pendukung lainnya
yang dapat dikategorikan sebagai bentuk bukti pemeriksaan berupa catatan transaksi elekronis adalah
rekam komunikasi atas transaksi pihak terperiksa melalui media elekronis
rekam komunikasi via email antara pihak terperiksa dengan pihak III pelaksana kegiatan di entitas terperiksa
hasil scan dokumen transaksi pihak terperiksa
rekam historis file komputer atas dokumen transaksi pihak terperiksa
keluaran dari system aplikasi yang digunakan pihak terperiksa
penentuan hal pokok dapat dikatakan tepat, jika memenuhi syarat berikut, KECUALI
dapat diidentifkasi secara jelas
memungkinkan untuk diterapkan prosedur dalam memperoleh bukti yang cukup dan tepat
mendukung kesimpulan guna memberikan keyakinan yang memadai
ditetapkan oleh pemeriksa keuangan negara
memungkinkan dilakukan evaluasi dan pengukuran yang konsisten
Yang BUKAN termasuk lingkup kerangka konseptual SPKN:
Pengembangan standar pemeriksaan
Unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan Negara
Gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara
Asas-asas pengelolaan akuntabilitas keuangan Negara
Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya merupakan salah satu:
kedudukan pemeriksa keuangan Negara
kewenangan pemeriksa keuangan keuangan Negara
prosedur pemeriksaan keuangan Negara
mandate pemeriksaan keuangan Negara
unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
Pihak yang tidak terlibat dalam pemeriksaan keuangan negara, adalah
pemerintah negara lain
pemeriksa keuangan negara
pengguna LHP
pihak yang bertanggung jawab
instansi penegak hokum
yang TIDAK dapat menjadi pemeriksa keuangan negara
tenaga ahli perseorangan dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
pemeriksa APIP yang bekerja untuk dan atas nama BPK
pemeriksa KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK
tenaga ahli lembaga dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
pelaksana BPK yang telah memenuhi 40 Jam Pembelajaran di bidang pemeriksaan
kode etik merupakan
sekumpulan sikap dan perilaku yang diterima anggota BPK dan pemeriksa keuangan negara untuk dilaksanakan selama menjalankan tugas pemeriksaan
sekumpulan system pengendalian internal yang membatasi setiap individu untuk bersikap, berperilaku, dan bertindak selama menjalankan tugas pemeriksaannya
patokan bersikap, bertindak, dan berperilaku di lingkungan BPK untuk mebangun citra BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara
nilai-nilai yang diakui dan dijunjung tinggi anggota BPK dan Pemeriksa keuangan negara dalam menjalankan tugas pemeriksaannya
norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap ANggota BPK dan pemeriksa keuangan negara selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK
yang merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalah
kontrak pihak terperiksa dengan pihak III yang muatan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa
pendapat ahli dan jurnal-jurnal ilmiah yang digunakan di lingkungan akademisi
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak penegak hukum
karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi hal-hal dibawah ini, kecuali
tingkat ketepatan dalam mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria
tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria
tingkat ketepatan dalam mengukur dan mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria
tingkat kemampuan bukti yang tersedia untuk memberikan keyakinan
tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan
Hasil evaluasi atau hasil pengukuran hal pokok terhadap kriteria, disebut dengan:
Kondisi pemeriksaan
posisi pemeriksaan
Temuan pemeriksaan
materi pemeriksaan
Informasi hal pokok (subject matter information)
yang BUKAN termasuk dalam definisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah
laporan tertulis yang berisi suatu kesimpulan yang diperoleh pemeriksa tentang informasi hal pokok
informasi yang digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
hasil analisis atas pengujian bukti yang diperoleh pemeriksa saat pelaksnaaan pemeriksaan
laporan yang memberikan gambaran kondisi pengelolaan keuangan negara di entitas yang diperiksa dan dipublikasikan kepada umum
informasi yang disampaikan kepada lembaga perwakilan dan dinyatakan terbuka untuk umum
pengertian dari bukti pemeriksaan adalah
dokumen yang dikumpulkan dan digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan
informasi yang diperlukan pemeriksa untuk menarik kesimpulan dan merumuskan rekomendasi
informasi dalam dokumen transaksi yang digunakan pemeriksa untuk menggambarkan kondisi pemeriksaan
dokumen transaksi keuangan pemerintah yang terkait dengan temuan pemeriksaan
informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria pemeriksaan
Berikut adalah factor yang menjadi pertimbangan professional untuk menentukan materialitas atas suatu hal, adalah
Interpretasi pemeriksa terhadap kebutuhan pengguna LHP; dan ketentuan peraturan perundang-undnagan
Harapan penugasan dan lingkup pemeriksaan yang dilakukan atas hal pokok yang diperiksa
Kesepekatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dengan berdasarkan pada argumentasi dan kebutuhan masing-masing
Harapan penugasan dan tingkat risiko yang dapat diteriam dari pemeriksaan yang dilakukan pada entitas terperiksa
Nilai dan cakupan pengaruh transaksi keuangan terhadap keseluruhan kinerja keuangan entitas terperiksa
Yang TIDAK menjadi muatan dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara
Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
Seluruh kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
Semua kekayaan pihak lain yang dikuasai dan diperoleh pihak tersebut dengan menggunakan pembiayaan public
Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan negara, yaitu perencanaan, pelaksnaaan, pengawasan dan pertanggungjawaban
ukuran kuantitas bukti pemeriksaan dipengaruhi penilaian pemeriksa atas:
waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa
risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan
biaya pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan
lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan
kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan
Berikut bentuk dokumentasi pemeriksaan yang diatur dalam standar, KECUALI;
Dokumen elektronis
Kertas kerja pemeriksa berupa analisis atas hal pokok
Laporan atau print out dari system aplikasi transaksi
Fisik berupa barang/ sample
Dokumen fisik transaksi entitas terperiksa
bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus meliputi:
independesi secara individu dan independensi secara kelembagaan
independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance)
independesi secara subjektif dan independensi secara objektif
independensi materiil dan independensi formal (independence by law)
independesi totalitas dan independensi partial
Pemeriksaan BPK yang mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara, diwujudkan melalui upaya berikut, kecuali:
Penyampaian temuan yang berindikasi tindak pidana ke instansi yang berwenang menindaklanjuti
Rekomendasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang efektif
penulisan laporan hasil pemeriksaan yang memenuhi kelengkapan unsure-unsur temuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Penyediaan hasil pemeriksaan yang didalamnya memuat simpulan yang independen, objektif dan dapat diandalkan berdasarkan bukti yang cukup dan tepat
Penggunaan hasil pengawasan APIP dan pemeriksa APIP dalam pemeriksaan untuk dan atas nama BPK
dalam pemerolehan bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan:
kompetensi dan waktu pemerolehan bukti yang akan diperiksa.
kelengkapan dan keakuratan bukti yang diperoleh
kemudahan akses dan bentuk bukti yang akan diperiksa
kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh
kesesuaian dan kebutuhan informasi yang akan diperiksa
standar pengendalian mutu diperlukan
sebagai instrument uji sikap dan perilaku pemeriksa keunagan negara secara berjenjang
agar system supervise dan review berjenjang dalam satu siklus pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan baik
untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap hasil pemeriksaan BPK
agar hasil peer review BPK Negara lain memuaskan dengan kriteria standar pengendalian mutu tersebut
untuk meningkatkan transparansi kinerja BPK di mata para stakholders BPK
karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi
tingkat akurasi kondisi yang dimuat dalam temuan pemeriksaan
tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan
tingkat keterterapan rekomendasi yang diberikan atas hal pokok yang diperiksa
tingkat ketepatan identifkasi sebab dan akibat atas informasi hal pokok
tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria
yang merupakan karakteristik kriteria “yang sesuai” adalah
dapat digunakan, massif, akuntabel, dan transparan
relevan, lengkap, andal, netral, dan dapat dipahami
mudah dipahami, akuntabel, massif, transaparan, dan keterterapan
diakui, ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan
dapat digunakan, dapat dipahami, dapat diterapkan, lengkap dan akuntabel
Suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai apabila memenuhi kriteria berikut, KECUALI
dihasilkan secara tepat waktu
dibuat hanya oleh pemeriksa andal yang telah berpengalaman
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
mencakup seluruh tahapan pemeriksaan
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
Berikut adalah syarat suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai, KECUALI
dapat menggambarkan kesimpulan yang dibuat
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
dapat menggambarkan kompetensi pemeriksa yang ditugaskan
dapat memuat semua bukti yang diperoleh
Standart umum pada SPKN 2017 memuat :
Gambaran umum Pemeriksaan, Unsur-unsur Pemeriksaan, Pronsip-prinsi Pemeriksaan, Pengembangan standart Pemeriksaan
Tanggung jawab pemeriksa , Lembaga Pemeriksa, Pemerencanaan Pemeriksaan, Pengumpulan bukti, pegembangan temuan, dan supervise
Kewajiban Pemeriksa dalam menyusun LHP, mengkomunikasikan LHP, memantau tindak lanjut atas LHP
Etika pengendalian mutu, Kompetensi, pertimbangan ketidak patuhan, komunikasi, dokumentasi, hubungan dengan standart profesi, dan kewajiban pemeriksa diluar BPK dalam pemeriksaan Keuangan Negara
Mandat pemeriksaan lingkup dan sifat pemeriksaan, manfaat dan Jenis Pemeriksaan
Etika dalam pemeriksaan yang meliputi independensi, Intigritas, dan Profesionalisme di atur dalam :
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Kerangka konseptual
Anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang merupakan nila-nilai BPK kecuali :
Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan
Adanya pandangan pribadi yang mungkin mengakibatkan pembatasan lingkup pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuk
Adanya upaya untuk mengubah temua pemeriksaan opini kesimpulan dan rekomendasi dengan mencari bukti atai data tambahan
Adanya upaya untuk menunda pelaporan agar dapat dipenuhinya maksut pencapaian terkait hal terperiksa
Adanya keterlibatan pemeriksa terhadap kegiatan objek pemeriksaan baik secara langsung baik tidak langsung
Jika pemeriksa mengidentifikasi adanya risiko kecurangan, dan menilai adanya risiko yang disebabkan ketidapatuhan peraturan perundang-undnagan, maka pemeriksa harus
membangun komunikasi dengan pihak terperiksa untuk menyusun langkah antisipasi untuk meminimalisasi dampak risiko
memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang terkait dengan risiko yang ter-identifikasi
menghentikan pemeriksaan dan merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan investigative atas risiko yang ter-identifikasi
mendokumentasikan risiko dan penilaian risiko yang ter-identifikasi dilengkapi bukti yang cukup
mengungkapkan risiko dan penilaian pemeriksa atas risiko tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan
SPAP yang ditetapkan IAPI, diberlakukan oleh SPKN 2017, dengan ketentuan sebagaberikut, KECUALI
diberlakukan untuk semua jenis pemeriksaan
pemberlakuannya termasuk interpretasi dan bultek yang diterbitkan
diberlakukan sepanjnag tidak diatur dalam SPKN
diberlakukan hanya untuk pemeriksaan atas LK
berlaku sejak SPKN 2017 diundangkan
Suatu sikap dan prilaku yang menunjukan kesedianaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk menaati ketentua dan norma yang berlaku dalm suatu organisasi
Nilai
Etiket
Etika
Kode etik
Norma
Berikut adalah hal yang harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan
semua risiko pemeriksaan yang dapat didokumentasikan pemeriksa dalam KKPnya
semua kondisi yang ditemukan berbeda dengan kriteria yang digunakan pemeriksa
semua temuan yang dapat diterima oleh pihak terperiksa
semua bentuk komunikasi pemeriksa dengan pihak terperiksa selama proses pemeriksaan berlangsung
alasan penghentian pemeriksaan, jika pemeriksa memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan
Pertimbangan pemeriksa terhadap ketidak patuhan , kecurangan, dan ketidak patutan dalam perancangan prosedur pemeriksaan di muat dalam :
Kerangka konseptual
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Pemahaman pemeriksa atas entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa dapat diperoleh dari:
Kertas kerja pemeriksaan sebelumnya, dan informasi yang tersebar di berbagai media
hasil penelitian akademis dan publikasian yang tersebar di berbagai media
Pengetahuan yang telah dimiliki pemeriksa dan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan selama pemeriksaan
hasil kajian pemeriksa yang telah diklarifikasi pihak terperiksa
literature pustaka dan publikasian terkait entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa;
Unsur temuan pemeriksaan dikatakan lengkap apabila:
semua unsur yang disajikan dapat menjawab tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan
semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan
semua unsur temuan pemeriksaan, berupa kondisi, kriteria, akibat, sebab telah diungkapkan
unsur temuan berhasil mengungkapkan adanya indikasi awal kecurangan
semua informasi yang diperoleh telah diungkapkan dengan baik
Pemeriksa harus memastikan kejelasan setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya. oleh karenanya, pemeriksa harus memahami hal-hal sebagai berikut, KECUALI
sumber daya pemeriksaan yang dialokasi untuk pemeriksaan
lingkup dan tujuan pemeriksaan
akses terhadap data yang dibutuhkan
laporan yang akan dihasilkan
Hal pokok/ informasi pokok yang akan diperiksa
Berikut merupakan ketentuan standar mengenai kriteria pemeriksaan, KECUALI
atas dasar pertimbangan professional, pemeriksa dapat memilih menggunakan satu kriteria yang bertentangan dengan kriteria lain dan diungkapkan
apabila terjadi pertentangan antara beberapa kriteria dalam pemeriksaan PDTT, pemeriksa dapat memutuskan untuk tidak melakukan penilaian atas hal pokok
tersebut
pemeriksa dapat mengembangkan kriteria pemeriksaan dalam pemeriksaan kinerja berdasarkan sumber tertentu dan diungkapkan secara transparan
Pemeriksa tidak dapat menggunakan kriteria berupa kesepakatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dalam pemeriksaan kinerja
kriteria dalam pemeriksaan atas LK merupakan kriteria formal berupa standar akuntansi pemerintahan
Tanggung jawab untuk membentuk hubungan logis antara topik pemeriksaan yang akan dilakukan dengan perencanaan strategis BPK, merupakan
tanggung jawab pemeriksa dalam melaksanakan tahap perencanaan pemeriksaan
tanggung jawab organisasi pemeriksaan pada tahap perencanaan strategis pemeriksaan
tanggung jawab structural pemeriksaan yang memiliki fungsi pelaksanaan pemeriksaan
tanggung jawab pemeriksa dalam tahap operasionalisasi perencanaan strategis pemeriksaan
tanggung jawab manajemen dalam organisasi pemeriksaan yang membidangi perencanaan strtategis pemeriksaan
Berikut adalah cakupan dari supervise, KECUALI
memperimbngkan kompetnasi setiap anggota tim pemeriksa
mengarahkan pemeriksa untuk focus ke hal yang bersifat significant
memantau kemajuan pemeriksaan
mengidentifikasi hal-hal yang perlu dikonsutasikan
memonitor pembiayaan pemeriksaan
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative adalah
untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/ atau unsur pidana
untuk mencari unsur pidana dalam suatu temuan pemeriksaan yang telah dimuat dalam LHP sebelumnya
untuk memperoleh keyakinan bahwa predikasi pemeriksaan telah tepat
untuk menyakinkan bahwa risiko kecurangan benar-benar telah terjadi
untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji dan menilai aspek 3E dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan, maka jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah:
pemeriksaan atas Laporan Keuangan
PDTT dengan bentuk kepatuhan
PDTT dengan bentuk investigasi
pemeriksaan kinerja
PDTT dengan bentuk pemeriksaan system
Pemeriksa harus memahami hal-hal sebagai berikut dalam setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya, KECUALI
laporan yang akan dihasilkan
pihak yang dapat dihubungi selama pemeriksaan
peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terkait pemeriksaan
akses terhadap data yang dibutuhkan
sumber daya pemeriksaan yang dialokasi untuk pemeriksaan
Tujuan utama penyusunan perencanaan strategis yang menjadi pedoman rencana tahunan pemeriksaan adalah:
untuk memenuhi pelaksanaan tugas pemeriksaan dan harapan pemangku kepentingan
untuk memenuhi kewajiban tugas pemeriksaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk eksistensi keberadaan lembaga dan penggunaan alokasi anggaran pemerintah
untuk memenuhi amanat konstitusi dan permintaan pemeriksaan dari masyarakat
untuk harmonisasi program pemerintah dan pemenuhan kewajiban keberadaan lembaga
Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi adanya ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap LK. berikut contoh pengaruh langsung tersebut, KECUALI
hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan kinerja
hal yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara
hal yang mengakibatkan salah saji material
hal yang mengakibatkan adanya pengungkapan informasi keuangan
hal yang menyebabkan kekurangan penerimaan dan penyimpangan adminitrasi
Hubungan antar pernyataan dalam SPKN adalah :
Standart umum, standart pelaksanaan, standart pelaporan merupakan penjabaran dari kerangka konseptual
Standartr Pemeriksaan merupakan pengganti / pelengkap ketentuan peraturan per undang-undangan dibidang pemeriksaan
Standart umum merupakan dasar untuk dapat menerapkan standart pelaksanaan dan standart pelaporan secara efektif
Kerangka konseptual merupakan ikhtisar dari seluruh peraturan per undang-undangan di bidang Pemeriksaan Keuangan Negara
Kerangka konseptual merupakan ketentuan umum yang akan dirinci dalam standart umum, standart pelaksanaan dan standart pelaporan
Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, KECUALI
dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan
dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait
dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan
dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambil
dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan
SPKN ini berlaku bagi
APIP yang melakukan review atas LK
BPK negara lain yang akan melakukan peer review di BPK
Pemeriksa BPK yang melakukan evaluasi atas LHP akuntan Publik
APIP yang melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja
akuntan public yang melakukan pemeriksaan keuangan negara
untuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan, BPK harus menetapkan:
peer Reviewer tetap
standar pemeriksaan keuangan Negara
standar pengendalian mutu
system pengendalian mutu
prosedur dan kebijakan pemerolehan keyakinan mutu
Berikut adalah unsur-unsur yang harus ada dalam semua jenis pemeriksaan, KECUALI
tanggapan pihak yang bertanggung jawab
pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan
temuan dan simpulan pemeriksaan
pernyataan bahwa pemeriksa tidak menemukan adanya penyimpangan atas kriteria pemeriksaan
rekomendasi pemeriksaan
Yang termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah
tanggapan pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan LK yang ber-indikasi adanya unsur pidana
bahasa program system aplikasi akuntansi pemerintah
pengungkapan kondisi likuiditas perbankan yang merosot;
pengungkapan informasi bahwa gudang persediaan tidak memiliki pengamanan yang memadai
penyajian informasi mengenai nilai alutsita TNI dalam LK Kementerian Pertahanan
Yang TIDAK termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah;
bukti-bukti adanya transaksi yang merugikan keuanan Negara yang dijadikan dasar simpulan dalam pemeriksaan investigasi
informasi yang diperoleh melalui PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigasi
informasi yang apabila diungkap akan menganggu pertahanan dan keamanan Negara
informasi yang pengungkapannya dilarang oleh ketentuan peraturan perundangundangan
predikasi yang akan diuji dalam pemeriksaan investigas
Tujuan adanya pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, adalah:
memberikan dampak lanjutan atas temuan pemeriksaan
melaksanakan amanat ketentuan UU dimana BPK harus melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
menghindari terjadinya pengulangan temuan pemeriksaan pada pemeriksaan selanjutnya
meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan dan membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola
meningkatkan nilai proses pemeriksaan yang komprehensif termasuk kewajiban pemantauan tindak lanjut
Berikut adalah hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari pejabat pemerintah selaku pihak penanggung jawab atas hal yang diperiksa, KECUALI:
Opini BPK atas LK
simpulan pemeriksaan
kondisi dalam temuan pemeriksaan
rekomendasi pemeriksa
temuan pemeriksaan
