wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SPKN by Ahmad Adjaam R

Total questions: 75

Worksheet time: 38mins

Name
Class
Date
1.

SPKN terdiri atas

a)

Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Penjelasan Standar

b)

Pasal-pasal peraturan BPK dan Penjelasan standar

c)

Peraturan BPk dan Naskah Standar

d)

Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan

e)

Pengantar dan Batang Tubuh

2.

berikut adalah alasan lahirnya SPKN 2017 menggantikan SPKN 2007, kecuali

a)

ISA dan ISSAI disusun dengan menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan principle based standars sedangkan SPKN 2007 menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan rule based standards

b)

ISA (international Standards on Auditing) dan ISSAI telah berkembang dan mengalami banyak perubahan

c)

SPKN 2007 menggunakan GAGAS 2003 sebagai referensi, dimana GAGAS sudah 2 kali direvisi terakhir tahun 2011

d)

SPKN 2007 dinyatakan sebagai “living document”

e)

Standar pemeriksaan sector privat yang berlaku di Indonesia (SPAP) telah berkembang dan mengalami banyak perubahan

3.

SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan keuangan Negara yang memiliki tingkat keyakinan

a)

Negative

b)

Fleksibe

c)

Memadai

d)

Absolut

e)

Positive

4.

SPKN berlaku bagi

a)

Inspektorat Itama dalam melakukan Review atas LK BPK sebelum dilakukan pemeriksaan KAP

b)

Pemeriksa BPK dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari

c)

Pemeriksa KAP yang melakukan pemeriksaan atas LK BPK

d)

BPK Negara lain yang melakukan peer Review terhadap pengendalian mutu pemeriksaan BPK

e)

Tenaga ahli BPK yang memberikan pertimbangan terhadap fungsi kelembagaan BPK.

5.

Yang dimaksud “ principle based standars” yang dianut SPKN 2017 adalah

a)

Pengaturan detail atas suatu prinsip diuraikan pada peraturan dibawahnya

b)

Pengaturan atas suatu prinsip dengan mengutamakan pendekatan fleksibilitas atas berbagai kemungkinan

c)

Pengaturannya meliputi apa, siapa, kapan, dimana, dan bagaimana atas suatu prinsip

d)

pengaturan yang memberikan keluasaan dalam penerapannya di lapangan sehingga memberi ruang kreativitas bagi pemeriksa

e)

pengaturan yang menuntut pemeriksa menjadi lebih professional dengan memberi ruang penerapan skeptisme dan judgement

6.

Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan undangundang, pemeriksaannya

dilaksanakan dengan berdasarkan pada

a)

Standar Professional Akuntan Public (SPAP) dan SPKN

b)

Hanya muatan yang sama dalam SPAP dan SPKN

c)

Hanya Standar Professional Akuntan Public (SPAP)

d)

Hanya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

e)

Hanya muatan yang berbeda dari SPAP atas SPKN

7.

Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah

a)

Menilai tingkat kewajaran informasi keuangan berdasarkan kebenaran transaksi keuangan yang terjadi

b)

Menguji kepatuhan penyajian informasi keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan

c)

Menilai kebenaran penyajian dan pengungkapan informasi keuangan atas hal yang material

d)

Memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan

e)

Menilai akurasi dan keberadaan transaksi keuangan yang tersaji dalam laporan keuangan

8.

Kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan merupakan

a)

Mandate pemeriksaan keuangan Negara

b)

unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara

c)

Tujuan dari keberadaan kerangka konsetual ini

d)

Asas-asas akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara

e)

Gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara

9.

Jika suatu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan kesimpulan serta rekomendasi untuk memperbaiki aspek 3 E (ekonomi, eisiensi, dan efektivitas), maka jenis pemeriksaan yang dimaksud adalah:

a)

Pemeriksaan kinerja

b)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan kepatuhan

c)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan investigative

d)

Pemeriksaan atas LK terkait

e)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

10.

suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan yang tidak memihak kepada siapa pun; tidak dipengaruhi oleh siapapun; objektif; dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), merupakan konsepsi dari nilai:

a)

profsionalismea

b)

pemufakatan

c)

kemandrian

d)

integritas

e)

independesi

11.

muatan system pengendalian mutu yang berpegang pada standar pengendalian mutu pemeriksaan BPK, mencakup hal-hal di bawah ini, kecuali

a)

pola review berjenjang pelaksanaan pemeriksaan

b)

keahlian tim pemeriksa yang akan ditugaskan

c)

mekanisme supervise selama proses pemeriksaan

d)

konsultasi selama proses pemeriksaan

e)

waktu dan cara monitoring pelaksanaan pemeriksaan

12.

Dalam hal, terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka patokan yang wajib digunakan oleh pihak yang menjadi pengguna SPKN adalah:

a)

Naskah akademis lahirnya peraturan tentang SPKN

b)

Kerangka konseptual SPKN

c)

Pendapat dan masukan para ahli di bidang pemeriksaan keuangan Negara

d)

System dan prosedur pemeriksaan yang berlaku di BPK

e)

Peraturan perundang-undangan yang menjadi concern

13.

Yang bukan merupakan mandate pemeriksaan keuangan Negara adalah

a)

pemeriksaan keuangan Negara dilakukan secara bebas dan mandiri

b)

keberadaan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

c)

hasil pemeriksaan BPK dismapaikan kepada lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya

d)

BPK dapat mementukan objek, waktu dan metode pemeriksaan keuangan Negara

e)

hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan lain sesuai dengan undang-undang

14.

syarat seorang pemeriksa dapat membuat pertimbangan professional (professional judgement) adalah

a)

pemeriksa yang mempunyai kompetensi yang diperlukan untuk membuat pertimbangan yang wajar

b)

pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan atas hal pokok yang sama lebih dari 5 kali pemeriksaan

c)

pemeriksa yang mendapat kewenangan dari BPK untuk membuat pertimbangan

d)

pemeriksa yang telah menduduki peran tertinggi dalam oraganisasi pemeriksaan

e)

pemeriksa yang telah mengikuti diklat peran pemeriksa dan telah lulus diklat tersebut

15.

factor yang mempengaruhi kecukupan bukti adalah penilaian pemeriksa atas:

a)

lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan

b)

waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa

c)

biaya pemeriksaan dan kegunaan informasi pemeriksaan

d)

kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan

e)

risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan

16.

berikut bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus

a)

menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran sebagaimana kondisisesungguhnya terhadap suatu masalah yang telah disidik oleh penyidik Instansi penegak hukum

b)

menolak masukan/ pendapat ahli konstruksi yang tidak sejalan dengan temuan penyimpangan di bidang konstruksi yang telah disusun pemeriksa

c)

mempengaruhi keputusan SK penempatan dengan membuat temuan sebanyak-banyaknya di tempat penempatan yang tidak disukai

d)

mengabaikan tanggapan pihak terperiksa atas temuan yang telah dirumuskan pemeriksa

e)

tidak mempertimbangkan hasil koreksi supervisor yang mempertanyakan kelengkapan dan kompetensi bukti pemeriksaan yang dipergunakan untuk membuat temuan

17.

yang tidak termasuk sebagai kelompok yang wajib melaksanakan kode etik BPK selama menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara, adalah:

a)

kantor akuntan public yang bekerja bekerja untuk dan atas nama BPK

b)

anggota BPK

c)

pemeriksa pada instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas nama BPK

d)

tenaga ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK

e)

pemeriksa BPK yang mendapatkan penugasan pemeriksaan keuangan negara

18.

Jenis pemeriksaan BPK yang diatur dalam SPKN ditentukan berdasarkan:

a)

Objek pemeriksaan

b)

Tujuan pemeriksaan

c)

Cakupan pemeriksaan

d)

Sifat pemeriksaan

e)

Pengguna hasil pemeriksaan

19.

pengertian kriteria pemeriksaan adalah:

a)

tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok

b)

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal pokok

c)

harapan pemangku kepentingan

d)

kondisi yang terjadi terhadap hal pokok

e)

standar dan sistem pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa

20.

hasil pemeriksaan BPK dapat diperoleh dengan

a)

menggunakan hasil pekerjaan APIP yang disampaikan kepada BPK secara periodik

b)

menggunakan pendapat ahli yang digunakan pihak terperiksa

c)

menggunakan hasil pekerjaan tenaga pemeriksa di luar BPK yang ditugaskan oleh pihak terperiksa

d)

menggunakan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan seluruhnya oleh pemeriksa BPK

e)

menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli di luar BPK yang sifatnya telah terpublikasi kepada umum

21.

Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan, dikategorikan sebagai:

a)

Posisi

b)

karakteristik

c)

informasi hal pokok

d)

materi/ substansi

e)

Hal pokok

22.

mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras, serta kompetensi yang memadai; merupakan konsepsi dari nilai

a)

pemufakatan

b)

kemandrian

c)

independesi

d)

profsionalismea

e)

integritas

23.

Kemandirian BPK dalam melaksanaan pemeriksaan keuangan Negara mencakup ketersediaan:

a)

Standar, system, dan kriteria pemeriksaan

b)

Waktu, tujuan, dan jenis pemeriksaan yang cukup

c)

Mandate, sifat pekerjaan, dan lingkup pemeriksaan

d)

Perangkat hukum, kewenangan dan kode etik

e)

sumber daya manusia, anggaran dan sarana pendukung lainnya

24.

yang dapat dikategorikan sebagai bentuk bukti pemeriksaan berupa catatan transaksi elekronis adalah

a)

rekam komunikasi atas transaksi pihak terperiksa melalui media elekronis

b)

rekam komunikasi via email antara pihak terperiksa dengan pihak III pelaksana kegiatan di entitas terperiksa

c)

hasil scan dokumen transaksi pihak terperiksa

d)

rekam historis file komputer atas dokumen transaksi pihak terperiksa

e)

keluaran dari system aplikasi yang digunakan pihak terperiksa

25.

penentuan hal pokok dapat dikatakan tepat, jika memenuhi syarat berikut, KECUALI

a)

dapat diidentifkasi secara jelas

b)

memungkinkan untuk diterapkan prosedur dalam memperoleh bukti yang cukup dan tepat

c)

mendukung kesimpulan guna memberikan keyakinan yang memadai

d)

ditetapkan oleh pemeriksa keuangan negara

e)

memungkinkan dilakukan evaluasi dan pengukuran yang konsisten

26.

Yang BUKAN termasuk lingkup kerangka konseptual SPKN:

a)

Pengembangan standar pemeriksaan

b)

Unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara

c)

Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan Negara

d)

Gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara

e)

Asas-asas pengelolaan akuntabilitas keuangan Negara

27.

Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya merupakan salah satu:

a)

kedudukan pemeriksa keuangan Negara

b)

kewenangan pemeriksa keuangan keuangan Negara

c)

prosedur pemeriksaan keuangan Negara

d)

mandate pemeriksaan keuangan Negara

e)

unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara

28.

Pihak yang tidak terlibat dalam pemeriksaan keuangan negara, adalah

a)

pemerintah negara lain

b)

pemeriksa keuangan negara

c)

pengguna LHP

d)

pihak yang bertanggung jawab

e)

instansi penegak hokum

29.

yang TIDAK dapat menjadi pemeriksa keuangan negara

a)

tenaga ahli perseorangan dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK

b)

pemeriksa APIP yang bekerja untuk dan atas nama BPK

c)

pemeriksa KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK

d)

tenaga ahli lembaga dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK

e)

pelaksana BPK yang telah memenuhi 40 Jam Pembelajaran di bidang pemeriksaan

30.

kode etik merupakan

a)

sekumpulan sikap dan perilaku yang diterima anggota BPK dan pemeriksa keuangan negara untuk dilaksanakan selama menjalankan tugas pemeriksaan

b)

sekumpulan system pengendalian internal yang membatasi setiap individu untuk bersikap, berperilaku, dan bertindak selama menjalankan tugas pemeriksaannya

c)

patokan bersikap, bertindak, dan berperilaku di lingkungan BPK untuk mebangun citra BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara

d)

nilai-nilai yang diakui dan dijunjung tinggi anggota BPK dan Pemeriksa keuangan negara dalam menjalankan tugas pemeriksaannya

e)

norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap ANggota BPK dan pemeriksa keuangan negara selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK

31.

yang merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalah

a)

kontrak pihak terperiksa dengan pihak III yang muatan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan

b)

kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan

c)

kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa

d)

pendapat ahli dan jurnal-jurnal ilmiah yang digunakan di lingkungan akademisi

e)

kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak penegak hukum

32.

karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi hal-hal dibawah ini, kecuali

a)

tingkat ketepatan dalam mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria

b)

tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria

c)

tingkat ketepatan dalam mengukur dan mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria

d)

tingkat kemampuan bukti yang tersedia untuk memberikan keyakinan

e)

tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan

33.

Hasil evaluasi atau hasil pengukuran hal pokok terhadap kriteria, disebut dengan:

a)

Kondisi pemeriksaan

b)

posisi pemeriksaan

c)

Temuan pemeriksaan

d)

materi pemeriksaan

e)

Informasi hal pokok (subject matter information)

34.

yang BUKAN termasuk dalam definisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah

a)

laporan tertulis yang berisi suatu kesimpulan yang diperoleh pemeriksa tentang informasi hal pokok

b)

informasi yang digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

c)

hasil analisis atas pengujian bukti yang diperoleh pemeriksa saat pelaksnaaan pemeriksaan

d)

laporan yang memberikan gambaran kondisi pengelolaan keuangan negara di entitas yang diperiksa dan dipublikasikan kepada umum

e)

informasi yang disampaikan kepada lembaga perwakilan dan dinyatakan terbuka untuk umum

35.

pengertian dari bukti pemeriksaan adalah

a)

dokumen yang dikumpulkan dan digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan

b)

informasi yang diperlukan pemeriksa untuk menarik kesimpulan dan merumuskan rekomendasi

c)

informasi dalam dokumen transaksi yang digunakan pemeriksa untuk menggambarkan kondisi pemeriksaan

d)

dokumen transaksi keuangan pemerintah yang terkait dengan temuan pemeriksaan

e)

informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria pemeriksaan

36.

Berikut adalah factor yang menjadi pertimbangan professional untuk menentukan materialitas atas suatu hal, adalah

a)

Interpretasi pemeriksa terhadap kebutuhan pengguna LHP; dan ketentuan peraturan perundang-undnagan

b)

Harapan penugasan dan lingkup pemeriksaan yang dilakukan atas hal pokok yang diperiksa

c)

Kesepekatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dengan berdasarkan pada argumentasi dan kebutuhan masing-masing

d)

Harapan penugasan dan tingkat risiko yang dapat diteriam dari pemeriksaan yang dilakukan pada entitas terperiksa

e)

Nilai dan cakupan pengaruh transaksi keuangan terhadap keseluruhan kinerja keuangan entitas terperiksa

37.

Yang TIDAK menjadi muatan dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara

a)

Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara

b)

Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang

c)

Seluruh kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara

d)

Semua kekayaan pihak lain yang dikuasai dan diperoleh pihak tersebut dengan menggunakan pembiayaan public

e)

Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan negara, yaitu perencanaan, pelaksnaaan, pengawasan dan pertanggungjawaban

38.

ukuran kuantitas bukti pemeriksaan dipengaruhi penilaian pemeriksa atas:

a)

waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa

b)

risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan

c)

biaya pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan

d)

lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan

e)

kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan

39.

Berikut bentuk dokumentasi pemeriksaan yang diatur dalam standar, KECUALI;

a)

Dokumen elektronis

b)

Kertas kerja pemeriksa berupa analisis atas hal pokok

c)

Laporan atau print out dari system aplikasi transaksi

d)

Fisik berupa barang/ sample

e)

Dokumen fisik transaksi entitas terperiksa

40.

bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus meliputi:

a)

independesi secara individu dan independensi secara kelembagaan

b)

independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance)

c)

independesi secara subjektif dan independensi secara objektif

d)

independensi materiil dan independensi formal (independence by law)

e)

independesi totalitas dan independensi partial

41.

Pemeriksaan BPK yang mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara, diwujudkan melalui upaya berikut, kecuali:

a)

Penyampaian temuan yang berindikasi tindak pidana ke instansi yang berwenang menindaklanjuti

b)

Rekomendasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang efektif

c)

penulisan laporan hasil pemeriksaan yang memenuhi kelengkapan unsure-unsur temuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

d)

Penyediaan hasil pemeriksaan yang didalamnya memuat simpulan yang independen, objektif dan dapat diandalkan berdasarkan bukti yang cukup dan tepat

e)

Penggunaan hasil pengawasan APIP dan pemeriksa APIP dalam pemeriksaan untuk dan atas nama BPK

42.

dalam pemerolehan bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan:

a)

kompetensi dan waktu pemerolehan bukti yang akan diperiksa.

b)

kelengkapan dan keakuratan bukti yang diperoleh

c)

kemudahan akses dan bentuk bukti yang akan diperiksa

d)

kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh

e)

kesesuaian dan kebutuhan informasi yang akan diperiksa

43.

standar pengendalian mutu diperlukan

a)

sebagai instrument uji sikap dan perilaku pemeriksa keunagan negara secara berjenjang

b)

agar system supervise dan review berjenjang dalam satu siklus pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan baik

c)

untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap hasil pemeriksaan BPK

d)

agar hasil peer review BPK Negara lain memuaskan dengan kriteria standar pengendalian mutu tersebut

e)

untuk meningkatkan transparansi kinerja BPK di mata para stakholders BPK

44.

karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi

a)

tingkat akurasi kondisi yang dimuat dalam temuan pemeriksaan

b)

tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan

c)

tingkat keterterapan rekomendasi yang diberikan atas hal pokok yang diperiksa

d)

tingkat ketepatan identifkasi sebab dan akibat atas informasi hal pokok

e)

tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria

45.

yang merupakan karakteristik kriteria “yang sesuai” adalah

a)

dapat digunakan, massif, akuntabel, dan transparan

b)

relevan, lengkap, andal, netral, dan dapat dipahami

c)

mudah dipahami, akuntabel, massif, transaparan, dan keterterapan

d)

diakui, ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan

e)

dapat digunakan, dapat dipahami, dapat diterapkan, lengkap dan akuntabel

46.

Suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai apabila memenuhi kriteria berikut, KECUALI

a)

dihasilkan secara tepat waktu

b)

dibuat hanya oleh pemeriksa andal yang telah berpengalaman

c)

dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan

d)

mencakup seluruh tahapan pemeriksaan

e)

dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan

47.

Berikut adalah syarat suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai, KECUALI

a)

dapat menggambarkan kesimpulan yang dibuat

b)

dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan

c)

dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan

d)

dapat menggambarkan kompetensi pemeriksa yang ditugaskan

e)

dapat memuat semua bukti yang diperoleh

48.

Standart umum pada SPKN 2017 memuat :

a)

Gambaran umum Pemeriksaan, Unsur-unsur Pemeriksaan, Pronsip-prinsi Pemeriksaan, Pengembangan standart Pemeriksaan

b)

Tanggung jawab pemeriksa , Lembaga Pemeriksa, Pemerencanaan Pemeriksaan, Pengumpulan bukti, pegembangan temuan, dan supervise

c)

Kewajiban Pemeriksa dalam menyusun LHP, mengkomunikasikan LHP, memantau tindak lanjut atas LHP

d)

Etika pengendalian mutu, Kompetensi, pertimbangan ketidak patuhan, komunikasi, dokumentasi, hubungan dengan standart profesi, dan kewajiban pemeriksa diluar BPK dalam pemeriksaan Keuangan Negara

e)

Mandat pemeriksaan lingkup dan sifat pemeriksaan, manfaat dan Jenis Pemeriksaan

49.

Etika dalam pemeriksaan yang meliputi independensi, Intigritas, dan Profesionalisme di atur dalam :

a)

Pernyataan standart laporan pemeriksaan

b)

Pernyataan standart umum pemeriksaan

c)

Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan

d)

Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017

e)

Kerangka konseptual

50.

Anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang merupakan nila-nilai BPK kecuali :

a)

Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan

b)

Adanya pandangan pribadi yang mungkin mengakibatkan pembatasan lingkup pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuk

c)

Adanya upaya untuk mengubah temua pemeriksaan opini kesimpulan dan rekomendasi dengan mencari bukti atai data tambahan

d)

Adanya upaya untuk menunda pelaporan agar dapat dipenuhinya maksut pencapaian terkait hal terperiksa

e)

Adanya keterlibatan pemeriksa terhadap kegiatan objek pemeriksaan baik secara langsung baik tidak langsung

51.

Jika pemeriksa mengidentifikasi adanya risiko kecurangan, dan menilai adanya risiko yang disebabkan ketidapatuhan peraturan perundang-undnagan, maka pemeriksa harus

a)

membangun komunikasi dengan pihak terperiksa untuk menyusun langkah antisipasi untuk meminimalisasi dampak risiko

b)

memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang terkait dengan risiko yang ter-identifikasi

c)

menghentikan pemeriksaan dan merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan investigative atas risiko yang ter-identifikasi

d)

mendokumentasikan risiko dan penilaian risiko yang ter-identifikasi dilengkapi bukti yang cukup

e)

mengungkapkan risiko dan penilaian pemeriksa atas risiko tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan

52.

SPAP yang ditetapkan IAPI, diberlakukan oleh SPKN 2017, dengan ketentuan sebagaberikut, KECUALI

a)

diberlakukan untuk semua jenis pemeriksaan

b)

pemberlakuannya termasuk interpretasi dan bultek yang diterbitkan

c)

diberlakukan sepanjnag tidak diatur dalam SPKN

d)

diberlakukan hanya untuk pemeriksaan atas LK

e)

berlaku sejak SPKN 2017 diundangkan

53.

Suatu sikap dan prilaku yang menunjukan kesedianaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk menaati ketentua dan norma yang berlaku dalm suatu organisasi

a)

Nilai

b)

Etiket

c)

Etika

d)

Kode etik

e)

Norma

54.

Berikut adalah hal yang harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan

a)

semua risiko pemeriksaan yang dapat didokumentasikan pemeriksa dalam KKPnya

b)

semua kondisi yang ditemukan berbeda dengan kriteria yang digunakan pemeriksa

c)

semua temuan yang dapat diterima oleh pihak terperiksa

d)

semua bentuk komunikasi pemeriksa dengan pihak terperiksa selama proses pemeriksaan berlangsung

e)

alasan penghentian pemeriksaan, jika pemeriksa memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan

55.

Pertimbangan pemeriksa terhadap ketidak patuhan , kecurangan, dan ketidak patutan dalam perancangan prosedur pemeriksaan di muat dalam :

a)

Kerangka konseptual

b)

Pernyataan standart laporan pemeriksaan

c)

Pernyataan standart umum pemeriksaan

d)

Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017

e)

Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan

56.

Pemahaman pemeriksa atas entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa dapat diperoleh dari:

a)

Kertas kerja pemeriksaan sebelumnya, dan informasi yang tersebar di berbagai media

b)

hasil penelitian akademis dan publikasian yang tersebar di berbagai media

c)

Pengetahuan yang telah dimiliki pemeriksa dan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan selama pemeriksaan

d)

hasil kajian pemeriksa yang telah diklarifikasi pihak terperiksa

e)

literature pustaka dan publikasian terkait entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa;

57.

Unsur temuan pemeriksaan dikatakan lengkap apabila:

a)

semua unsur yang disajikan dapat menjawab tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan

b)

semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan

c)

semua unsur temuan pemeriksaan, berupa kondisi, kriteria, akibat, sebab telah diungkapkan

d)

unsur temuan berhasil mengungkapkan adanya indikasi awal kecurangan

e)

semua informasi yang diperoleh telah diungkapkan dengan baik

58.

Pemeriksa harus memastikan kejelasan setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya. oleh karenanya, pemeriksa harus memahami hal-hal sebagai berikut, KECUALI

a)

sumber daya pemeriksaan yang dialokasi untuk pemeriksaan

b)

lingkup dan tujuan pemeriksaan

c)

akses terhadap data yang dibutuhkan

d)

laporan yang akan dihasilkan

e)

Hal pokok/ informasi pokok yang akan diperiksa

59.

Berikut merupakan ketentuan standar mengenai kriteria pemeriksaan, KECUALI

a)

atas dasar pertimbangan professional, pemeriksa dapat memilih menggunakan satu kriteria yang bertentangan dengan kriteria lain dan diungkapkan

b)

apabila terjadi pertentangan antara beberapa kriteria dalam pemeriksaan PDTT, pemeriksa dapat memutuskan untuk tidak melakukan penilaian atas hal pokok

tersebut

c)

pemeriksa dapat mengembangkan kriteria pemeriksaan dalam pemeriksaan kinerja berdasarkan sumber tertentu dan diungkapkan secara transparan

d)

Pemeriksa tidak dapat menggunakan kriteria berupa kesepakatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dalam pemeriksaan kinerja

e)

kriteria dalam pemeriksaan atas LK merupakan kriteria formal berupa standar akuntansi pemerintahan

60.

Tanggung jawab untuk membentuk hubungan logis antara topik pemeriksaan yang akan dilakukan dengan perencanaan strategis BPK, merupakan

a)

tanggung jawab pemeriksa dalam melaksanakan tahap perencanaan pemeriksaan

b)

tanggung jawab organisasi pemeriksaan pada tahap perencanaan strategis pemeriksaan

c)

tanggung jawab structural pemeriksaan yang memiliki fungsi pelaksanaan pemeriksaan

d)

tanggung jawab pemeriksa dalam tahap operasionalisasi perencanaan strategis pemeriksaan

e)

tanggung jawab manajemen dalam organisasi pemeriksaan yang membidangi perencanaan strtategis pemeriksaan

61.

Berikut adalah cakupan dari supervise, KECUALI

a)

memperimbngkan kompetnasi setiap anggota tim pemeriksa

b)

mengarahkan pemeriksa untuk focus ke hal yang bersifat significant

c)

memantau kemajuan pemeriksaan

d)

mengidentifikasi hal-hal yang perlu dikonsutasikan

e)

memonitor pembiayaan pemeriksaan

62.

Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative adalah

a)

untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/ atau unsur pidana

b)

untuk mencari unsur pidana dalam suatu temuan pemeriksaan yang telah dimuat dalam LHP sebelumnya

c)

untuk memperoleh keyakinan bahwa predikasi pemeriksaan telah tepat

d)

untuk menyakinkan bahwa risiko kecurangan benar-benar telah terjadi

e)

untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

63.

Apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji dan menilai aspek 3E dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan, maka jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah:

a)

pemeriksaan atas Laporan Keuangan

b)

PDTT dengan bentuk kepatuhan

c)

PDTT dengan bentuk investigasi

d)

pemeriksaan kinerja

e)

PDTT dengan bentuk pemeriksaan system

64.

Pemeriksa harus memahami hal-hal sebagai berikut dalam setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya, KECUALI

a)

laporan yang akan dihasilkan

b)

pihak yang dapat dihubungi selama pemeriksaan

c)

peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terkait pemeriksaan

d)

akses terhadap data yang dibutuhkan

e)

sumber daya pemeriksaan yang dialokasi untuk pemeriksaan

65.

Tujuan utama penyusunan perencanaan strategis yang menjadi pedoman rencana tahunan pemeriksaan adalah:

a)

untuk memenuhi pelaksanaan tugas pemeriksaan dan harapan pemangku kepentingan

b)

untuk memenuhi kewajiban tugas pemeriksaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki

c)

untuk eksistensi keberadaan lembaga dan penggunaan alokasi anggaran pemerintah

d)

untuk memenuhi amanat konstitusi dan permintaan pemeriksaan dari masyarakat

e)

untuk harmonisasi program pemerintah dan pemenuhan kewajiban keberadaan lembaga

66.

Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi adanya ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap LK. berikut contoh pengaruh langsung tersebut, KECUALI

a)

hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan kinerja

b)

hal yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara

c)

hal yang mengakibatkan salah saji material

d)

hal yang mengakibatkan adanya pengungkapan informasi keuangan

e)

hal yang menyebabkan kekurangan penerimaan dan penyimpangan adminitrasi

67.

Hubungan antar pernyataan dalam SPKN adalah :

a)

Standart umum, standart pelaksanaan, standart pelaporan merupakan penjabaran dari kerangka konseptual

b)

Standartr Pemeriksaan merupakan pengganti / pelengkap ketentuan peraturan per undang-undangan dibidang pemeriksaan

c)

Standart umum merupakan dasar untuk dapat menerapkan standart pelaksanaan dan standart pelaporan secara efektif

d)

Kerangka konseptual merupakan ikhtisar dari seluruh peraturan per undang-undangan di bidang Pemeriksaan Keuangan Negara

e)

Kerangka konseptual merupakan ketentuan umum yang akan dirinci dalam standart umum, standart pelaksanaan dan standart pelaporan

68.

Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, KECUALI

a)

dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan

b)

dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait

c)

dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan

d)

dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambil

e)

dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan

69.

SPKN ini berlaku bagi

a)

APIP yang melakukan review atas LK

b)

BPK negara lain yang akan melakukan peer review di BPK

c)

Pemeriksa BPK yang melakukan evaluasi atas LHP akuntan Publik

d)

APIP yang melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja

e)

akuntan public yang melakukan pemeriksaan keuangan negara

70.

untuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan, BPK harus menetapkan:

a)

peer Reviewer tetap

b)

standar pemeriksaan keuangan Negara

c)

standar pengendalian mutu

d)

system pengendalian mutu

e)

prosedur dan kebijakan pemerolehan keyakinan mutu

71.

Berikut adalah unsur-unsur yang harus ada dalam semua jenis pemeriksaan, KECUALI

a)

tanggapan pihak yang bertanggung jawab

b)

pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan

c)

temuan dan simpulan pemeriksaan

d)

pernyataan bahwa pemeriksa tidak menemukan adanya penyimpangan atas kriteria pemeriksaan

e)

rekomendasi pemeriksaan

72.

Yang termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah

a)

tanggapan pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan LK yang ber-indikasi adanya unsur pidana

b)

bahasa program system aplikasi akuntansi pemerintah

c)

pengungkapan kondisi likuiditas perbankan yang merosot;

d)

pengungkapan informasi bahwa gudang persediaan tidak memiliki pengamanan yang memadai

e)

penyajian informasi mengenai nilai alutsita TNI dalam LK Kementerian Pertahanan

73.

Yang TIDAK termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah;

a)

bukti-bukti adanya transaksi yang merugikan keuanan Negara yang dijadikan dasar simpulan dalam pemeriksaan investigasi

b)

informasi yang diperoleh melalui PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigasi

c)

informasi yang apabila diungkap akan menganggu pertahanan dan keamanan Negara

d)

informasi yang pengungkapannya dilarang oleh ketentuan peraturan perundangundangan

e)

predikasi yang akan diuji dalam pemeriksaan investigas

74.

Tujuan adanya pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, adalah:

a)

memberikan dampak lanjutan atas temuan pemeriksaan

b)

melaksanakan amanat ketentuan UU dimana BPK harus melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan

c)

menghindari terjadinya pengulangan temuan pemeriksaan pada pemeriksaan selanjutnya

d)

meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan dan membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola

e)

meningkatkan nilai proses pemeriksaan yang komprehensif termasuk kewajiban pemantauan tindak lanjut

75.

Berikut adalah hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari pejabat pemerintah selaku pihak penanggung jawab atas hal yang diperiksa, KECUALI:

a)

Opini BPK atas LK

b)

simpulan pemeriksaan

c)

kondisi dalam temuan pemeriksaan

d)

rekomendasi pemeriksa

e)

temuan pemeriksaan