NEW
Font size
WorksheetsSPKN *MRK part 2
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Yang tidak dikategorikan sebagai pihak yang bertanggungjawab/ pihak yang diperiksa adalah
Pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok pemeriksaan
Pihak yang bertanggungjawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan
Pihak yang bertanggungjawab mengelola hal pokok pemeriksaan
Pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan
Pihak yang bertanggung jawab atas kondisi hal pokok pemeriksaan
Berikut bentuk dokumentasi pemeriksaan yang diatur dalam standar, KECUALI :
Dokumen fisik transaksi entitas terperiksa
Fisik berupa barang/ sample
Kertas kerja pemeriksa berupa analisis atas hal pokok
Dokumen elektronis
Laporan atau print out dari system aplikasi transaksi
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memeiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan di:
Tempat penyimpanan uang
Tempat pelaksanaan kegiatan
Tempat penyimpanan bukti/ dokumen
Tempat pengujian hasil kegiatan
Tempat penyimpanan barang milik negara
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, BPK mempublikasikan
hasil pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
profil pemeriksa
prosedur pemeriksaan
dokumentasi pemeriksaan
rencana pemeriksaan
penentuan hal pokok dapat dikatakan tepat, jika memenuhi syarat berikut, KECUALI
memungkinkan dilakukan evaluasi dan pengukuran yang konsisten
ditetapkan oleh pemeriksa keuangan negara
mendukung kesimpulan guna memberikan keyakinan yang memadai
memungkinkan untuk diterapkan prosedur dalam memperoleh bukti yang cukup dan tepat
dapat diidentifkasi secara jelas
ukuran kuantitas bukti pemeriksaan dipengaruhi penilaian pemeriksa atas:
lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan
biaya pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan
waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa
kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan
risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan
Yang tidak dikelompokkan sebagai Komunikasi pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah:
Entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaa
APIP dalam kerangka perencanaan pemeriksaan
Instnasi penegak hokum sebagai pihak yang berkepentingan terhadap LHP
Lembaga perwakilan dalam kerangka penyampaian LHP
Pihak III rekanan entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaan
terkait risiko pemeriksaan, yang BUKAN merupakan kewajiban pemeriksa adalah:
mengelola risiko pemeriksaan
menetapkan tingkat risiko pemeriksaan yang dapat diterima
mempertimbangkan apakah perlu dikembangkan prosedur pemeriksaan yang dapat mengurangi risiko pemeriksaan
mewaspadai keberadaan risiko pemeriksaan untuk menentukan pengaruhnya terhadap hasil pemeriksaan
menyadari adanya risiko pemeriksaan
Jenis pemeriksaan BPK yang diatur dalam SPKN ditentukan berdasarkan:
Sifat pemeriksaan
Pengguna hasil pemeriksaan
Objek pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan
Cakupan pemeriksaan
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras, serta kompetensi yang memadai; merupakan konsepsi dari nilai:
profsionalisme
integritas
BerAKHLAK
independesi
kemandrian
pelaksana BPK yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memenuhi syarat
telah diangkat menjadi pemeriksa
berada pada unit penanggungjawab entitas pemeriksaan
tidak memiliki hubungan dengan entitas terperiksa
memiliki kompetensi pada bidang yang akan diperiksa
sudah mengikuti 80 JP pembelajaran
yang bukan merupakan mandate pemeriksaan keuangan Negara adalah:
BPK dapat mementukan objek, waktu dan metode pemeriksaan keuangan Negara
hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan lain sesuai dengan undang-undang
hasil pemeriksaan BPK dismapaikan kepada lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya
keberadaan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
pemeriksaan keuangan Negara dilakukan secara bebas dan mandiri
yang BUKAN merupakan ragam karakteristik atas suatu hal pokok, adalah mencakup sampai sejauh mana informasi atas hal pokok tersebut bersifat:
kualitatif atau kuantitatif
satu waktu tertentu atau dalam periode waktu tertentu
objektif atau subjektif
historis atau prospektif
progresif atau degresif
syarat sesuatu hal dikatakan material dalam pemeriksaan, adalah:
jika informasi atas hal tersebut diminta untuk disajikan oleh penguna LHP
jika pengetahuan mengenai hal tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna LHP
jika hal tersebut merupakan transaksi yang tidak diharapkan terjadi dan memiliki nilai transaksi yang besar
jika hal tersebut dinyatakan standar akuntansi pemerintah sebagai transaksi material
jika hal tersebut merupakan transaksi lazim pada bisnis entitas terperiksa
pengertian dari bukti pemeriksaan adalah
informasi dalam dokumen transaksi yang digunakan pemeriksa untuk menggambarkan kondisi pemeriksaan
dokumen yang dikumpulkan dan digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan
dokumen transaksi keuangan pemerintah yang terkait dengan temuan pemeriksaan
informasi yang diperlukan pemeriksa untuk menarik kesimpulan dan merumuskan rekomendasi
informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria pemeriksaan
yang merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalah
pendapat ahli dan jurnal-jurnal ilmiah yang digunakan di lingkungan akademisi
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak penegak hukum
kontrak pihak terperiksa dengan pihak III yang muatan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan
Yang dikategorikan sebagai pengguna LHP atas kinerja operasional BUMN, adalah
DPR, Pemerintah Pusat, Manajemen BUMN
DPR, DPD, Pemerintah Pusat, Pihak Lain yang berkepentingan
DPR, DPD, Manajemen BUMN, Pihak Lain yang berkepentingan
DPR, Manajemen BUMN, Pihak Lain yang berkepentingan
DPR, Pemerintah Pusat, Pihak Lain yang berkepentingan
Keberadaan kerangka koseptual adalah :
Sebagai prinsip-prinsip dasar pembangunan akuntabilitas dan transparansi keuangan Negara
Sebagai bagian dari standar yang memuat pengaturan yang bersifat konseptual
Sebagai acuan dan dasar dalam penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan
Sebagai ikhtisar atas semua pengaturan pemeriksaan keuangan Negara dari berbagai sumber
Sebagai prosedur pemeriksaan dasar yang digunakan pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan
yang merupakan ukuran kualitas bukti pemeriksaan
relevan, valid, dan andal untuk mendukung hasil pemeriksaan
substansi dan waktu keterjadian terkait simpulan pemeriksaan
lengkap, netral, dan dari sumber informasi yang kompeten
cara pemerolehan dan keterkaitan bukti dengan simpulan pemeriksaan
dapat dipahami dan relevan dengan hal pokok yang diperiksa
Pemeriksa mempertimbangkan materialitas :
Hanya terkait pengambilan sample dan perumusan simpulan pemeriksaan
Pada tahap penentuan sample dan kelengkapan KKP
Hanya pada tahap perencanaan pemeriksaan
Tahap pelaporan untuk menentukan opini pemeriksaan
Pada semua tahapan proses pemeriksaan
Ketentuan bahwa BPK harus menetapkan suatu standart pengendalian mutu untuk memastikan kualitas pemeriksaan dengan mengembangkan system pengendalian mutu untuk memastikan pemeriksaan dilaksanakan sesuai SPKN dan ketentuan per undang-undangan di muat dalam :
Kerangka konseptual
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Berikut adalah syarat suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai, KECUALI
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
dapat menggambarkan kesimpulan yang dibuat
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
dapat memuat semua bukti yang diperoleh
dapat menggambarkan kompetensi pemeriksa yang ditugaskan
Berikut adalah hal yang harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan
semua kondisi yang ditemukan berbeda dengan kriteria yang digunakan pemeriksa
semua risiko pemeriksaan yang dapat didokumentasikan pemeriksa dalam KKP-nya
semua temuan yang dapat diterima oleh pihak terperiksa
alasan penghentian pemeriksaan, jika pemeriksa memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan
semua bentuk komunikasi pemeriksa dengan pihak terperiksa selama proses pemeriksaan berlangsung
Dasar untuk memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam pemeriksaan investigative adalah:
Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan
Adanya keselurahan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa. Dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, professional dan memiliki tingkat ke hati-hatian, untuk yakin bahwa Froud, telah, sedang atau sedang terjadi
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akan sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik
Adanya peristiwa atau kondisi yang mengindikasikan tekanan untuk melakukan kecurangan atau memberikan peluang untuk melakukan kecurangan
Adanya gejala-gejala yang menunjukan kemungkinan terjadinya kecurangan pada keseluruhan peristiwa, keadaan peristiwa dan segala hal yang terkait
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akal sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik disebut :
Kecurangan
Error
Ketidak teraturan
Ketidak patutan
Ketidak patuhan
