wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SPKN *MRK part 2

Total questions: 25

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Yang tidak dikategorikan sebagai pihak yang bertanggungjawab/ pihak yang diperiksa adalah

a)

Pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok pemeriksaan

b)

Pihak yang bertanggungjawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan

c)

Pihak yang bertanggungjawab mengelola hal pokok pemeriksaan

d)

Pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan

e)

Pihak yang bertanggung jawab atas kondisi hal pokok pemeriksaan

2.

Berikut bentuk dokumentasi pemeriksaan yang diatur dalam standar, KECUALI :

a)

Dokumen fisik transaksi entitas terperiksa

b)

Fisik berupa barang/ sample

c)

Kertas kerja pemeriksa berupa analisis atas hal pokok

d)

Dokumen elektronis

e)

Laporan atau print out dari system aplikasi transaksi

3.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memeiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan di:

a)

Tempat penyimpanan uang

b)

Tempat pelaksanaan kegiatan

c)

Tempat penyimpanan bukti/ dokumen

d)

Tempat pengujian hasil kegiatan

e)

Tempat penyimpanan barang milik negara

4.

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, BPK mempublikasikan

a)

hasil pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b)

profil pemeriksa

c)

prosedur pemeriksaan

d)

dokumentasi pemeriksaan

e)

rencana pemeriksaan

5.

penentuan hal pokok dapat dikatakan tepat, jika memenuhi syarat berikut, KECUALI

a)

memungkinkan dilakukan evaluasi dan pengukuran yang konsisten

b)

ditetapkan oleh pemeriksa keuangan negara

c)

mendukung kesimpulan guna memberikan keyakinan yang memadai

d)

memungkinkan untuk diterapkan prosedur dalam memperoleh bukti yang cukup dan tepat

e)

dapat diidentifkasi secara jelas

6.

ukuran kuantitas bukti pemeriksaan dipengaruhi penilaian pemeriksa atas:

a)

lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan

b)

biaya pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan

c)

waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa

d)

kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan

e)

risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan

7.

Yang tidak dikelompokkan sebagai Komunikasi pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah:

a)

Entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaa

b)

APIP dalam kerangka perencanaan pemeriksaan

c)

Instnasi penegak hokum sebagai pihak yang berkepentingan terhadap LHP

d)

Lembaga perwakilan dalam kerangka penyampaian LHP

e)

Pihak III rekanan entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaan

8.

terkait risiko pemeriksaan, yang BUKAN merupakan kewajiban pemeriksa adalah:

a)

mengelola risiko pemeriksaan

b)

menetapkan tingkat risiko pemeriksaan yang dapat diterima

c)

mempertimbangkan apakah perlu dikembangkan prosedur pemeriksaan yang dapat mengurangi risiko pemeriksaan

d)

mewaspadai keberadaan risiko pemeriksaan untuk menentukan pengaruhnya terhadap hasil pemeriksaan

e)

menyadari adanya risiko pemeriksaan

9.

Jenis pemeriksaan BPK yang diatur dalam SPKN ditentukan berdasarkan:

a)

Sifat pemeriksaan

b)

Pengguna hasil pemeriksaan

c)

Objek pemeriksaan

d)

Tujuan pemeriksaan

e)

Cakupan pemeriksaan

10.

mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras, serta kompetensi yang memadai; merupakan konsepsi dari nilai:

a)

profsionalisme

b)

integritas

c)

BerAKHLAK

d)

independesi

e)

kemandrian

11.

pelaksana BPK yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memenuhi syarat

a)

telah diangkat menjadi pemeriksa

b)

berada pada unit penanggungjawab entitas pemeriksaan

c)

tidak memiliki hubungan dengan entitas terperiksa

d)

memiliki kompetensi pada bidang yang akan diperiksa

e)

sudah mengikuti 80 JP pembelajaran

12.

yang bukan merupakan mandate pemeriksaan keuangan Negara adalah:

a)

BPK dapat mementukan objek, waktu dan metode pemeriksaan keuangan Negara

b)

hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan lain sesuai dengan undang-undang

c)

hasil pemeriksaan BPK dismapaikan kepada lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya

d)

keberadaan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

e)

pemeriksaan keuangan Negara dilakukan secara bebas dan mandiri

13.

yang BUKAN merupakan ragam karakteristik atas suatu hal pokok, adalah mencakup sampai sejauh mana informasi atas hal pokok tersebut bersifat:

a)

kualitatif atau kuantitatif

b)

satu waktu tertentu atau dalam periode waktu tertentu

c)

objektif atau subjektif

d)

historis atau prospektif

e)

progresif atau degresif

14.

syarat sesuatu hal dikatakan material dalam pemeriksaan, adalah:

a)

jika informasi atas hal tersebut diminta untuk disajikan oleh penguna LHP

b)

jika pengetahuan mengenai hal tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna LHP

c)

jika hal tersebut merupakan transaksi yang tidak diharapkan terjadi dan memiliki nilai transaksi yang besar

d)

jika hal tersebut dinyatakan standar akuntansi pemerintah sebagai transaksi material

e)

jika hal tersebut merupakan transaksi lazim pada bisnis entitas terperiksa

15.

pengertian dari bukti pemeriksaan adalah

a)

informasi dalam dokumen transaksi yang digunakan pemeriksa untuk menggambarkan kondisi pemeriksaan

b)

dokumen yang dikumpulkan dan digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan

c)

dokumen transaksi keuangan pemerintah yang terkait dengan temuan pemeriksaan

d)

informasi yang diperlukan pemeriksa untuk menarik kesimpulan dan merumuskan rekomendasi

e)

informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria pemeriksaan

16.

yang merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalah

a)

pendapat ahli dan jurnal-jurnal ilmiah yang digunakan di lingkungan akademisi

b)

kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak penegak hukum

c)

kontrak pihak terperiksa dengan pihak III yang muatan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan

d)

kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa

e)

kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan

17.

Yang dikategorikan sebagai pengguna LHP atas kinerja operasional BUMN, adalah

a)

DPR, Pemerintah Pusat, Manajemen BUMN

b)

DPR, DPD, Pemerintah Pusat, Pihak Lain yang berkepentingan

c)

DPR, DPD, Manajemen BUMN, Pihak Lain yang berkepentingan

d)

DPR, Manajemen BUMN, Pihak Lain yang berkepentingan

e)

DPR, Pemerintah Pusat, Pihak Lain yang berkepentingan

18.

Keberadaan kerangka koseptual adalah :

a)

Sebagai prinsip-prinsip dasar pembangunan akuntabilitas dan transparansi keuangan Negara

b)

Sebagai bagian dari standar yang memuat pengaturan yang bersifat konseptual

c)

Sebagai acuan dan dasar dalam penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan

d)

Sebagai ikhtisar atas semua pengaturan pemeriksaan keuangan Negara dari berbagai sumber

e)

Sebagai prosedur pemeriksaan dasar yang digunakan pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan

19.

yang merupakan ukuran kualitas bukti pemeriksaan

a)

relevan, valid, dan andal untuk mendukung hasil pemeriksaan

b)

substansi dan waktu keterjadian terkait simpulan pemeriksaan

c)

lengkap, netral, dan dari sumber informasi yang kompeten

d)

cara pemerolehan dan keterkaitan bukti dengan simpulan pemeriksaan

e)

dapat dipahami dan relevan dengan hal pokok yang diperiksa

20.

Pemeriksa mempertimbangkan materialitas :

a)

Hanya terkait pengambilan sample dan perumusan simpulan pemeriksaan

b)

Pada tahap penentuan sample dan kelengkapan KKP

c)

Hanya pada tahap perencanaan pemeriksaan

d)

Tahap pelaporan untuk menentukan opini pemeriksaan

e)

Pada semua tahapan proses pemeriksaan

21.

Ketentuan bahwa BPK harus menetapkan suatu standart pengendalian mutu untuk memastikan kualitas pemeriksaan dengan mengembangkan system pengendalian mutu untuk memastikan pemeriksaan dilaksanakan sesuai SPKN dan ketentuan per undang-undangan di muat dalam :

a)

Kerangka konseptual

b)

Pernyataan standart umum pemeriksaan

c)

Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan

d)

Pernyataan standart laporan pemeriksaan

e)

Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017

22.

Berikut adalah syarat suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai, KECUALI

a)

dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan

b)

dapat menggambarkan kesimpulan yang dibuat

c)

dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan

d)

dapat memuat semua bukti yang diperoleh

e)

dapat menggambarkan kompetensi pemeriksa yang ditugaskan

23.

Berikut adalah hal yang harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan

a)

semua kondisi yang ditemukan berbeda dengan kriteria yang digunakan pemeriksa

b)

semua risiko pemeriksaan yang dapat didokumentasikan pemeriksa dalam KKP-nya

c)

semua temuan yang dapat diterima oleh pihak terperiksa

d)

alasan penghentian pemeriksaan, jika pemeriksa memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan

e)

semua bentuk komunikasi pemeriksa dengan pihak terperiksa selama proses pemeriksaan berlangsung

24.

Dasar untuk memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam pemeriksaan investigative adalah:

a)

Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan

b)

Adanya keselurahan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa. Dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, professional dan memiliki tingkat ke hati-hatian, untuk yakin bahwa Froud, telah, sedang atau sedang terjadi

c)

Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akan sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik

d)

Adanya peristiwa atau kondisi yang mengindikasikan tekanan untuk melakukan kecurangan atau memberikan peluang untuk melakukan kecurangan

e)

Adanya gejala-gejala yang menunjukan kemungkinan terjadinya kecurangan pada keseluruhan peristiwa, keadaan peristiwa dan segala hal yang terkait

25.

Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akal sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik disebut :

a)

Kecurangan

b)

Error

c)

Ketidak teraturan

d)

Ketidak patutan

e)

Ketidak patuhan