NEW
Font size
WorksheetsPre Test
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Tugas Pokok Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah...
A. Penyelenggaraan tata bangunan dan permukiman
B. Penyelenggaraan tata bangunan, perumahan dan permukiman
C. Penyelenggaraan tata bangunan dan perumahan
D. Penyelenggaraan perumahan dan permukiman
Tugas Pokok Pejabat Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan adalah...
A. Penyelenggaraan air minum, limbah dan sampah
B. Penyelenggaraan air minum, limbah, sampah, drainase dan AMDAL
C. Penyelenggaraan air minum dan limbah
D. Penyelenggaraan air minum, limbah, sampah dan drainase
3. Pengangkatan Pejabat Fungsional TBP dan TPL dapat dilakukan melalui mekanisme berikut, kecuali...
A. Pengangkatan pertama
B. Perpindahan dari Jabatan Lain
C. Pengangkatan melalui rekomendasi
D. Inpassing
4. Seorang pejabat fungsional dapat diberhentikan karena alasan-alasan berikut, kecuali...
A. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
B. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
C. Ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
D. Tidak memenuhi angka kredit minimal tiap tahunnya
5. Berikut ini yang merupakan jenjang jabatan fungsional TBP maupun TPL kategori keahlian yaitu...
A. Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama dan Penyelia
B. Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama
C. Utama, Madya dan Pratama
D. Pemula, Mahir, Terampil dan Penyelia
6. Apabila tidak ada butir yang sesuai setelah menyesuaikan dengan jenjang JF yang bersangkutan dalam penyusunan DUPAK, dapat mengklaim 1 tingkat diatasnya (dinilai 80%) atau 1 tingkat dibawahnya (tetap dinilai penuh/100%)
BENAR
SALAH
7. Berikut ini merupakan ketentuan mengenai Jumlah Angka Kredit kumulatif minimal JF TBP dan TPL untukkenaikan pangkat, yaitu
A. Minimal 60% Unsur Utama dan Maksimal 40% Unsur Penunjang
B. Minimal 40% Unsur Utama dan Maksimal 60% Unsur Penunjang
C. Minimal 20% Unsur Utama dan Maksimal 80% Unsur Penunjang
D. Minimal 80% Unsur Utama dan Maksimal 20% Unsur Penunjang
8. Berikut ini merupakan kegiatan pada unsur pengembangan profesi bagi pejabat fungsional TBP dan TPL, kecuali...
A. Mengikuti seminar di bidang TBP/TPL sebagai peserta
B. Melakukan kegiatan karya tulis bidang TBP/TPL
C. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang TBP/TPL
D. Menyusun buku pedoman di bidang TBP/TPL
9. Pada Tahun 2021, telah terbit Peraturan yang merevisi Jabatan Fungsional TBP serta TPL dan mengubah nomenklatur jabatannya. Berikut ini yang bukan nomenklatur revisi JF TBP maupun TPL adalah ...
A. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
B. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
C. Penata Kelola Perumahan
D. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
10. Pejabat fungsional TBP dan TPL tetap melaksanakan tugas jabatan dalam KEPMENKOWASBANGPAN Nomor 65 dan 66 Tahun 1999, sampai dengan jangka waktu paling lama .......... terhitung sejak Peraturan Menteri yang merevisi JF TBP dan TPL diundangkan.
A. 2 (dua) tahun
B. 3 (tiga) tahun
C. 4 (empat) tahun
D. 5 (lima) tahun
