NEW
Font size
Worksheets2022 UTS Ekonomi dan Akuntansi Syariah
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Karakteristik Kualitatif laporan keuangan Syariah, Kecuali
Substansi mengungguli Bentuk
Pertimbangan sehat
Tidak Material
Relevan
Apa yang dimaksud dengan Netral, dilihat dari Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Akuntansi Syariah
Kehati-hatian pada saat memperkirakan kondisi tidak pasti.
Informasi harus disajikan pada kebutuhan umum pemakai, tidak bergantung pada kebutuhan atau keinginan pihak tertentu.
Informasi dalam laporan keuangan harus lengkap
dalam batasan materialitas dan biaya.
Informasi disajikan dengan mengedepankan
substansi dan realitas ekonomi, bukan
hanya bentuk hukumnya
Unsur Laporan Keuangan Syariah dalam Komponen Kegiatan sosial adalah
Laporan posisi Keuangan
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan Perubahan Ekuitas
pengertian akuntansi adalah
suatu proses yang diawali dengan mencatat, mengelompokkan, mengolah, menyajikan data, serta mencatat transaksi yang berhubungan dengan keuangan.
seni pencatatan, penggolongan, dan pengiktisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya
proses pengidentifikasian, pengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian-penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut
semuanya benar
akuntansi syariah adalah
akuntansi yang tidak mengikuti prinsip syariah
akuntansi yang mengikuti prinsip syariah.
akuntansi yang mengikuti prinsip muhammadiyah
akuntansi yang mengikuti prinsip islam
Akuntansi syariah memiliki 3 prinsip yang didasarkan pada surah
Al-Baqarah ayat 280
Al-Baqarah ayat 283
Al-Baqarah ayat 282
Al-Baqarah ayat 281
prinsip akuntansi syariah
prinsip pertanggungjawaban, prinsip keadilan dan prinsip kebenaran
prinsip pertanggungjawaban, prinsip keadilan dan prinsip kejujuran
prinsip pertanggungjawaban, prinsip kesatuan dan prinsip kebenaran
prinsip pertanggungjawaban, prinsip keadilan dan prinsip kerakyatan
dasar hukum akuntansi syariah adalah
bersumber dari Al-quran dan sunnah
keberadaan hukum Allah
hukum bisnis modern
rasionalisme ekonomi
Di suatu sekolah dasar dijajakan mainan berupa panah yang diarahkan pada lingkaran di dinding, tetapi sebelum bermain pemain harus memberikan sejumlah uang. Di papan tersebut terdapat nomor yang menunjukkan barang yang akan diperoleh. Jual beli semacam ini termasuk...
kegiatan judi
jual beli barang haram
kegiatan riba
mempermainkan timbangan
akad yang digunakan dalam transaksi jual-beli yang dimana barangnya diserahkan dikemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan diawal dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Akad Salam
Akad Murabaha
Akad Istisnha
Akad Ijarah
Tanggal 15 April 2021 Lembaga Keuangan Syariah Amanah Jaya menyerahkan modal salam kepada Kelompok Petani “Ngudi Rejeki” , yaitu “jagung hibrida bisi-16 super type A” dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50.000.000,00
Atas penyerahan modal kas tersebut jurnal yang dilakukan oleh LKS Amanah Jaya sebagai pembeli adalah sebagai berikut:
Dr Piutang salam Rp50.000.000,00
(100 ton Jagung Hibrida Bisi-16 Super type A)
Cr. Kas/rekening petani Rp50.000.000,00
Dr. Piutang salam Rp50.000.000,00
(100 ton Jagung Hibrida Bisi-16 Super type A)
Cr. Hutang petani Rp50.000.000,00
Dr. Kas Rp50.000.000,00
(100 ton Jagung Hibrida Bisi-16 Super type A)
Cr. Kas/rekening petani Rp50.000.000,00
Dr. Piutang salam Rp50.000.000,00
(100 ton Jagung Hibrida Bisi-16 Super type A)
Cr. Pendapatan Rp50.000.000,00
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli (mustashni’) dan penjual/pembuat (shani’). Adapun rukun istisnha adalah
1. Produsen/pembuatbarang(shaani’)danjugamenyediakanbahanbakunya
2. Pemesan/pembeli barang(Mustashni’)
3. Proyek/usaha barang/jasa yang dipesan (mashnu’)
4. Harga(Tsaman)
1. Produsen/pembuatbarang(shaani’)danjugamenyediakanbahanbakunya
2. Pemesan/pembeli barang(Mustashni’)
3. Proyek/usaha barang/jasa yang dipesan (mashnu’)
4. Saksi
1. Produsen/pembuatbarang(shaani’)danjugamenyediakanbahanbakunya
2. Pemesan/pembeli barang(Mustashni’)
3. Proyek/usaha barang/jasa yang dipesan (mashnu’)
4. Uang Pelunasan
1. Produsen/pembuatbarang(shaani’)danjugamenyediakanbahanbakunya
2. Pemesan/pembeli barang(Mustashni’)
3. Proyek/usaha barang/jasa yang telah selesai
4. Harga(Tsaman)
Pernyataan I
Istishna’ Paralel merupakan dua transaksi istishna’ yang dilakukan secara simultan. Hal ini dilakukan kalau Lembaga Keuangan Syariah sebagai produsen tidak dapat mengerjakan sendiri dan menyerahkan kepada pihak lain untuk membuatkan.
Pernyataan II
Istishna’ paralel merupakan gabungan transaksi Lembaga Keuangan Syariah sebagai pembuat atau produsen dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai pemesan.
Pernyataan I Benar Pernyataan II Benar
Pernyataan I Benar Pernyataan II Salah
Pernyataan I Salah Pernyataan II Benar
Pernyataan I Salah Pernyataan II Salah
Dalam PSAK 105, mudarabah diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis yaitu mudarabah muthalaqah, mudarabah muqayyadah, dan mudarabah musytarakah. Berikut adalah salah satu pengertian akad mudarabah, Kecuali:
Murabahah muthlaqah adalah mudarabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
Mudarabah muqayyadah adalah mudarabah dimana pemilik dana tidak memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara dan/atau objek investasi atau sektor usaha
Mudarabah musytarakah adalah mudarabah dimana pemodal menyertakan modal atau dana dananya dalam dalam kerja sama investasi
Mudarabah muthlaqah adalah mudarabah di mana pengelola dana memberikan kebebasan kepada pemilik dana mengelola investasinya
Pihak yang melakukan akad mudharbah berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerja sama dengan memberitahukan pihak lainnya. adapun kondisi dimana akad mudarabah dapat berakhir karena. Kecuali:
Dalam hal mudarabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudarabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan
Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri
Salah satu pihak meninggal dunia keluarganya
Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad
Pembagian Keuntungan
Jika pada bulan pertama terdapat keuntungan sebesar Rp1.000.000, maka yang menjadi hak pemilik dana adalah sebesar Rp400.000 (40 % x Rp1.000.000). Jika pengelola dana hanya melaporkan keuntungan yang diperoleh maka, ayat jurnal yang dibuat oleh bank sebagai pemilik dana adalah:
Piutang Pendapatan Bagi Hasil (D) Rp 400.000
Pendapatan Bagi Hasil Mudarabah (K) Rp 400.000
Piutang Pendapatan Bagi Hasil (D) Rp 600.000
Pendapatan Bagi Hasil Mudarabah (K) Rp 600.000
Kas (D) Rp 400.000
Pendapatan Bagi Hasil Murabahah(K) Rp 400.000
Kas (D) Rp 600.000
Pendapatan Bagi Hasil Murabahah(K) Rp 600.000
Bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerjal profesional di mana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima
Syirkah Abdan
Syirkah wujuh
Syirkah Inan
Syirkah mufawwadhah
Dalam akad musyarakah pembagian keuntungan bisa dilakukan dengan dua cara
Pernyataan I
Sesuai modal. Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama.
Pernyataan II
Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal. Dengan cara ini, dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tetapi juga tanggung jawab, pengalaman, dan kompetensi atau waktu kerja yang lebih Panjang
Mana Pernyataan Yang benar
Pernyataan I Benar Pernyataan II Benar
Pernyataan I Benar Pernyataan II Salah
Pernyataan I Salah Pernyataan II Benar
Pernyataan I Salah Pernyataan II Salah
akuntansi mudharabah meliputi
akuntansi untuk pemilik dana
akuntansi untuk pengelola dana
akuntansi untuk pemilik dana dan pengelola dana
akuntansi konvensional
Pengertian murabahah menurut istilah adalah ...
Jual beli barang yang harus dibayarkan harga pokoknya saja
Jual beli dengan harga pokok tanpa adanya tambahan keuntungan
Jual beli dengan harga pokok dan tambahan keuntungan yang telah disepakati
jual beli barang yang dibayarkan harga pokok dengan tambahan keuntungan dua kali lipat
