WorksheetsORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ATR/BPN - 2022
Total questions: 45
Worksheet time: 4hrs 45mins
Peraturan yang mengatur tentang Kementerian Agrari dan Tata Ruang adalah:
Perpres Nomor 46 tahun 2020
Perpres Nomor 47 tahun 2015
Perpres Nomor 47 tahun 2020
Perpres Nomor 16 tahun 2015
Perpres Nomor 17 tahun 2015
Peraturan yang mengatur tentang Badan Pertanahan Nasional adalah:
Perpres Nomor 48 tahun 2014
Perpres Nomor 48 tahun 2020
Perpres Nomor 20 tahun 2016
Perpres Nomor 46 tahun 2020
Perpres Nomor 20 tahun 2018
Peraturan yang mengatur tentang Organisasi dan TatA Kerja Kementrian ATR/BPN adalah:
Permen ATR No. 9 Tahun 2015
Permen ATR No. 8 Tahun 2016
Permen ATR No. 9 Tahun 2017
Permen ATR No. 16 Tahun 2020
Permen ATR No. 10 Tahun 2020
Peraturan yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil BPN Propinsi dan Kantor Pertanahan adalah:
Permen ATR No. 17 Tahun 2019
Permen ATR No. 38 Tahun 2016
Permen ATR No. 17 Tahun 2020
Permen ATR No. 8 Tahun 2015
Permen ATR No. 10 Tahun 2015
Gambar 4 (empat) butir padi pada Logo BPN melambangkan :
Kemakmuran dan Kesejahteraan
Keadilan
Kepastian hukum
Sumber penghidupan
Kesejahteraan sosial
Gambar lingkaran bumi melambangkan :
a. Pertanahan
b. Sumber penghidupan manusia
c. Wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI
d. Tempat manusia hidup
e. b dan c benar
Gambar sumbu melambangkan :
Persatuan dan kesatuan
Keadilan
Poros keseimbangan.
Kesejahteraan
Sumber kehidupan
Bangunan Gedung dan Pohon simbol kekuatan, tekad yang bulat, keberlanjutan, dan sinergitas Memaknai :
a. pelaksanaan secara konsisten dalam menangani, menyelesaikan dan mengutamakan hak
b. rumah tinggal dan tempat berlindung bagi semua masyarakat
c. menuntaskan kewajiban dengan penuh konsistensi, tertib, disiplin sesuai kebijakan yang berlaku.
d. penggunaan dan pemanfaatan tanah yang selaras sesuai dengan tata ruang
e. a, c dan d benar
Warna Hijau dan biru muda melambangkan :
Kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan
Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum
Lingkungan alam sekitar yang terjaga dengan baik serta air.
Kehangatan, pencerahan, intelektuan dan kemakmuran
Sumber kehidupan masyarakat
Warna Kuning melambangkan :
Kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan
Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum
bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh
Kehangatan, pencerahan, intelektuan dan kemakmuran
Sumber kehidupan masyarakat
Warna Biru melambangkan :
Kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan
Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum
bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
Kehangatan, pencerahan, intelektuan dan kemakmuran
Ruang terbuka, kebijaksanaan, kejujuran, dinamis serta keseimbangan
Warna Merah butir padi melambangkan :
Kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan
Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum
bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
Semangat, usaha yang menyeluruh dan antusiasme
Sumber kehidupan masyarakat
Warna Putih pada tepi bangunan dan rumah melambangkan :
Kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan
Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hokum
Perdamaian, sipritualitas, persatuan, pencapaian dipadukan dengan keterbukaan, kejujuran, dinamis serta berimbang
Lingkungan alam sekitar yang terjaga dengan baik serta air.
Kehangatan, pencerahan, intelektuan dan kemakmuran
Kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan
b. melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai ketentuan perundang-undangan
c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
d. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
e. b, c dan d benar
Susunan dan organisasi Kementrian ATR/BPN terdiri atas, antara lain :
Sekretariat Jenderal dan 5 (lima) Direktorat Jenderal
Sekretariat Jenderal dan 6 (enam) Direktorat Jenderal
Sekretariat Jenderal dan 7 (tujuh) Direktorat Jenderal
Sekretariat Jenderal, 7 (tujuh) Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal
7 (tujuh) Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal yang mengurus bidang Tata Ruang adalah :
Ditjen I
Ditjen II
Ditjen III
Ditjen IV
Ditjen V
Direktorat Jenderal yang mengurus bidang Pengadaan Tanah adalah :
Ditjen VI
Ditjen VII
Ditjen III
Ditjen IV
Ditjen V
Direktorat Jenderal yang mengurus bidang Pengendalian dan Penertiban Tanh dan Ruang adalah :
Ditjen VI
Ditjen VII
Ditjen III
Ditjen IV
Ditjen V
Direktorat Jenderal yang mengurus bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah adalah :
Ditjen I
Ditjen II
Ditjen III
Ditjen IV
Ditjen V
Direktorat Jenderal yang mengurus bidang Survey dan Pemetaan Tanah dan Ruang adalah :
Ditjen I
Ditjen II
Ditjen III
Ditjen IV
Ditjen V
Direktorat Jenderal yang mengurus bidang Penataan Agraria adalah :
Ditjen I
Ditjen II
Ditjen III
Ditjen IV
Ditjen V
Direktorat Jenderal yang mengurus bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tanah adalah :
Ditjen VI
Ditjen VII
Ditjen III
Ditjen IV
Ditjen V
Direktorat Jenderal yang mengurus Ke-PPAT-an adalah :
Ditjen VI
Ditjen VII
Ditjen III
Ditjen IV
Ditjen V
Ditjen I bertugas:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ditjen II bertugas:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survey dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen III bertugas:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan , penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, hubungan kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pengaturan dan penetapan tanahn pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen IV bertugas:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah , pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen V bertugas:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen VI bertugas:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemnafaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemnfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen VII bertugas:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen yang mempunyai tugas terkait dengan bidang Ke-PPAT-an adalah :
Ditjen VI
Ditjen VII
Ditjen III
Ditjen IV
Ditjen V
Dalam melaksanakan tugasnya Ditjen I menyelenggarakan fungsi, kecuali:
perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang serta pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
Dalam melaksanakan tugasnya Ditjen II menyelenggarakan fungsi, kecuali:
perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik;
pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran dan pemetaan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
perumusan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan dan ruang; pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta dan survei dan pemetaan tematik; pelaksanaan kebijakan pembinaan tenaga teknis, surveyor berlisensi dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran dan pemetaan.
Dalam melaksanakan tugasnya Ditjen III menyelenggarakan fungsi, kecuali:
perumusan kebijakan di bidang pengaturan dan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, hubungan kelembagaan dan PPAT, serta pengaturan dan penetapan tanah pemerintah;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
Dalam melaksanakan tugasnya Ditjen IV menyelenggarakan fungsi, kecuali:
perumusan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, serta pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
Dalam melaksanakan tugasnya Ditjen V menyelenggarakan fungsi, kecuali:
perumusan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah; serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, serta pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
Kegiatan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh :
Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen I)
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen II)
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, yang selanjutnya disebut Ditjen III;
Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen IV)
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen V)
Kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei dan pemetaan pertanahan dan ruang merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh :
Direktorat Jenderal Tata Ruang(Ditjen I)
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen II)
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, yang selanjutnya disebut Ditjen III;
Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen IV)
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen V)
Kegiatan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan dan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, hubungan kelembagaan dan PPAT, serta pengaturan dan penetapan tanah pemerintah merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh :
Direktorat Jenderal Tata Ruang(Ditjen I)
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen II)
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen III)
Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen IV)
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen V)
Kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh :
Direktorat Jenderal Tata Ruang(Ditjen I)
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen II)
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen) III;
Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen IV)
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen V)
Kegiatan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh :
Direktorat Jenderal Tata Ruang(Ditjen I)
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen II)
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, yang selanjutnya disebut Ditjen III;
Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen IV)
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen V)
Kegiatan lpelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah lmerupakan fungsi yang dilaksanakan oleh :
Direktorat Jenderal Tata Ruang(Ditjen I)
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen II)
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, yang selanjutnya disebut Ditjen III;
Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen IV)
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen VI)
Unit kerja eselon I yang merumuskan kebijakan di bidang pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, serta standarisasi dan modernisasi layanan pertanahan adalah :
Direktorat Jenderal Tata Ruang(Ditjen I)
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen II)
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, yang selanjutnya disebut Ditjen III;
Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen IV)
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen VI)
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan sertipikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan melalui proses pengakuan hak, merupakan kewenangan seksi :
Seksi Survei dan Pemetaan;
Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran;
Seksi Penataan dan Pemberdayaan;
Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan;
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah berdasarkan Permen ATR/KBPN 17/2020 membawahi direktorat di bawah ini, kecuali:
Sekretariat Jenderal
Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT
Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah
