WorksheetsSoal Evaluasi IMPLEMENTASI PERMENAKER NO. 05 TAHUN 2018
Total questions: 20
Worksheet time: 21mins
1. Syarat-syarat lingkungan kerja menurut Permenaker no. 5 tahun 2018 ps. 3 meliputi pernyataan di bawah ini, kecuali :
Pengendalian factor fisika dan faktor kimia agar berada di bawah NAB
Pengendalian factor biologi, factor ergonomi dan factor psikologi agar memenuhi standar
Penyediaan kantin dan ruang makan
Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana hygiene di tempat kerja yang bersih dan sehat
Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingker
Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar factor bahaya di tempat kerja yang dapat diterima oleh tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan Kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu :
a.
Tidak lebih dari 8 jam sehari
b.
Tidak lebih dari 40 jam seminggu
c.
lebih dari 8 jam per-hari
Point a dan b benar
Point a, b dan c salah
Yang tidak tepat dari pernyataan berikut adalah :
Untuk mengetahui tingkat pajanan factor bahaya di lingker maka perlu dilakukan pengukuran lingker
Pengendalian lingker dilakukan agar penerapan factor2 bahaya lingker memenuhi standar/NAB
Upaya pengendalian rekayasa teknis merupakan upaya memisahkan sumber bahaya dari tenaga kerja dengan memasang system pengaman pada alat, mesin dan/atau area kerja.
Penggunaan alat pelindung diri (APD) berfungsi untuk mengisolasi sebagian organ tubuh dari sumber bahaya
Pengendalian dengan eliminasi merupakan upaya untuk menghilangkan sumber potensi bahaya yang berasal dari bahan, proses, operasi, atau peralatan.
Pengukuran factor kimia dilakukan terhadap :
a.
Pajanan bahaya factor kimia di lingker
b.
Sumber bahan kimia digunakan
c.
Pekerja yang terpajan
Point a dan b serta c benar
Point a dan c benar
Radiasi ultra violet (Ultra ungu) merupakan radiasi elektromagnetik dengan Panjang gelombang :
< 180 nm
180 nm – 400 nm
400 – 680 nm
680 – 800 nm
> 800 nm
Nilai ambang Batas Iklim kerja ditentukan berdasarkan pengukuran terhadap parameter :
Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB)
Suhu kering
Suhu basah
Suhu globe
Kelembaban
Standar penerangan/pencahayaan di tempat kerja ditetapkan berdasarkan :
Durasi pekerjaan dilakukan
Jenis ketelitian dari pekerjaan yang dilakukan
Sumber pencahayaan
Jenis ruangan (in-door atau out door)
Kondisi cuaca (siang atau malam hari)
Standar yang digunakan untuk efek pajanan bahan kimia di Lingker terhadap pekerja adalah :
NAB (Nilai Ambang Batas)
KTD (Kadar Tertinggi diperkenankan)
NAB campuran
Indeks Pajanan Biologi (IPB)
Pajanan singkat diperkenankan (PSD)
Standar factor biologi untuk ruang kerja dalam Permenaker no.5 tahun 2018 adalah berdasarkan Angka kuman mikroorganisme :
Bakteri dan virus
Jamur dan virus
Virus dan kuman patogen
Kuman Patogen
Bakteri, Jamur dan kuman patogen
Kualitas Udara Dalam Ruang (KUDR) ditentukan oleh :
a.
Suhu dan Kelembaban
b.
Kadar kontaminan udara
c.
Kadar Oksigen
Point a,b dan c benar
Point a,b dan c salah
Potensi bahaya factor psikologi meliputi antara lain pernyataan berikut, kecuali :
Ketaksaan peran
Konflik peran
Beban berlebih secara kualitatif dan kuantitatif
Pengembangan karir
Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Pernyataan berikut benar, kecuali :
Pekerjaan yang memerlukan penekanan (kerja berat), pada sikap kerja berdiri tinggi landasan kerja 10-15 cm di bawah tinggi siku
Pekerjaan yang memerlukan ketelitian pada sikap kerja berdiri maka tinggi landasan kerja 5-10 cm di atas tinggi siku
Pekerjaan yang memerlukan ketelitian pada sikap kerja berdiri maka tinggi landasan kerja 10-15 cm di bawah tinggi siku
Lay out sikap kerja duduk di bagi dalam area kerja primer, sekunder dan tertier
Cara mengangkat yang benar terhadap obyek kerja adalah posisi ruas tulang belakang lurus secara vertikal
Manual handling meliputi aktivitas/ pekerjaan yang dilakukan untuk memindahkan/ menangani obyek dengan cara berikut, kecuali :
Menarik
Memegang
Mendorong
Memindahkan
Membawa
Keluhan/ nyeri karena adanya cidera dan gangguan pada otot, tendon, sendi, syaraf, serta jaringan lunak lainnya, disebut dengan istilah :
a.
Hernia Nucleus pulposus (HNP)
b.
Gangguan otot rangka akibat kerja (Gotrak)
c.
Musculo skeletal disorders (MSDs)
b dan c benar
a dan c benar
Kadar volume oksigen normal dalam ruangan/tempat kerja yaitu sebesar :
18 – 25% dari volume udara
19,5 – 25% dari volume udara
19,5 - 23,5% dari volume udara
19,5 – 25% dari volume udara
18,3 - 19,5 % dari volume udara
Informasi potensi bahaya, khususnya faktor kimia, umumnya tidak dilihat dari :
Referensi dari literature “Proses Industri Kimia”
Informasi sifat dan karakteristik bahan kimia dari MSDS
Lama tidaknya perusahaan beroperasi
Hasil pengukuran pencemaran udara sesaat
Menilai potenzial hazard yang ada dengan NAB dan BEI’s
Berikut ini adalah tujuan ventilasi industri :
a.
Menyediakan pasokan udara segar secara kontinyu
b.
Mempertahankan suhu dan kelembapan di tingkat yang nyaman
c.
Mencairkan kontaminan dalam udara lingkungan kerja
Jawaban a, b dan c benar
Jawaban a, b dan c salah
Berikut termasuk dalam segi-segi sanitasi dalam perusahaan, kecuali :
Pengelolaan sampah
Fasilitas kebersihan
Ketatarumahtanggaan
Pengelolaan limbah
Pengelolaan makan bagi naker
Pada pasal 34 (2) Permenaker no. 5 tahun 2018,disebutkan untuk persyaratan toilet harus dilengkapi fasilitas berikut, kecuali :
Jamban
Alat pembilas
Handuk
Tempat sampah
sabun
Pada pasal 42 Permenaker 5 tahun 2018, persyaratan system ventilasi buatan / AC harus dibersihkan secara berkala dalam waktu minimal :
1 bulan sekali
2 bulan sekali
3 bulan sekali
4 bulan sekali
5 bulan sekali
