WorksheetsPemahaman Gratifikasi
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara (Pn/PN).
BENAR
SALAH
ancaman pidana terhadap penerima gratifikasi yang tidak diperbolehkan yaitu, Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
BENAR
SALAH
Berikut ini Salah Satu Contoh Gratifikasi yang Boleh Diterima yaitu, hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas.
BENAR
SALAH
pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian
selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari pemberi yang
sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya
voucher belanja, pulsa, cek atau giro.
BENAR
SALAH
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur
dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, jika penerima
gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN
dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
BENAR
SALAH
Perbedaan antara Gratifikasi dengan suap yaitu, gratifikasi membutuhkan sesuatu yang transaksional. Sedangkan Suap Tidak Membutuhkan transaksional.
BENAR
SALAH
Gratifikasi yang boleh diterima memiliki salah satu karakteristik
Berlaku umum, dan Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BENAR
SALAH
GRATIFIKASI bersifat inventif (tanam budi)
BENAR
SALAH
pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Nilai pemberian paling banyak Rp300.000,00 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00.
BENAR
SALAH
Salah satu Dasar hukum Pengendalian Gratifikasi adalah Peraturan Menteri PUPR No. 2 tahun 2022.
BENAR
SALAH
