Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Memaknai Peraturan Perundang-undangan

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara ....................”.

a)

hukum

b)

Pancasila

c)

Republik

d)

Merdeka

2.

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum ..............................

a)

regional

b)

bilateral

c)

nasional

d)

internasional

3.

Sistem hukum nasional merupakan hukum berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan .........

a)

bersama

b)

berkumpul

c)

bersatu

d)

bernegara

4.

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan .....................................”

a)

kebiasaan

b)

himbauan

c)

undang-undang

d)

perintah

5.

Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang ........................

a)

berwenang

b)

berpangkat

c)

terpilih

d)

terpengaruh

6.

Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki ........................................................................ bagi kepastian hukum.

a)

keunggulan

b)

kedudukan yang sangat penting

c)

kepastian

d)

kedudukan

7.

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa per aturan perundang-undangan yang berlaku memiliki ....................... atau tingkatan.

a)

pengaruh

b)

kewenangan

c)

hierarki

d)

aturan

8.

Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan ................................

a)

perwilayahan

b)

pejabat

c)

penguasa

d)

perundang-undangan

9.

Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan .........................

a)

ekonomis

b)

yuridis

c)

perintis

d)

moralis

10.

Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang .........................

a)

sederajat atau lebih tinggi.

b)

lebih rendah

c)

lebih lama

d)

sesuai yang berwenang

11.

Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan ...................................

a)

yang masih berlaku

b)

yang tak disetujui

c)

yang baru dibuat

d)

yang lama

12.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ................................

a)

lebih tinggi

b)

lebih rendah.

c)

lebih kurang sama

d)

sama sama

13.

Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ................

a)

khusus juga

b)

bermutu

c)

berlaku

d)

bersifat umum

14.

Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki .........................yang berbeda.

a)

makna

b)

masalah

c)

materi

d)

tema

15.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai ......................................Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a)

pasla 6

b)

pasal 7 UU

c)

pasal 8

d)

pasal 9

16.

Tata urutan perundangan-undangan terendah adalah :

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah (PP) e. Peraturan Presiden (Perpres) f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) g. Peraturan Daerah ..................................

a)

pedalaman

b)

pedesaan

c)

karesidenan

d)

Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

17.

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu satu diantaranya sebagai berikut .........

a)

Kejelasan tujuan

b)

kejelasan objek

c)

perilaku manusia

d)

keterbatasan

18.

Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai ................................... yang hendak dicapai.

a)

perincian

b)

tujuan yang jelas

c)

uraian

d)

penjelasan

19.

Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang .................................

a)

memiliki jabatan

b)

bertitel

c)

senior

d)

berwenang.

20.

Setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosois, sosiologis, maupun yuridis dan harus ...........

a)

berlaku

b)

dapat dijelaskan

c)

dapat dilaksanakan

d)

tidak memberatkan