wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SUSUNAN ORGANISASI PPAT 2022

Total questions: 53

Worksheet time: 27mins

Name
Class
Date
1.

Kementerian Agraria pertama kali dibentuk pada Tahun 1955, berdasarkan. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955, sebelum tahun 1955 urusan di bidang pertanahan diselenggerakah oleh :

a)

A. Kantor Jawatan Pendaftaran Tanah pada Departemen Kehakiman.

b)

B. Kantor Urusan Agraria , dibawah pengawasan Departemen Dalam Negeri;

c)

C. Kantor Urusan Agraria pada Departemen Kehakiman;

d)

D. Kantor Jawatan Land Use, pada Departemen Kehutanan;

e)

E. Kantor jawatan Land Reform pada Departemen Dalam Negeri.

2.

Kementerian Agraria Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1955, memperkuat posisi Urusan dibidang Agraria yang terpisah dari :

a)

A. Departemen Dalam Negeri,

b)

B. Departemen Kehakiman,

c)

C. Departemen Pertanian,

d)

D. Departemen Kehutanan.

e)

E. Departemen transmigrasi.

3.

Undang Undang Pokok Agraria Lahir pada tahun 1960, Lembaga yang mengurusi bidang Agraria pada masa itu adalah :

a)

A. Kementerian Agraria Republik Indonesia,

b)

B. Kementerian Dalam Negeri

c)

C. Departemen Agraria,

d)

D. Departemen Pertanian dan Agraria,

e)

E. Kementerian Pertanian dan Agraria

4.

Pengaturan tentang PPAT pertama kali diterbitkan pada Era Orde lama sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Sebutkan Peraturan yang mengatur tentang PPAT dan Bentuk Akta PPAT dimaksud :

a)

A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1961 dan Nomor 11 Tahun 1961.

b)

B. Peraturan Menteri Agaria Nomor 10 Tahun 1961.

c)

C. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 tahun 1961 jo. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 4 Tahun 1963.

d)

D. Jawaban A dan C ,benar

e)

E. Jawaban B dan C, benar

5.

Pada masa Trasnsisi dari era orde lama menuju Orde baru dari tahun 1965 menuju tahun 1966, Oleh pemerintahan Oerde Baru , dilakukan penciutan secara kelembagan tehadap Departemen Agraria, dengan alasan untuk mencapai efisiensi dan penyederhanaan Organisasi, dan kewenangannya ditambah dan digabung dengan Direktorat bidang Transmigrasi. Sehinga Nama Lembaganya menjadi :

a)

A. Direktorat Jenderal Agraria dibawah Departemen Dalam Negeri,

b)

B. Direktorat Jenderal Agraria dan Trasmigrasi dibawah Departemen Dalam Negeri ,

c)

C. Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi , dibawah Departemen Transmigrasi

d)

D. Direktorat Agraria dan Transmigrasi , dibawah Departemen Dalam Negeri.

e)

E. Direktorat Agraria dan Transmigrasi , dibawah Departemen Transmigrasi

6.

Pada Era Orde Baru, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional sejak saat itu dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang , dengan penyebutan dan pembagian tugas, sebagai berikut:

a)

A. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional.

b)

B. Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional, .

c)

C. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan BPN lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.

d)

D. Jawaban A dan C benar.

e)

E. Jawaban B dan C benar

7.

Sebutkan Produk hukum dari Badan Pertanahan Nasional pada Era Orde baru yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang saat ini masih berlaku, adalah :

a)

A. Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tahun 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

b)

B. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tahun 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

c)

C. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tahun 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

d)

D. Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tahun 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

e)

E. Peraturan Menteri Muda Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997

8.

Pada Era Reformasi, masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988, sehingga kelembagaan tersebut hanya tinggal Badan Pertanahan Nasional, yang dipimpin oleh :

a)

A. Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

b)

B. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri dalam Negeri.

c)

C. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

d)

D. Jawaban A dan C benar.

e)

E. Jawaban B dan C benar

9.

Pada Era Reformasi, terdapat kebijakan mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kebijakan Nasional di bidang pertanahan, yang memposisikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Sebutkan Kebijakan Presiden yang menjadi landasan penguatan Lembaga BPN tersebut yaitu:

a)

A. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan,

b)

B. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan,

c)

C. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang kebijakan Nasional di bidang pertanahan,

d)

D. Jawaban A dan C benar,

e)

E. Jawaban B dan C benar

10.

Sebutkan yang benar produk hukum pada era reformasi tahun 2006 yang terkait dengan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Jabatan PPAT yang saat ini masih berlaku:

a)

A. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional No 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah

b)

B. Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional No 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah

c)

C. Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah

d)

D. Peraturan Menteri Dalam Negeri / Kepala Badan Pertahanan Nasional No 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah

e)

E. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah

11.

Sebutkan Peraturan Menteri/Kepala BPN yang dicabut dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah :

a)

A. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

b)

B. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

c)

C. Peraturan Kepala BPN No 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

d)

D. Peraturan Menteri Agraria No 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

e)

E. Peraturan Menteri Dalam Negeri / Ka.BPN No 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

12.

Sebutkan dasar hukum Pembentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Era Kabinet Kerja masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang mana Lembaga Agraria diperkuat Kembali , dengan menggabungkan dua Unit Badan Pertanahan Nasional dengan Direktorat Tata Ruang pada Kementerian Pekerjaan Umum .

a)

A. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

b)

B. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

c)

C. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

d)

D. Keputusan Presiden Nomor 121/P. Tahun 2014 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

e)

E. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

13.

Sebutkan dasar hukum pembentukan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang pada Era Kabinet Indonesia Maju :

a)

A. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

b)

B. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

c)

C. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

d)

D. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

e)

E. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

14.

Sebutkan dasar hukum pembentukan Badan Pertanahan Nasional pada era Kabinet Indonesia Maju :

a)

A. Peraturan Presiden No 47/2020 Tentang Badan Pertahanan Nasional

b)

B. Peraturan Presiden No 48/2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional,

c)

C. Keputusan Presiden No 47/2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional,

d)

D. Keputusan Presiden No 48/2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional,

e)

E. Peraturan Pemerintah No 48/2020 Tentang Badan Pertahanan Nasional.

15.

Sebutkan Peraturan Menteri/Kepala BPN yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional :

a)

A. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16 Tahun 2020

b)

B. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 17 Tahun 2020

c)

C. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 8 Tahun 2020

d)

D. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 23 Tahun 2020

e)

E. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 20 Tahun 2020

16.

Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota :

a)

A. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16 Tahun 2020

b)

B. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 17 Tahun 2020

c)

C. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 18 Tahun 2020

d)

D. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 47 Tahun 2020

e)

E. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 48 Tahun 2020

17.

Unsur – Unsur yang memperkuat Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional pada era kabinet Indonesia Maju adalah

a)

A. Unsur pemimpin Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional, Menteri/Kepala dibantu oleh Wakil Menteri / Wakil Kepala

b)

B. Unsur pemimpin Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional, Menteri/Kepala tanpa dibantu oleh Wakil Menteri / Wakil Kepala

c)

C. Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di dukung oleh 5 (lima) Staf Ahli dan 3 (tiga) Pusat

d)

D. Jawaban A dan C benar

e)

E. Jawaban B dan C salah

18.

Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, terdiri dari :

a)

A. Sektretariat Jenderal, 7 (tujuh) Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 6 (enam) Staf Ahli dan 3 (tiga) Pusat

b)

B. Sektretariat Jenderal, 6 (enam) Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 5 (lima) Staf Ahli dan 3 (tiga) Pusat

c)

C. Sektretariat Jenderal, 7 (tujuh) Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 5 (lima) Staf Ahli dan 3 (tiga) Pusat

d)

D. Sektretariat Jenderal, 7 (tujuh) Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 6 (enam) Staf Ahli dan 2 (dua) Pusat

e)

E. Sektretariat Jenderal, 6 (enam) Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 6 (enam) Staf Ahli dan 3 (tiga) Pusat

19.

Kedudukan dan kepemimpinan Kementerian Menteri ATR/BPN pada Era Kabinet Indonesia Maju adalah :

a)

A. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

b)

B. Dipimpin oleh Menteri.

c)

C. Dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.

d)

D. Jawaban A dan B

e)

E. Jawaban A dan C.

20.

Pada era kabinet Indonesia Maju, Unsur Pelaksana yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I, pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai tugas mengelola bidang ke PPAT an adalah

a)

A. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrarian

b)

B. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pedaftaran Tanah

c)

C. Sekretaris Jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

d)

D. Inspektorat Jenderal pada Kementerian ATR/BPN.

e)

E. Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan Pembianaan PPAT.

21.

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri dalam membantu Menteri sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (5) meliputi :

a)

A. Perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,

b)

B. Mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya / eselon I dan Jabatan Tinngi Pratama/ eselon II di lingkungan kementerian ATR/BPN.

c)

C. Mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Patama atau eselon II di lingkungan kementerian ATR/BPN.

d)

D. Jawaban A dan B benar.

e)

E. Jawaban A dan C benar.

22.

Pada periode kabinet Indonesia Maju (tahun 2019-2024), Unsur Pelaksana yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon II pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT adalah

a)

A. Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang dan PPAT

b)

B. Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang

c)

C. Direktorat Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT

d)

D. Direktorat Pengaturan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT

e)

E. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

23.

Pada Periode Kabinet Kerja (Tahun 2015-2019), Unsur Pelaksana yang dipimpin oleh Pejabat struktural Eselon I, pada Kementerian ATR/BPN, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan penetapan, dan pendaftaran hak tanah, dan pembinaan PPAT serta pemberdayaan hak atas tanah masyarakat adalah :

a)

A. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan,

b)

B. Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan,

c)

C. Direktorat Pengaturan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT.

d)

D. Direktur Pengaturan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT

e)

E. Sekretariat Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan.

24.

Pada Periode Kabinet Indonesia Maju, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah (Ditjen III) pada Kementerian ATR/BPN, mempunyai fungsi antara lain tersebut dibawah ini, kecuali yang bukan fungsinya adalah:

a)

A. Perumusan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan

ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak

komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta

pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

b)

B. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan

ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak

komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah

instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

c)

C. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan

penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

d)

D. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

e)

E. Pelaksanaan ujian, pengangkatan, pengangkatan kembali, perubahan data, pemberian sanksi, cuti, pemberhentian dan perpanjangan PPAT;

25.

Berdasarkan ketentuan Pasal 269 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020, Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT pada Direktorat Jenderal (III ) Kementerian ATR/BPN mempunyai fungsi antara lain tersebut dibawah ini kecuali :

a)

A. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan tanah ulayat/hak komunal, tanah lintas sektor kementerian/lembaga, pengelolaan PPAT dan mitra kerja, serta kelembagaan dengan kementerian/lembaga untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang penetapan hak, pendaftaran dan pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;

b)

B. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengaturan dan penetapan hak tanah dan ruang;

c)

C. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan mitra kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang penetapan hak, pendaftaran dan pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;

d)

D. Pelaksanaan ujian, pengangkatan, pengangkatan Kembali, perubahan data, pemberian saksi, cuti, pemberhentian dn pperpanjangan PPAT;

e)

E. Pelaksanaan kegiatan pengembangan serta pembinaan PPAT dan mitra kerja;

26.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Ka.BPN nomnor 16 Tahun 2020, dimana kedudukan Sekretariat Jenderal yang disebut juga Setjen dan siapa yang memimpin ? Pilih jawaban yan tepat

a)

A. Setjen dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri /Kepala Badan.

b)

B. Setjen dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

c)

C. Sekretariat Jenderal ( Setjen ) dpimpin oleh Sekretaris Jenderal,

d)

D. Jawaban A dan C benar.

e)

E. Jawaban B dan C benar.

27.

Berdasarkan Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka.BPN Nomor 16 Tahunn 2020, Sekretaris Jenderal ( Setjen )pada Kementerian ATR/BPN mempunyai tugas pokok{

a)

A. Koordinasi pelaksanaan tugas,

b)

B. Pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

c)

C. Melaksanakan pengawasan intern kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN

d)

D. Jawaban A dan B benar

e)

E. Jawaban A dan C benar

28.

Berdasarkan Pasal 237 dan 238 Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 16 Tahun 2020, Sekretaris Direktorat Jenderal ( Setditjen )pada Kementerian ATR/BPN mempunyai tugas pokok dan dan menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai tersebut dibawah ini , kecuali :

a)

A. Melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi pengembangan jabatan Fungsional dan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen III.

b)

B. Pengelolaan managemen sumber daya manusia,organiasai dan tata laksana,

c)

C. Pengelolaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;

d)

D. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan ha katas tanah dan ruang, seta standarisasi dan modernisasi layana pertanahan.

e)

E. Pengelolaan urusan umum dan rumah tangga Dijen III.

29.

Apabila Saudara sebagai PPAT akan membuat akta jual-beli atas sebidang tanah Hak Guna Usaha, yang mensyaratkan bahwa sebelum terjadi perjanjian jual beli , wajib sudah memperoleh Izin peralihan hak atas obyek jual beli tersebut dari Pejabat yang berwenang, Sebutkan Unsur pelaksana yang mempunyai tugas dan fungsi pelaksanaan pemberian izin dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah :

a)

A. Sekretariat Jenderal pada Kementerian ATR/BPN.

b)

B. Sekretariat Direktorat Jenderal pada Ditjen III.

c)

C. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (DITJEN III)

d)

D. Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang,

e)

E. Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang.

30.

Apabila Saudara setelah lulus ujian PPAT dan syarat pengangkatan telah terpenuhi, maka saudara akan mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPAT kepada Menteri ATR/Ka BPN cq. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (DITJEN III). Sebutkan Direktorat mana yang memproses pengangkatan saudara sebagai PPAT?

a)

A. Direktorat Pengaturan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT;

b)

B. Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang,

c)

C. Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang.

d)

D. Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan hukum Kelembagaan dan PPAT;

e)

E. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah( Ditjen III).

31.

Berdasarkan ketentuan Pasal 275 Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian ATR/BPN , Unsur pelaksana yang dipimpin oleh pejabat struktural Eselon III, yang menyelenggarakan tugas antara lain pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemberian bimbingan tehnis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan PPAT adalah :

a)

A. Sub Direktorat PPAT;

b)

B. Sub Direktorat Pengelolaan PPAT;

c)

C. Sub Direktorat Hubungan Kelembagaan dan Mitra Kerja

d)

D. Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat

e)

E. Sub Drektorat Pengaturan dan Pengelolaan PPAT;

32.

Pada Era Kabinet Indonesia Maju, Unsur Pelaksana yang baru terbentuk /bergabung pada DITJEN III, yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara dengan jabatan struktural eselon II a, adalah :

a)

A. Direktorat Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelambagaan dan PPAT;

b)

B. Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang.

c)

C. Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah.

d)

D. Jawaban A dan B, benar.

e)

E. Jawaban A dab C , benar

33.

Unsur Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Bagian atau Kepala Sub Direktorat atau Pejabat Administrator atau setara dengan Pejabat struktural eselon III a, mendukung tugas dan fungsi dari Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah adalah sebagaimana tersebut di bawah ini, kecuali :

a)

A. Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha;

b)

B. Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;

c)

C. Subdirektorat Pengaturan Hak atas Tanah dan Ruang;

d)

D. Subdirektorat Penetapan Hak Pengelolaan ;

e)

E. Sub Bagian Tata Usaha

34.

Apabila saudara akan berkonsultasi mengenai Permohonan Hak Pakai atas Tanah Negara yang kewenangannya menetapkan berada pada Menteri ATR/Ka BPN, ke bagian mana pertama yang akan saudara kunjungi ?

a)

A. Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha;

b)

B. Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;

c)

C. Subdirektorat Pengaturan Hak atas Tanah dan Ruang;

d)

D. Subdirektorat Penetapan Hak Pengelolaan ;

e)

E. Sub Bagian Tata Usaha

35.

Pejabat Struktural Eselon I yang menjadi Ketua Majelis Pembina dan Pengawas Pusat-PPAT (MP3-PPAT) , di tingkat Pusat, adalah :

a)

A. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah( Ditjen III);

b)

B. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah( Dirjen III);

c)

C. Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;

d)

D. Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT;

e)

E. Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT;

36.

Untuk percepat penyelesaian masalah hukum adat. Menteri ATR/Ka.BPN pada bulan Agustus 2021, melantik Staf Khusus M. ADLI Abdullah sebagai

a)

A. Staf Khusus Bidang Konflik Hukum Adat ,

b)

B. Staf Khusus Bidang permasalahan Hukum Adat ,

c)

C. Staf Khusus Bidang Hukum Adat ,

d)

D. Staf Khusus Bidang Hak atas tanah Adat ,

e)

E. Staf Khusus Bidang kepemilikan tanah masyarakat Adat ,

37.

Hampir semua unsur pelaksana ditingkat Jabatan Struktural Eselon 1, Kementerian ATR/BPN didukung oleh Unsur sekretariat Direktorat Jenderal/sekretriat Inspektorat, kecuali terdapat satu Unsur yang tidak mempunyai Unsur Sekretariat, yaiyu pada Unsur :

a)

A. Sekretariat Jenderal pada Kementerian ATR/BPN,yang disebut Setjen,

b)

B. Direktur Jenderal Tata Ruang, disebut Ditjen I,

c)

C. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, disebut Ditjen II.

d)

D. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah(Ditjen III);

e)

E. Direktorat Jenderal Penetaan Agraria, yang disebut Ditjen IV.

38.

Bagian dari Unsur Sekretariat Jenderal yang sering dijumpai oleh para Calon PPAT atau PPAT yang sudah aktif atau PPAT yang akan mengajukan permohonan pengangkatan sebagi PPAT untuk pertama kali, atau pindah daerah kerja atau perubahan data PPAT, dan lainnya, maka saudara harus mengetahui loket pelayanan persuratan yang merupakan bagian:

a)

A. Bagian Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga;

b)

B. Biro Umum dan Layanan Pengadaan;

c)

C. Biro Hubungan Masyarakat;

d)

D. jawaban A dan B , benar,

e)

E. jawaban A dan C , benar.

39.

Pada jajaran Pejabat struktural eselon IV.A. yaitu yang mempunyai tugas mengelola persuratan masuk atau keluar, adalah

a)

A. Sub bagian Tata Persuratan

b)

B. Sub bagian Tata kearsipan

c)

C. Sub bagian Tata usaha Biro,

d)

D. Sub bagian layanan Informasi Publik,

e)

E. Sub bagian Media Center,

40.

Unit pelaksana yang mengelola administrasi persuratan untuk keperluan para Staf Ahli Menteri dan Staf khusus, merupakan tugas dari Unit pelaksana :

a)

A. Biro Umum dan Layanan Pengadaan;

b)

B. Biro Hubungan Masyarakat;

c)

C. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.

d)

D. Jawaban A dan C benar;

e)

E. Jawaban B dan C benar

41.

Bagaimana hubungan tugas pokok yang dilakukan oleh PPAT dengan tugas Pokok Badan Pertanahan Naasional ?

a)

A. BPN menyelenggarakan pendaftaran Tanah dan PPAT membuat akta

b)

B. BPN menyelenggarakan pendaftaran tanah yang pelaksanaanya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan , yang dibantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan -kegiatan tertentu.

c)

C. PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dan BPN . yang mendaftarnya.

d)

D. PPAT membuat akta perbuatan hukum tertentu dan BPN mendaftarnya.

e)

E. BPN dan PPAT bersama sama sebagai penyelenggara Pendaftaran Tanah.

42.

Di tingkat Kanwil BPN Propinsi, yang mempunyai tugas Pembinaan dan Pengawasan kepada PPAT adalah:

a)

A. Bagian Tata UsahaBidang survey dan Pemetaan.

b)

B. Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran.

c)

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan.

d)

D. Bidang Hubungan Hukum Pertanahan.

e)

E. Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan

43.

Berdasarkan Permen.ATR/Ka BPN No.17 tahun 2020, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil BPN Propisi, terdiri dari :

a)

A. Seksi Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat.

b)

B. Seksi Pendaftaran Hak Tanah.

c)

C. Seksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT.

d)

D. Kelompok Jabatan Fungsional.

e)

E. Jawaban A, B, C, D, benar.

44.

Saat ini Susunan Organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota , berdasarkan pada :

a)

A. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16 Tahun 2020

b)

B.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 17 Tahun 2020

c)

C.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 18 Tahun 2020

d)

D.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 47 Tahun 2020

e)

E.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 48 Tahun 2020

45.

Kedudukan dan Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota adalah:

a)

A. Kantor Pertanahan adalah Instansi Vertikal Kementerian ATR/BPN di Kabupaten /Kota.

b)

B. Kantor Pertanahan adalah bukan Instansi Vertikal Kementerian ATR/BPN

c)

C. Kantor Pertanahan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ATR/BPN melalui Kakanwil BPN Propinsi.

d)

D. Jawaban A dan B , benar.

e)

E. Jawaban B dan C , benar

46.

Hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT. pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, saat ini merupakan tugas pokok dari :

a)

A. Sub bagian Tata Usaha ,

b)

B. Seksi Hubungan Hukum Pertanahan .

c)

C. Seksi Penetapan dan Pendaftaran.

d)

D. Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran

e)

E. Sub seksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan pembinaan PPAT

47.

Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, pada Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota , berdasarkan Permen.ATR/Ka BPN No. 17 Tahun 2020, terdiri atas :

a)

A. Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat,

b)

B. Subseki Pendaftaran Hak Tanah

c)

C. Subseksi Pemeliharaan Tanah dan Pembinaan PPAT

d)

D. Kelompok Jabatan Fungsional.

e)

E. Jawaban A ,B,C dan D , benar.

48.

Berdasarkan Permen ATR/Ka.BPN No.17 Tahun 2020, unsur Subseksi dan sub bagian pada Kantor Pertanahan Kabupaten /kota, sudah dihapus kecuali :

a)

A. Kelompok Jabatan Fungsional.

b)

B. Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat,

c)

C. Subseksi Pendaftaran Hak Tanah

d)

D. Subseksi Pemeliharaan Tanah dan Pembinaan PPAT.

e)

E. Urusan umum dan Kepegawaian.

49.

Peraturan yang mengatur Lambang, Warna dan Logo Kementerian ATR/BPN di atur dalam peraturan ?

a)

A. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang 54/ KEP.-5.11/III/Tahun 2018

b)

B. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 59/ KEP.-5.11/III/Tahun 2017

c)

C. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 59/ KEP.-5.11/III/Tahun 2017

d)

D. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 53/ KEP.-3.11/II/Tahun 2015

e)

E. .Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 59/ KEP.-3.11/III/Tahun 2020

50.

Motto Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional adalah, :

a)

A. Untuk Mendukung tercapainya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Gotong Royong.

b)

B. Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat.

c)

C. Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia

d)

D. Melayani, Profesional , Terpercaya

e)

E. Untuk Mendukung tercapainya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Gotong Royong

51.

Visi dan Misi Kementerian ATR/BPN saat ini adalah sebagai berikut, kecuali

a)

A. Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat.

b)

B.Untuk Mendukung tercapainya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Gotong Royong.

c)

C.Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanhaan yang produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan

d)

D.Melayani, Profesional , Terpercaya.

e)

E.Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia

52.

Nama Jabatan Pimpinan dan Eselon pada kantor wilayah BPN Provinsi, adalah :

a)

A. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara dengan,

b)

B. Jabatan Struktural eselon II.a

c)

C. Jabatan Struktural eselon II.b

d)

D. Jawaban A dan B benar

e)

E. Jawaban A dan C benar.

53.

Nama Jabatan Pimpinan dan Eselon pada Kantor Pertanahan adalah:

a)

A. Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota disebut sebagai Jabatan Administrator atau setara dengan,

b)

B. Jabatan Struktural eselon III.b,

c)

C. Jabatan Struktural eselon III.a

d)

D. Jawaban A dan C benar

e)

E. Jawaban A dan B benar