WorksheetsTEST MULTI TERMINAL OPERATION
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Dari berbagai kelas barang berbahaya, ada 2 kelas yang tidak boleh di timbun di dalam pelabuhan antara lain
Oxidazing, Toxic
Toxic, Radioactive
Explosive, Gas
Explosive, Radioactive
Sebutkan kelompok kerja yang terdapat dalam penanganan operasi Terminal Non Petikemas:
Kelompok Kerja Security, Pemadam Kebakaran dan Shuttle Car
Kelompok Kerja Pandu, Tunda dan Tambat
Kelompok Kerja Stevedoring, Cargodoring, Storage dan Receiving/Delivery
Kelompok Kerja Road Sweeper, Kebersihan Bongkar/Muat dan Kebersihan Sampah
Pelabuhan memiliki berbagai fasilitas pokok dan fasilitas penunjang, yang termasuk fasilitas pokok pelabuhan antara lain
Fender, Boulder, Perkantoran, Instalasi jalan raya
Fender, Boulder, Lapangan penunpukan, Gudang, Kantro, Jalan Raya
Alur pelayaran, Area labuh, Break water, Kolam Pelabuhan, Dermaga, Gudang, Akses jalan
Alur pelayaran, Area labuh, Break water, Kolam Pelabuhan, Dermaga, Fender, Boulder, Crane, Truck
Yang termasuk dalam jenis terminal non petikemas adalah
Terminal Roro, Car Terminal
Terminal Curah Kering, Terminal Curah Cair
Terminal Penumpang, Terminal Multipurpose
Semua benar
Muatan-muatan yang ditangani oleh Terminal Non Petikemas sangat beragam, baik jens kemasan maupun ukurannya, berikut ini yang termasuk general cargo adalah
Dry Bulk, Liquid Bulk
Curah Kering, Curah Cair
Mollases, Grain, Sand, Scrap, Metal
Break bulk, Neo bulk, Containerized
Tugas dari Tally Man dalam kegiatan pelayanan operasi di Terminal Non Petikemas adalah
Mencatat jumlah siklus alat bongkar/muat, arus truk dan arus/jumlah barang dalam pelayanan bongkar/muat
Memadamkan api apabila terjadi kebakaran
Membantu proses penambatan kapal
Menjaga kebersihan
Tempat yang terdiri dari daratan dan atau perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat sandar kapal naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang, berupa terminal. Pernyataan di atas adalah definisi pelabuhan menurut :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 69 Tahun 2001
Peraturan Menteri Perhubungan PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008
Pelabuhan di indonesia dikelompokkan menjadi 3 kelas, yaitu
Pelabuhan pengumpan, Pelabuhan pengumpul, Pelabuhan Utama
Pelabuhan Utama, Pelabuhan Madya, Pelabuhan Pratama
Pelabuhan laut, Pelabuhan sungai, Pelabuhan umum
Pelabuhan Kelas I, Pelabuhan Kelas II, Pelabuhan Kelas III
Salah satu instansi pemerintah yang berada di pelabuhan dan mempunyai tugas sebagai mengatur lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan adalah
Badan Usaha Pelabuhan
Karantina
Bea Cukai
Otoritas Pelabuhan / Syahbandar
Berikut ini adalah jenis-jenis alat utama bongkar/muat non petikemas, yaitu
Tali, Sapu dan Gerobak
Sling, Ganco dan Segel
Crane, Conveyor dan Ship Loader/Unloader
Grab, Hopper dan Bucket
Di lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), alat bongkar/muat non petikemas dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
Alat Utama dan Alat Bantu
Alat Bongkar Muat dan Alat Penumpukan
Alat Kerja Laut dan Alat Kerja Darat
Alat Milik dan Alat Sewa
Salah satu fungsi Pelabuhan menurut Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 adalah
Kegiatan Perdagangan
Kegiatan Jasa kepelabuhanan
Pintu gerbang kegiatan ekonomi
Kegiatan jasa Kawasan Wisata
Sebutkan 3 (tiga) proses yang ada dalam penanganan operasi Terminal Non Petikemas di lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), yaitu
Pemasaran, Pentarifan dan Perjanjian
Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian
Perhitungan, Penagihan dan Pencatatan
Pemeriksaan, Penertiban dan Pengamanan
Apa yang dimaksud dengan barang berbahaya
Setiap larutan, zat kimia, campuran atau barang-barang yang dilarang masuk ke Pelabuhan
Setiap larutan, zat kimia, campuran atau barang-barang yang membutuhkan penanganan khusus
Setiap larutan, zat kimia, campuran atau barang-barang yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan
Setiap larutan, zat kimia, campuran atau barang-barang yang dapat menyebabkan cidera / kerusakan pada orang-orang dan lingkungan
Yang termasuk jenis pelayanan jasa utama di pelabuhan adalah
Stevedoring, Cargodoring, Storage, Receiving Delivery
Pelayanan bongkar muat, pelayanan labuh, pelayanan rupa-rupa
Pelayanan dermaga, pelayanan penumpukan, pelayanan bongkar muat
Pelayanan labuh, pelayanan dermaga, pelayanan bongkar muat, Gudang
Cargo curah kering di bagi menjadi 2 jenis, yaitu
Curah Kering Industri dan Curah Kering Non Industri
Curah Kering Konsumsi dan Curah Kering Industri
Curah Kering Pangan dan Curah Kering Non Pangan
Curah Kering Berbahaya dan Curah Kering Tidak Berbahaya
Apakah fungsi dari Kolam Pelabuhan
Sebagai area kapal untuk menunggu penyandaran
Sebagai area untuk kapal melaksanakan bongkar muat
Sebagai area untuk pemeriksaan dokumen kapal oleh instansi terkait
Sebagai area olah gerak kapal pada saat akan melaksanakan penyandaran
Manakah di antara pernyataan berikut yang benar
Pelayanan Stevedoring dilaksanakan dari dermaga ke atas kapal
Pelayanan Stevedoring dilaksanakan dari dermaga ke Gudang
Pelayanan Stevedoring dilaksanakan dari dermaga langsung ke luar Pelabuhan
Pelayanan Stevedoring dilaksanakan dari gudang ke dermaga
Alat yang digunakan untuk kegiatan bongkar/muat cargo jenis kemasan curah cair dari/ke kapal adalah
Forklift, Pallet Kayu dan Truck
Excavator, Wheel Loader dan Dozer
Loading Arm, Flexible Hose dan Pompa
Drum, Rantai dan Jala-jala
Fungsi dari Storage Area adalah
tempat kapal untuk bertambat dan melakukan kegiatan bongkar/ muat, naik/ turun penumpang dari dan ke atas kapal.
sebuah tempat yang digunakan untuk kegiatan penumpukan cargo, seperti lapangan penumpukan, gudang, tangki timbun dan silo.
untuk meredam benturan yang terjadi pada saat kapal akan sandar dan melakukan kegiatan bongkar/ muat.
sebagai perangkat untuk mengikatkan tali kapal di dermaga.
