WorksheetsPEMBUATAN AKTA PPAT - 2022
Total questions: 30
Worksheet time: 2hrs 30mins
Pernyataan dibawah ini yang benar adalah:
Untuk pembuatan akta jual beli, tiap akta hanya dipergunakan untuk pembuktian jual beli atas satu bidang tanah atau sebagian dari satu bidang tanah, satu hak milik atas satuan rumah susun atau satu bagian dari hak Bersama yang sudah terdaftar sendiri
Untuk pembuatan akta jual beli, tiap akta dapat dipergunakan untuk pembuktian jual beli atas lebih dari satu bidang tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
Untuk pembuatan akta Pembagian Hak Bersama, tiap akta dapat digunakan untuk pembuktian pembagian beberapa hak Bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
a dan c benar
Dalam pembuatan akta PPAT, pada setiap halaman akta PPAT diberi paraf oleh:
Para Pihak dan para saksi pada pojok kiri halaman bawah halaman akta PPAT
Para Pihak dan para saksi pada pojok kanan halaman bawah halaman akta PPAT
PPAT, para Pihak dan para saksi pada pojok kiri halaman bawah halaman akta PPAT
PPAT, para Pihak dan para saksi pada pojok kanan halaman bawah halaman akta PPAT
Jenis huruf yang digunakan dalam pembuatan akta PPAT adalah:
Times New Roman
Courier New
Bookman Old Style
Tahoma
Ukuran kertas sampul akta PPAT adalah:
28, 9 cm x 42 cm
29, 8 cm x 42 cm
28 cm x 42, 5 cm
29,7 cm x 42 cm
Jenis kertas dalam pembuatan akta PPAT adalah:
HVS 70 gram
HVS 70 s.d 100 gram
HVS 80 s.d 100 gram
a dan c benar
Ukuran kertas formulir akta PPAT adalah:
28, 9 cm x 42 cm
29, 8 cm x 42 cm
28 cm x 42, 5 cm
29,7 cm x 42 cm
Jenis huruf yang digunakan dalam pembuatan akta PPAT adalah:
Times New Roman, ukuran 12
Courier New, ukuran 12
Bookman Old Style, ukuran 12
Tahoma, ukuran 12
PPAT Shanti Chritiani telah memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPAT di Jakarta Pusat, tertanggal 15 September 2008 Nomor 40-XVII-PPAT-2008 dan berkantor di Gedung Wisma Mawar Lantai 10, Jln. M.H.Thamrin No.66, Jakarta Pusat, Kode Pos 10350. Telpon Kantor No. 021-392525.Penulisan Kop PPAT yang benar adalah:
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
SHANTI CHRISTIANI, SH.
Daerah Kerja : Kota Admistratif Jakarta Pusat
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 40-XVII-PPAT-2008
Tanggal 15 September 2008
Jln. M.H.Thamrin No.66, Jakarta Pusat, 10350
Telp. 021-392525
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
SHANTI CHRISTIANI, SH.
Daerah Kerja : Kota Admistratif Jakarta Pusat
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 40-XVII-PPAT-2008
Gedung Wisma Mawar Lantai 10, Jln. M.H.Thamrin No.66, Jakarta Pusat, 10350
Telp. 021-392525
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
SHANTI CHRISTIANI, SH.
Daerah Kerja : Kota Admistratif Jakarta Pusat
Gedung Wisma Mawar Lantai 10, Jln. M.H.Thamrin No.66, Jakarta Pusat, 10350
Telp. 021-392525
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
SHANTI CHRISTIANI, SH.
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 40-XVII-PPAT-2008
Tanggal 15 September 2008
Daerah Kerja : Kota Admistratif Jakarta Pusat
Gedung Wisma Mawar Lantai 10, Jln. M.H.Thamrin No.66, Jakarta Pusat, 10350
PPAT Shanti Chritiani telah memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPAT di Jakarta Pusat, tertanggal 15 September 2008 Nomor 40-XVII-PPAT-2008 dan berkantor di Gedung Wisma Mawar Lantai 10, Jln. M.H.Thamrin No.66, Jakarta Pusat, Kode Pos 10350. Telpon Kantor No. 021-392525. Hari ini mennadatangani akta Jual Beli dengan Nomor 50/2019. Bunyi awal akta jual beli tersebut yang terkait dengan PPAT yang benar adalah:
hadir dihadapan Saya SHANTI CHRISTIANI, Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 15 September 2007, nomor 40-XVII-PPAT-2007, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, dengan daerah kerja kota administrasi Jakarta Pusat dan berkantor di Wisma Mawar Lantai 10, Jalan M.H.Thamrin Nomor 66, Jakarta 10350, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
a. hadir dihadapan Saya SHANTI CHRISTIANI, Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 15 September 2007, nomor 40-XVII-PPAT-2007, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, dengan daerah kerja kota administrasi Jakarta Pusat dan berkantor di Jalan M.H.Thamrin Nomor 66, Jakarta 10350, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
a. Hadir dihadapan Saya SHANTI CHRISTIANI, Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 15 September 2007, nomor 40-XVII-PPAT-2007, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja kota admintrasi Jakarta Pusat dan berkantor di Wisma Mawar Lantai 10, Jalan M.H.Thamrin Nomor 66, Jakarta 10350, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
a. hadir dihadapan Saya SHANTI CHRISTIANI, Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 15 September 2007, nomor 40-XVII-PPAT-2007, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berkantor di Wisma Mawar Lantai 10, Jalan M.H.Thamrin Nomor 66, Jakarta 10350, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
Tuan Adi dan Nyonya Siti hendak menjual harta gono-gini. Pada saat penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan anda selaku PPAT Kota Surabaya, Tuan Adi bersedia hadir untuk melakukan penandatangan tanggal 1 Desember 2017 pukul 11.00 WIB sedangkan Nyonya Siti hanya bersedia menandatangani akta 2 jam setelah Tuan Adi pulang dari kantor PPAT karena tidak mau bertemu dengan Tuan Adi. Apakah bisa dibuat akta PPAT dengan kondisi tersebut?
Akta PPAT dapat dibuat karena penandatanganan tetap dilakukan pada hari yang sama
Akta PPAT dapat dibuat karena kondisi tersebut telah menjadi kesepakatan para pihak
Akta PPAT tidak dapat dibuat karena untuk pemenuhan sifat otentik dari akta, penandatanganan oleh para penghadap, saksi-saksi dan PPAT harus dilakukan segera setelah pembacaan akta
Akta PPAT dapat dibuat karena harta yang dijual adalah harta gono-gini
Pada setiap halaman akta PPAT diisi:
a. Halaman ke berapa dari jumlah halaman keseluruhan
b. Judul akta dan nama PPAT
c. Judul akta, nama PPAT lengkap dengan gelar dan daerah kerja PPAT
d. a dan c benar
Penulisan yang benar adalah :
AKTA JUAL BELI
Nomor 10/V/2017
Lembar Pertama
AKTA HIBAH
Nomor 10/V/2017
Lembar Pertama
AKTA PEMBEBANAN HAK TANGUNGAN
Nomor 10/2017
Lembar Kedua
AKTA TUKAR MENUKAR
Nomor 10/2017
Lembar Kedua
Penulisan bagian bawah akta yang benar adalah :
Dalam pembuatan akta PPAT, apabila terjadi perubahan atau perbaikan maka perubahan atau perbaikan itu dilakukan :
a. Ruang kosong lembar akta sebelah kiri dengan dibubuhi paraf oleh para penandatangan akta
b. Ruang kosong lembar akta sebelah kiri dengan dibubuhi paraf oleh PPAT
c. Lembar kertas yang ditambahkan pada akta, mencantumkan nomor akta di setiap halaman yang ditambahkan dan diberi paraf oleh para penandatanghan akta
d. a dan c benar
15. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 1 PP No. 37 Tahun 1998, pada prinsipnya PPAT hanya berwenang membuat akta terhadap yang obyeknya terletak di dalam wilayah janbatannya. Namun demikian PPAT diperbolehkan membuat akta yang obyek hak atas tanahnya berada diluar daerah kerjanya apabila dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak terdiri atas beberapa obyek hak atas tanah, dengan ketentuan bahwa salah satu obyeknya berada di dalam daerah kerja PPAT yang bersangkutan, sebagaiman diuraikan dibawah ini, kecuali untuk :
Akta Akta Tukar Menukar
Akta Pembebanan Hak Tanggungan
Akta Pembagian Hak Bersama
Akta Pemasukan Kedalam Perusahaan (Inbreng)
Dalam perkembangan pelaksanaan tugas jabatan PPAT, PPAT diperbolehkan untuk menyiapkan dan membuat formulir akta sendiri dengan ketentuan bentuknya harus sesuai dengan ketentuan :
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012
Sebelum melaksanakan pembuatan akta, PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan. Apabila sertipikat sesuai dengan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan maka dibubuhkan cap atau tulisan dengan kalimat :
“Sertipikat sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”
“Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”
“Sertipikat telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”
“Sertipikat telah diperiksa di Kantor Pertanahan”
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap sertipikat oleh Kantor Pertanahan ternyata sertipikat tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan, maka diambil tindakan sebagai berikut:
a. Apabila sertipikat tersebut bukan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, maka pada sampul dan semua halaman sertipikat tersebut dibubuhkan cap atau tulisan dengan kalimat : "Sertipikat ini tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan …………...........". kemudian diparaf.a.
b. Apabila sertipikat tersebut adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan akan tetapi data fisik dan atau data yuridis yang termuat di dalamnya tidak sesuai lagi dengan data yang tercatat dalam buku tanah dan atau surat ukur yang bersangkutan, kepada PPAT yang bersangkutan diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sesuai data yang tercatat di Kantor Pertanahan dan pada sertipikat yang bersangkutan tidak dicantumkan sesuatu tanda.
c. Apabila sertipikat tersebut bukan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, maka pada sampul dan semua halaman sertipikat tersebut dibubuhkan cap atau tulisan dengan kalimat : "Sertipikat ini tidak dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan …………...........". kemudian diparaf
d. Jawaban a dan b benar
Setelah melakukan pengecekan dan sertipikat sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan, maka PPAT membuat akta dalam waktu :
Maksimal 1 (satu) hari setelah Sertipikat dikembalikan kepada PPAT yang bersangkutan
Segera setelah Sertipikat dikembalikan kepada PPAT yang bersangkutan
Maksimal 3 (tiga) hari setelah Sertipikat dikembalikan kepada PPAT yang bersangkutan
Maksimal 7 (tujuh) hari setelah Sertipikat dikembalikan kepada PPAT yang bersangkutan
Sebelum dibuat akta mengenai pemindahan hak atas tanah, calon penerima hak harus membuat pernyataan yang menyatakan, kecuali :
Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku
Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Bahwa yang bersangkutan bersedia melunasi kewajiban perpajakan yang timbul dari pemindahan hak tersebut menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
a. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan mengenai kepemilikan yang tidak melebihi batas penguasaan maksimum dan tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
Tuan Abdullah telah sepakat untuk menjual tanah dan rumahnya sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 10 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi kepada Tuan Basuki. Mereka berdua datang kepada anda selaku PPAT Kabupaten Bogor. Yang anda lakukan sebagai PPAT adalah :
Menghubungi rekanan PPAT yang ada di Kota Bekasi
Membuatkan akta karena para penghadap datang Kantor PPAT di Bogor
Menolak membuatkan akta dan menjelaskan kepada penghadap bahwa anda tidak berwenang membuat akta karena obyek transaksi diluar daerah kerja anda
Membuatkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli terlebih dahulu sambil menunggu rekanan PPAT di Kota Bekasi memberikan jawaban
Tuan Abdullah telah sepakat untuk menjual tanah dan rumahnya sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 10 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi kepada Tuan Basuki. Mereka berdua datang kepada anda selaku PPAT Kota Bekasi. Penandatanganan akta disepakati oleh para pihak dilakukan di Jakarta. Yang anda lakukan sebagai PPAT adalah :
Membuatkan akta jika domisili para penghadap ada di Kota Bekasi
Membuatkan akta karena obyek transaksi ada di Kota Bekasi yang menjadi daerah kerja anda
Menolak membuatkan akta dan menjelaskan kepada penghadap bahwa anda tidak berwenang menandatangani akta diluar daerah kerja anda
Membuatkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli terlebih dahulu pada saat penandatanganan akta di Kota Bogor untuk kemudian dilakukan penandatangan akta Jual Beli di Kota Bekasi
Tuan Ahmed mempunyai tanah yang lokasinya strategis seluas 200m2 di Kota Malang. Tanah milik Tuan Ahmed tersebut hendak dijual dengan harga 10 milyar rupiah. Tuan Adi tertarik untuk membeli tanah milik Tuan Ahmed sebagai investasi masa depan, namun Tuan Adi tidak memiliki uang tunai untuk membeli Tanah milik Tuan Ahmed sehingga Tuan Adi menawarkan pada Tuan Ahmed untuk melakukan tukar menukar antara tanah milik Tuan Ahmed dengan 20 lembar saham milik Tuan Adi PT. Goyang Bersama senilai 10 milyar rupiah. Tuan Ahmed dan Tuan Adi lalu datang kepada anda selaku PPAT Kota Malang. Sebagai PPAT, anda akan membuatkan akta :
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Akta Jual Beli
Akta Tukar Menukar
Akta Inbreng
Pembuatan akta PPAT harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perbuatan hukum, yang memberi kesaksian antara lain mengenai:
a. Kehadiran para pihak atau kuasanya
b. Keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta
c. Telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan
d. Jawaban a, b dan c benar
Komparisi dalam Akta PPAT memuat antara lain, kecuali :
Kapasitas dan kewenangan para pihak dalam pembuatan akta yang bersangkutan
Identitas para pihak disertai tanda pengenal
Obyek yang diperjanjikan dalam perbuatan hukum yang hendak dilakukan
Surat-surat/dasar hukum yang menjadi landasan perbuatan hukum
Tuan Budi yang telah bercerai dengan istrinya, Nyonya Sari, hendak menjual tanah yang merupakan harta gono gini yang belum terbagi dan tertulis dalam sertipikat atas nama Tuan Budi. Untuk melakukan jual beli atas tanah tersebut maka :
Tuan Budi dapat langsung menjual tanah tersebut dan dapat langsung dilakukan pembuat akta Jual Beli karena dalam sertipikat tertulis atas nama Tuan Budi
Dalam pembuatan akta Jual Beli tersebut harus ada persetujuan dari Nyonya Sari
Dalam pembuatan akta Jual Beli tersebut harus ada kuasa menjual dari Nyonya Sari
a. Dalam pembuatan akta tersebut Tuan Budi dan Nyonya Sari wajib hadir dan menjadi pihak penjual atau jika Nyonya Sari berhalangan hadir maka Nyonya Sari membuat Persetujuan dan Kuasa Menjual bagiannya yang menjadi harta gono gini
Nyonya Sari yang telah bercerai dengan suaminya, Tuan Budi, hendak menjual tanah yang telah diatasnamakan anaknya yang masih dibawah umur yaitu Agus untuk keperluan biaya pendidikan anaknya tersebut. Untuk melakukan jual beli tersebut yang dibutuhkan adalah :
Persetujuan dari Tuan Budi sebagai mantan suaminya
Persetujuan dari Nyonya Sari selaku wali dari Agus
Persetujuan dari Agus sebagai pemilik tanah
Penetapan Pengadilan
Ketika penandatanganan akta hendak dilaksanakan ternyata diketahui bahwa pajak belum dibayarkan oleh para pihak. Yang anda lakukan sebagai PPAT adalah :
Membuatkan akta karena jadwal penandatanganan telah ditentukan jauh hari
Membuatkan akta karena pajak adalah kewajiban masing-masing pihak
Menolak membuat akta karena PPAT wajib menolak membuat akta jika tidak dipenuhi syarat atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
a. Membuatkan akta demi memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada klien
Samsul, Samsi dan Samsudin hendak membuat Akta Pembagian Hak Bersama tanah warisan dari ayahnya. Pada pembagian tersebut Samsudin mendapatkan kelebihan bagian. Dari adanya kelebihan bagian tersebut Samsudin berkewajiban untuk membayar uang tunai kepada Samsul dan Samsi, namun Samsul dan Samsi sepakat untuk tidak meminta pembayaran kelebihan tersebut dari Samsudin. Dari situasi tersebut yang harus disebutkan di dalam akta adalah :
a. “Dalam pembagian Hak Bersama ini tidak terdapat kelebihan nilai yang diperoleh oleh salah satu pihak”
b. “Para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai yang diperoleh oleh pihak yang memperoleh hak sebagaimana diuraikan diatas”
c. “Karena memperoleh kelebihan nilai dalam pembagian hak bersama ini maka Pihak Ketiga membayar uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”
d. Jawaban a dan b benar.
Dalam pembuatan akta PPAT, untuk menjaga keakuratan data agar dihindari adanya perbaikan/pencoretan/penggantian/penambahan (renvoi). Namun apabila terjadi karena diperlukan, maka renvoi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali :
Perbaikan/penggantian kata/frasa/kalimat yang salah dicoret dan diberi paraf oleh PPAT
Perbaikan/penggantian kata/frasa/kalimat yang salah dicoret dan diberi paraf oleh para penandatangan akta
Penambahan kata/frasa/kalimat dilakukan di ruang kosong lembaran akta dengan diberi paraf oleh para penandatangan akta
Penambahan kata/frasa/kalimat dilakukan di lembar kertas yang ditambahkan pada kata, mencantumkan nomor akta disetiap halaman yang ditambahkan dan diberi paraf oleh para penandatangan akta
