NEW
Font size
WorksheetsPOST-TEST UJI PEMAHAMAN KEPATUHAN KERJASAMA
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Menolak peserta tersebut dengan alasan tidak terdaftar di FKTP terkait.
Menerima peserta tersebut dengan syarat peserta telah mendaftar pelayanan melalui mobile JKN.
Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta tersebut dengan paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Memberikan pelayanan kepada semua peserta tanpa terkecuali.
6 (enam) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan berkas klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan.
3 (tiga) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan.
6 (enam) bulan terhitung dari awal pendaftaran peserta berobat dan berkas klaim disampaikan secara lengkap ke BPJS Kesehatan.
3 (tiga) bulan terhitung dari awal pendaftaran peserta berobat dan berkas klaim disampaikan kepada BPJS Kesehatan.
Yang tidak termasuk Indikator Kepatuhan FKTP yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama adalah…
Approve Pakta Integritas di HFIS setiap awal bulan tanggal 1 s.d. 4
Kepatuhan FKTP memanfaatkan sistem antrean online BPJS Kesehatan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan kontak tidak langsung melalui media komunikasi yang dimiliki FKTP/Mobile JKN
Pemenuhan area of improvement melalui WTA/KESSAN
≥ 5%
≤ 5%
≥ 2%
≤ 2%
Mengganti dokter umum tetap dengan dokter pengganti sementara agar dapat memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai jam praktik semestinya.
Mengubah jadwal praktik dokter yang berhalangan hadir tersebut melalui aplikasi HFIS.
Memindahkan peserta JKN yang telah terdaftar ditangani oleh dokter tetap yang berhalangan hadir tersebut ke dokter pengganti sementara menggunakan aplikasi Antrean Online.
Menyediakan dokter pengganti sementara dalam hal dokter tetap berhalangan hadir dan menginputnya dalam aplikasi HFIS.
A (Sangat Direkomendasikan)
B (Direkomendasikan)
C (Kurang Direkomendasikan)
D (Tidak Direkomendasikan)
Tepat tanggal 4 (empat)
Tepat tanggal 2 (dua)
Antara tanggal 2 (dua) s.d. tanggal 4 (empat)
Paling lambat tanggal 5 (lima)
Minimal 5 Menit
Minimal 6 Menit
Maksimal 10 Menit
Maksimal 15 Menit
Permintaan peserta sendiri
Sesuai indikasi medis diperlukan
Tidak tersedia dokter di FKTP
Sarana prasarana di FKTP terbatas
≤ 2%
≥ 2%
≥ 5%
≤ 150%
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak dokumen klaim diserahkan kepada BPJS Kesehatan.
Tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan setelah dokumen klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.
Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan.
Tanggal 15 (lima belas) setiap bulan setelah mengirimkan dokumen klaim kepada BPJS Kesehatan.
1 bulan sebelum masa berlaku SIP dokter/dokter gigi bersangkutan berakhir
3 bulan sebelum masa berlaku SIP dokter/dokter gigi bersangkutan berakhir
Awal bulan berjalan
Akhir bulan berjalan
1% (satu persen)
2% (dua persen)
4% (empat persen)
5% (lima persen)
≥150%
≥150‰
≤100%
≤85%
Aplikasi HFIS dan WhatsApp FKTP
Aplikasi PCare dan Telegram FKTP
Mobile JKN-Mobile JKN Faskes, WhatsApp, Telegram, Telepon, SMS FKTP
Mobile JKN, Chika dan Pandawa
Apotek
Rumah Sakit
Laboratorium
Praktik Mandiri Bidan
Tidak terhitung sebagai tenaga medis di FKTP
Terhitung dalam norma kapitasi
Terhitung dalam klaim non kapitasi
Terhitung sebagai tenaga medis di FKTP
Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mengetahui karakteristik dan risiko penyakit peserta yang terdaftar di FKTP. Untuk itu FKTP wajib melaksanakan skrinning riwayat kesehatan kepada peserta dengan target minimal.....
15% dari total peserta terdaftar
20% dari total peserta terdaftar
30% dari total peserta terdaftar
50% dari total peserta terdaftar
IMT pasien melebihi batas normal
Tindak lanjut hasil skrining riwayat kesehatan risiko sedang DM
Pemeriksaan rutin Peserta Prolanis
Tindak lanjut hasil skrining riwayat kesehatan risiko tinggi DM
Penyampaian pesan secara massif/broadcast oleh FKTP kepada peserta.
Pemberian edukasi mengenai promotif preventif melalui media sosial FKTP.
Kontak yang dilakukan secara virtual menggunakan sarana komunikasi verbal.
Kontak yang dilakukan secara 2 (dua) arah antara FKTP dan peserta dalam pemberian informasi dan disertai dengan konsultasi tentang promotif preventif.
