Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Agenda III (Manajemen ASN & SMart ASN)

Total questions: 16

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan jenisnya Pegawai ASN, terdiri atas :

a)

Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat

b)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)

c)

Pegawai Negeri Sipil Kementerian dan PNS Lembaga Non Kementerian

d)

Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja dan  Pegawai Negeri Sipil Daerah

2.

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada:

a)

Kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan

b)

Kualifikasi dan kompetensi secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan

c)

Kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan

d)

kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status kekeluargaan, umur, ataupun kondisi kecacatan

3.

Pegawai ASN berfungsi sebagai :

a)

Pelaksana kebijakan publik

b)

Perekat dan Pemersatu bangsa

c)

Pelayan Publik

d)

Semua benar

4.

Management ASN mencakupi :

a)

Pengangkatan dan pemberhentiaan, kenaikan pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua dan perlindungan

b)

Rekrutmen / pengadaan PNS secara obyektif berdasrkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai

c)

Penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadan, pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua dan perlindungan

d)

Pengangkatan sampai dengan pemberian perlindungan kenaikan angkat, pemberhentian dan pemutusan hubungan kerja

5.

Management ASN mencakupi :

a)

Pengangkatan dan pemberhentiaan, kenaikan pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua dan perlindungan

b)

Rekrutmen / pengadaan PNS secara obyektif berdasrkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai

c)

Penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadan, pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua dan perlindungan

d)

Pengangkatan sampai dengan pemberian perlindungan kenaikan angkat, pemberhentian dan pemutusan hubungan kerja

6.

Yang tidak termasuk kedudukan ASN adalah:

a)

Sebagai unsur aparatur negara

b)

Bebas dari intervensi golongan dan Parpol

c)

Menjalankan kebijakan yang ditetapkan pimpinan

d)

Menduduki jabatan pemerintahan

7.

Lembaga yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar,kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah adalah:

a)

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

b)

Sekretariat Negara (Setneg)

c)

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

d)

Ombudsman RI

8.

Berikut ini yang tidak termasuk ke dalam pilar literasi digital adalah:

a)

Cakap bermedia digital

b)

Aman bermedia digital

c)

Alat bermedia digital

d)

Etika bermedia digital

9.

Kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian dari:

a)

Digital safety

b)

Digital culture

c)

Digital skill

d)

Digital ethics

10.

Berikut ini menunjukkan perilaku kecakapan dasar bermedia digital, kecuali:

a)

Dapat mengoperasikan perangkat keras dan memanfaatkan fitur-fiturnya secara optimal

b)

Dapat membuat konten yang menarik dan memancing interaksi di media sosial

c)

Dapat menggunakan mesin telusur (search engine) dengan efektif dan efisien untuk memperoleh informasi yang akurat

d)

Dapat memahami dasar-dasar e-commerce meliputi dompet digital, marketplace, dan transaksi digital

11.

Perilaku aman bermedia digital dicerminkan dalam perilaku-perilaku berikut, kecuali:

a)

Memastikan setiap perangkat keras dilengkapi dengan antivirus

b)

Menggunakan kata sandi yang berbeda di setiap akun

c)

Menjaga agar informasi sensitif seperti tanggal lahir dan nama ibu kandung tidak tersebar luas di internet

d)

Memastikan untuk selalu membeli barang dari toko digital yang menjual dengan harga termurah

12.

Peraturan tentang Aparatur Sipil Negara diatur dalam ....

a)

UU No. 5 tahun 2014

b)

UU No. 2 tahun 2000

c)

UU No. 5 tahun 2011

d)

UU No. 2 tahun 2011

13.

Pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa merupakan ....

a)

Fungsi ASN

b)

Peran ASN

c)

Tugas ASN

d)

Kedudukan ASN

14.

Berikut ini adalah jenis jabatan ASN menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kecuali ....

a)

Jabatan Administrasi

b)

Jabatan Pimpinan Tinggi

c)

Jabatan Fungsional

d)

Jabatan Staf

15.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan adalah ….

a)

ASN

b)

PPPK

c)

PNS

d)

PPK

16.

Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan atau pelaksanaan sistem merit pada instansi pemerintah adalah ….

a)

Komisi Aparatur Sipil Negara

b)

Lembaga Administrasi Negara

c)

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

d)

Badan Kepegawaian Negara