wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Total questions: 20

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, dalam melaksanakan kewenangannya didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh...

a)

Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai dengan tingkatannya

b)

Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Koordinator Sekretariat

c)

Sekretariat Jenderal Bawaslu, Panwascam, dan DKPP

2.

Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara...

a)

Cepat dan Ringan

b)

Cepat dan Tanpa Biaya

c)

Cepat dan Efektif

3.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada....

a)

Pada hari berikutnya pada saat permohonan disampaikan

b)

Pada 7 hari setelah permohonan disampaikan

c)

Pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan

4.

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya...

a)

Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota

b)

Keputusan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi, Keputusan KPU

c)

Keputusan Ketua Bawaslu, Keputusan KPU, Keputusan DKPP

5.

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu yang terjadi

di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada...

a)

Panwaslu Kecamatan

b)

Panwaslu Kabupaten/Kota

c)

Panwaslu LN

6.

Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu  Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu  Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu paling lama...

a)

7 hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan

b)

12 hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan

c)

3 hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan

7.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. Mediasi dilaksanakan paling lama....

a)

2 (dua) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister

b)

7 (tujuh) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister

c)

12 (dua belas) Hari terhitung sejak permohonan diregister

8.

Dalam hal permohonan disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mencatatkan permohonan lisan ke dalam...

a)

Form A

b)

Formulir Model PSPP-22

c)

Form B1

9.

Permohonan  sengketa antar-Peserta Pemilu yang disampaikan oleh  Peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain secara...

a)

Tertulis atau Lisan

b)

Tertulis dan Video Call

c)

Lisan atau Video Call

10.

Dalam memutus penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu,  Panwaslu Kecamatan wajib melakukan konsultasi dengan....

a)

Bawaslu Kabupaten/Kota

b)

Bawaslu Provinsi

c)

Bawaslu

11.

Putusan sengketa antar-Peserta Pemilu bersifat..

a)

Umum

b)

Mengikat

c)

Terbuka

12.

Dalam Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu terjadi karena  adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi,  atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU  Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu tercantum pada pasal...

a)

Pasal 14 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022

b)

Pasal 17 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022

c)

Pasal 20 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022

13.

Permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu secara langsung dilakukan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor...

a)

KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota

b)

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota

c)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

14.

Rapat pleno untuk mengkaji sebuah permohonan dituangkan hasilnya oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam...

a)

Form A

b)

Formulir Model PSPP04

c)

Formulir Model PSPP06

15.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu paling lama.. 

a)

7 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima

b)

10 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima

c)

12 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima

16.

Pelaksanaan mediasi sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dipimpin paling sedikit...

a)

2 orang anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya

b)

2 orang anggota Bawaslu, 1 anggota Bawaslu Provinsi, dan 1 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya

c)

1 orang anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya

17.

Panitia adjudikasi dalam memeriksa dan memutus permohonan ditetapkan dengan komposisi...

a)

1 orang sekretaris, 1 orang asisten majelis adjudikasi, 1 orang notulen, 1 orang perisalah

b)

1 orang sekretaris, 2 orang asisten majelis adjudikasi, 1 orang notulen, 1 orang perisalah

c)

1 orang sekretaris, 2 orang asisten majelis adjudikasi, 2 orang notulen, 1 orang perisalah

18.

Agenda pembacaan putusan dalam adjudikasi dipimpin paling rendah...

a)

1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

b)

2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

c)

seluruh dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

19.

Majelis adjudikasi membuka agenda pertama adjudikasi dan meminta kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk...

a)

Mendengarkan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

b)

Membacakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu

c)

Memberi tanggapan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu

20.

Penyampaian permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu dapat diwakilkan oleh (a)   yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.