Font size
WorksheetsPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, dalam melaksanakan kewenangannya didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh...
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai dengan tingkatannya
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Koordinator Sekretariat
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Panwascam, dan DKPP
Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara...
Cepat dan Ringan
Cepat dan Tanpa Biaya
Cepat dan Efektif
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada....
Pada hari berikutnya pada saat permohonan disampaikan
Pada 7 hari setelah permohonan disampaikan
Pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan
Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya...
Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota
Keputusan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi, Keputusan KPU
Keputusan Ketua Bawaslu, Keputusan KPU, Keputusan DKPP
Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu yang terjadi
di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada...
Panwaslu Kecamatan
Panwaslu Kabupaten/Kota
Panwaslu LN
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu paling lama...
7 hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan
12 hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan
3 hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. Mediasi dilaksanakan paling lama....
2 (dua) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister
7 (tujuh) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister
12 (dua belas) Hari terhitung sejak permohonan diregister
Dalam hal permohonan disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mencatatkan permohonan lisan ke dalam...
Form A
Formulir Model PSPP-22
Form B1
Permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu yang disampaikan oleh Peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain secara...
Tertulis atau Lisan
Tertulis dan Video Call
Lisan atau Video Call
Dalam memutus penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan wajib melakukan konsultasi dengan....
Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu Provinsi
Bawaslu
Putusan sengketa antar-Peserta Pemilu bersifat..
Umum
Mengikat
Terbuka
Dalam Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu tercantum pada pasal...
Pasal 14 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022
Pasal 17 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022
Pasal 20 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022
Permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu secara langsung dilakukan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor...
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Rapat pleno untuk mengkaji sebuah permohonan dituangkan hasilnya oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam...
Form A
Formulir Model PSPP04
Formulir Model PSPP06
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu paling lama..
7 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima
10 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima
12 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima
Pelaksanaan mediasi sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dipimpin paling sedikit...
2 orang anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya
2 orang anggota Bawaslu, 1 anggota Bawaslu Provinsi, dan 1 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya
1 orang anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya
Panitia adjudikasi dalam memeriksa dan memutus permohonan ditetapkan dengan komposisi...
1 orang sekretaris, 1 orang asisten majelis adjudikasi, 1 orang notulen, 1 orang perisalah
1 orang sekretaris, 2 orang asisten majelis adjudikasi, 1 orang notulen, 1 orang perisalah
1 orang sekretaris, 2 orang asisten majelis adjudikasi, 2 orang notulen, 1 orang perisalah
Agenda pembacaan putusan dalam adjudikasi dipimpin paling rendah...
1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
seluruh dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Majelis adjudikasi membuka agenda pertama adjudikasi dan meminta kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk...
Mendengarkan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Membacakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu
Memberi tanggapan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu
Penyampaian permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu dapat diwakilkan oleh (a) yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
