wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Latihan CAT PPK

Total questions: 70

Worksheet time: 1hrs 10mins

Name
Class
Date
1.
Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, PPK memiliki tugas sebagai berikut, kecuali?
a)
melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
b)
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
c)
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
d)
melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
e)
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
2.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPK juga mesti mematuhi kewajibannya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu
a)
membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
b)
membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
c)
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
d)
melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan.
e)
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa dilaksanakan oleh PPS
a)
2 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
b)
3 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
c)
4 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
d)
5 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
e)
6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
4.
Berikut ini merupakan sebagai tugas yang dimiliki PPS dalam rangka penyelenggaraan pemilu, kecuali?
a)
menerima masukan dan masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
b)
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
c)
mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
d)
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
e)
membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
5.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPS juga memiliki sejumlah kewajiban
a)
membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
b)
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
c)
meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
d)
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
e)
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
6.
Ujung tombak penyelenggaraan pemilu dalam proses pemungutan suara adalah KPPS
a)
mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
b)
menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu.
c)
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
d)
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
e)
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
7.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk dapat diangkat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, seorang warga negara sudah harus berusia paling rendah?
a)
17 tahun.
b)
18 tahun.
c)
19 tahun.
d)
20 tahun.
e)
21 tahun.
8.
Panitia Pengawas Kelurahan/Desa sebagai bagian dari ujung tombak pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu sudah harus dibentuk paling lambat?
a)
1 bulan sebelum tahapan pertama pemilu dimulai.
b)
2 bulan sebelum tahapan pertama pemilu dimulai.
c)
3 bulan sebelum tahapan pertama pemilu dimulai.
d)
4 bulan sebelum tahapan pertama pemilu dimulai.
e)
6 bulan sebelum tahapan pertama pemilu dimulai.
9.
Pengawas TPS sebagai bagian dari Bawaslu yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di TPS sudah harus paling lambat?
a)
30 hari sebelum hari pemungutan suara.
b)
25 hari sebelum hari pemungutan suara.
c)
23 hari sebelum hari pemungutan suara.
d)
21 hari sebelum hari pemungutan suara.
e)
15 hari sebelum hari pemungutan suara.
10.
 Berikut ini adalah wewenang Panwaslu Kecamatan yang diberikan langsung oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, kecuali?
a)
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi.
b)
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.
c)
membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
d)
mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
e)
mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
11.
 Panwaslu Kecamatan juga memiliki sejumlah kewajiban dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
a)
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
b)
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam UU Pemilu.
c)
merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu.
d)
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan.
e)
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Syarat usia untuk menjadi pengawas pemilu juga berlaku bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa
a)
17 tahun.
b)
19 tahun.
c)
21 tahun.
d)
25 tahun.
e)
30 tahun.
13.
Tingkat pendidikan formal juga menjadi salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
a)
sarjana S-1.
b)
diploma.
c)
sekolah menengah atas atau sederajat.
d)
sekolah menengah tingkat pertama atau sederajat.
e)
sekolah dasar.
14.
Apabila dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh penyelenggara pemilu tertentu, maka pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik harus diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu
a)
Anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh.
b)
Anggota Bawaslu Provinsi.
c)
Anggota KPU kabupaten/kota.
d)
Anggota PPLN.
e)
anggota PPK.
15.
Berikut ini merupakan syarat bagi seseorang untuk dapat menggunakan hak memilihnya dalam pemilu, kecuali?
a)
Warga Negara Indonesia.
b)
Berusia 17 tahun pada saat pemutakhiran data pemilih.
c)
sudah kawin atau sudah pernah kawin.
d)
tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
e)
Terdaftar sebagai pemilih.
16.
Daftar Pemilih yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu paling sedikit memuat data pemilih sebagai berikut, yaitu?
a)
NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat.
b)
NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat.
c)
NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, alamat.
d)
NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, alamat.
e)
NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat.
17.
Daftar pemilih disusun dengan basis wilayah tertentu
a)
rukun tetangga.
b)
rukun tetangga atau gabungan rukun tetangga.
c)
rukun warga.
d)
rukun warga atau gabungan rukun warga.
e)
wilayah TPS.
18.
Daftar pemilih sementara (DPS) yang telah disusun mesti diumumkan dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan dan mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat
a)
3 hari
b)
7 hari
c)
10 hari
d)
14 hari
e)
21 hari
19.
Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)
a)
KPU Provinsi.
b)
KPU Kabupaten/Kota.
c)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
d)
Panitia Pemungutan Suara (PPS).
e)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
20.
Peserta pemilu dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap daftar pemilih sementara (DPS)
a)
7 hari sejak DPS diumumkan.
b)
14 hari sejak DPS diumumkan.
c)
21 hari sejak DPS diumumkan.
d)
30 hari sejak DPS diumumkan.
e)
60 hari sejak DPS diumumkan.
21.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara mesti ditindaklanjuti oleh PPS dengan cara melakukan perbaikan
a)
7 hari sejak berakhirnya waktu memberikan masukan.
b)
14 hari sejak berakhirnya waktu memberikan masukan.
c)
21 hari sejak berakhirnya waktu memberikan masukan.
d)
30 hari sejak berakhirnya waktu memberikan masukan.
e)
45 hari sejak berakhirnya waktu memberikan masukan.
22.
Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu wajib diberikan kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan paling lambat dalam jangka waktu?
a)
1 hari setelah ditetapkan
b)
3 hari setelah ditetapkan
c)
7 hari setelah ditetapkan
d)
9 hari setelah ditetapkan
e)
14 hari setelah ditetapkan
23.
Dalam rangka memenuhi hak pilih warga negara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan
a)
3 hari sebelum hari pemungutan suara.
b)
7 hari sebelum hari pemungutan suara.
c)
14 hari sebelum hari pemungutan suara.
d)
21 hari sebelum hari pemungutan suara.
e)
30 hari sebelum hari pemungutan suara.
24.
Berikut ini merupakan syarat bagi seorang pemilih untuk dapat di masukan dalam daftar pemilih tambahan, kecuali?
a)
telah terdaftar sebagai pemilih.
b)
memiliki KTP elektronik.
c)
terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan tidak dapat memilih di TPS asal.
d)
memiliki KTP elektronik tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih.
e)
e. Terdaftar di DPT
25.
Sesuai Pasal 219 UU Nomor 7 Tahun 2017, pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan terhadap semua tahapan berikut ini, kecuali?
a)
sinkronisasi data kependudukan.
b)
pemutakhiran data pemilih.
c)
penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan.
d)
pengumuman daftar pemilih sementara.
e)
penetapan daftar pemilih tetap.
26.
Kampanye Pemilu dapat dilaksanakan dengan menggunakan sejumlah metode kampanye
a)
Penyebaran melalui media cetak dan elektronik.
b)
Penyebaran melalui radio dan/atau televisi.
c)
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang ditentukan KPU.
d)
Penyebaran bahan kampanye.
e)
Debat pasangan calon.
27.
Pelaksanaan kampanye dengan sejumlah metode dapat didanai dari APBN
a)
pertemuan terbatas.
b)
pertemuan tatap muka.
c)
pemasangan alat peraga di tempat umum.
d)
media sosial.
e)
kegiatan lain yang tidak melanggar.
28.
Berikut ini, yang termasuk metode kampanye yang hanya boleh dilakukan selama 21 hari menjelang dimulainya tahapan Masa Tenang adalah:
a)
media sosial.
b)
iklan mendia massa cetak dan elektronik.
c)
debat calon atau pasangan calon.
d)
kegiatan lain yang tidak melanggar.
e)
pertemuan tatap muka.
29.
Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan selama masa kampanye
a)
1 hari sebelum Masa Tenang.
b)
2 hari sebelum Masa Tenang.
c)
1 hari sebelum hari pemungutan suara.
d)
2 hari sebelum hari pemungutan suara.
e)
semua salah.
30.
Dalam melaksanakan kampanye, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara
a)
kendaraan dinas.
b)
gedung kantor.
c)
rumah dinas dan rumah jabatan milik pemerintah.
d)
sarana radio dan telekomunikasi milik pemerintah.
e)
gedung fasilitas yang disewakan untuk umum.
31.
Berikut ini merupakan perlengkapan pemungutan suara yang bersifat pokok mesti dipenuhi untuk terlaksananya tahapan pemungutan suara dengan baik, kecuali:
a)
kotak suara.
b)
surat suara.
c)
bilik suara.
d)
alat coblos.
e)
alat pelindung kesehatan bagi anggota KPPS.
32.
Seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah harus diterima oleh KPPS selambat-lambatnya ?
a)
6 jam sebelum pemungutan suara.
b)
12 jam sebelum pemungutan suara.
c)
1 hari sebelum pemungutan suara.
d)
2 hari sebelum pemungutan suara.
e)
3 hari sebelum pemungutan suara.
33.
Surat suara untuk pemilu anggota DPR dan DPRD memuat identitas partai politik peserta pemilu
a)
tanda gambar partai politik.
b)
nomor urut partai politik.
c)
nomor urut calon anggota DPR atau DPRD.
d)
nama calon anggota DPR atau DPRD.
e)
foto calon anggota DPR atau DPRD.
34.
Untuk menghindari penyalahgunaan, pencetakan surat suara dibatasi jumlahnya
a)
sebanyak jumlah penduduk di satu TPS ditambah 2 persen.
b)
sebanyak jumlah penduduk di satu TPS ditambah 2,5 persen.
c)
sebanyak jumlah pemilih ditambah 1.5 persen.
d)
sebanyak jumlah pemilih ditambah 2 persen.
e)
sebanyak jumlah pemilih ditambah 2,5 persen.
35.
Untuk mempersiapkan kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang, maka untuk setiap daerah pemilihan dimungkinkan  dilakukan penambahan pencetakan surat suara dengan tanda khusus
a)
500 surat suara.
b)
750 surat suara.
c)
1.000 surat suara.
d)
1.500 surat suara.
e)
2.000 surat suara.
36.
Pemilih yang berhak memberikan suara atau mengikuti pemungutan suara di TPS adalah sebagai berikut, kecuali?
a)
pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan.
b)
pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan.
c)
pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan.
d)
penduduk yang telah memiliki hak pilih.
e)
Warga negara Indonesia di TPS yang bersangkutan.
37.
Pemilih yang dibatasi haknya dalam memberikan suara dengan hanya dapat memberikan suara dalam waktu 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai adalah?
a)
pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan.
b)
pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan.
c)
pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan.
d)
penduduk yang telah memiliki hak pilih.
e)
pemilih pindah memilih dari TPS lain.
38.
Pemilih yang dibatasi hanya dapat memilih di TPS yang ada di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik adalah?
a)
pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan.
b)
pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan.
c)
penduduk yang telah memiliki hak pilih.
d)
pemilih pindah memilih dari TPS lain dalam kecamatan yang sama.
e)
pemilih yang pindah memilih dari TPS lain dalam kelurahan/desa yang sama.
39.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, batas maksimal jumlah pemilih untuk setiap TPS adalah sebanyak?
a)
400 orang.
b)
500 orang.
c)
600 orang
d)
700 orang
e)
800 orang.
40.
Pemberian suara untuk Pemilu oleh pemilih dilakukan dengan cara tertentu
a)
mencoblos satu kali pada nomor urut peserta.
b)
mencoblos satu kali pada foto pasangan calon.
c)
mencoblos dua kali pada tanda gambar peserta pemilu.
d)
memberi tanda satu kali tanda gambar peserta pemilu.
e)
mencoblos satu kali dalam tanda gambar dalam satu kotak pada surat suara.
41.
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS
a)
membuka kotak suara.
b)
mengeluarkan seluruh isi kotak suara.
c)
mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan.
d)
memeriksa keadaan seluruh surat suara.
e)
memastikan saksi-saksi peserta pemilu telah hadir.
42.
Apabila terjadi kondisi di mana seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan di suatu TPS telah memberikan suara, namun waktu pemberian suara yang ditentukan masih tersedia, maka?
a)
KPPS dibolehkan mengadakan penghitungan suara.
b)
KPPS dibolehkan mengadakan penghitungan suara atas persetujuan KPU Kabupaten/Kota.
c)
KPPS dibolehkan mengadakan penghitungan suara atas persetujuan pengawas TPS.
d)
KPPS dibolehkan mengadakan penghitungan suara atas persetujuan KPU Kabupaten/Kota, pengawas TPS dan saksi peserta pemilu.
e)
KPPS dilarang mengadakan pemungutan suara.
43.
Berikut ini yang merupakan pihak yang dilarang untuk berada di dalam TPS adalah?
a)
pengawas TPS.
b)
saksi peserta pemilu.
c)
warga yang tidak memiliki hak pilih.
d)
pemantau pemilu.
e)
c dan d benar.
44.
Apabila terjadi kondisi di mana KPPS melakukan penyimpangan terhadap pelaksanaan pemungutan suara, maka Panwaslu Kelurahan atau Pengawas TPS berwenang untuk?
a)
merekomendasikan penghentian proses pemungutan suara.
b)
merekomendasikan pemungutan suara ulang.
c)
merekomendasikan penggantian anggota KPPS.
d)
memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi peserta pemilu.
e)
b dan c benar.
45.
Pemungutan suara ulang di TPS sangat mungkin terjadi
a)
terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
b)
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)
petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
d)
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
e)
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
46.
Pemungutan suara di TPS juga mungkin terjadi, namun pelaksanaannya tidak bersifat wajib, melainkan lebih bersifat opsional, yaitu karena alasan?
a)
terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
b)
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)
petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
d)
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
e)
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
47.
Keputusan untuk dilaksanakan atau tidaknya pemungutan suara ulang karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh UU Pemilu diterbitkan oleh?
a)
Keputusan Ketua KPPS setempat.
b)
Keputusan Ketua PPS setempat.
c)
Keputusan Ketua PPK setempat.
d)
Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
e)
Keputusan KPU Provinsi yang bersangkutan.
48.
Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan dalam batas yang ditentukan Undang-Undang
a)
paling lambat 3 hari setelah hari pemungutan suara.
b)
paling lambat 5 hari setelah hari pemungutan suara.
c)
paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
d)
paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
e)
paling lambat 14 hari setelah hari pemungutan suara.
49.
Selain pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang juga dapat dilakukan di TPS
a)
terjadi kerusuhan yang menyebabkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan.
b)
terjadi kerusuhan yang menyebabkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
c)
penghitungan suara dilakukan secara tertutup.
d)
penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas.
e)
penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas.
50.
Apabila terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota, maka langkah penanganan yang dilakukan adalah?
a)
dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU Kabupaten/Kota.
b)
dilakukan penghitungan suara ulang oleh KPU Kabupaten/Kota.
c)
dilakukan rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan oleh PPK yang bersangkutan.
d)
dilakukan pembetulan oleh PPK dengan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan.
e)
dilakukan pembetulan data melalui pengecekan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan oleh KPU Kabupaten/Kota.
51.
Apabila dalam proses pemungutan suara terdapat penggunaan surat suara cadangan, maka hal tersebut mesti dibuatkan berita acaranya
a)
ditandatangani oleh Ketua KPPS.
b)
ditandatangani oleh Ketua KPPS dan oleh minimal dua orang anggota KPPS.
c)
ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Pengawas TPS.
d)
ditandatangani oleh Ketua KPPS, Pengawas TPS dan saksi peserta pemilu.
e)
ditandatangani oleh Ketua KPPS, Pengawas TPS, saksi peserta pemilu dan pemantau pemilu yang hadir.
52.
Sebelum melaksanakan proses penghitungan suara, KPPS mesti melakukan sejumlah tindakan sebagai berikut, kecuali?
a)
menghitung jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT.
b)
menghitung jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain.
c)
menghitung jumlah surat suara yang tidak terpakai.
d)
d. menghitung jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak.
e)
e. menghitung jumlah setiap jenis dokumen.
53.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD dinyatakan sah apabila terpenuhi kondisi sebagai berikut, kecuali?
a)
surat suara ditandatangani KPPS.
b)
terdapat tanda coblos pada tanda gambar partai politik.
c)
terdapat tanda centang pada nama calon anggota DPR atau DPRD.
d)
terdapat tanda coblos pada kolom peserta pemilu yang disediakan.
e)
semua  salah.
54.
Berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS ditandatangani oleh?
a)
seluruh anggota KPPS.
b)
saksi peserta pemilu yang hadir.
c)
Pengawas TPS.
d)
Seluruh anggota KPPS dan Pengawas TPS.
e)
a dan b benar.
55.
Penetapan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilu untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat?
a)
20 hari setelah hari pemungutan suara.
b)
25 hari setelah hari pemungutan suara.
c)
30 hari setelah hari pemungutan suara.
d)
35 hari setelah hari pemungutan suara.
e)
40 hari setelah hari pemungutan suara.
56.
Penerimaan laporan dugaan tindak pidana pemilu ditangani secara satu pintu, yaitu melalui Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan
a)
1 x 24 jam.
b)
2 x 24 jam.
c)
3 x 24 jam.
d)
5 x 24 jam.
e)
7 x 24 jam.
57.
Penyidikan dugaan tindak pidana pemilu dibatasi dengan waktu yang sangat ketat
a)
7 hari sejak laporan diterima.
b)
14 hari sejak laporan diterima.
c)
21 hari sejak laporan diterima.
d)
7 hari sejak pemeriksaan selesai.
e)
14 hari sejak pemeriksaan selesai.
58.
Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur terkait penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan pemilihan umum
a)
Mahkamah Agung.
b)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
c)
Mahkamah Konstitusi.
d)
Mahkamah Partai Politik.
e)
PTUN
59.
Pelanggaran pemilu dapat berasal temuan atau laporan yang diterima lembaga penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu
a)
temuan Bawaslu.
b)
temuan Bawaslu Provinsi.
c)
temuan Bawaslu Kabupaten/kota.
d)
temuan Panwaslu Kecamatan.
e)
temuan masyarakat.
60.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu dapat berasal dari pihak-pihak sebagai berikut, kecuali?
a)
Pemilih.
b)
Pemantau Pemilu.
c)
Warga Negara Indonesia.
d)
Panwaslu Kecamatan.
e)
a dan b benar.
61.
Apabila dugaan pelanggaran pemilu berasal dari hasil pengawasan lembaga penyelenggara pemilu yang diberi wewenang untuk mengawasi pemilu, maka ia harus ditetapkan sebagai temuan dalam jangka waktu paling lama?
a)
3 hari sejak ditemukan.
b)
4 hari sejak ditemukan.
c)
5 hari sejak ditemukan.
d)
7 hari sejak ditemukan.
e)
7 hari kerja sejak ditemukan.
62.
Penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh pihak-pihak yang diberi hak oleh undang-undang hanya dapat dilakukan dalam batas waktu paling lama?
a)
3 hari sejak diketahuinya pelanggaran.
b)
4 hari sejak diketahuinya pelanggaran.
c)
5 hari sejak diketahuinya pelanggaran.
d)
7 hari sejak diketahuinya pelanggaran.
e)
7 hari kerja sejak diketahuinya pelanggaran.
63.
Terhadap temuan dan laporan yang telah diterima, lembaga penyelenggara pemilu yang diberi wewenang untuk menangani pelanggaran pemilu wajib menindaklanjutinya dalam waktu paling lama?
a)
3 hari sejak temuan/laporan diterima.
b)
3 hari kerja sejak temuan/laporan diterima.
c)
5 hari sejak temuan/laporan diterima.
d)
7 hari sejak temuan/laporan diterima.
e)
7 hari kerja sejak temuan/laporan diterima.
64.
Temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu dapat berupa pelanggaran sebagai berikut ini, kecuali?
a)
pelanggaran administrasi pemilu.
b)
pelanggaran pidana pemilu.
c)
pelanggaran pidana biasa.
d)
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
e)
semua benar.
65.
Dalam proses rekapitulasi hasil suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPR, setiap saksi peserta pemilu harus menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu
a)
pelanggaran biasa.
b)
Pelanggaran administrasi.
c)
pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.
d)
Pelanggaran pidana.
e)
Pelanggaran kode etik saksi.
66.
Lembaga penyelenggara pemilu yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa dan merekomendasikan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif adalah?
a)
Bawaslu.
b)
Bawaslu Provinsi.
c)
Bawaslu Kabupaten/Kota.
d)
Panwaslu Kecamatan.
e)
a dan b benar.
67.
Apabila PPK menerima laporan temuan berupa kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang mengakibatkan terganggunya kampanye di tingkat kecamatan, maka PPK wajib menindaklanjutinya dengan melakukan tindakan sebagai berikut kecuali?
a)
menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
b)
melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu.
c)
mengadukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu.
d)
melarang pelaksana kampanye atau tim kampanye untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
e)
melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten /Kota.
68.
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye melakukan pelanggaran kampanye yang menyebabkan terganggunya tahapan kampanye di tingkat kelurahan/desa, maka tindakan yang mesti dilakukan Panwaslu kelurahan adalah?
a)
meneruskan sebagai laporan pelanggaran pidana pemilu.
b)
meneruskan sebagai laporan pelanggaran kode etik penyelenggara.
c)
menyampaikan laporan kepada PPS.
d)
menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan.
e)
menyampaikan laporan kepada Bawaslu kabupaten/kota.
69.
Jika PPS menerima laporan dari Panwaslu kelurahan/desa terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana kampanye yang menyebabkan terganggunya tahapan kampanye di tingkat kelurahan/desa, maka PPS wajib menindaklanjuti dengan melakukan langkah sebagai berikut, kecuali?
a)
menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persetujuan dari PPK.
b)
melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu.
c)
mengadukan kepada Panwaslu Kecamatan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu.
d)
melarang pelaksana atau tim Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK.
e)
melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK.
70.

Ikan, Ikan apa yang gak bisa berenang???

a)

Ikan Hiu

b)

Ikan Paus

c)

Ikan Sepat

d)

Ikan Asin

e)

Ikan Gendon