WorksheetsHUKUM DAY 2 BAB 5-8
Total questions: 50
Worksheet time: 26mins
Pemberian dan penerimaan kuasa dapat dilakukan dengan cara, kecuali...
Tertulis baik dengan akta otentik maupun dengan akta di bawah tangan
Lisan
Dilakukan secara tidak diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa tersebut oleh penerima kuasa
Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali diperjanjikan sebaliknya, yaitu diperjanjikan adanya suatu upah tertentu
Ada dua cara perumusan suatu pemberian kuasa yaitu secara umum dan khusus. Kalimat tersebut benar atau salah?
Benar
Salah
Peraturan yang mengatur mengenai alasan berakhirnya pemberian kuasa yaitu...
Pasal 1813 KUHPerdata
Pasal 1814 KUHPerdata
Pasal 1823 KUHPerdata
Pasal 1824 KUHPerdata
Berikut hal yang menjadi alasan berakhirnya pemberian kuasa, kecuali
Pemberi kuasa menarik kembali kuasanya
Penerima kuasa mengembalikan (memberitahu penghentian kuasa) kepada pemberi kuasa
Pemberi kuasa atau penerima kuasa meninggal dunia, ditaruh di bawah pengampuan, atau jatuh pailit
Pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang berbeda menyebabkan berakhirnya kuasa yang sebelumnya
Berikut syarat formal cek, manakah yang benar? :
1. Pada setiap lembar cek harus terdapat kata "CEK" dalam bahasa cek itu ditulis
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu
3. Nama bank (tertarik/drawee) yang harus membayar sejumlah uang tertentu
4. Tanggal dan tempat penarikan cek
5. Tanda tangan penarik (drawer)
Benar semua
1, 2, 3
1, 2, 4
1, 4, 5
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Hal tersebut merupakan pengertian pemberian kuasa menurut...
Pasal 1972 KUH Perdata
Pasal 1792 KUH Perdata
Pasal 206 KUHD
Pasal 209 KUHD
Pemberian kuasa untuk melakukan segala kepentingan pemberi kuasa adalah jenis pemberian kuasa?
Khusus
Tertentu
Umum
General
Dalam penulisan nilai nominal pada cek, jika terdapat perbedaan antara angka dan huruf, maka dalam praktek bank pembayar akan
Menolak cek tersebut dengan alasan “huruf dan angka berbeda”
Menerimanya dengan catatan nominal yang berlaku adalah jumlah yang ditulis dengan huruf selengkap-lengkapnya
Menerimanya dengan catatan nominal yang berlaku adalah jumlah yang ditulis dengan angka selengkap-lengkapnya
Menolak cek tersebut dengan alasan “perubahan/penambahan harus dibubuhi tanda tangan penarik”
Tambahan penulisan nilai nominal dengan cheque writer (protectograph) dianggap tidak ada/tidak terbaca. Hal ini diatur dalam
SEBI No. 8/72/UPPB tanggal 10 Januari 1977
SEBI No. 9/72/UPPB tanggal 10 Januari 1978
SEBI No. 9/72/UPPB tanggal 10 Januari 1977
SEBI No. 8/72/UPPB tanggal 10 Januari 1978
Dianjurkan untuk menulis dan menandatangani cek menggunakan
Ball point pen
Cheque writer
Stabilo boss (fluorescent)
Pensil 2B
Dalam mengisi cek tidak diperkenankan menggunakan huruf-huruf bukan huruf latin diatur dalam peraturan...
SEBI No. 2/77/UPP/SU tanggal 14 September 1966
SEBI No. 2/78/UPP/SU tanggal 14 September 1966
SEBI No. 2/77/UPP/SU tanggal 14 September 1967
SEBI No. 2/78/UPP/SU tanggal 14 September 1967
Masa pengunjukan cek adalah...
71 hari
70 hari
1 bulan
3 bulan
Jika telah lewat masa pengunjukan sedangkan cek belum dicairkan, maka penarik cek
Tidak wajib menyediakan dana dan harus menarik cek yang telah dikeluarkan
Berhak menyediakan dana dan wajib untuk menarik cek yang telah dikeluarkan
Wajib menyediakan dana dan berhak untuk menarik cek yang telah dikeluarkan
Tidak wajib menyediakan dana dan berhak untuk menarik cek yang telah dikeluarkan
Masa daluwarsa suatu cek adalah
Hari ke-71
6 bulan terhitung sejak berakhirnya masa pengunjukkan
Hari ke-70
6 bulan terhitung sejak mulainya masa pengunjukkan
Cek tidak dapt dibayarkan kepada
Orang yang disebut namanya
Pembawa
Penulis
Seseorang yang disebut namanya ditambah dengan klausula “atau kepada pembawa"
Menurut undang-undang, berapa kali suatu cek dapat diendose
3 kali
1 kali
5 kali
Tidak dibatasi
Pada cek silang khusus, bank pembayar hanya dapat membayarkan dana ke
Bank yang disebut namanya
Setiap bank yang menyerahkannya
Setiap nasabah
Bank kerja sama
Setiap pencoretan atau penghapusan tanda silang pada cek silang umum atau pencoretan nama bank yang terdapat di antara kedua garis silang tersebut pada cek silang khusus dianggap
Tidak tertulis/tidak ada pencoretan
Sah
Sah, dengan catatan harus disertakan tanda tangan penarik
Sah, dengan catatan harus disertakan tanda tangan penarik di lembar yang berbeda
Ada berapa macam cek silang?
1
2
3
4
Apa hal yang terjadi jika cek hilang, kecuali
Cek hilang harus dilaporkan kepada bank tertarik secara tertulis, disertai Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
Cek yang hilang dinyatakan tidak berlaku dan ditolak pencairannya.
Bila cek yang hilang tersebut diajukan kepada bank untuk dimintakan pembayarannya (diuangkan) maka bank harus mengambil langkah-langkah sebagai berikut menerima pembayaran cek tersebut
Bila cek yang hilang tersebut diajukan kepada bank untuk dimintakan pembayarannya (diuangkan) maka bank mengembalikan cek tersebut
Berikut merupakan hal-hal tentang koreksi bilyet giro, kecuali
Setiap koreksi harus di tandatangani oleh penarik
Koreksi kesalahan penulisan harus di lakukan oleh penarik
Kesalahan koreksi pada tandatangan dilakukan oleh penarik
Batas maksimal koreksi kesalahan sebanyak 3 kali
Kesalahan penulisan yang dapat di koreksi adalah sebagai berikut, kecuali:
Nama penerima
Nama penarik
Jumlah dana yang di tarik tunai dalam angka
Tanggal efektif
Pemblokiran bilyet giro dalam di lakukan oleh penarik, dalam hal :
Tidak mencatumkan nama jelas penarik
Bilyet giro hilang atau di curi
Dicairkan sebelum tenggat waktu efektif
Selama tenggat waktu penunjukan jika tidak punya dana
Penahanan dan penundaan pembayaraan bilyet giro dilakukan paling lama sampai :
H + 5
H+3
H+1
Semua Benar
Tindak lanjut yang wajib dilakukan jika terjadi penahanan bilyet giro adalah sebagai berikut, kecuali :
Menginformasikan pemalsuan bilyet giro kepada penarik
Melaporkan kepada pihak berwenang
Melaporkan kepada BI mengenai penyalahgunaan bilyet giro
Menginformasikan pemalsuan atau manipulasi bilyet giro kepada bank penerima dan penarik (jika dilakukan via non kliring)
Kewajiban bank tertarik dalam melakukan verifikasi atas bilyet giro oleh penarik yaitu :
Konfirmasi kepada penarik apabila diperlukan
Penolakan bilyet giro
Mencatat bilyet giro yang diterbitkan
Semua Benar
Kewajiban dan keharusan yang dilakukan oleh penarik yaitu :
Memastikan pemenuhan syarat formal bilyet giro
Menolak bilyet giro yang tidak memenuhi syarat
Menindak lanjuti pemblokiran pembayaran bilyet giro
Menginformasikan kepada bank tertarik mengenai bilyet giro yang diblokir
Keharusan yang dilakukan oleh penerima, yaitu :
Memastikan pemenuhan syarat formal bilyet giro
Menolak bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal
Meminta penarik melakukan pemblokiran atas bilyet giro yang diterima
Semua benar
Kewajiban bank penerima adalah sebagai berikut, kecuali :
Memastikan dipenuhinya syarat formal
Memindahbukukan dana yang diberikan ke bank penarik
Meneruskan bilyet giro yang diterima kepada bank penarik
Melakukan penolakan bilyet giro
Perbedaan dari cek dan bilyet giro yaitu :
Cek dan bilyet memerlukan nama bank terkait
Bilyet memerlukan tempat penarikan, cek tidak
Tanggal pengunjukan bilyet giro sewaktu waktu, cek sejak tanggal efektif sampai dengan berakhirnya masa berlaku
Bilyet giro tidak dapat di batalkan, cek dapat di batalkan sejak 70 hari tanggal penarikan
Bank yang diperintahkan oleh penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan BG disebut:
bank tertarik
bank penerima
bank penarik
bank umum
Tanggal diterbitkannya BG disebut:
tanggal penarikan
tanggal efektif
tanggal penerimaan
tanggal tertarik
Berikut pernyataan yang salah tentang BG adalah:
maksimal 3 kali koreksi
masa berlaku BG 70a hari sejak tanggal penarikan
hanya dapat ditagihkan ke bank sejak tanggal efektif
dapat dibatalkan
Yang termasuk pemenuhan syarat formal BG oleh penarik adalah:
diisi secara lengkap pada saat penerbitan BG
penulisan BG selain oleh penarik dapat ditolak
BG yang tidak diisi lengkap akan ditolak
dalam Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris
Jika terdapat perbedaan penulisan jumlah dana dalam angka dan huruf, bank tertarik dapat:
menolak BG
melakukan pemindahbukuan dengan verifikasi, yaitu nominal yang berlaku adalah jumlah dana dalam huruf
melakukan pemindahbukuan dengan verifikasi, yaitu bila jumlah dana ditulis berulang dan berbeda, yang berlaku adalah jumlah yang terkecil
kasih aja dananya, maklum nasabah sering typo
Tanda tangan penarik harus tanda tangan basah dan boleh berupa cap/stempel.
benar sekali
salah sekali
Berikut pernyataan yang benar terkait nama jelas penarik adalah:
nama jelas penarik wajib dilengkapi oleh penarik pada saat penerbitan BG
penulisan nama jelas penarik dapat dilakukan oleh bank tertarik lewat personalisasi nasabah
kalau ada personalisasi nasabah, nama jelas penarik pada kolom tanda tangan wajib dicantumkan
kalau nasabah gironya itu badan (PT), nama jelas penarik yang dicantumkan adalah nama badan (PT)
Kadaluwarsa BG adalah …. Sejak tanggal penarikan.
70 hari
60 hari
71 hari
70 hari + 6 bulan
Pada BG, perlu pencantuman tempat penarikan.
benar wak
salah wak
Tanggal efektif adalah
tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan
tanggal diterbitkannya BG
jangka waktu berlakunya BG
tanggal cantik buat terbitin BG
Bank tertarik wajib membekukan hak penggunaan cek/BG pemilik rekening paling lambat...
7 hari
14 hari
30 hari
70 hari
1. Pencantuman identitas pemilik rekening dalam DHN yang diterbitkan Bank Indonesia berlaku selama… sejak tanggal…
6 bulan – penerbitan
1 tahun – penerbitan
a. 6 bulan – efektif
1 tahun – efektif
Berikut pernyataan yang salah mengenai hal pemilik rekening giro tabungan memenuhi kriteria DHN yaitu…
Bank tertarik membekukan hak penggunan cek dan/atau bilyet giro rekening giro tabungan
Bank tertarik membekukan hak penggunan cek dan/atau bilyet giro rekening giro pribadi yang melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong
Jika melakukan lagi penarikan 1 (satu) lembar atau lebih cek/BG kosong, maka seluruh rekening giro gabungan ditutup
Jika melakukan lagi penarikan 1 (satu) lembar atau lebih cek/BG kosong, jika setiap pemilik rekening giro tabungan memiliki rekening giro pribadi, seluruh rekening giro pribadi tersebut ditutup
Pembatalan penolakan cek dan atau bilyet giro kosong hanya dapat dilakukan oleh Bank Tertarik jika, kecuali…
Terdapat putusan kejaksaan yang telah memiliki kekuatan hukum
Terdapat kesalahan administrasi oleh Bank Tertarik
Bank tertarik menerima bukti penyelesaian kewajiban atas penarikan cek dan/atau bilyet giro
Pemilik rekening melakukan pembayaran melalui kriling atau tunai ke pemegang cek/BG
Berikut hal yang salah terkait penutupan rekening akibat pemilik rekening tercantum namanya dalam DHN…
Pembayaran atau pemindahbukuan dari cek atau BG kosong diperuntukkan bagi keluarga pemilik rekening itu sendiri
Penutupan rekening giro wajib dilakukan apabila kredit sudah diselesaikan dan identitas pemilik rekening masih tercantum dalam DHN
Jika identitas pemilik rekening belum tercantum dalam DHN, pembatalan penolakan Cek/BG dilakukan tanpa persetujuan Bank Indonesia
Rekening giro Rekening giro yang hanya dimaksudkan untuk menampung kredit/pinjaman pada bank tertarik maupun selain bank tertarik
Surat pemberitahuan ditutupnya rekening giro apabila identitas pemilik rekening dicantumkan dalam DHN yaitu…
SPPG
SPRG
SPPR
SPGG
Denda koreksi/pembatalan data DHN tidak dengan alasan yang benar/tanpa bukti pendukung yaitu…
1 juta/rekening (maks. 15 juta/rekening)
5 juta/rekening (maks. 15 juta/rekening)
1 juta/rekening
5 juta/rekening
Denda jika bank tidak menyampaikan data yang lengkap/benar yaitu…
100 ribu/rekening
1 juta/rekening
100 ribu/kesalahan (maks. 10 juta)
100 ribu/kesalahan (maks. 15 juta)
Denda apabila bank tidak menyampaikan data terkait DHN yaitu…
1 juta/rekening (maks. 15 juta/rekening)
5 juta/rekening (maks. 15 juta/rekening)
1 juta/rekening
5 juta/rekening
Denda jika bank tidak menyampaikan laporan berkala yaitu…
100 ribu/hari keterlambatan (maks. 10 juta/rekening)
500 ribu/hari keterlambatan (maks. 10 juta/rekening)
100 ribu/hari keterlambatan (maks. 15 juta/rekening)
500 ribu/hari keterlambatan (maks. 15 juta/rekening)
