WorksheetsLS 1. PEMILU, DPR, DPD dan DPRD coba nggak di sana 7 orang salah
Total questions: 35
Worksheet time: 18mins
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang:
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pengawas Pemilihan Umum
Penyelenggara Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum
Dewan Kehormatan Pemilihan Umum
Pemilihan gubernur bupati dan walikota diatur dalam . . . .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota
Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden
Undang-undang nomor 6 tahun 2008 tentang pemerintah daerah
Kapan peraturan ah pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota diundangkan . . . .
Tanggal 25 September 2014
Tanggal 26 September 2014
Tanggal 30 September 2014
Tanggal 1 Oktober 2014
Tanggal 2 Oktober 2014
Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014
Undang-undang nomor 15 tahun 2011
Undang-undang nomor 8 tahun 2012
Undang-undang nomor 22 tahun 2014 mengatur tentang :
Penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota
Pemilihan gubernur, bupati dan walikota
Penyelenggaraan pemilihan gubernur bupati dan walikota
Pemilihan umum gubernur bupati dan walikota
Pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota dicatatkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 :
Nomor 242
Nomor 243
Nomor 244
Nomor 245
Nomor 246
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota mengatur mekanisme pemilihan.
Melalui DPRD
Melalui DPD
Secara langsung dan demokratis
Secara tidak langsung
Melalui perwakilan
Dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota, diatur pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat Mandiri, yang disebut dengan
Uji kelayakan dan kepatuhan
Ujian wawancara
Uji publik
Uji petik
Ujian akhir
Pelanggaran pada pemilihan gubernur bupati dan walikota dilaporkan kepada :
Kepolisian
Kejaksaan
Pengawas pemilu
KPU
DKPP
Dugaan pelanggaran pemilihan gubernur bupati dan walikota dapat dilaporkan, diantaranya oleh :
Lembaga swadaya masyarakat
Pemantau pemilu
KPU
Pengawas Pemilu kepala daerah
Partai politik
Laporan dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat diantaranya:
Nama dan alamat KPU
Nama dan alamat Kepolisian
Nama dan alamat pelapor
Nama dan alamat pengawas pemilu
Nama dan alamat partai politik
Laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur bupati dan walikota disampaikan kepada pengawas Pemilu untuk paling lama:
3 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran
5 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran
6 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran
7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran
8 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran
Dalam hal laporan pelanggaran pemilihan gubernur bupati dan walikota telah dikaji, Panwas Kabupaten/ kota wajib Menindaklanjuti laporan paling lama nama:
1 hari setelah Laporan diterima
2 hari setelah Laporan diterima
3 hari setelah Laporan diterima
4 hari setelah Laporan diterima
5 hari setelah Laporan diterima
Dalam hal Panwaslu Kabupaten/kota memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut, dilakukan paling lama:
1 hari setelah Laporan diterima
2 hari
3 hari
4 hari
5 hari
Pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada Sumpah dan/ janji sebelum menjalankan tugas Sebagai penyelenggara pemilihan, adalah pelanggaran:
Pelanggaran pemilu
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
Pelanggaran pidana pemilihan
Pelanggaran administrasi pemilihan
Pelanggaran pemilihan gubernur bupati dan walikota
Kode etik penyelenggara pemilihan umum diatur dalam:
Peraturan Bersama nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu;
Peraturan KPU nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu;
Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu;
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu
Peraturan DKPP nomor 1 tahun 2012 tentang etik penyelenggara pemilu
Laporan yang merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum, oleh Bawaslu diteruskan kepada:
KPU Kabupaten/Kota
Bawaslu RI
Kepolisian
Kejaksaan
DKPP
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilihan di tingkat kabupaten/kota, Yang dilaporkan oleh Panwas Kabupaten/kota diteruskan kepada DKPP melalui:
KPU
KPU provinsi
DKPP provinsi
Bawaslu RI
Bawaslu Provinsi
Pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan, adalah :
Pelanggaran pidana pemilihan
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
Pelanggaran administrasi pemilihan
Pelanggaran pemilihan
Pelanggaran pemilu
Laporan yang merupakan administrasi pemilihan gubernur bupati dan walikota oleh Panwaslu kabupaten/kota diteruskan kepada:
KPU Kabupaten/Kota
Bawaslu RI
Kepolisian
Kejaksaan
DKPP
Panwaslu kabupaten/kota merekomendasikan pelanggaran administrasi pemilihan kepada:
KPU
KPU provinsi
KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan
Bawaslu
Bawaslu Provinsi
Penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota oleh:
KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan
KPU provinsi
KPU
Bawaslu
Bawaslu Provinsi
KPU provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota paling lama:
3 hari sejak rekomendasi diterima
5 hari sejak rekomendasi diterima
6 hari sejak rekomendasi diterima
7 hari sejak rekomendasi diterima
8 hari sejak rekomendasi diterima
Dalam hal KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilihan tidak Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota, memberikan sanksi berupa:
Peringatan lisan
Peringatan tertulis
Peringatan lisan atau peringatan tertulis
Sanksi pidana
Sanksi etik penyelenggara pemilihan
Dalam pemilihan gubernur bupati Walikota terdapat sengketa antara peserta pemilihan, dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, kewenangan penyelesaiannya pada:
Bawaslu
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota
Bawaslu Provinsi
Panwaslu kabupaten/kota
KPU provinsi
Bawaslu provinsi atau panwaslu kabupaten kota berwenang menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan, dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, paling lama:
Tiga hari sejak diterima laporan atau temuan
7 hari sejak diterima laporan atau temuan
12 hari sejak diterima laporan atau temuan
21 hari sejak diterima laporan atau temuan
30 hari sejak diterima laporan atau temuan
Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan:
Menerima dan mengkaji laporan
Mengkaji temuan
Mempertemukan para pihak yang bersengketa
Menerima dan mengkaji laporan atau temuan, mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat
Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan
Keputusan Bawaslu provinsi dan keputusan panwaslu kabupaten kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan:
Keputusan yang dapat diajukan upaya hukum banding
Keputusan terakhir dan mengikat
Keputusan terakhir
Keputusan mengikat
Keputusan tidak mengikat
Seluruh keputusan Bawaslu provinsi dan keputusan panwaslu kabupaten kota dalam penyelesaian sengketa wajib dilakukan melalui proses:
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan
Yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Transparan
Dapat dipertanggungjawabkan
Sesuai KUHAP
Laporan yang merupakan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh panwaslu diteruskan kepada:
KPU kabupaten/kota
Bawaslu RI
Kepolisian
Kejaksaan
DKPP
Yang dimaksud dengan tindak pidana pada pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah:
Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur bupati dan walikota
Pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur bupati dan walikota
Kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur bupati dan walikota
Pidana terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota
Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam peraturan KPU
Tindak pidana pada pemilihan gubernur pertama bupati dan walikota oleh pengawas kabupaten/kota diteruskan kepada kepolisian negara republik Indonesia paling lama :
1 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota
2 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota
3 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota
4 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota
5 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota
Penyidik kepolisian negara republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya terkait tindak pidana yang diteruskan oleh vanwar kabupaten/kota, beserta berkas perkara kepada penuntut umum paling lama:
5 hari sejak diterimanya laporan
7 hari sejak diterimanya laporan
14 hari sejak diterimanya laporan
21 hari sejak diterimanya laporan
30 hari sejak diterimanya laporannya
Pengembalian berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik kepolisian negara republik Indonesia disertai dengan:
Laporan tindak pidana pemilihan gubernur bupati dan walikota
Terlapor tindak pidana pemilihan gubernur bupati dan walikota
Keterangan saksi terjadinya tindak pidana
Petunjuk tentang hal yang harus dilakukan dan dilengkapi
Alat bukti tindak pidana
Dalam hal hasil pendidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik ketelitian negara republik Indonesia dalam waktu paling lama:
1 hari
2 hari
3 hari
5 hari
7 hari
