Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

LS 1. PEMILU, DPR, DPD dan DPRD coba nggak di sana 7 orang salah

Total questions: 35

Worksheet time: 18mins

Name
Class
Date
1.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang:

a)

Badan Pengawas Pemilihan Umum

b)

Pengawas Pemilihan Umum

c)

Penyelenggara Pemilihan Umum

d)

Komisi Pemilihan Umum

e)

Dewan Kehormatan Pemilihan Umum

2.

Pemilihan gubernur bupati dan walikota diatur dalam . . . .

a)

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah

b)

Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu

c)

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota

d)

Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden

e)

Undang-undang nomor 6 tahun 2008 tentang pemerintah daerah

3.

Kapan peraturan ah pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota diundangkan . . . .

a)

Tanggal 25 September 2014

b)

Tanggal 26 September 2014

c)

Tanggal 30 September 2014

d)

Tanggal 1 Oktober 2014

e)

Tanggal 2 Oktober 2014

4.

Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota mencabut dan menyatakan tidak berlaku :

a)

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

b)

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008

c)

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014

d)

Undang-undang nomor 15 tahun 2011

e)

Undang-undang nomor 8 tahun 2012

5.

Undang-undang nomor 22 tahun 2014 mengatur tentang :

a)

Penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota

b)

Pemilihan gubernur, bupati dan walikota

c)

Penyelenggaraan pemilihan gubernur bupati dan walikota

d)

Pemilihan umum gubernur bupati dan walikota

e)

Pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah

6.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota dicatatkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 :

a)

Nomor 242

b)

Nomor 243

c)

Nomor 244

d)

Nomor 245

e)

Nomor 246

7.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota mengatur mekanisme pemilihan.

a)

Melalui DPRD

b)

Melalui DPD

c)

Secara langsung dan demokratis

d)

Secara tidak langsung

e)

Melalui perwakilan

8.

Dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota, diatur pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat Mandiri, yang disebut dengan

a)

Uji kelayakan dan kepatuhan

b)

Ujian wawancara

c)

Uji publik

d)

Uji petik

e)

Ujian akhir

9.

Pelanggaran pada pemilihan gubernur bupati dan walikota dilaporkan kepada :

a)

Kepolisian

b)

Kejaksaan

c)

Pengawas pemilu

d)

KPU

e)

DKPP

10.

Dugaan pelanggaran pemilihan gubernur bupati dan walikota dapat dilaporkan, diantaranya oleh :

a)

Lembaga swadaya masyarakat

b)

Pemantau pemilu

c)

KPU

d)

Pengawas Pemilu kepala daerah

e)

Partai politik

11.

Laporan dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat diantaranya:

a)

Nama dan alamat KPU

b)

Nama dan alamat Kepolisian

c)

Nama dan alamat pelapor

d)

Nama dan alamat pengawas pemilu

e)

Nama dan alamat partai politik

12.

Laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur bupati dan walikota disampaikan kepada pengawas Pemilu untuk paling lama:

a)

3 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran

b)

5 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran

c)

6 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran

d)

7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran

e)

8 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran

13.

Dalam hal laporan pelanggaran pemilihan gubernur bupati dan walikota telah dikaji, Panwas Kabupaten/ kota wajib Menindaklanjuti laporan paling lama nama:

a)

1 hari setelah Laporan diterima

b)

2 hari setelah Laporan diterima

c)

3 hari setelah Laporan diterima

d)

4 hari setelah Laporan diterima

e)

5 hari setelah Laporan diterima

14.

Dalam hal Panwaslu Kabupaten/kota memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut, dilakukan paling lama:

a)

1 hari setelah Laporan diterima

b)

2 hari

c)

3 hari

d)

4 hari

e)

5 hari

15.

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada Sumpah dan/ janji sebelum menjalankan tugas Sebagai penyelenggara pemilihan, adalah pelanggaran:

a)

Pelanggaran pemilu

b)

Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan

c)

Pelanggaran pidana pemilihan

d)

Pelanggaran administrasi pemilihan

e)

Pelanggaran pemilihan gubernur bupati dan walikota

16.

Kode etik penyelenggara pemilihan umum diatur dalam:

a)

Peraturan Bersama nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu;

b)

Peraturan KPU nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu;

c)

Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu;

d)

Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu

e)

Peraturan DKPP nomor 1 tahun 2012 tentang etik penyelenggara pemilu

17.

Laporan yang merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum, oleh Bawaslu diteruskan kepada:

a)

KPU Kabupaten/Kota

b)

Bawaslu RI

c)

Kepolisian

d)

Kejaksaan

e)

DKPP

18.

Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilihan di tingkat kabupaten/kota, Yang dilaporkan oleh Panwas Kabupaten/kota diteruskan kepada DKPP melalui:

a)

KPU

b)

KPU provinsi

c)

DKPP provinsi

d)

Bawaslu RI

e)

Bawaslu Provinsi

19.

Pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan, adalah :

a)

Pelanggaran pidana pemilihan

b)

Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan

c)

Pelanggaran administrasi pemilihan

d)

Pelanggaran pemilihan

e)

Pelanggaran pemilu

20.

Laporan yang merupakan administrasi pemilihan gubernur bupati dan walikota oleh Panwaslu kabupaten/kota diteruskan kepada:

a)

KPU Kabupaten/Kota

b)

Bawaslu RI

c)

Kepolisian

d)

Kejaksaan

e)

DKPP

21.

Panwaslu kabupaten/kota merekomendasikan pelanggaran administrasi pemilihan kepada:

a)

KPU

b)

KPU provinsi

c)

KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan

d)

Bawaslu

e)

Bawaslu Provinsi

22.

Penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota oleh:

a)

KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan

b)

KPU provinsi

c)

KPU

d)

Bawaslu

e)

Bawaslu Provinsi

23.

KPU provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota paling lama:

a)

3 hari sejak rekomendasi diterima

b)

5 hari sejak rekomendasi diterima

c)

6 hari sejak rekomendasi diterima

d)

7 hari sejak rekomendasi diterima

e)

8 hari sejak rekomendasi diterima

24.

Dalam hal KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilihan tidak Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota, memberikan sanksi berupa:

a)

Peringatan lisan

b)

Peringatan tertulis

c)

Peringatan lisan atau peringatan tertulis

d)

Sanksi pidana

e)

Sanksi etik penyelenggara pemilihan

25.

Dalam pemilihan gubernur bupati Walikota terdapat sengketa antara peserta pemilihan, dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, kewenangan penyelesaiannya pada:

a)

Bawaslu

b)

Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota

c)

Bawaslu Provinsi

d)

Panwaslu kabupaten/kota

e)

KPU provinsi

26.

Bawaslu provinsi atau panwaslu kabupaten kota berwenang menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan, dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, paling lama:

a)

Tiga hari sejak diterima laporan atau temuan

b)

7 hari sejak diterima laporan atau temuan

c)

12 hari sejak diterima laporan atau temuan

d)

21 hari sejak diterima laporan atau temuan

e)

30 hari sejak diterima laporan atau temuan

27.

Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan:

a)

Menerima dan mengkaji laporan

b)

Mengkaji temuan

c)

Mempertemukan para pihak yang bersengketa

d)

Menerima dan mengkaji laporan atau temuan, mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat

e)

Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan

28.

Keputusan Bawaslu provinsi dan keputusan panwaslu kabupaten kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan:

a)

Keputusan yang dapat diajukan upaya hukum banding

b)

Keputusan terakhir dan mengikat

c)

Keputusan terakhir

d)

Keputusan mengikat

e)

Keputusan tidak mengikat

29.

Seluruh keputusan Bawaslu provinsi dan keputusan panwaslu kabupaten kota dalam penyelesaian sengketa wajib dilakukan melalui proses:

a)

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan

b)

Yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

c)

Transparan

d)

Dapat dipertanggungjawabkan

e)

Sesuai KUHAP

30.

Laporan yang merupakan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh panwaslu diteruskan kepada:

a)

KPU kabupaten/kota

b)

Bawaslu RI

c)

Kepolisian

d)

Kejaksaan

e)

DKPP

31.

Yang dimaksud dengan tindak pidana pada pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah:

a)

Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur bupati dan walikota

b)

Pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur bupati dan walikota

c)

Kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur bupati dan walikota

d)

Pidana terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota

e)

Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan gubernur bupati dan walikota sebagaimana diatur dalam peraturan KPU

32.

Tindak pidana pada pemilihan gubernur pertama bupati dan walikota oleh pengawas kabupaten/kota diteruskan kepada kepolisian negara republik Indonesia paling lama :

a)

1 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota

b)

2 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota

c)

3 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota

d)

4 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota

e)

5 x 24 jam sejak diputuskan oleh panwas kabupaten/kota

33.

Penyidik kepolisian negara republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya terkait tindak pidana yang diteruskan oleh vanwar kabupaten/kota, beserta berkas perkara kepada penuntut umum paling lama:

a)

5 hari sejak diterimanya laporan

b)

7 hari sejak diterimanya laporan

c)

14 hari sejak diterimanya laporan

d)

21 hari sejak diterimanya laporan

e)

30 hari sejak diterimanya laporannya

34.

Pengembalian berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik kepolisian negara republik Indonesia disertai dengan:

a)

Laporan tindak pidana pemilihan gubernur bupati dan walikota

b)

Terlapor tindak pidana pemilihan gubernur bupati dan walikota

c)

Keterangan saksi terjadinya tindak pidana

d)

Petunjuk tentang hal yang harus dilakukan dan dilengkapi

e)

Alat bukti tindak pidana

35.

Dalam hal hasil pendidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik ketelitian negara republik Indonesia dalam waktu paling lama:

a)

1 hari

b)

2 hari

c)

3 hari

d)

5 hari

e)

7 hari