NEW
Font size
WorksheetsPOST TEST PKP BAGIAN KEUANGAN
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
PER-11/BC/2022 adalah peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang....
Pedoman Pelaksanaan Detasering Pegawai DJBC
Pedoman Pelaksanaan Lembur Pegawai DJBC
Pedoman Pelaksanaan Penganggaran DJBC
Pedoman Pelaksanaan Dinas Luar
Detasering dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, transparan dan ketersediaan anggaran.
Dilaksanakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
Dilaksanakan berdasarkan perintah kepala satuan kerja.
Benar semua.
Tempat Kedudukan Yang Dituju telah melewati batas kota Tempat Kedudukan Semula dengan jarak tempuh sampai dengan 30 (tiga puluh) kilometer berada pada Zona Wilyah Kerja Detasering:
Zona IA
Zona I B
Zona II A
Zona II B
Pegawai KPPBC yang ditugaskan ke lokasi Detasering yang berada di Zona I B dapat diberikan uang harian maksimal sebesar
60% dari satuan uang harian Perjalanan Dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam per provinsi sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan.
80% dari satuan uang harian Perjalanan Dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam per provinsi sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan.
30% dari satuan uang harian Perjalanan Dinas luar Kota per provinsi sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan.
55% dari satuan uang harian Perjalanan Dinas luar Kota per provinsi sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan.
Siapakah pemateri pada hari ini?
Bapak Budiyanto
Bapak Wahyu Susilo
Bapak Wahyu Budiyanto
Bapak Wahyudi Budiyanto
Pegawai yang melaksanakan Detasering di lokasi yang berada dalam satu kawasan perkantoran dengan Tempat Kedudukan Semula dapat diberikan
Uang harian, uang transportasi, uang lembur dan uang makan.
Uang harian dan/atau uang transportasi.
Uang harian, uang lembur dan uang makan
Uang harian dan uang lembur.
Uang transportasi dalam rangka pelaksanaan tugas Detasering dapat diberikan dengan ketentuan:
Diberikan secara atcost sesuai bukti penggunaan moda transportasi dan bukti pembayaran
Dalam bukti penggunaan moda tranportasi dan bukti pembayaran tidak dapat diberikan, Pejabat Pembuat Komitmen berhak menetapkan biaya transportasi berdasarkan harga pasar dengan batasan maksimal mengacu pada PMK yang mengatur mengenai SBM
Penggantian uang transportasi diberikan 1 (satu) kali pada saat keberangkatan ke Tempat Kedudukan Yang Dituju dan 1 (satu) kali pada saat kembali ke Tempat Kedudukan Semula dalam jangka waktu penugasan.
Benar semua
Laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Detasering dibuat dalam bentuk Ikhtisar Pelaksanaan Tugas Detasering dan disampaikan
Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Detasering berakhir dan kepada pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Detasering
Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Detasering berakhir dan kepada pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Detasering
Paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal pelaksanaan Detasering berakhir dan kepada pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Detasering
Paling lama 5 (lima) hari setelah tanggal pelaksanaan Detasering berakhir dan kepada pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Detasering.
penugasan dalam jangka waktu tertentu di luar Tempat KedudukanSemula dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan/ataupelayanan kepabeanan dan cukai merupakan pengertian dari...
Detasering
Tugas
Visi Misi
tidak ada yang benar
Siapakah pemenang Fifa World Cup 2022 ?
Prancis
Maroko
Argentina
Kroasia
