NEW
Font size
WorksheetsSOAL TES PPS PEMILU 2024 Part 3 bag.1
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Pemilu serentak 2024 diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, pernyataan ini disebut :
Pemilu insklusif
Pemilu terbuka
Pemilu damai
Pemilu demokratis
Pemilu efektif
Berikut yang dilarang dalam kampanye, kecuali :
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
Penyebaran bahan kampanye kepada umum
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilih
Menyobek tanda gambar peserta pemilu lainnya
Syarat untuk menjadi anggota PPS pada pemilu serentak 2024 adalah :
Usia minimal 17 tahun
pernah dipidana penjara
menjadi salah satu anggota partai politik
pendidikan paling rendah SMP
berdomisili di luar negeri
Yang tidak termasuk dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan adalah :
kampanye
pengumuman dan pendaftaran paslon
pengajuan bantuan hibah parpol
pemungutan suara
masa tenang
Peraturan KPU yang berisikan tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih adalah :
Peraturan KPU No 4 Tahun 202
Peraturan KPU No 5 Tahun 2022
Peraturan KPU No 6 Tahun 2022
Peraturan KPU No 7 Tahun 2022
Peraturan KPU No 8 Tahun 2022
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada pemilu serentak 2024 dilakukan oleh :
PPK
PPS
KPU
Panwaslu
KPPS
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut, kecuali :
Bawaslu Provinsi
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejaksaan Tinggi
KPU Provinsi
Yang tidak termasuk dalam asas pelaksanaan pemilu adalah :
Umum
Rahasia
Adil
Terbuka
Langsung
Keberatan atas keputusan KPU yang tidak bisa diselesaikan secara administratif dengan Bawaslu dapat diselesaikan melalui :
Mahkamah Konstitusi
DKPP
DPR
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan umum
KPU REpublik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak 2024 adalah :
Peraturan KPU No 5 Tahun 2022
Peraturan KPU No 4 Tahun 2022
Peraturan KPU No 3 Tahun 2022
Peraturan KPU No 2 Tahun 2022
Peraturan KPU No 1 Tahun 2022
Penetapan partai politik oleh KPU yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 dilakukan pada tanggal :
10 Desember 2022
11 Desember 2022
12 Desember 2022
13 Desember 2022
14 Desember 2022
Dalam pemilu, tidak ada diskriminasi seperti suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dll. Makna tersebut merupakan pengalaman asas pemilihan :
langsung
umum
bebas
rahasia
mandiri
Jika Pemiu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan 2 (dua) putaran, maka pemungutan suara putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada tanggal :
24 Juni 2024
25 Juni 2024
26 Juni 2024
27 Juni 2024
28 Juni 2024
Di bawah ini bentuk-bentuk kampanye menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kecuali :
Pertemuan terbatas
Pertemuan tatp muka
Kuliah umum
Rapat umum
Pemasangan alat peraga di tempat umum
Perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional diselesaikan melalui :
DKPP
Mahkamah Konstitusi
Bawaslu
Panwaslu
Presiden
Istilah "Pilkada" digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung pada tahun :
2004
2005
2006
2007
2008
Syarat usia pemilih untuk memberikan hak suaranya pada pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024 adalah :
16 Tahun
18 Tahun
15 Tahun
21 Tahun
17 Tahun
Dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu KPU RI memberikan laporan kepada :
Presiden
DPR dan MPR
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
DPR dan Presiden
Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan, dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemilu adalah :
DK Bawaslu
DK KPU
MK
DKPP
MKD
Peraturan yang mengatur pelaksanaan pemilihan GUbernur, Bupati dan Walikota adalah :
UU Nomor 16 Tahun 2010
UU Nomor 10 Tahun 2016
UU Nomor 26 Tahun 2010
UU Nomor 11 Tahun 2016
UU Nomor 17 Tahun 2017
Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu adalah :
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Bawaslu
KPU
DKPP
Ambang batas suara untuk kursi DPR (Parliamentary Threshold) pertama kali diterapkan pada pemilu tahun :
2004
2009
2014
2019
1999
Berikut adalah perlengkapan pemungutan suara sebagaimana ketentuan Pasal 341 UU No 7 Tahun 2017, kecuali :
Tinta
Bilik pemungutan suara
Segel
Kotak suara
Paku untuk mencoblos pilihan
Tahun doselenggarakan untuk pertama kali pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat :
2004
2005
2006
2007
2008
Sebelum berlaku UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggaraan Pemilu di Inonesia diatur dengan Undang-Undang :
UU No 13 Tahun 2011
UU No 14 Tahun 2011
UU No 15 Tahun 2011
UU No 16 Tahun 2011
UU No 17 Tahun 2011
