NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsSimulasi Tes Calon PPS AMM Merangin#1
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Name
Class
Date
1.
Jumlah Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) per desa/kelurahan adalah ?
a)
2 orang
b)
3 orang
c)
4 orang
d)
5 orang
e)
6 orang
2.
Dalam bekerja PPS dibantu oleh Sekretariat PPS yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang jumlahnya :
a)
6 orang
b)
5 orang
c)
4 orang
d)
3 orang
e)
2 orang
3.
Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS ditetapkan oleh :
a)
Ketua KPU Kabupaten/Kota
b)
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
c)
Kepala Desa/Lurah sesuai wilayahnya
d)
Kepala Desa/Lurah atas rekomendasi camat
e)
Ketua PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
4.
Tugas Sekretaris PPS adalah kecuali :
a)
Membantu pelaksanaan tugas PPS
b)
Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS
c)
Menandatangani berita acara pleno PPS
d)
Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS
e)
Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS
5.
Ketua PPS dipilih dari dan/atau oleh :
a)
Anggota PPS
b)
Anggota PPS dan Sekretariat PPK
c)
Panitia Pemilihan Kecamatan atas rekomendasi KPU Kabupaten/Kota
d)
Anggota PPS dan Sekretriat PPS
e)
Ditunjuk langsung oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota karena terkait dengan kewenangan
6.
Karena PPS bekerja dalam wilayah desa/kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah, maka PPS berkewajiban :
a)
Berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah terkait pilihan dukungan kepada pasangan calon mana yang akan diberikan
b)
Berkoordinasi dengan Kepala Desa/lurah setempat, terutama terkait Sekretariat PPS dan fasilitasi lainnya
c)
Tidak perlu koordinasi lantaran tugas dan wewewang PPS telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
d)
Tidak perlu koordinasi lantaran jabatan Kepala Desa berhubungan dengan jabatan politik
e)
Cukup berkoordinasi dengan PPK dan KPU Kabupaten/Kota
7.
Jika dalam pelaksanaan tahapan pemilihan PPL menemukan pelanggaran, dan disampaikan kepada PPS, maka sikap PPS adalah
a)
Melaporkan kepada PPK dan meminta PPK menindaklanjutinya
b)
Menerima temuan tersebut
c)
Membuat berita acara dan memasukan temuan tersebut dalam pioritas
d)
Tidak menanggapi
e)
Menindaklanjuti dengan segera
8.
Asas-asas yang paling benar yang merupakan pedoman bagi PPS dalam melaksanakan tugasnya adalah :
a)
Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas
b)
Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil)
c)
Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat
d)
Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan independent
e)
Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan bermartabat
9.
Salah satu tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah :
a)
Membentuk PPK
b)
Membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) lantaran PPS juga merupakan pihak yang memberikan bimbingan teknis kepada PPDP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih
c)
Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
d)
Membentuk Petugas Ketertiban TPS, dengan Keputusan Ketua PPK
e)
Membentuk PPL
10.
Kewajiban PPS dalam membantu KPU Kabupaten/Kota berkenaan dengan data pemilih diantaranya adalah kecuali :
a)
Mengumumkan daftar Pemilih,
b)
menerima masukan dari masyarakat tentang DPS,
c)
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS,
d)
mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
e)
Melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih
11.
Sebelum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) PPS berkewajiban untuk :
a)
Berkoordinasi dengan petugas yang melakukan registrasi kependudukan di kelurahan/desa atau nama lain sebelum dan setelah PPDP melakukan Coklit
b)
Berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon
c)
Berkoordinasi dengan saksi pasangan calon di tingkat desa
d)
Berkoordinasi dengan PPL
e)
Berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon tingkat desa dan PPL
12.
Setelah menerima hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), tugas PPS selanjut adalah, kecuali :
a)
Mengecek kelengkapan dokumen hasil Coklit PPDP
b)
Memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit PPDP
c)
Memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil Coklit PPDP dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A.A.3-KWK
d)
Menjatuhkan sanksi tertulis jika PPDP tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e)
Dalam hal terdapat hasil Coklit PPDP yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPS meminta PPDP untuk melengkapi dan memperbaiki hasil Coklit.
13.
Tugas KPPS adalah menyampaikan Formulir Model C6-KWK (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih). Dalam hal sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir Model C6-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, maka ketua KPPS menyampaikan formulir dimaksud kepada PPS, maka kewajiban PPS saat itu adalah :
a)
Menolak pengembalian formulir Model C6-KWK, karena bukan tugas dan wewenang PPS dan membuat berita acara penolakan Model D.2-KWK
b)
Menerima pengembalian formulir Model C6-KWK dari KPPS dan membuat berita acara Model D.1-KWK
c)
Menerima pengembalian formulir Model C6-KWK dari KPPS dan membuat berita acara Model D.3-KWK.
d)
Membantu KPPS untuk menyapaikannya kembali kepada calon pemilih
e)
Memerintahkan KPPS menyampaikan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
14.
Setelah selesai rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan maka KPPS berkewajiban menyampaikan kotak suara kepada PPK melalui PPS, maka sikap PPS saat itu adalah :
a)
Menolak menerima kotak suara jika tidak tersegel
b)
Menerima kotak suara jika diserahkan dalam keadaan tersegel, membuat surat pengantar dan meneruskannya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara
c)
Menolak menerima kotak suara dan memerintahkan untuk memberi langsung kepada PPK
d)
Menerima kotak suara, selama masih utuh
e)
Menolak menerima kotak suara lantaran bukan kewajiban PPS
15.
Setelah menerima kotak suara dari KPPS, ternyata PPS tidak memungkinkan untuk menyampaikan kotak suara dimaksud pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara lantaran geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai, maka dapat disampaikan paling lambat :
a)
Paling lama 1 (satu) hari setelah pemungutan suara
b)
Paling lama 2 (dua) hari setelah pemungutan suara
c)
Paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara
d)
Paling lama 4 (empat) hari setelah pemungutan suara
e)
Paling lama 5 (lima) hari setelah pemungutan suara
16.
Tugas dan kewajiban PPS setelah salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK (berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara) dari KPPS di wilayah kerjanya, maka selanjutnya PPS berkewajiban :
a)
Diumumkan, tapi hanya salinan formulir Model C-KWK selebihnya bersifat rahasia
b)
Mengumumkan Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman di desa atau sebutan lain/kelurahan
c)
Tidak perlu diumumkan lantaran Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara telah diserahkan oleh KPPS kepada masing-masing saksi pasangan calon
d)
Diumumkan hanya Model C1-KWK (Sertifikat Hasil Penghitungan Suara)
e)
Salah semua
17.
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan wajib dihadiri oleh :
a)
Hanya Ketua PPS
b)
PPS dan Sekretariat PPS
c)
Sekretaris PPS
d)
PPS
e)
Ketua PPS sesuai undangan PPK
18.
Sebagai penyelenggara pemilihan PPS dibatasi dengan kode etik, etika dan prilaku. Sikap seorang PPS diantaranya kecuali :
a)
Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, dan peserta pemilihan
b)
Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain
c)
Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilihan
d)
Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada salah satu partai politik atau pasangan calon
e)
Memberitahukan pilihan politik secara terbuka, dan menanyakan pilihan politik kepada orang lain
19.
Yang dimaksud penyelenggara pemilu di bawah ini adalah ...
a)
KPU, Bawaslu dan TNI/POLRI
b)
Presiden, KPU dan Bawaslu
c)
KPU, Bawaslu dan DKPP
d)
KPU, masyarakat dan DKPP
e)
KPPS, Pengawas TPS dan Kades/Lurah
20.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat selama...
a)
3 hari
b)
5 hari
c)
7 hari
d)
10 hari
e)
12 hari
Reset
