NEW
Font size
WorksheetsTest Refresh
Total questions: 50
Worksheet time: 35mins
Pola pencegahan terhadap ancaman keamanan dan keselamatan penerbangan sipil dapat dilakukan dengan berbagai upaya, kecuali
Pemeriksaan orang dan barang
Pagar double fencing
Melakukan patroli
Daily test terhadap peralatan
Langkah langkah keamanan pada proses penerimaan kargo dan pos salah satunya adalah tentang pemeriksaan dokumen, dibawah ini yang bukan termasuk kategori dokumen yang perlu dilakukan pemeriksaan dokumen adalah
Pemberitahuan tentang isi (PTI)
Kwitansi pembayaran jasa pengiriman
Dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu
surat muatan udara (airwaybill)
Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib melaksanakan latihan darurat (Contigency Exercise) skala besar minimal dalam
1 Kali dalam 2 tahun
2 kali dalam 1 tahun
1 kali dalam 1 tahun
1 kali dalam 3 tahun
Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional beserta petunjuk teknisnya diatur dalam
PM 92 Tahun 2015 dan KP 37 Tahun 2018
PM 80 tahun 2017 dan KP 240 tahun 2017
PM 53 Tahun 2017 dan KP 129 Tahun 2017
PM 90 Tahun 2015 dan KP 141 Tahun 2018
TIP adalah
Perangkat Lunak tambahan pada X-Ray yang memungkinkan gambar barang prohibited item menjadi termasuk dalam gambar pada barang penumpang
Perangkat Lunak yang berfungsi menampilkan opsi tambahan pada X-Ray
Untuk merekam gambar
Untuk menampilkan mode getar pada tampilan X-Ray
Berikut adalah persyaratan pembatas fisik untuk Bandar Udara Internasional sesuai dengan KM 211 Tahun 2020, Kecuali
Diberi lampu penerangan pada jarak tertentu
Tinggi inimal 2,44 meter dilengkapi dengan kawat berduri diatasnya
Dijaga terus menerus
Tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang lain
Salah satu hal yang mendasari perubahan Peraturan Menteri Perhbungan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah
ICAO Doc. 8973 - 9th Edition
Amandemen 17 - Annex 17
Amandemen 16 - Annex 18
ICAO Doc. 9284
Berdasarkan KM 211 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Bandar Udara dibagi menjadi 4(empat) daerah kemanan yaitu
Daerah Kemanan Terbatas, Daerah Steril, Daerah sisi Darat, Daerah Terkendali (Controlled Area)
Daerah terbatas, Daerah steril, Daerah sisi udara, Daerah terkendali
Daerah sisi Udara, Daerah Ruang tunggu, Daerah sisi darat, Daerah steril
Daerah umum, Check-in, Kemanan terbatas, daerah steril
Berikut ini adalah Daerah Sisi Darat sesuai KM 211 Tahun 2020, Kecuali
Check-In
Drop Zone
Area parkir kendaraan
Pengolahan air (Water Treatment)
Setiap Pegawai/Karyawan yang terlibat dalam kegiatan penerbangan harus mengikuti sosialisasi kepeduian terhadap pengamanan penerbangan dalam pelatihan
Security Awarnes
Risk Mnagement
Crisis Management
Basic Aviation Security
Dasar Hukum pemeriksaan Kargo dan pos adalah
KP 601 Tahun 2015
Skep 100/VII/2003
PM 140 Tahun 2015
PM 53 Tahun 2017
Benda atau alat yang dirancang untuk membunuh , melukai dan melumpuhkan yang membuat orang tidak berdaya adalah
Dangerous Article
Dangerous Goods
Weapon
Explosive
Yang tidak termasuk daerah jemanan terbatas bandar udara adalah
Instalasi/objek uang berhubungan langsung dengan pengoprasian pesawat
Pergerakan Pesawat Udara
Pergerakan Pegawai untuk kegiatan penerbangan
Pergerakan Kendaraan di Parkiran
Dibawah ini yang bukan merupakan fasilitas sisi udara adalah
Service Road
Checkin Area
Runway
Taxiway
Langkah langkah keamanan tambahan terhadap kargo yang beresiko tinggi antara lain
Pemeriksaan dengan menggunakan WTMD
Pemeriksaan menggunakan pendeteksi bahan peledak
Pemeriksaan Body Search
Pemeriksaan menggunakan HHMD
Yang termasuk dalam kategori Contraband adalah
Tombak
Pisau
Narkotika
piring
Tugas Seorang Operator X-Ray adalah
Menonton layar monitor
mengidentifikasi tampilan gambar apakah aman, mencurigakan atau berbahaya
Bekerja sambil bermain
Memungkinkan kerja sambil bercakap - cakap
Alat / benda tumpul yang dapat dipergunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan, membuat orang lain tidak berdaya adalah pengertian dari
Dangeous Article
Dangerous Goods
Weapon
Explosiv
Bagian Kendaraan yang diperiksa, Kecuali
Bagian bawag kendaraan
TIP Apron
Kompartemen Mesin
Kompartemen Penumpang
Batas yang diijinkan untuk daerah Service Road adalah
25 km/jam
30 km/jam
35 km/jam
40 km/jam
Ketentuan penggunaan pas bandara, Kecuali
Sesuai dengan wilayag kerja dan masi berlaku
Dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15cm dari pundak
Digunakan pada saat menjalankan tugas
Dapat digunakan dibandara lain
Kawasan di daratan dan / atau perairan dengan batas- batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, nai turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda trasportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya adalah pengertian dari
Stasiun Udara
Pelabuhan Udara
Terminal Udara
Bandar Udara
Yang dilakukan pada saat memeriksa pas kendaraan, kecuali
Ijin masa berlaku
cocokan nomor kendaraan dengan STNK
Wilayag Oprasi
Nama organisasi / badan usaha yang resmi
Label yang berfungsi sebagai tambahan informasi untuk penaganan dan penyimpanan Dangerous Goods disebut
Handling Label
Documentation Label
Hazard Labal
Packaging Label
Warna biru pada dasar pencitraan X-Ray adalah menunjukkan barang tersebut terbuat dari bahan
Metal
Organik
Alumunium
Inorganik
Dokumen, perilaku, barang , latarbelakang, situasi merupakan indicator dari
Reactive Profilling
Criminal Profilling
Predictive Profilling
Security Profilling
automated External Defibrilators (AED) Barang / item tersebut dapat dibawa ke pesawat udara dengan ketentuan
Dibawa penumpang untuk penggunaan medis, tidak diperkenankan sebagai bagasi tercatat
Untuk Baterai Lithiumnya dapat lebih dari 160 WH
Tidak dapat dibawa di pesawat udara
Tidak membutuhkan persetujuan airline
Langkah langkah perlindungan pesawat udara di darat dalam kondisi normal adalah sebagai berikut, kecuali
Menjamin keamanan pesawar sampai dengan take off
Petugas Ground Handling yang bertugas sebelum memasuki pesawat dilakukan pemeriksaan
Pengawasan proses bongkar muat sampai dengan pesawat take off
Menjamin pesawat udara dalam keadaan bersih sebelum take off
Yang termasuk dalam salah satu jenis metode serangan sesuai dengan KM 211 adalah
Menguasai pesawat udara secara tidak sah
menyandera orang dalam pesawat udara
Membawa atau menyusupkan senjata
Serangan Bom bunuh diri
Dengan adanya tingkat ancaman yang meningkat serta resiko keamanan yang cukup tinggi, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencapai tingkat keamanan yang baik, kecuali
Meningkatkan penjagaan pesawat didarat
Wawancara pada penumpang
Penambahan personil Security
Pemeriksaan menggunakan X-Ray
Menurut KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, sistem keamanan Bandar Udara dikelompokan menjadi
8 Kategori
4 Kategori
6 Kategori
5 Kategori
Regulasi tentang Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam
PM 80 Tahun 2017
KM 211 Tahun 2020
PM 33 tahun 2015
PM 51 Tahun 2020
Pemeriksaan Khusus daat dilakukan terhadap barang kargor dan pos dibawah ini, kecuali
Plasma darah dan organ tubuh manusia
Barang Elektronik
Vaksin
Jenazah dalam peti
Yang dimaksud dengan Bagasi Kabin adalah
Barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri
Barang yang dibawa oleh penumpang atau penumpang yang memasuki daerah keamanan terbatas dan/atau yang akan diangkut dengan pesawat udara
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara
Barang yang dibawa oleh penumpang itu sendiri dan dititipkan kepada kabin crew
Bandar udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat Internasional lebih dari 10.000 orang pertahun dan paling banyak 3.000.000 pertahun adalah pengertian Bandar UDara dengan Sistem Keamanan
Sistem Keamanan A
Sistem Keamanan B
Sistem Keamanan C
Sistem Keamanan D
Salah satu Program di Bandar Udara yang isinya adalah penanggulanan Tindakan Melawan Hukum yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah
ACP
AEP
AM
ASP
Doc 8973 Aviation Security Manual edisike 11 Tahun 2019 terdiri dari
228 Halaman, 18 chapter dan 44 Appendix
282 Halaman, 18 Chapter dan 44 Appendix
282 Halaman, 28 Chapter dan 48 Appendix
228 Halaman, 28 Chapter dan 48 Appendix
Pada Annex 18 - The Safe Transport of Dangerous Goods by Air berisi tentang, Kecuali :
Definitions & Classification
Applicability &Packing
Labelling & Marking
Limitation & Parking
Ketentuan Peralihan yang terdapat pada PM 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional terkait Fasilitas diberikan waktu pemenuhan berapa lama
1 Tahun
1,5 Tahun
2 Tahun
2,5 Tahun
Jumlah Penumpang Internasional yang berangkat disuatu bandara selama setahun berjumlah > 3.000.000 penumpang pertahun, sesuai dengan penilaian resiko bandara tersebut masuk dalam kategori bandara dengan system keamanan
A
B
C
D
Komite Keamanan Penerbangan Nasional melakukan pertemuan dalam setahun paling sedikit
2 Kali
3 Kali
4 Kali
5 Kali
Konvesi Tokyo Tahun 1963 mengatur tentang
The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft
The Supression of Unlawful acts Against the safety of cifil Aviation
Offences and certain other Acts Committed on Board Aircraft
The Suppression Of Unlawful Acts Of Violence at Airport Serving Internasional Aviation
Fertilizer / Pupuk kimia masuk di dalam kelas
Flamable solid
Corosive
Toxic
Oxidizing
Keadaan dimana kita melemparkan opini tanpa dilandasi fakta dan atau pengetahuan merupakan pemahaman dari
Prejudice / Prasangka
Stereotype
Elisitasi
Analisa
Berikut ini yang merupakan perubahan atas peraturan mentri perhubungan nomor PM 33 Tahun 2015 tentang pengendalian jalan masuk (acces Control)
PM 167 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
PM 167 Tahun 2017
PM 167 Tahun 2016
Korek Api termasuk dalam kategori
Weapon
Dangerous Article
Dangerous Goods
Explosive
Linggis, Pencong, Mata bor, pahat tidak dapat dimasukkan dalam bagasi kabin , dikarenakan termasuk dalam kategori
Explosive
Senjata
Dangerous Goods
Dangerous Article
Ijin masuk daerah keamanan terbatas kecuali
KTP
Tiket Pesawat udara
Pas Inspektor
ID Crew
Toxic Merupakan divisi
6.1
6.2
5.1
5.2
Samurai, Keris , Golok tombak termasuk dalam kategori
Dangerous Article
Dangerous Goods
Explosive
Weapon
