NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsTD Gab 4
Total questions: 59
Worksheet time: 30mins
Name
Class
Date
1.
Pernyataan mengenai pengkategorian sistem pembayaran di Indonesia berikut adalah tidak tepat :
a)
Sistem pembayaran berdasarkan nominalnya meliputi High Value Payment System dan Retail Value Payment System
b)
Sistem pembayaran berdasarkan penyelenggara infrastrukturnya meliputi sistem pembayaran antar-Bank yang diselenggarakan oleh BI dan sistem pembayaran antar-Bank yang diselenggarakan oleh industri itu sendiri.
c)
Sistem pembayaran berdasarkan jenis instrumen pembayaran yang digunakan meliputi pembayaran dengan kartu atau card based payment dan paper based payment dan electronic based payment.
d)
Sistem pembayaran berdasarkan tujuannya yang meliputi sistem pembayaran domestik dan luar negeri.
2.
Pada waktu memerika validasi transfer debit, petugas bank akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian Perintah Transfer Debit yang diterima dari Nasabah Pemegang atau kuasanya, paling kurang pengisiannya harus memuat hal-hal berikut, kecuali :
a)
Identitas Nasabah Pemegang, paling sedikit memuat nama dan nomor rekening atau alamat jika tidak memiliki rekening giro.
b)
Nama ibu kandung nasabah
c)
Jenis Warkat Debit dan tanggal perintah Transfer Debit
d)
Jumlah Dana dan jumlah Warkat Debit yang disetorkan.
3.
Koreksi kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro dilakukan paling banyak 3 kali. Koreksi hanya dapat dilakukan pada:
a)
Nama Penerima, Nomor rekening Penerima, Nama Bank Penerima,
b)
Jumlah Dana yang dipindahbukukan dalam angka, Jumlah Dana yang dipindahbukukan dalam huruf,
c)
Tanggal Penarikan, Tanggal Efektif; dan/atau Nama jelas Penarik
d)
Jawaban a sampai dengan c benar.
4.
Dalam melaksanakan Transfer Debit penagihan reguler, harus dilakukan berdasarkan:
a)
Aplikasi Kiriman Uang
b)
Standing instruction
c)
Cek
d)
Bilyet Giro
5.
Pernyataan berikut ini tepat :
a)
Peserta SKNBI saat ini meliputi Bank dan Lembaga Selain Bank
b)
Peserta Sistem BI-RTGS merupakan Bank dan Lembaga Selain Bank (misal switching company, penyelenggara setelmen di Pasar Modal dll.)
c)
Peserta Sistem BI-RTGS saat ini terbatas pada Bank saja.
d)
Semua pernyataan di atas salah.
6.
Pembayaran transaksi di pasar keuangan dan perekonomian Indonesia di bawah ini pada umumnya diselesaiakan menggunakan BI-RTGS, kecuali:
a)
Transaksi dalam rangka Operasi Moneter
b)
Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
c)
Transksi kredit bank BUMN
d)
Setelmen hasil kliring dari sistem pembayaran ritel seperti SKNBI dan ATM Bersama
7.
Di sisi Bank Penagih, yang dilakukan dalam penyelesaian warkat debit di luar mekanisme SKNBI antara lain meliputi :
a)
Memastikan syarat formal pada cek dan/atau bilyet giro telah terpenuhi dan membuat surat permohonan penagihan warkat debit keapda bank tertarik.
b)
Melakukan pendebitan rekening giro tertarik dalam hal cek dan/atau bilyet giro telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
c)
Menyampaikan surat permohonan penagihan warkat debit paling lambat 14 hari sejak warkat debit diterima dari penerima.
d)
Membayar biaya administrasi penagihan warkat debit yang dibebankan oleh bank penagih.
8.
Dalam rangka meneruskan perintah transfer dana melalui BI-RTGS (keluar/outgoing), verifikasi dilakukan terhadap perintah transfer dana antara lain meliputi hal-hal berikut kecuali:
a)
Perintah transfer dana memuat informasi yang lengkap sesuai hasil validasi.
b)
Ketersediaan sumber dana yang cukup
c)
Nomor referensi transi yang diperoleh dari sistem internal bank peserta telah sesuai.
d)
Perintah transfer dana telah memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing internal bank.
9.
Pembuatan DKE warkat debit pengembalian harus memuat informasi antara lain sebagai berikut, kecuali :
a)
Nomor referensi transaksi yang diperoleh dari sistem internal bank peserta
b)
Identitas nasabah pengirim dan nasabah penerima paling kurang nama dan nomor rekening
c)
Alasan penolakan
d)
Jumlah nominal transfer dana.
10.
Dalam layanan penagihan reguler khususnya dalam pemrosesan tagihan keluar, perintah transfer debit yang telah lolos dari proses validasi dilakukan verifikasi, meliputi hal-hal berikut, kecuali:
a)
Standing instruction telah ditatausahakan di aplikasi Administrasi Direct Debit (ADD) dan sistem internal bank.
b)
Status standing instruction aktif
c)
Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing internal bank.
d)
Pembayaran kompensasi, jasa dan bunga sudah dibayarkan kepada nasabah.
11.
Pilihlah jawaban yang paling tidak tepat. Transfer Dana dengan Pemindahbukuan, rekonsiliasi dilakukan :
a)
Secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan oleh masing-masing Bank.
b)
Dilakukukan dengan mencocokkan total instruksi transaksi pemindahbukuan dengan hasil pembukuan transaksi transfer dana sesuai dengan mekanisme yang berlaku di masing-masing Bank.
c)
Dilakukan dengan mencocokkan total instruksi transaksi pemindahbukuan dengan hasil pembukuan transaksi transfer dana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan BI.
d)
Jawaban a dan b, benar.
12.
Rekonsiliasi pada transaksi transfer debit atas penyelesaian :
a)
Transaksi Warkat Debit
b)
Transaksi Penagihan Reguler
c)
Pinjaman
d)
Transaksi Warkat Debit dan transaksi Penagihan Reguler.
13.
Mekanisme pencocokan hasil Transfer Dana antar bank dilakukan dengan cara sebagai berikut, kecuali :
a)
Rekonsiliasi dilakukan secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan oleh masing-masing Bank
b)
Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan laporan yang diterima dari Bank Indonesia dengan laporan hasil proses sistem internal Bank
c)
Mencocokan total instruksi transaksi transfer dana keluar (outgoing) dengan laporan hasil proses sistem internal Bank
d)
Rekonsiliasi hanya dilakukan apabila terdapat selisih saja
14.
Rekonsiliasi dilakukan sebelum dilakukan pengiriman DKE Kliring Penyerahan dan rekonsiliasi dilakukan dengan cara mencocokkan jumlah Warkat Debit yang akan dikliringkan, laporan hasil proses sistem internal Bank dan jumlah DKE Kliring Penyerahan yang akan dikirim ke Bank Indonesia
a)
Rekonsiliasi Transaksi Kliring Penyerahan Keluar (Outgoing)
b)
Kliring Penyerahan Masuk (Incoming)
c)
Transaksi Warkat Debit
d)
Transfer Dana Antar Bank Domestik dan Cross Border
15.
Apabila terjadi ketidakcocokan dari hasil proses rekonsiliasi atas transaksi transfer dana, maka segera dilakukan tindak lanjut koreksi yang mengacu pada:
a)
Ketentuan yang berlaku dan prosedur di masing-masing Bank.
b)
Ketentuan yang berlaku dan prosedur yang ditetapkan BI
c)
Ketentuan yang berlaku dan prosedur yang disusun oleh asosiasi.
d)
Semua jawaban salah.
16.
Mekanisme pemilahan dokumen transaksi Transfer Dana atauTransfer Kredit dilakukan berdasarkan hal-hal berikut kecuali:
a)
Kelompok dokumen (dokumen keuangan dan dokumen non keuangan)
b)
Jadwal retensi dokumen; atau
c)
Pengelompokkan yang diatur dalam ketentuan internal masing-masing Bank.
d)
Pengelompokkan yang diatur dalam ketentuan BI.
17.
Terkait dengan saldo kliring penyerahan, rekonsiliasi dilakukan setiap akhir hari dengan cara mencocokan hasil pembukuan kliring penyerahan (outgoing-incoming) dikurangi hasil pembukuan kliring penagihan reguler (outgoing-incoming) dengan ;
a)
Warkat debit yang diterima yang telah dicek dengan hasil proses sistem internal bank.
b)
Bilyet Saldo Kliring (BSK) Penyerahan
c)
DKE Kliring Penagihan Reguler
d)
Bilyet Saldo Kliring (BSK) Penagihan Reguler
18.
Terkait dengan saldo kliring penagihan reguler, rekonsiliasi dilakukan setiap akhir hari dengan cara mencocokan hasil pembukuan kliring penagihan reguler(outgoing-incoming) dikurangi hasil pembukuan kliring pengembalian (outgoing-incoming) dengan ;
a)
Warkat debit yang diterima yang telah dicek dengan hasil proses sistem internal bank.
b)
Bilyet Saldo Kliring (BSK) Penyerahan
c)
DKE Kliring Penagihan Reguler
d)
Bilyet Saldo Kliring (BSK) Penagihan Reguler
19.
Dalam terjadi ketidakcocokan karena DKE unconfirmed, untuk warkat debit yang berhasil ditagihkan, bank tertagih wajib menerima warkat debbitu dan penyelesaian dananya dapat dilakukan mealui BI-RTGS paling lambat …. Jam setelah batas waktu kliring pengembalian di wilayah kliring setempat.
a)
1
b)
2
c)
3
d)
4
20.
Dalam terjadi ketidakcocokan karena DKE unconfirmed, untuk warkat debit yang tidak berhasil ditagihkan, bank tertagih dapat menolak warkat debit dengan penyelesaian antara lain bank tertagih mengembalikan warkat debit kepada bank penagih dan melampirkan ……
a)
Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan BI yang belaku
b)
SKP tersebut ditandatangani oleh pejabat berwenang di bank pengirim
c)
Pejabat tersebut contoh tanda tangannya harus ada di KCT.
d)
SKP tersebut menjelasan alasan, lokasi dan metode.
21.
Unsur Cek atau dikenal juga sebagai syarat formal Cek adalah antara lain sebagai beriku, kecuali :
a)
Nama “Cek” harus termuat dalam warkat
b)
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c)
Tanda tangan orang yang menerima Cek
d)
Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik)
22.
Pernyataan berikut adalah benar mengenai tenggang waktu pengunjukan Cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi Pemegang untuk melakukan pengunjukkan dan masa daluwarsa cek:
a)
Tenggang waktu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan Cek dan masa daluwarsa Cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
b)
Tenggang waktu selama 80 hari sejak Tanggal Penarikan Cek dan masa daluwarsa Cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
c)
Tenggang waktu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan Cek dan masa daluwarsa Cek dihitung setelah 4 bulan sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
d)
Semua jawaban salah.
23.
Hal ini tidak tepat untuk syarat formal Bilyet Giro:
a)
Nama “Bilyet Giro”, nama bank tertarik dan nomor Bilyet Giro.
b)
Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
c)
Tanggal Penarikan dan Tanggal Penyampaian
d)
Nama, nomor rekening Penerima, Nama Bank Penerima dan jumlah dana
24.
Warkat Debit adalah alat pembayaran non tunai yang diperhitungkan atas beban Nasabah Penarik atau Bank Tertarik melalui Layanan Kliring Warkat Debit, yang tidak termasuk dalam warkat debit, yaitu:
a)
Kartu ATM
b)
Cek
c)
Bilyet Giro
d)
Nota Debit
25.
Berapa lama Nama nasabah yang terkena DHN tercantum dalam DHN?
a)
1 tahun sejak tanggal pencantuman
b)
1 tahun tanggal penolakan
c)
6 bulan sejak tanggal penolakan
d)
6 bulan sejak tanggal pencantuman
26.
Pilihlah jawaban yang paling tepat di bawah ini. Instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan baik dalam pembayaran antar bank maupun antar nasabah.
a)
Cek
b)
Bilyet Giro
c)
Cek dan Bilyet Giro
d)
Cek atau Bilyet Giro
27.
Pencantuman MICR Code Line oleh peserta kliring, berlaku pada dokumen berikut, kecuali:
a)
Warkat debit
b)
BPWD
c)
Kartu Batch
d)
DKE
28.
Laporan penggunaan cek atau bilyet giro disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal:
a)
31 Januari tahun berikutnya
b)
28 Pebruari tahun berikutnya
c)
31 Maret tahun berikutnya
d)
Ketiga jawaban di atas tidak ada yang tepat
29.
Penyampaian DHIB oleh KPDHN dilakukan secara online dengan menggunakan:
a)
SIDHN
b)
Email
c)
Surat resmi
d)
SIDIB
30.
Setiap penolakan Cek atau Bilyet Giro baik melalui Kliring maupun melalui koket Bank (over the counter) harus diinformasikan kepada Pemegang melalui:
a)
Email atau website KPDHN
b)
Telepon
c)
Surat Keterangan Penolakan (SKP)
d)
Ketiga jawaban di atas salah.
31.
Uang yang dihitung dengan menggunakan mesin hitung uang harus :
a)
Dihitung sebanyak dua kali.
b)
Dihitung secara manual lagi untuk memastikan kebenarannya.
c)
Diperiksa terlebih dahulu.
d)
Dihitung masing-masing dari arah yang berlawanan.
32.
Tingkatan unsur pengaman pada uang Rupiah terdiri dari :
a)
3 macam atau jenis denominasi.
b)
Dapat dilihat, diraba dan diterawang.
c)
Colour Shifting.
d)
Ovet, Semi Covert, Covert.
33.
Uang Layak Edar adalah :
a)
Uang yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
b)
Rupiah layak edar berdasarkan standar yang ditetapkan.
c)
Rupiah asli berstandar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d)
Uang yang memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia.
34.
Dalam hal dilakukan penyetoran ke Bank Indonesia, maka label Bank harus diisi dengan informasi :
a)
Nama bank, jenis pecahan, tanggal penyetoran, jumlah nominal, kode ULE/UTLE, Uang Rupiah rusak minor.
b)
Nama bank, jenis pecahan, tanggal penyetoran, jumlah nominal, kode ULE/UTLE, tanda tangan.
c)
Nama bank, jenis pecahan, tanggal penyetoran, jumlah nominal, kode ULE/UTLE, nama petugas.
d)
Nama bank, jenis pecahan, tanggal penyetoran, jumlah nominal, kode ULE/UTLE.
35.
Fisik Uang Rupiah yang disimpan di Khazanah/Kluis/Brankas merupakan uang yang :
a)
Setelah disortir dan dikategorikan layak edar yang dapat disimpan.
b)
Akan disetorkan ke Bank Indonesia ke esokan harinya.
c)
Disimpan oleh pejabat yang berwenang.
d)
Dari hasil layanan kepada nasabah atau modal kerja yang disortir oleh pegawai dan diverifikasi oleh supervisor.
36.
Langkah pertama ketika pegawai bank menerima atau menemukan uang yang diragukan keasliannya dari nasabah dalam kegiatan layanan kas, harus :
a)
Memberitahukan kepada nasabah bahwa uang tersebut palsu.
b)
Meminta nasabah untuk mengisi formulir yang disediakan.
c)
Menyampaikan kepada atasan mengenai ditemukannya uang yang diragukan keasliannya.
d)
Menahan Uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
37.
Yang dicatat di dalam buku registrasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya adalah :
a)
Mencatat nama dan nomor identitas nasabah.
b)
Informasi mengenai Uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
c)
Informasi temuan, informasi kontributor dan informasi fisik Uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
d)
Tanggal, lokasi dan cara temuan dilakukan.
38.
Uang Rupiah yang tidak layak edar adalah :
a)
Uang Rupiah yang mengalami kerusakan atau sudah lusuh.
b)
Uang Rupiah edisi khusus dan uang tiruan.
c)
Rupiah asli yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
d)
Rupiah asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar BI.
39.
Uang Rupiah yang tidak layak edar meliputi :
a)
Uang lusuh, uang rusak, uang palsu dan uang cacat.
b)
Uang lusuh, uang rusak, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
c)
Uang palsu dan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
d)
Uang tiruan dan uang palsu.
40.
Kegiatan awal hari yang penting dilakukan dalam memberikan layanan kas adalah :
a)
Mengatur antrian agar tertib.
b)
Merapikan formulir penarikan dan setoran.
c)
Memeriksa kecukupan modal kerja.
d)
Menyiapkan alat bantu menghitung uang.
41.
Jenis dokumen untuk penarikan uang rupiah melalui layanan kas adalah :
a)
Cek dan formulir penarikan.
b)
Formulir penarikan.
c)
Kartu ATM.
d)
Cek dan kartu ATM.
42.
Pada saat nasabah akan menarik uang nya dilakukan pencocokan tanda tangan antara :
a)
Buku Tabungan dengan sistem yang ada dikomputer.
b)
Buku Tabungan dengan Formulir Penarikan.
c)
KTP dengan Formulir Penarikan.
d)
KTP dengan Buku Tabungan.
43.
Apabila saat menerima uang yang disetorkan ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan formuir penyetoran maka :
a)
Menghitung uang yang disetorkan dihadapan penyetor.
b)
Dilakukan penyesuaian pada formulir penyetoran.
c)
Dibukukan sesuai dengan jumlah uang yang dihitung.
d)
Mengembalikan uang setoran kepada penyetor.
44.
Tata cara penukaran uang Rupiah yang akan ditukar oleh masyarakat adalah :
a)
Mengisi formulir penukaran uang.
b)
Terlebih dahulu harus dipilah dan dikemas.
c)
Hanya dapat dilayani melalui Bank Indonesia saja.
d)
Uang harus yang layak edar.
45.
Uang kertas Rupiah yang rusak mendapatkan penggantian dengan ketentuan :
a)
Minimal ukurannya 2/3 dari ukuran aslinya.
b)
Memberitahukan terlebih dahulu H-1.
c)
Masih merupakan satu kesatuan.
d)
Dapat tanpa nomor seri yang lengkap.
46.
Pengolahan uang Rupiah pada akhir hari dilakukan untuk memastikan :
a)
Pekerjaan sudah selesai.
b)
Untuk persiapan modal kerja keesokan harinya.
c)
Kondisi uang Rupiah layak edar.
d)
Kesesuaian fisik uang dengan jumlah yang tercatat.
47.
Hal terpenting pada saat uang yang akan diserahkan kepada nasabah ketika melakukan penarikan uang adalah :
a)
Jumlah uang sesuai dengan permintaan nasabah.
b)
Tergantung denominasi yang diminta oleh nasabah.
c)
Setelah diverifikasi keaslian uang Rupiahnya.
d)
Uang yang layak edar.
48.
Yang menentukan keaslian uang Rupiah adalah :
a)
Bank Indonesia.
b)
Sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c)
Dengan melakukan 3 D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang.
d)
Menggunakan sinar ultra violet.
49.
Uang Rupiah yang mendapatkan penggantian sebesar nilai nominal Uang Rupiah yang ditukarkan adalah:
a)
Uang Rupiah asli.
b)
Uang layak edar yang denominasinya harus sama.
c)
Uang tidak layak edar sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
d)
Uang Rupiah asli yang fisiknya sama dengan 2/3 ukuran aslinya.
50.
Moda transportasi yang digunakan untuk melakukan pengambilan uang (pick up service) adalah :
a)
Kendaraan roda empat.
b)
Segala jenis moda transportasi kecuali kendaraan roda dua.
c)
Tergantung dari kuantitas (jumlah) uang yang akan diambil.
d)
Kendaraan roda empat yang berstandar keamanan.
51.
Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengambilan uang adalah :
a)
Yang mendapatkan surat tugas dari pejabat berwenang.
b)
Petugas yang menangani Uang Rupiah.
c)
Petugas keamanan.
d)
Petugas yang didampingi dengan petugas lainnya.
52.
Pembukuan pengambilan uang (pick up service) dilakukan pada saat :
a)
Setelah dokumen serah terima ditanda tangani.
b)
Seketika setelah kembali dari pengambilan uang.
c)
Ketersediaan Uang Rupiah.
d)
Penyiapan Uang Rupiah dilakukan.
53.
Pembukuan pengantaran uang (delivery service) dilakukan pada saat :
a)
Setelah informasi pengantaran diterima pada H-1.
b)
Setelah uang yang akan diantar selesai disiapkan.
c)
Seketika setelah kembali dari pengantaran uang.
d)
Saat pegawai/nasabah menerima uang ditempat tujuan.
54.
Saat pegawai tiba di lokasi pengantaran dan bertemu dengan pegawai/nasabah yang mengambil maka pegawai memastikan terlebih dahulu :
a)
Waktu dan lokasi pengantaran.
b)
Melihat situasi lokasi pengantaran.
c)
Memeriksa surat tugas/nasabah yang akan melakukan pengambilan uang.
d)
Menghubungi pegawai/nasabah yang menerima.
55.
Setelah memastikan penerima adalah benar, selanjutnya dilakukan penghitungan uang Rupiah yang disaksikan oleh :
a)
Pejabat yang berwenang.
b)
Penerima.
c)
Petugas pendamping.
d)
Petugas keamanan.
56.
Penyerahan Uang Rupiah dilakukan setelah :
a)
Dipastikan sesuai secara kuantitas.
b)
Dilakukan perhitungan kembali oleh petugas.
c)
Kesepakatan antara kedua belah pihak.
d)
Penerima mendatangani dokumen serah terima.
57.
Dokumen serah terima pengantaran uang (delivery service) ditanda-tangani setelah :
a)
Tiba ditempat pengantaran.
b)
Uang Rupiah diserahkan.
c)
Mendapat informasi pengantaran uang (delivery service).
d)
Bertemu dengan penerima.
58.
Hal terpenting pada saat melakukan layanan pengantaran uang (delivery service) adalah :
a)
Uang layak edar.
b)
Nominalnya sesuai dengan informasi.
c)
Uang Rupiah asli.
d)
Sesuai dengan nomor rekening.
59.
Petugas yang melakukan pengambilan uang sekurang-kurangnya :
a)
Pegawai yang mendapatkan surat tugas.
b)
Pegawai yang mendapatkan surat tugas dan didampingi petugas pengamanan.
c)
Pegawai yang melayani pengambilan uang Rupiah.
d)
Pegawai yang didampingi petugas pengamanan.
Reset
