NEW
Font size
WorksheetsPBB P5L
Total questions: 25
Worksheet time: 26mins
Objek pajak PBB Sektor Perkebunan yaitu bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan perkebunan yang tercantum dalam dokumen berikut ini, kecuali....
Izin Usaha Perkebunan Budidaya
Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Perkebunan
Hak Guna Usaha Perkebunan
Areal pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara yang belum dilakukan pengambilan mineral atau batubara adalah....
areal cadangan produktif
areal belum produktif
areal belum dimanfaatkan
areal tidak produktif
Yang termasuk areal emplasemen perhutanan di bawah ini adalah ....
jalan tanah yang diperkeras
parit
tanggul
pabrik
Dibawah ini yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB, kecuali....
hutan konservasi
hutan wisata
tempat pemakaman umum pada kawasan kebun yang tercantum dalam HGU
hutan lindung
Kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi meliputi wilayah kerja minyak dan gas bumi sebagaimana tercantum dalam ...
Kontrak Kerja Sama
Izin Usaha Pertambangan Khusus
Izin Pertambangan Rakyat
Kontrak Karya
Output yang diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak adalah….
NPWP
Nomor objek pajak (NOP)
SPOP
SKT PBB
PT YDPS merupakan wajib pajak atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan yang memiliki SKT PBB dengan tahun terdaftar tahun pajak 2022. Sehingga untuk tahun pajak 2024, PT YDPS wajib menyampaikan e-SPOP ke DJP paling lama tanggal….
1 Februari
2 Maret
3 Maret
30 April
Pemetaan dalam rangka pendataan lapangan dilakukan dengan cara berikut ini kecuali….
Digitasi peta analog ke peta digital
Pengukuran berbasis satelit
Pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh
Pengukuran dengan alat ukut manual
Financial Quarterly Report triwulan IV merupakan salah satu dokumen pendukung isian SPOP untuk objek pajak PBB Sektor …
Pertambangan Mineral dan Batubara
Pertambangan Pengusahaan Panas Bumi
Pertambangan Migas
Lainnya
Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut UU PBB adalah ...
SPOP
SKT PBB
SPT Tahunan
SPPT
Berikut ini yang bukan merupakan kegiatan yang memerlukan Penilaian PBB adalah ....
Penerbitan SPPT
Penerbitan SKP PBB
Penyelesaian Keberatan
Pengurangan Denda Administrasi
Yang menjadi ketentuan antara kapan harus melaksanakan Penilaian Massal dengan Penilaian Individu adalah ...
Tidak ada ketentuan khusus dan Petugas Penilai dapat bebas memilih diantara keduanya
Jenis sektor objek pajak menentukan apakah harus melaksanakan Penilaian Massal atau Penilaian Individu.
Tujuan Penilaian menjadi dasar penentuan kapan harus melaksanakan Penilaian Massal atau Penilaian Individu
Perbedaan karakteristik objek pajak menentukan apakah melakukan Penilaian Massal atau Penilaian Individu
Pada tahun 2020, PT X memiliki objek pajak Kebun dengan luas bumi 5.000 m2 dan luas bangunan 1.500 m2. KPP menilai NJOP Bumi dan NJOP Bangunan per meter untuk PT X berurutan adalah Rp15.000 dan Rp30.000. Hitunglah berapa PBB terutang atas PT X.
Rp226.000,00
Rp612.000,00
Rp261.000,00
Rp216.000,00
Penilaian Lapangan dalam rangka Pengawasan untuk menerbitkan SPPT dilakukan dengan kriteria berikut, yaitu:
Selama 2 tahun kebelakang tidak pernah dilakukan Penilaian Lapangan
WP sedang mengajukan Permohonan Keberatan
Ada data, informasi, dan/atau keterangan yang mengindikasikan adanya potensi penurunan luas bumi dan/atau bangunan yang cukup signifikan
WP tidak melaporkan SPOP setelah kemudian dikirimkan Surat Teguran
Dalam melakukan penilaian, Petugas Penilai menggunakan pendekatan penilaian dengan memperhitungkan hasil produksi suatu objek pajak. Pendekatan tersebut disebut dengan pendekatan?
Perbandingan Harga dengan objek Lain Sejenis
Nilai Jual Pengganti
Nilai Jual Perolehan Baru
Nilai Perolehan Baru
Yang bukan merupakan ketentuan terkait SPPT adalah:
Jatuh tempo pelunasan SPPT adalah selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan
SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak terutang
Selain SKP PBB dan STP PBB, SPPT merupakan dasar penagihan PBB
Untuk objek pajak baru, KPP menyampaikan SPPT kepada wajib pajak paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan SPPT
Berikut ini adalah data isian yang ada dalam format SPPT, kecuali.....
Nomor Ketetapan
NPWP
Sektor objek pajak
Nomor Surat Keterangan Terdaftar PBB
Pada tanggal 1 Maret 2020, WP menerima SPPT dengan PBB terutang sebesar Rp50.000.000. WP belum melunasi sampai dengan jatuh tempo SPPT, yaitu tanggal 31 Agustus 2021. Besaran PBB yang masih harus dibayar pada STP PBB apabila KPP menerbitkan STP PBB pada 5 Oktober 2021 adalah ....
Rp52.000.000
Rp53.000.000
Rp54.000.000
Rp55.000.000
Yang merupakan ketentuan terkait SKP PBB adalah, kecuali ......
SKP PBB diterbitkan melalui proses Pemeriksaan atau Penelitian PBB
SKP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak SKP diterima oleh WP
SKP PBB hanya dapat diterbitkan satu kali
SKP PBB diterbitkan dalam hal WP tidak melaporkan SPOP sebagaimana
Pasal 9 Ayat (2) UU PBB
Pada tahun 2021, KPP A melakukan pemeriksaan atas PT A dikarenakan terdapat indikasi WP tidak mengisikan data SPOP dengan benar. Pokok Pajak berdasarkan data SPOP adalah Rp20.000.000 adapun Pokok Pajak menurut hasil pemeriksaan adalah Rp35.000.000. Jumlah pajak yang terutang dalam SKP PBB adalah ....
Rp18.700.000
Rp17.750.000
Rp18.750.000
Rp18.570.000
Manakah dari hal-hal berikut yang tidak benar mengenai pengajuan keberatan PBB?
Keberatan diajukan dalam bahasa Indonesia
Satu surat keberatan untuk satu SPPT PBB
Menunda kewajiban membayar PBB
Disampaikan melalui Kepala KPP
Manakah dari permohonan berikut yang dapat diajukan sebanyak 2 kali oleh WP?
Pengurangan PBB
Pengurangan Denda Administrasi atas SKP PBB
Pengurangan Denda Administrasi atas STP PBB
Pembatalan SKP PBB yang tidak benar
Upaya hukum banding dapat diajukan oleh wajib pajak hanya kepada badan peradilan pajak atas ….
SKP PBB
Putusan Gugatan
Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi
Apabila terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB, WP dapat mengajukan:
Pengurangan Denda Administrasi PBB
Pengurangan PBB
Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar
Pembatalan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar
Permohonan pengurangan PBB atas SPPT karena kondisi tertentu subjek pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak dapat diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu ….
1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
4 (empat) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
