wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Sharing Session COC 2 Structured Warrant, Invalid Trading ID dan

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Dalam Surat Edaran Bersama KSEI dan BEI SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0322 - SE-00001/BEI/03-2022, diatur hal-hal sebagai berikut

a)

Dalam hal nasabah menyampaikan pesanan dalam bertransaksi di Bursa melalui AB, AB wajib meminta kepada nasabah tersebut berupa SID yang valid dan terkini disertai dengan data, informasi, dan/atau dokumen nasabah AB wajib memperhatikan Penerapan CDD, Pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung nasabah

b)

Sebelum AB menggunakan SID nasabah sebagai Trading-ID untuk menyampaikan pesanan dalam bertransaksi di Bursa, AB wajib terlebih dahulu mendaftarkan SID nasabah tersebut ke dalam C-BEST dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan KSEI mengenai Single Investor Identification (SID)

c)

AB wajib untuk selalu memastikan bahwa SID nasabah yang digunakan sebagai Trading-ID untuk menyampaikan pesanan dalam bertransaksi di Bursa merupakan SID yang valid dan terkini.

d)

AB yang telah mendaftarkan SID nasabah akan menerima laporan perubahan SID dari KSEI apabila nasabah tersebut melakukan pengkinian SID pada Bank Kustodian.

e)

Semua jawaban benar

2.

Dalam SE-0006/DIR-EKS/KSEI/1221, disebutkan bahwa Kewajiban Bank Kustodian dan Perusahaan Efek Selaku Pengguna S-INVEST terkait SID Produk Investasi, menggunakan mekanisme untuk melakukan pendaftaran dan pengkinian data Produk Investasi termasuk namun tidak terbatas pada SID dan/atau Sub Rekening Efek Produk Investasi. Dalam hal terdapat perubahan atas SID Produk Investasi di C-BEST, Bank Kustodian melakukan pengkinian data Produk Investasi di S-INVEST paling lambat pada pukul

a)

16.00 WIB pada Hari Kerja yang sama dengan diterimanya informasi perubahan SID Produk Investasi tersebut

b)

17.00 WIB pada Hari Kerja yang sama dengan diterimanya informasi perubahan SID Produk Investasi tersebut.

c)

16.00 WIB pada Hari Kerja keesokan harinya dengan diterimanya informasi perubahan SID Produk Investasi tersebut.

d)

17.00 WIB pada Hari Kerja keesokan harinya dengan diterimanya informasi perubahan SID Produk Investasi tersebut.

3.

Manfaat dan tujuan pengaturan SE-0006/DIR-EKS/KSEI/1221, kecuali:

a)

PE Melakukan CDD dan KYC untuk Nasabah Kelembagaannya Sesuai dengan POJK Terkait

b)

Trading ID yang Diinput Oleh Anggota Bursa Adalah Trading ID yang Tidak Valid

c)

Dokumen Hasil CDD dan KYC untuk Nasabah Kelembagaan tersebut Dapat Disimpan di C-BEST dan PE mendapat Laporan Perubahan SID ketika terdapat pengkinian

d)

Pelaporan Jumlah dan Data Nasabah Kelembagaan yang Diatur dalam Peraturan III-D BEI Bisa Diambil dari Data Nasabah Kelembagaan yang Telah Didaftarkan oleh PE di KSEI

4.

Penyebab pelanggaran trading ID invalid adalah

a)

Trading ID Kosong (Blank)

b)

Trading ID terhubung dengan SID SRE Aktif

c)

Trading ID Tidak Terhubung dengan SID manapun

d)

Trading ID terhubung dengan SID yang tidak terhubung SRE Aktif

5.

Apa persyaratan bagi Anggota Bursa untuk dapat menjadi Penerbit SW?

a)

Memiliki MKBD paling sedikit sebesarRp75M

b)

Memiliki MKBD paling sedikit sebesarRp250M

6.

Jenis Structured Warrant manakah yang harus dibeli investor apabila tren pasar sedangbearish (turun)?

a)

Put Warrant

b)

Call warrant

7.

Berapa minimum volume pembelian Structured Warrant di Pasar Reguler Bursa?

a)

1000 lembar

b)

100 lembar

8.

Structured warrant dapat dibeli melalui

a)

Seluruh Anggota Bursa Efek untuk pasar sekunder

b)

AB penerbit dan Agen Penjual di Pasar Perdana

c)

Benar Semua

9.

Berapa lama periode jatuh tempo maksimal produk Structured Warrant yang dipersyaratkan Bursa?

a)

2 tahun

b)

10 tahun

10.

Proses distribusi waran terstruktur akan dilakukan di sistem KSEI melalui?

a)

C-BEST

b)

ORCHID