WorksheetsPISEW 2023
Total questions: 20
Worksheet time: 15mins
Dalam pelaksanaan kegiatan PISEW TA 2023 terdapat negative list yaitu jenis kegiatan yang dilarang untuk didanai dari kegiatan PISEW, kecuali
Memperkerjakan tenaga kerja dibawah usia 18 tahun
Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumberdaya air atau sungai yang mengalir dari atau menuju kabupaten dan/atau provinsi lain
Pembebasan/pembelian lahan dan biaya sertifikasi lahan
Tidak Menggunakan material yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, sosial, dan budaya
Sasaran kegiatan PISEW adalah
Masyarakat di lokasi kegiatan memperoleh pendapatan pada saat proses kontruksi dan berpotensi meningkatnya penghasilan masyakarat dalam jangka panjang
Terbangunnya infrastruktur dasar dalam skala kawasan perdesaan guna mendukung peningkatan akses terhadap pelayanan sosial, dan pengembangan ekonomi lokal
Terselenggaranya seluruh tahapan kegiatan dalam satu tahun anggaran
Semua benar
Pelaksana swakelola kegiatan PISEW TA 2023 beranggotakan perwakilan ke dua desa yang pembentukkannya merujuk pada
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Permendagri Nomor 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Semua jawaban benar
Bagaimana cara proses pembentukan Pelaksana Swakelola kegiatan PISEW TA 2023?
Kepala Desa membuat surat keputusan tentang delegasi perwakilan desa yang akan mengikuti MAD, Masing-masing Kepala Desa bersama BPD melakukan musyawarah desa untuk menentukan delegasi, Camat memfasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD), Pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Kegiatan PISEW, Pembuatan SK Bersama Kepala Desa tentang penetapan KKAD
Masing-masing Kepala Desa bersama BPD melakukan musyawarah desa untuk menentukan delegasi, Kepala Desa membuat surat keputusan tentang delegasi perwakilan desa yang akan mengikuti MAD, Camat memfasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD), Pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Kegiatan PISEW, Pembuatan SK Bersama Kepala Desa tentang penetapan KKAD
Pembuatan SK Bersama Kepala Desa tentang penetapan KKAD, Pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Kegiatan PISEW, Camat memfasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD), Kepala Desa membuat surat keputusan tentang delegasi perwakilan desa yang akan mengikuti MAD, Masing-masing Kepala Desa bersama BPD melakukan musyawarah desa untuk menentukan delegasi
Masing-masing Kepala Desa bersama BPD melakukan musyawarah desa untuk menentukan delegasi, Camat memfasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD), Kepala Desa membuat surat keputusan tentang delegasi perwakilan desa yang akan mengikuti MAD, Pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Kegiatan PISEW, Pembuatan SK Bersama Kepala Desa tentang penetapan KKAD
Perwakilan desa yang menjadi anggota KKAD adalah perwakilan pengurus dari salah satu/lebih Lembaga Keswadayaan Desa (LKD) yang pembentukannya berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka yang bisa menjadi anggota KKAD kecuali
Kepala Desa
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Rukun Tetangga (RT)
ini potongan foto siapa yaaa?
pak kris
pak fachri
pak wawan
pak bayu
KKAD selaku pelaksana Kegiatan PISEW harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
Memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan PISEW
Memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dengan melampirkan Surat Kesanggupan Penyediaan Tenaga Teknis yang memiliki kemampuan membaca gambar teknik dan teknis pelaksanaan pekerjaan
Memiliki kemampuan dan bersedia untuk mengikuti dan menyelenggarakan keseluruhan proses/tahapan kegiatan PISEW sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan
Semua Jawaban Benar
Pada kegiatan PISEW TA 2023, jenis infrastruktur yang dapat dibangun adalah
Jalan perkerasan beton, jembatan gantung dan bangunan pasar
Jembatan kayu, Jalan perkerasan lapis pondasi bawah dan saluran irigasi tersier
Bangunan pelengkap jalan, bangunan pasar dan tambatan perahu dua lantai
Infrastruktur transportasi, infrastruktur air minum dan sanitasi serta infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industry
Jumlah sususan pengurus KKAD dalam kegiatan PISEW harus berjumlah ganjil, dengan jumlah susunan yang dipersyaratkan yaitu
Minimal 5 orang dan maksimal 9 orang
Minimal 3 orang dan maksimal 11 orang
Minimal 7 orang dan maksimal 13 orang
Minimal 9 orang dan maksimal 13 orang
Cobaaaa tebak siapa sayaaaaa?
Pak Wawan
Pak Rudi
Pak Riki
Pak Adit
Apabila pada Rapat Pembuktian 1, PPK PKP menilai bahwa KKAD tidak dapat memenuhi target yang ditentukan maka PPK PKP dapat melakukan
Pengukuran lapangan
Menerbitkan SP2
Pemberhentian kontrak
PPK PKP melaksanakan audit internal
Nama lengkap PPK PKP Wilayah I Provinsi Jawa Barat
Wawan Djuniawan, S.T., M.Eng
Wawan Djuliawan, ST., M.Eng
Wawan Juniawan, S.T., M.T
Wawan Djuniawan, S.T., M.T
PPK PKP bersama KKAD dapat melakukan Perubahan Kontrak/Adendum, yang meliputi
Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak
Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
Mengubah jadwal pelaksanaan
Semua Jawaban Benar
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pengelolaan aset Desa merupakan
Wewenang dari Pemerintah Kecamatan melalui LKD/Lembaga Kemasyarakatan Desa
Wewenang dari Pemerintah Desa sehingga persyaratan adanya Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) ditiadakan
Wewenang dari Pemerintah Kabupaten melalui POKJA PKP Kabupaten
Wewenang dari Pemerintah Pusat sehingga persyaratan adanya Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) ditiadakan
Tahapan pelaksanaan kegiatan PISEW pada tingkat kecamatan adalah
Pembentukan KKAD, PK 1, Survei Teknis dan Penyusunan Proposal Rencana Infrastruktur, Reviu dan Pengesahan Dokumen Perencanaan, TTD PKS, Pelaksanaan Konstruksi, PK 2, Pemeriksaan dan Serah Terima 1, dan Serah Terima 2
Pembentukan KKAD, PK 1, Survey Kawasan, SInkronisasi hasil Survey Kawasan, Penyusunan dan Pengesahan Dokumen Perencanaan, TTD PKS, Pelaksanaan Konstruksi, PK 2 dan serah terima
Pembentukan KKAD, PK 1, Survei Teknis dan Penyusunan Proposal Rencana Infrastruktur, TTD PKS, Pelaksanaan Konstruksi, PK 2, Pemeriksaan dan Serah Terima 1, dan Serah Terima 2
Pembentukan KKAD, Survei Teknis dan Penyusunan Proposal Rencana Infrastruktur, PK 1, Reviu dan Pengesahan Dokumen Perencanaan, TTD PKS, Pelaksanaan Konstruksi, PK 2 dan serah terima
ini punggung siapa yaa?
rudi
aditya
fathan
gumelar
Kondisi-kondisi di bawah ini yang memungkinkan PPK PKP memberikan waktu pelaksanaan hingga lewat tahun anggaran adalah
Terjadi keadaan Kahar
Keterlamapatan pengajuan pencairan oleh KKAD
Jadwal pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana
Hasil pemeriksaan infrastruktur terbangun dibawah spesifikasi rencana
Mekanisme pelaksanaan kegiatan PISEW pada tahap pasca konstruksi adalah
Pertemuan Kecamatan II dan proses serah terima pekerjaan
Serah terima II (dari KPA ke pemerintah Desa)
Pemeriksaan, serah terima I (dari KKAD ke PPK) dan serah terima II (dari KPA ke pemerintah desa)
serah terima I (dari KKAD ke PPK) dan serah terima II (dari KPA ke pemerintah desa)
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak, PPK PKP dapat melakukan beberapa hal yaitu
PPK PKP menerbitkan Surat Rencana Pemutusan Kontrak kepada KKAD
Dilaksanakan audit oleh pihak eksternal untuk menghitung berapa nilai konstruksi terpasang dan berapa nilai yang harus dikembalikan ke kas negara
Penerbitan Surat Pemutusan Kontrak
Semua Jawaban Benar
ini siapa yaaaa?
fathan
bilar
rudi
yandi
