wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

ANTI KORUPSI

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan penyempurnaan kebijakan pasca terbitnya peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, adalah :

a)

a.    PMK-226/KMK.09/2021

b)

b.    PMK-227/KMK.09/2021

c)

c.    PMK-226/KMK.09/2022

d)

d.    PMK-227/KMK.09/2022

2.

Berikut adalah Kewajban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara sehubungan dengan Gratifikasi, kecuali :

a)

a.    Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;

b)

b.    Melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK;

c)

c.    Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK;

d)

d.    Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/ atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK;

3.

Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara dikategorikan menjadi:

a)

a.    Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

b)

b.    Gratifikasi yang diterima langsung dan Gratifikasi yang tidak diterima langsung

c)

c.    Gratifikasi yang diterima dari dalam negeri dan Gratifikasi yang diterima dari luar negeri

d)

d.    b dan c , benar

4.

Berikut adalah Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara yang tidak wajib dilaporkan, kecuali:

a)

a.    keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum

b)

b.    manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggota:an, yang berlaku umum

c)

c.    pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp500.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama

d)

d.    Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap pemberi

5.

Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui :

a)

a.    Unit Pengelola Gratifikasi (UPG)

b)

b.    Secara langsung ke KP

c)

c.    atasan Langsung UPG

d)

d.    a dan b, benar

6.

Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak atau menerima Gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada UPG Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama :

a)

a.    10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi

b)

b.    10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi

c)

c.    30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi

d)

d.    30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi

7.

Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan dalam keputusan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK, berupa :

a)

a.    Gratifikasi milik UPG atau Gratifikasi milik Negara

b)

b.    Gratifikasi milik Negara atau Gratifikasi milik KPK

c)

c.    Gratifikasi milik Penerima atau Gratifikasi milik Negara

d)

d.    Gratifikasi milik UPG atau Gratifikasi milik KPK

8.

Dasar Hukum Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mulai berlaku sejak tahun 2012, adalah :

a)

a.    PER-21/PJ/2011

b)

b.    PER-22/PJ/2011

c)

c.    PER-21/PJ/2012

d)

d.    PER-22/PJ/2012

9.

Berikut adalah Latar belakang dibentuknya Whistleblowing System (WBS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kecuali :

a)

a.    Bentuk pertahanan internal dan perlawanan terhadap praktik korupsi di DJP

b)

b.    Membangun kembali public trust terhadap DJP

c)

c.    Bentuk kepedulian kita terhadap institusi

d)

d.    Meningkatkan penerimaan pajak

10.

Berikut adalah prinsip dasar Whistleblowing System (WBS) pada tahap Prevention atau mencegah pelaku melakukan pelanggaran, kecuali :

a)

a.    Setiap pelaporan ditangani secara layak dan konsisten

b)

b.    Peraturan dan kampanye peraturan whistleblowing yang membuat pelaku/calon pelaku risih dengan gaya hidupnya sendiri

c)

c.    Pelaku/calon pelaku merasa terancam dengan kehadiran orang lain yang tahu atau ingin mengetahui kekayaannya

d)

d.    Ancaman hukuman yang berat memaksa calon pelaku mengurungkan niat melakukan pelanggaran